PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 35 TAHUN 2017
TENTANG MASA TRANSISI PENGGUNAAN DOKUMEN ADMINISTRASIPERPAJAKAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG MASA TRANSISI PENGGUNAAN DOKUMEN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIMASA TRANSISI Pasal 2 (1) Penggunaan dokumen administrasi perpajakan daerah pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan nama kelembagaan lama yaitu Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di Daerah, diberlakukan masa transisi. (2) Masa transisi penggunaan dokumen administrasi perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. (3) Selama masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah beserta jajarannya dapat menggunakan dokumen administrasi perpajakan daerah dengan nama kelembagaan lama yaitu Dinas Pelayanan Pajak. Pasal 3Dokumen administrasi perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas : BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 4Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2017Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 April 2017SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72018
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 06/PJ/2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-50/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANTATA NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-50/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal IMenambahkan 1 (satu) huruf dalam BAB III huruf I butir 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak yakni huruf i, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 04 April 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 19 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 25 APRIL 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 25 APRIL 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 April 2017 sampai dengan 25 April 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.274,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.023,01 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.974,30 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.896,21 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.707,75 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.004,79 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.272,27 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.547,37 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.615,91 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.492,66 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.470,25 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.205,79 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.183,47 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,80 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,79 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.523,05 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,60 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,08 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.539,33 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,20 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 385,89 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.490,63 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.104,58 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.927,19 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,65 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 April 2017 sampai dengan 25 April 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 April 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 164/PMK.05/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 164/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN,SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN,Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; b. bahwa dalam rangka memperlancar dan mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, perlu mengatur kembali tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016); 2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 3. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. 4. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 5. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. 6. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. 7. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 9. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Penguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 10. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna. Anggaran atau Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara. 11. Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa PA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban belanja negara. 12. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. 13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 14. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa PA atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya. 15. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 16. Daftar Perhitungan Pembayaran adalah daftar yang dibuat oleh PPK dan ditandatangani Kuasa PA/PPK dan Bendahara Pengeluaran yang memuat besaran uang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor untuk masing-masing penerima hak dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima penerima hak. 17. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Kuasa PA yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran tunjangan telah dihitung dengan benar dan pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran dan kerugian negara. 18. Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui kantor penerima pembayaran. 19. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. 20. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah pembantu Kuasa PA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai. 21. Pembuat Daftar Gaji, yang selanjutnya disingkat PDG, adalah petugas yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk membuat dan menatausahakan daftar gaji satker yang bersangkutan. 22. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SKPP, adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan bagi Profesor yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan disahkan oleh KPPN. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi: a. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen; b. Tunjangan Khusus Guru dan Dosen; dan c. Tunjangan Kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor. BAB IIITUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS,DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR Pasal 3Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru dan Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh
Pengumuman Nomor : PENG – 02/PJ.01/2015
7 Oktober 2015 PENGUMUMANNOMOR PENG – 02/PJ.01/2015 TENTANG ASOSIASI KONSULTAN PAJAK DANPENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSANKEANGGOTAAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAKSehubungan dengan telah ditetapkannya 2 (dua) asosiasi konsultan pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 2 (dua) asosiasi konsultan pajak, yaitu: NoNama AsosiasiNomor Keterangan Terdaftar1.Ikatan Konsultan Pajak IndonesiaSKT-01/AKP/PJ/201521 September 20152.Asosiasi Konsultan Pajak Publik IndonesiaSKT-02/AKP/PJ/201521 September 2015 2. Berdasarkan Pasal 31 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak disebutkan bahwa konsultan pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal terbitnya Izin Praktik. 3. Berdasarkan Pasal 31 angka 7 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 31 angka 6 PMK 111/2014 , Surat Izin Praktiknya DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU. Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2015Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Awan Nurmawan NuhNIP 196809261993101001
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.05/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 101/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUSGURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016); 2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 3. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. 4. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru dan Dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 5. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. 6. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. 7. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor. 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. 10. Surat Permintaan Pembayaran Belanja Pegawai, yang selanjutnya disebut SPP Belanja Pegawai, adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran belanja pegawai kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar sejumlah uang atas beban bagian anggaran yang dikuasainya. 11. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut SPM-LS, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM untuk dan atas nama Pengguna Anggaran kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan atas beban bagian anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan. 12. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/Kantor Pos dan Giro berdasarkan SPM untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM berkenaan. 13. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah pembantu Kuasa Pengguna Anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai. 14. Daftar Pembayaran Perhitungan adalah daftar yang dibuat oleh PPABP dan ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan Bendahara Pengeluaran yang memuat besaran uang Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kehormatan masing-masing penerima hak dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima penerima hak. 15. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran belanja telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran. 16. Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui kantor penerima pembayaran. 17. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur: a. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen; b. Tunjangan Khusus Guru dan Dosen; dan c. Tunjangan Kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. BAB IIIALOKASI DANA Pasal 3 (1) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dialokasikan dalam anggaran pemerintah pusat dan/atau anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dialokasikan pada DIPA Kementerian/Lembaga yang membawahinya. Pasal 4Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan tidak boleh melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA. BAB IVBESARAN TUNJANGAN Pasal 5 (1) Tunjangan Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan Profesi bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil. (3) Tunjangan Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai peraturan perundang-undangan diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. (4) Tunjangan Khusus bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil. (5) Tunjangan Kehormatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan profesor diberikan setiap bulan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tunjangan Kehormatan bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi