Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 45/KM.10/2015

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 45/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 14 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 20 OKTOBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 20 OKTOBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.764,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.990,59   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.589,49   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.084,96   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.775,95   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.257,63   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.137,51   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.687,14   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.069,63   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.787,38   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.673,32   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.250,31   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.459,71   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,68   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,60   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.561,16   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 131,76   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 298,45   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.670,18   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 97,89   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,45   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.788,91   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.556,40   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.167,77   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,91   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Oktober 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO NIP 196506091990121001

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 46/KM.10/2015

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 46/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 21 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 27 OKTOBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 27 OKTOBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan 27 Oktober 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.549,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.862,44   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.472,91   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.068,78   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.748,24   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.241,14   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.182,29   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.670,73   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.880,33   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.776,46   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.653,83   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.216,10   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.361,49   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,53   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,55   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.892,56   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 129,79   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,57   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.612,87   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,22   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 383,20   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.776,32   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.435,06   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.133,53   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,92   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan 27 Oktober 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Oktober 2015an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHAZIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 15 APRIL 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 15 APRIL 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 April 2014 sampai dengan 15 April 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.313,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.471,98   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.274,00   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.081,82   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.458,39   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.457,47   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.718,34   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.888,03   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.782,60   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 8.973,05   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.735,90   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.726,12   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.923,83   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,76   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 188,38   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 40.141,94   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 115,19   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 252,09   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.016,18   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,57   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 348,69   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 8.972,90   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.541,79   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.821,95   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,71   Untuk Won Korea (KRW)    1-  Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 April 2014 sampai dengan 15 April 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 April 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 08 APRIL 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 08 APRIL 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 April 2014 sampai dengan 08 April 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.400,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.498,89   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.267,88   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.104,21   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.469,42   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.461,02   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.819,95   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.893,38   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.885,97   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.000,69   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.768,10   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.883,95   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.153,16   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,84   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 188,92   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 40.453,11   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 116,37   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 253,26   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.039,51   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,24   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 350,53   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.000,41   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.709,47   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.836,83   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,61   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 April 2014 sampai dengan 08 April 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 April 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 01 APRIL 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :      Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 01 APRIL 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan 01 April 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.381,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2, Rp 10.325,30   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3, Rp 10.168,51   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4, Rp 2.109,54   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5, Rp 1.466,20   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6, Rp 3.455,87   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7, Rp 9.736,67   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8, Rp 1.888,48   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9, Rp 18.830,55   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10, Rp 8.949,86   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11, Rp 1.779,52   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12, Rp 12.931,78   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13, Rp 11.156,75   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14, Rp 11,82   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15, Rp 186,26   Untuk Rupee India (INR) 1- 16, Rp 40.425,17   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17, Rp 115,77   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18, Rp 252,68   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19, Rp 3.034,69   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20, Rp 87,13   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21, Rp 352,20   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22, Rp 8.954,79   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23, Rp 15.746,98   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24, Rp 1.831,53   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,59   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan 01 April 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Maret 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGANKEMENTERIAN PERTAHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan meliputi jasa layanan:rawat inap dan rawat jalan;visite dan konsultasi dokter;tindakan;medical check up;penggunaan ambulans;gigi dan mulut;reanimasi dan perawatan intensif;bedah;penggunaan alat instalasi kamar operasi;penyakit dalam;hemodialisa;kardiologi;telinga hidung tenggorokan (THT);mata;kulit dan kelamin;neurologi;obstetri dan gynekologi;paru;ilmu kesehatan anak dan perinatal risiko tinggi (IKA dan Peristi);kesehatan jiwa;rehabilitasi medik;patologi anatomi;patologi klinik;pemeriksaan radionuklir;pelayanan unit voluntery consulting test (VCT);ruang udara bertekanan tinggi (RUBT);penunjang khusus;perawatan luka bakar; danlahan pendidikan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf bb ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikelompokkan dalam tarif I, tarif II, tarif III, tarif IV, atau tarif V. (2) Penentuan pengenaan tarif berdasarkan kelompok tarif I, tarif II, tarif III, tarif IV, atau tarif V untuk setiap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertahan. Pasal 3 Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 4 (1) Terhadap masyarakat tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah), 75% (tujuh puluh lima persen), 50% (lima puluh persen), atau 25% (dua puluh lima persen) dari tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf bb. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Maret 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Maret 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 43 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGANKEMENTERIAN PERTAHANAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dengan Peraturan Pemerintah ini.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Penentuan pengenaan tarif berdasarkan kelompok tarif I, tarif II, tarif III, tarif IV, atau tarif V untuk setiap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dengan mempertimbangkan unit cost atas setiap layanan dan/atau kebutuhan akan investasi. Pasal 3 Yang dimaksud dengan “ketentuan Peraturan Perundang-undangan” adalah ketentuan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.Pasal 4 Ayat (1)Yang dimaksud dengan “masyarakat tertentu” antara lain masyarakat miskin, masyarakat tidak mampu, dan masyarakat korban bencana alam.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5511