Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 06/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 06/BC/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN UNTUK PEMBANGKITLISTRIK TENAGA UAP UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT);Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, disertai data dalam bentuk softcopy; danFotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap Untuk Tahun Anggaran 2010. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 4 (1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB. (4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. (5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 5 (1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom “Ditanggung Pemerintah”. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; danKeputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6). (3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). (5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 43/PMK.011/2010”, dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 13/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 13/BC/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN INFUSUNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN INFUS UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kemasan infus dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT);Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, disertai data dalam bentuk softcopy; danFotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Infus Untuk Tahun Anggaran 2010. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 4 (1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB. (4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 5 (1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom “Ditanggung Pemerintah”. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; danKeputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6). (3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). (5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 50/PMK.011/2010”, dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):wajib digunakan sesuai peruntukannya oleh perusahaan yang bersangkutan;tidak dapat dipindahtangankan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 05/PJ/2017

TENTANG PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ataupajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. (2) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat. (3) Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk:Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Minyak Bumi, dan Pajak Penghasilan Gas Bumi, dari Wajib Pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dansurat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. (4) Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing. Pasal 3 (1) Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan melalui:teller Bank/Pos Persepsi;Anjungan Tunai Mandiri (ATM);internet banking;mobile banking;EDC; atausarana lainnya. (2) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak menerima BPN sebagai bukti setoran. (3) BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk:dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran atau penyetoran melalui teller dengan Kode Billing;struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM atau EDC;dokumen elektronik, untuk pembayaran atau penyetoran melalui internet banking atau mobile banking; atauteraan elemen data BPN pada SSP untuk pembayaran melalui teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP. (4) BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:NTPN;NTB atau NTP;Kode Billing;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);nama Wajib Pajak;alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;Nomor Objek Pajak (NOP), bila ada;Kode Akun Pajak;Kode Jenis Setoran;Masa Pajak;Tahun Pajak;nomor ketetapan pajak, bila ada;uraian pembayaran, bila ada;NPWP penyetor, bila ada;nama penyetor, bila ada;tanggal bayar; danjumlah nominal pembayaran. (5) BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk cetakan, salinan, dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (6) Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem penerimaan Negara secara elektronik. Pasal 4 (1) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dapat diperoleh Wajib Pajak, melalui:layanan mandiri (self-service),penerbitan secara jabatan (official-service) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar. (2) Pembuatan Kode Billing melalui layanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakses:Aplikasi Billing DJP; ataulayanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang disediakan, oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, meliputi perusahaan Application Service Provider dan Perusahaan Telekomunikasi. (3) Pembuatan Kode Billing melalui layanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan melalui asistensi oleh:pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan penugasannya,petugas Bank/Pos Persepsi, ataupengguna (user) tertentu yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing melalui layanan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan. (2) Input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:atas nama dan NPWP milik Wajib Pajak sendiri, atauatas nama dan NPWP milik Wajib Pajak lain atau atas nama Subjek Pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pungut. (3) Dalam hal input data dilakukan atas nama Subjek Pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, kolom isian NPWP diisi dengan 00.000.000.0-XXX.000, dengan XXX Kode KPP tempat transaksi atau objek pajak diadministrasikan. Pasal 6 (1) Mekanisme Pembuatan Kode Billing melalui asistensi petugas Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b beserta pembayaran atau penyetoran pajaknya, sebagai berikut:Wajib Pajak menyerahkan SSP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada petugas Bank/Pos Persepsi, dengan menyertakan uang sejumlah nominal dalam SSP.Petugas Bank/Pos Persepsi memeriksa kesesuaian uang yang disertakan oleh Wajib Pajak dengan nominal yang disebutkan dalam SSP.Dalam hal jumlah uang dan nominal yang disebutkan dalam SSP telah sesuai, Petugas Bank/Pos Persepsi melakukan input data pembayaran atau setoran pajak untuk menerbitkan Kode Billing.Petugas Bank/Pos Persepsi mencetak bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak.Wajib Pajak memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kode Billing dengan isian SSP.Dalam hal elemen data yang tertera pada bukti penerbitan Kode Billing telah sesuai dengan isian SSP, Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kembali kepada teller Bank/Pos Persepsi.Teller Bank/Pos Persepsi memproses transaksi pembayaran pajak atas Kode Billing dimaksud, dan memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kode Billing sebelum melakukan penerbitan BPN.Wajib Pajak menerima kembali SSP yang telah ditera dengan elemen-elemen data BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) serta dibubuhi tanda tangan atau paraf, nama pejabat Bank/Pos Persepsi, dan cap Bank/Pos Persepsi sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak. (2) Kebenaran elemen data yang tertera pada BPN merupakan tanggung jawab Wajib Pajak yang telah menandatangani bukti penerbitan Kode Billing. Pasal 7Penyesuaian atas kesalahan input data setoran pajak yang mengakibatkan kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, diselesaikan melalui prosedur Pemindahbukuan dalam administrasi perpajakan atau melalui prosedur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 8 (1) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, berlaku selama 720 (tujuh ratus dua puluh) jam atau 30 x 24 (tiga puluh kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing diterbitkan. (2) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan:2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan surat ketetapan pajak;2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak;7 (tujuh) bulan sejak tanggal diterbitkan SPPT PBB;2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan STP PBB; dan2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan SKP

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 12 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 April 2017 sampai dengan 18 April 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.325,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.037,42   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.933,50   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.904,74   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.714,93   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.004,70   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.267,26   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.543,83   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.560,61   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.497,76   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.474,35   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.242,23   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.007,61   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,82   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,37   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.690,44   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,12   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,24   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.552,97   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,78   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 385,43   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.499,52   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.163,25   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.933,43   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,78   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 April 2017 sampai dengan 18 April 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 April 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 05 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 April 2017 sampai dengan 11 April 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.319,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.177,65   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.986,35   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.918,48   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.714,13   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.012,56   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.338,86   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.557,11   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.632,55   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.535,89   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.494,18   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.333,60   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.958,91   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,82   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,23   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.709,88   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,06   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,50   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.551,43   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,57   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 387,24   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.534,66   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.272,26   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.937,74   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,94   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 April 2017 sampai dengan 11 April 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 April 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 29 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 04 APRIL 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 04 APRIL 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan 04 April 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.322,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.188,63   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.979,03   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.935,58   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.715,30   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.009,62   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.376,27   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.571,78   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.645,34   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.525,91   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.513,01   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.434,45   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.990,85   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,78   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 203,64   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.723,61   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,10   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,99   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.552,28   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,76   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 385,18   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.528,09   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.396,39   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.939,74   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,89   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan 04 April 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Maret 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006