Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 44/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 07 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 13 OKTOBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 13 OKTOBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan 13 Oktober 2015 sebagai berikut : 1. Rp 14.664,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.305,13 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.056,84 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.203,72 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.892,07 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.320,43 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.392,46 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.738,26 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 22.229,73 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.260,15 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.751,73 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.071,64 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.232,07 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,38 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 223,24 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.504,23 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 140,33 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 313,63 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.909,85 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 103,87 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 402,42 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.268,62 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.441,93 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.306,00 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,39 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan 13 Oktober 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Oktober 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 60/PJ/2015
07 September 2015 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 60/PJ/2015 TENTANG KEWENANGAN AKSES DATA PERPAJAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka pengelolaan keamanan informasi dan pengendalian akses terhadap data dan informasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu aset informasi yang harus dilindungi, maka perlu diatur pengelolaan kewenangan akses data perpajakan yang dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta wewenang jabatan dari pegawai DJP. Penggunaan, pemanfaatan, dan pemberian data merupakan tanggung jawab para pengguna yang berwenang dan berperan serta memastikan keabsahan hak akses terhadap data dan informasi di lingkungan DJP serta mencegah terjadinya penyalahgunaan data. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudPenetapan surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pengelolaan kewenangan akses data dalam rangka pemanfaatan data untuk pengamanan penerimaan pajak sehingga dapat berjalan secara optimal dengan memperhatikan keamanan data, informasi, dan aplikasi serta hak dan kewajiban penggunanya di lingkungan DJP.2.TujuanPenetapan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai pengaturan dan pemberian hak akses data kepada pengguna di lingkungan DJP. C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur prosedur dan ketentuan lainnya yang digunakan dalam mengelola kewenangan akses data untuk para pengguna di seluruh unit kerja DJP, meliputi:Matriks Kewenangan Hak Akses Data;Tata Cara Permintaan Data dan/atau Permintaan Perluasan Hak Akses Data;Formulir Permintaan Data dan/atau Perluasan Hak Akses Data;Formulir Analisis Permintaan Data dan/atau Perluasan Hak Akses Data;Surat Jawaban Permintaan Data dan/atau Perluasan Hak Akses Data; danSurat Konfirmasi Status Penerimaan Data. D. Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 206/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 512/KMK.01/2009 tentang Kebijakan dan Standar Penggunaan Akun dan Kata Sandi, Surat Elektronik dan Internet di Lingkungan Departemen Keuangan; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. E. Materi 1.Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:Aplikasi adalah suatu sistem berbasis komputer yang ditujukan bagi pengguna atau bagi sistem yang lain untuk melakukan suatu fungsi tertentu.Basis Data adalah kumpulan data atau informasi yang dihimpun dari semua sumber data baik internal maupun eksternal baik dalam struktur standar maupun dalam bentuk alat keterangan yang berbentuk elektronik dan dikelola melalui sistem informasi manajemen terpadu sehingga memudahkan untuk dianalisis dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.Data adalah keterangan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi baik yang tertuang dalam tulisan, media elektronik, maupun media lainnya. Dalam hal ini adalah data perpajakan yang terdapat pada basis data dan sistem informasi yang khusus digunakan untuk keperluan analisis di DJP atau yang disebut dengan On-Line Analytical Processing (OLAP).Data Perpajakan Lokal adalah data perpajakan yang terdapat pada satu wilayah kerja suatu Kantor Pelayanan Pajak (KPP).Data Perpajakan Regional adalah data perpajakan yang terdapat pada satu wilayah kerja suatu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).Data Perpajakan Nasional adalah seluruh data perpajakan yang terdapat di DJP.Data Perpajakan Nasional Terbatas adalah seluruh data perpajakan yang terdapat di DJP yang terbatas pada cabang-cabang dari Wajib Pajak pada satu wilayah kerja suatu KPP atau suatu Kanwil DJP.On-Line Analytical Processing (OLAP) adalah basis data yang digunakan untuk keperluan analisis.On-Line Transaction Processing (OL TP) adalah sistem aplikasi yang menghasilkan basis data dari suatu kegiatan yang bersifat transaksional atau operasional dari suatu proses bisnis.Otorisasi adalah proses pengecekan wewenang untuk menentukan hak akses yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.Permintaan data adalah permintaan terhadap data yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.Permintaan perluasan hak akses data adalah permintaan untuk mendapatkan tingkatan hak akses data yang diperlukan untuk mengakses data sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.Pengguna adalah pegawai DJP yang memanfaatkan fasilitas teknologi informasi khususnya basis data perpajakan dan jaringan komunikasi data atau sistem komunikasi elektronik lainnya milik DJP.2.Kewenangan Akses Dataa.Akses ke data secara langsung maupun tidak langsung oleh pengguna dilakukan berdasarkan kebutuhan dan hak akses datanya, sehingga akses data yang dilakukan dapat diotorisasi sesuai dengan hak akses yang telah diberikan.b.Otorisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a bertujuan agar hanya pengguna yang berwenang yang dapat mengakses data dan history data tersebut. Setiap akses data, baik yang dilakukan langsung melalui aplikasi atau sistem informasi ataupun dengan prosedur permintaan data melalui Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan (TIP) harus dicatat baik dalam bentuk log atau bentuk lainnya sehingga dapat dilakukan pengawasan.c.Kewenangan akses terhadap data OL TP ditentukan berdasarkan proses bisnis dan/atau Standard Operating Procedure (SOP) dengan mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.d.Pengaturan kewenangan akses terhadap data OLAP diatur dalam Matriks Hak Akses Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.e.Kewenangan akses terhadap data diberikan dengan prinsip minimum atau seperlunya, yaitu cukup untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam menjalankan tugasnya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:1)tugas dan fungsi2)wewenang jabatan, dan3)wilayah kerjaf.Pemberian fasilitas akses data untuk pihak lain selain pegawai DJP atau pihak ketiga yang melakukan pekerjaan di DJP dan menggunakan layanan milik DJP diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-159/PJ/2010 tentang Pedoman Akses Pihak Ketiga serta aturan perubahannya. g.Pemberian kewenangan akses terhadap data dengan kriteria tertentu yang belum diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini dapat diberikan oleh Direktur TIP3.Permintaan Data dan Permintaan Perluasan Hak Akses Data ke Direktorat TIPa.Permintaan data diberikan sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi pegawai berdasarkan prinsip minimum/seperlunya yaitu cukup untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam menjalankan tugasnya.b.Tata cara permintaan dan pemberian data sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. c.Tata cara permintaan dan pemberian perluasan hak akses data sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.d.Pengguna dapat mengajukan permintaan data dan/atau pemintaan perluasan hak akses data kepada Direktur TIP dengan mengisi formulir permintaan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dalam hal:1)data yang
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 13/KM.11/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/KM.11/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Mei 2010 sampai dengan 16 Mei 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.141,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 8.251,76 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.841,45 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.578,15 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.176,61 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.821,70 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.560,86 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.496,55 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.742,95 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.574,37 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.208,54 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.259,09 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 9.823,12 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.420,25 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 203,82 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.565,97 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 108,63 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 202,75 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.437,47 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 80,45 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 282,71 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.575,60 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.749,66 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.339,08 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 8,07 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Mei 2010An. MENTERI KEUANGANPgs. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANNY RATNAWATINIP 196202241987032001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 12/KM.11/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KM.11/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 03 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 09 MEI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 09 MEI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Mei 2010 sampai dengan 09 Mei 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.019,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 8.343,84 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.950,08 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.605,66 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.161,41 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.822,16 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.499,99 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.523,41 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 13.813,32 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.580,52 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.244,73 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8.331,49 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 9.607,56 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.401,92 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 202,67 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.239,39 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 107,37 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 202,55 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.404,95 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 79,18 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 279,49 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.583,12 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.950,18 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.321,28 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 8,12 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 April 2010An. MENTERI KEUANGANPgs. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ANNY RATNAWATINIP 196202241987032001
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 25/PJ/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : PER – 25/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-62/PJ/2009TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAKBERGANDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-62/PJ/2009 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA Pasal IKetentuan Pasal 3 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat terjadi dalam hal :transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; ataupenerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner). (2) Kriteria beneficial owner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya diterapkan untuk penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner. Pasal IIKetentuan Pasal 4 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 (1) Yang dimaksud dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah penerima penghasilan yang :bertindak tidak sebagai Agen;bertindak tidak sebagai Nominee; danbukan Perusahaan Conduit. (2) Orang pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dianggap tidak melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 :Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B;WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau sebagai Nominee;perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B;bank; atauperusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :1)bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait tidak mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu : pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B;2)bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu :i)pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; danii)kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; daniii)perusahaan mempunyai pegawai; daniv)mempunyai kegiatan atau usaha aktif; danv)penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; danvi)tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya. (3) Perusahaan Conduit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung. (4) Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. (5) Pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah pasar modal yang pendiriannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat pasar modal berada. (6) Pengertian “kegiatan atau usaha aktif” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 2) butir iv) diartikan sesuai dengan keadaan WPLN dan dapat mempunyai makna kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk dalam hal WPLN melakukan kegiatan yang signifikan yang dilakukan untuk mempertahankan kelangsungan entitas. (7) Pengertian “penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 2) butir v) adalah kondisi WPLN berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di negaranya, dimana WPLN merupakan subjek yang terutang pajak di negaranya dan penghasilan yang bersumber dari luar negeri merupakan objek pajak, meskipun pada akhirnya subjek pajak tersebut tidak terutang pajak secara legal, antara lain karena penghasilan tersebut terkena tarif pajak 0%, dibebaskan dari pengenaan pajak oleh ketentuan yang spesifik dengan memenuhi persyaratan tertentu, atau secara ekonomis tidak menanggung beban pajak, antara lain karena pajak yang terutang ditanggung oleh pemerintah di luar negeri, ditangguhkan, atau tidak dipungut. (8) Pengertian “tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 2) butir vi) adalah tidak lebih 50% dari seluruh penghasilan WPLN, dalam jenis apapun atau sumber manapun, sebagaimana diungkapkan dalam laporan keuangan entitas WPLN sendiri (non konsolidasi) yang digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain, tidak termasuk pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya dan pembagian keuntungan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham. Pasal IIIKetentuan Pasal 6 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Dalam hal WPLN tidak melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, WPLN berhak memperoleh manfaat P3B. (2) Dalam hal WPLN dikenakan pajak tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, WPLN dapat meminta
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 24/PJ/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : PER – 24/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA Pasal IKetentuan Pasal 4 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 (1) Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] atau Lampiran III[Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Dokumen SKD yang ditetapkan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal:WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;WPLN bank; atauWPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dandisampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak. (4) Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3) butir d, WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan-ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :menggunakan bahasa Inggris;diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; danmencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud. (5) Persyaratan tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap terpenuhi apabila dalam lembar kedua Lampiran II [Form-DGT 1] :dalam hal WPLN adalah orang pribadi, WPLN tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; ataudalam hal WPLN adalah badan, WPLN merupakan perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur; ataudalam hal WPLN adalah badan :1)bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidak memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; atau2)bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab :a)pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; danb)kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; danc)perusahaan mempunyai pegawai yang memadai; dand)mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dane)penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; danf)tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya. (6) Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. (7) Dalam hal terdapat ketentuan dalam suatu P3B yang mengatur bahwa pemerintah negara mitra P3B, bank sentral atau lembaga-lembaga yang dikecualikan dari pengenaan pajak di negara sumber atas penghasilan tertentu, maka pemerintah negara mitra P3B, bank sentral atau lembaga dimaksud tidak perlu menyampaikan SKD untuk keperluan penerapan ketentuan dalam P3B tersebut . Pasal IIKetentuan Pasal 5 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 (1) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapanketentuan yang diatur dalam P3B. (2) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] lembar pertama dan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai masa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkanatau disahkan. Pasal IIIPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 April 2010DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJONIP 060044911