KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 07 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 13 JUNI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 13 JUNI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Juni 2017 sampai dengan 13 Juni 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.312,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.893,86 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.869,51 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.011,17 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.708,53 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.110,63 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.453,24 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.578,97 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.142,40 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.622,25 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.535,14 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.749,30 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.014,91 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,43 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43,848,31 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,03 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,12 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.549,67 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,26 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 390,54 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.622,25 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.960,60 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.964,74 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,87 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Juni 2017 sampai dengan 13 Juni 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Juni 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 31 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 06 JUNI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 06 JUNI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan 06 Juni 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.297,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.926,37 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.877,65 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.999,83 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.706,64 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.105,96 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.356,75 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.587,52 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.153,28 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.598,00 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.530,38 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.649,76 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.918,70 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,80 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,60 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.810,90 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,83 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,75 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.545,47 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,20 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 388,71 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.598,70 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.883,30 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.941,05 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,86 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan 06 Juni 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Mei 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP – 33/BC/2010
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 33/BC/2010 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEADAN CUKAI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERALBEA DAN CUKAI ATAS KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KEPADADIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI, KEPALAKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, KEPALA KANTORPELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PENGAWASAN DANPELAYANAN BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAS KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KEPADA DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI. PERTAMA : Memberikan pelimpahan wewenang kepada: untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan di Bidang Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 93, Pasal 93A, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. KEDUA : Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA secara periodik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. KETIGA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku: KEEMPAT : Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2008 Tanggal 02 Januari 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Mei 2010DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. THOMAS SUGIJATANIP 19510621 197903 1 001
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : 35/BC.1/UP.9/2010
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR 35/BC.1/UP.9/2010 TENTANG PENEMPATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPILLULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN TA 2008/2009DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENEMPATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN TA 2008/2009 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PERTAMA : Menempatkan para Calon Pegawai Negeri Sipil lulusan Program Diploma I dan III Keuangan TA 2008/2009 yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama sebagaimana tersebut dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru sebagaimana tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. KEDUA : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2010a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAISEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd. KAMIL SJOEIBNIP 060044480 Salinan sesuai dengan aslinyaPjs. Kepala Bagian Kepegawaian, ttd. Moh. ZamroniNIP 197407111995031001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 397/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 397/KM.1/2010TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 31 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 06 JUNI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 06 JUNI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Mei 2010 sampai dengan 06 Juni 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.330,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 7.696,08 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.737,59 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.538,54 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.197,40 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.800,33 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.217,28 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.423,10 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.437,77 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.613,74 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.172,50 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.050,91 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 10.354,30 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.452,21 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 197,14 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 32.058,83 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 110,02 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 199,60 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.487,87 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 81,92 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 286,86 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.619,13 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.449,08 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.366,09 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 7,52 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Mei 2010An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULIA P NASUTIONNIP 060046519
Peraturan Daerah Nomor : 34 TAHUN 2010
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN BIAYA OPERASIONAL PENYAMPAIAN SPPT PBBDAN PENGADMINISTRASIAN STRUK SPPT PBB DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN BIAYA OPERASIONAL PENYAMPAIAN SPPT PBB DAN PENGADMINISTRASIAN STRUK SPPT PBB. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPEMUNGUTAN PBB DAN PENYAMPAIAN SPPT PBB Pasal 2 (1) Dalam proses pemungutan PBB kepada Wajib Pajak dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:penyampaian SPPT PBB kepada Wajib Pajak; pengadministrasian Struk SPPT PBB yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak; danpenyampaian kembali sisa SPPT PBB yang belum dapat disampaikan. (2) Kegiatan penyampaian SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:memilah-milah SPPT PBB menurut Rukun Tetangga (RT)/Blok;memasukkan SPPT PBB beserta kelengkapannya ke dalam amplop;menyampaikan SPPT PBB kepada Wajib Pajak;menerima Struk tanda terima SPPT PBB yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak; danmelaporkan penyampaian SPPT PBB. Pasal 3 (1) Apabila kegiatan penyampaian SPPT PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) telah dilaksanakan, maka Tim kelurahan selanjutnya melakukan kegiatan sebagai berikut:menghimpun Struk SPPT PBB per RT/per Blok;menyampaikan Struk yang diterima dan Wajib Pajak ke KPP Pratama setempat; danmelaporkan penyampaian Struk SPPT PBB kepada Tim Kecamatan. (2) Berdasarkan laporan dan Tim Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim Kecamatan selanjutnya melaksanakan kegiatan sebagai berikut:mengadministrasikan Struk SPPT PBB dan masing-masing Kelurahan; memantau perkembangan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB yang disampaikan Tim Kelurahan;menghimpun laporan penyampaian SPPT PBB pengadministrasian Struk SPPT PBB dari masing-masing Tim Kelurahan; danmelaporkan hasil penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dan Tim Kelurahan kepada Tim Kota/Kabupaten Administrasi. Pasal 4 (1) Berdasarkan laporan dari Tim Kecamatan, maka Tim Kota/Kabupaten Administrasi selanjutnya melaksanakan kegiatan sebagai berikut:memantau perkembangan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dari Tim Kelurahan maupun Tim Kecamatan;menerima laporan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dan masing-masing Tim Kecamatan;membuat daftar penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dan masing-masing Kelurahan dan Kecamatan; danmelaporkan hasil pemantauan dan perkembangan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB kepada Tim Provinsi melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah. (2) Terhadap laporan yang disampaikan oleh Tim Kota/kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya Tim Provinsi melaksanakan kegiatan sebagai berikut:menghimpun dan menerima laporan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dan Tim Kota/Kabupaten Administrasi;memantau perkembangan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dan Tim Kelurahan, Tim Kecamatan maupun Tim Kota/Kabupaten Administrasi; danmelaporkan hasil penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. BAB IIIBIAYA OPERASIONAL Pasal 5 (1) Untuk kegiatan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b diberikan biaya operasional. (2) Biaya operasional Tim Penyampaian SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setinggi-tingginya sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per orang per hari, yang dibayarkan pada akhir tugas penyampaian SPPT PBB. (3) Biaya operasional untuk pengadministrasian Struk SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan besaran sebagai berikut:Tim Kelurahan sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) per struk, untuk pengadministrasian SPPT PBB yang disampaikan;Tim Kecamatan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh rupiah) per struk, untuk pengadministrasian Struk SPPT PBB yang disampaikan;Tim Kota/Kabupaten Administrasi sebesar Rp100,- (seratus rupiah) per struk, untuk pengadministrasian Struk SPPT PBB yang disampaikan di wilayahnya; danTim Provinsi sebesar Rp50,- (lima puluh rupiah) per struk, untuk pengadministrasian Struk SPPT PBB dan masing-masing Kota/Kabupaten Administrasi. BAB IVPENGENDALIAN Pasal 6 (1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala BPKD. (2) Dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BPKD melakukan kegiatan antara lain:rapat koordinasi dengan Tim Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi secara berkala; danmelakukan monitoring ke lapangan terkait dengan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB. (3) Hasil kegiatan pengendalian yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. BAB VPEMBIAYAAN Pasal 7Biaya yang diperlukan untuk pemberian biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibebaskan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 8Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 159 Tahun 2002 tentang Penetapan Biaya Operasional Penyampaian SPPT PBB dan Pengoperasian Payment On-Line System Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Februari 2010GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Februari 2010SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. MUHAYATNIP 050012362