Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 3/BC/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 3/BC/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P-19/BC/2008 TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENACUKAI YANG DIOLAH KEMBALI ATAU DIMUSNAHKAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-19/BC/2008 TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG DIOLAH KEMBALI ATAU DIMUSNAHKAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2008 tentang Pengembalian Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Diolah Kembali Atau Dimusnahkan diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut : Pasal 11(1)Pengusaha Pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor sebelum pemasukan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan.(2)Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).(3)Pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) paling lambat tanggal 1 bulan keempat sejak batas waktu pelekatan sesuai ketentuan yang berlaku.(4)Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan mutasi barang kena cukai(CK-5).(5)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dipenuhi, atas pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai.(6)Apabila tanggal pemasukan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan. 2. Ketentuan pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut : (1)Pengusaha Pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor sebelum pemasukan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas untuk dimusnahkan di luar pabrik dengan menggunakan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).(2)Pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) paling lambat tanggal 1 bulan keempat sejak batas waktu pelekatan sesuai ketentuan yang berlaku.(3)Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas untuk dimusnahkan di luar pabrik dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).(4)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dipenuhi, atas pemusnahan barang kena cukai yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai.(5)Apabila tanggal pemasukan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan. 3. Ketentuan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : (1)Pengusaha Pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor sebelum pemasukan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dengan menggunakan pemberitahuan mutasi barang kena cukai(CK-5).(2)Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan mutasi barang kena cukai(CK-5).(3)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, atas pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai.(4)Apabila tanggal pemasukan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan. 4. Ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut : (1)Pengusaha Pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor sebelum pemasukan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dengan menggunakan pemberitahuan mutasi barang kena cukai(CK-5).(2)Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5)(3)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, atas pemusnahan barang kena cukai yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai.(4)Apabila tanggal pemasukan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan. 5. Lampiran II, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 6. Lampiran III dicabut. Pasal II Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2010. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Februari 2010DIREKTUR JENDERAL -ttd- THOMAS SUGIJATANIP 19510621 197903 1 001
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 25/BC/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : P – 25/BC/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASIPENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENGURUSAN JASA KEPABEANAN Pasal 2 (1) Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. (2) Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir memberikan kuasa kepada PPJK. Pasal 3 (1) Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK) dalam rangka akses kepabeanan. (2) NP-PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (Direktur IKC) atas nama Direktur Jenderal. BAB IIITATACARA REGISTRASIPENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN Pasal 4 (1) Untuk memperoleh NP-PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PPJK harus melakukan Registrasi PPJK. (2) Registrasi PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di alamat http://www.beacukai.go.id. (3) PPJK yang melakukan Registrasi PPJK harus mengisi data isian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Terhadap data isian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:melakukan penelitian dan penilaian persyaratan administrasi; dandapat melakukan penelitian lapangan berdasarkan manajemen risiko. Pasal 5 (1) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai sesuai domisili PPJK. (2) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC). (3) Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian lapangan dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur IKC. (4) Penelitian lapangan dan pengiriman hasil penelitian lapangan oleh Kanwil DJBC atau KPU BC, dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Apabila hasil penelitian lapangan tidak diserahkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur IKC mengirim surat teguran keterlambatan kepada Kepala Kanwil DJBC atau Kepala KPU BC, dan jika dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat teguran keterlambatan hasil penelitian lapangan belum diterima, maka Direktur IKC dapat menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian lapangan. (6) Kepala Kanwil DJBC menyampaikan hardcopy berkas penelitian lapangan kepada Kepala Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK untuk tujuan pengawasan, setelah diterbitkan NP-PPJK. Pasal 6 (1) Atas Registrasi PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur IKC atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data Registrasi PPJK secara lengkap. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan tentang pemberian NPPPJK sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat penolakan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Terhadap Registrasi PPJK yang tidak diberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sebagaimana dimaksud ayat (1), pengajuan Registrasi PPJK dianggap diterima dan Direktur IKC harus menerbitkan surat keputusan tentang pemberian NP-PPJK. (5) NP-PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan adanya pencabutan. (6) Ketentuan mengenai Tata Kerja Registrasi PPJK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Direktur IKC atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Registrasi PPJK, dengan mempertimbangkan:kejelasan dan kebenaran alamat PPJK (existence);kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab PPJK (responsibility);mempunyai Ahli Kepabeanan (competency); dankepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).nilai registrasi PPJK berdasarkan perhitungan yang dilakukan system aplikasi atas formulir isian Registrasi PPJK (2) Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hanya dapat digunakan sebagai persyaratan untuk satu PPJK. Pasal 8PPJK yang telah mendapatkan NP-PPJK, secara administrasi berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK. Pasal 9 (1) Atas Registrasi PPJK yang telah diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), hasil penilaian dan penelitiannya digunakan untuk pembuatan profil PPJK. (2) Profil PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan kepabeanan kepada importir dan eksportir yang memberikan kuasa pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK. (3) Pemutakhiran profil PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2). (4) Kantor Pabean harus menyampaikan masukan mengenai hal-hal yang terkait dengan upaya pemutakhiran profil PPJK yang dilakukan oleh Direktorat P2. BAB IVKEWAJIBAN PENGUSAHA PENGURUSANJASA KEPABEANAN Pasal 10 (1) Untuk memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK yang telah mendapatkan NP-PPJK harus terlebih dahulu menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK. (2) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:uang tunai;jaminan bank; dan/ataujaminan dari perusahaan asuransi. (3) Besar jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:KPU BC, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atauKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe lainnya sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (4) Kepala Kantor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 102/PMK.04/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 102/PMK.04/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPORDARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUTDAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEANUNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARADI KAWASAN PABEAN LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambah 1 (satu) angka yaitu angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peratuan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.Barang untuk diangkut terus adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai tanpa dilakukan pembongkaran lebih dahulu.Barang untuk diangkut lanjut adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai dengan dilakukan pembongkaran lebih dahulu.Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan KPPT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai yang berupa Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Konsolidasi Barang Ekspor, dan dapat dilengkapi dengan tempat usaha lainnya dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas barang impor dan ekspor. 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean di suatu Kantor Pabean dengan tujuan untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dilakukan oleh:pengusaha Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean asal berdasarkan permintaan importir; ataupengusaha Tempat Penimbunan Sementara di KPPT berdasarkan permintaan importir, dalam hal untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di KPPT.(2)Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengeluarkan barang impor, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean asal.(3)Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah pemberitahuan pabean ditandasahkan atau diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean asal. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Mei 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 19 Mei 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.02/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 100/PMK.02/2010 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: BAB IISTANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 Pasal 3 (1) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2011. (2) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 dapat berfungsi sebagai:batas tertinggi; atauestimasi. (3) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IIISTANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011 Pasal 4 (1) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi untuk menghitung biaya keluaran kegiatan kementerian negara/lembaga dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2011. (2) Keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat berulang, jenis dan satuan keluarannya jelas dan terukur. (3) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 dapat berupa Indeks Biaya Keluaran atau Total Biaya Keluaran. (4) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. (5) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 dapat berfungsi sebagai:referensi penyusunan prakiraan maju; dan/ataubahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2012. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 5 (1) Dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 tidak tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, kementerian negara/lembaga dapat menggunakan satuan biaya lain yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. (2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atas penggunaan satuan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2008 tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Mei 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Mei 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.04/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 96/PMK.04/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIKATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKANPELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (2), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan:untuk pengusaha pabrik, sebanyak 2 (dua) kali dari nilai cukai rata-rata perbulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;untuk importir, sebanyak 1 (satu) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.(1a)Dikecualikan dari ketentuan perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dari nilai cukai rata-rata perbulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.(2)Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dapat ditambahkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan.(3)Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, pengusaha pabrik dan importir dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan penundaan. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan (2), yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (3), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9(1)Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk pengusaha pabrik wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.(1a)Dikecualikan dari pembayaran cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengusaha pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pembayaran cukai atas pemberian penundaan wajib dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.(2)Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk importir wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.(3)Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo. 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut : Pasal 13(1)Keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran dalam hal:pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran perdagangan barang kena cukai berupa pemberian hadiah uang, barang atau yang semacam itu, baik dikemas menjadi satu maupun tidak menjadi satu dengan barang kena cukai;pengusaha pabrik atau importir diduga melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran administrasi di bidang cukai;pengusaha pabrik atau importir tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan; atauhasil pemeriksaan sediaan pita cukai atau hasil audit yang dilakukan pejabat bea dan cukai, kedapatan selisih kurang atau lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari jumlah pita cukai yang seharusnya ada sesuai buku atau catatan sediaan pita cukai.(2)Keputusan pemberian penundaan dibekukan dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi atau importir yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tagihan.(3)Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo penundaan.(4)Pengusaha pabrik atau importir yang dibekukan keputusan pemberian penundaannya, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan baru selama masa pembekuan.(5)Pembekuan keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pembekuan. 4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut : Pasal 14(1)Keputusan pemberian penundaan yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila:jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) telah dilewati;pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;pengusaha pabrik atau importir telah melakukan pemenuhan kewajiban yang ada akibat pelanggaran di bidang cukai dan/atau telah membayar sanksi administrasi berupa denda;pengusaha pabrik atau importir telah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya dan sanksi administrasi berupa denda; ataupengusaha pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) telah melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih dari jumlah tagihan.(2)Pemberlakuan kembali keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pemberlakuan kembali. 5. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : Pasal 15(1)Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal:atas permohonan pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan;NPPBKC pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan dicabut;persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tidak lagi dipenuhi;jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) telah dilewati dan pengusaha pabrik atau importir tidak menyelesaikan kewajiban di bidang cukai;pengusaha pabrik atau importir belum menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai jatuh tempo; dan/ataupengusaha pabrik atau importir dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(2)Pengusaha pabrik atau importir yang dicabut keputusan pemberian penundaannya, dapat mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan.(3)Pencabutan keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 65/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 65/PJ/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PENILAIAN LOMBA PELAYANAN TAHUN 2010 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Sasaran Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu meningkatkan kepuasan dan kualitas pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak dan masyarakat, serta untuk menjaga kesinambungan kegiatan lomba pelayanan sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Petunjuk Penilaian Lomba Pelayanan Tahun 2009, dengan ini diberikan kembali arah dan pedoman terkait kegiatan Lomba Pelayanan Tahun 2010, sebagai berikut : 1. Latar belakang diadakannya kegiatan Lomba Pelayanan adalah :Meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan perpajakan yang semakin baik dari seluruh unit kerja di lingkungan DJP;Adanya kebijakan dan dukungan pelayanan berupa pedoman dan standar minimal pelayanan yang telah disusun oleh Kantor Pusat DJP (KPDJP) bagi seluruh unit pelayanan baik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia;Perlu diciptakannya budaya kompetisi dalam meningkatkan kesadaran untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan meningkatkan edukasi pelayanan terhadap Wajib Pajak secara sehat, transparan dan terarah;Perlu ditingkatkannya fungsi koordinasi dan pembinaan oleh kantor wilayah (kanwil) di seluruh Indonesia;perlu adanya pembinaan untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dilingkungan DJP secara merata, seragam, serentak dan berkesinambungan dengan cara yang paling efektif dan efisien. 2. Lomba pelayanan antar KPP pada tahun 2010 dilaksanakan oleh kantor wilayah (kanwil) dengan memperhatikan peningkatan kualitas layanan sesuai rencana strategis (renstra) DJP yang telah diturunkan ke renstra masing-masing kanwil, berdasarkan hasil evaluasi lomba pelayanan pada tahun 2009. 3. Lomba pelayanan tahun 2010 di tingkat nasional dilakukan berdasarkan clustering (pengelompokan). Pengelompokan bertujuan agar setiap kelompok mempunyai motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kesempatan yang sama untuk menang dan mewakili DJP ke lomba KPP Percontohan tingkat Kementerian Keuangan. Beberapa ketentuan mengenai clustering sebagai berikut :Pemenang I dari setiap kanwil akan dipilih untuk mewakili kanwil masing-masing dalam lomba antar Kelompok (cluster).Kriteria clustering (pengelompokan) :memiliki kemiripan dalam situasi dan kondisi wilayahnya;memiliki kemiripan situasi dan kondisi terutama dalam jarak tempuh dan beratnya medan dalam melaksanakan fungsi-fungsi koordinasi dan pembinaan oleh kanwil.Pengelompokan (clustering) meliputi :Kelompok I terdiri dari 7 (tujuh) kanwil yang berada di Jakarta yaitu: Kanwil DJP WP Besar, Kanwil DJP Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Barat, dan Kanwil DJP Jakarta Timur;Kelompok II terdiri dari kanwil di Pulau Jawa (kecuali Jakarta), Bali dan wilayah lain yang situasi dan kondisi wilayahnya setara (12 kanwil) yaitu: Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kanwil DJP Jawa Tengah II, Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Jawa Timur III, Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP Sumatera Utara I, dan Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau;Kelompok III terdiri dari kanwil di luar Pulau Jawa selain yang telah dikategorikan dalam kelompok II (12 kanwil) yaitu: Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kanwil DJP Nangroe Aceh Darussalam, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Kanwil DJP Kalimantan Timur, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat & Tenggara, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, dan Kanwil DJP Papua Maluku.Dari setiap kelompok akan dipilih Pemenang I dan II Lomba Pelayanan yang akan mewakili kelompoknya sebagai calon KPP Percontohan sehingga di tingkat nasional akan terpilih 6 (enam) KPP yang akan dinilai lebih lanjut untuk dipilih 1 (satu) KPP yang mewakili DJP dalam Lomba Kantor Percontohan tingkat Kementerian Keuangan pada tahun 2011;Pemilihan Pemenang I dan II di setiap kelompok dilakukan oleh Tim Penilai Kantor Pusat berdasarkan laporan tertulis, gambar (foto-foto) dan/atau video yang disampaikan oleh kanwil masing-masing. 4. Agar lomba pelayanan dilaksanakan dengan objektif, sesuai dengan sasaran yang diinginkan dengan memanfaatkan alokasi anggaran secara efektif dan efisien, dengan ini diberikan pedoman umum sebagai berikut :a.Anggaran kegiatanAgar berpedoman pada Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-290/PJ.01/2010 tanggal 1 April 2010 tentang Penyampaian Petunjuk Penggunaan Anggaran Kegiatan Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Tahun 2010, untuk penggunaan anggaran Lomba Pelayanan yang dialokasikan secara langsung dalam DIPA kanwil tahun 2010,b.Tim PenilaiSetiap kanwil agar membentuk Tim Penilai tingkat kanwil yang terdiri dari unsur internal kanwil atau dapat juga menggunakan tenaga penilai dari pihak eksternal, dengan menggunakan biaya sesuai standar DJPc.Jenis dan Kriteria Pelayanan yang dilombakan :Visi, misi dan motto pelayanan;Evaluasi dan kepatuhan terhadap Standard Operating Procedures (SOP) pelayanan;Inovasi dan langkah antisipasi dalam menghadapi keluhan Wajib Pajak;Perilaku Sumber Daya Manusia (SDM);Kualitas SDM;Ketersediaan dan optimalisasi sarana prasarana pelayanan;Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dapat menggunakan format Survey Tingkat Kepuasan Pelayanan yang dilakukan oleh KPDJP sebagaimana terlampir dalam Lampiran IV;Kepedulian Pimpinan;Tingkat kepatuhan Wajib Pajak;Kinerja penerimaan pajak;Apresiasi dari Wajib Pajakd.Formulir penilaian dibuat oleh Tim Kanwil berdasarkan kriteria lomba dengan menggunakan Lampiran II Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-81/PJ/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Petunjuk Penilaian Lomba Pelayanan Tahun 2009.e.Waktu dan Tempat Penilaiani.Waktu penilaian dijadwalkan sebagai berikut :KEGIATANMarAprMeiJunJulAgtSepOktNov1.Persiapan (pembentukan panitia lelang dan Tim Penilai, persiapan Formulir Penilaian, survey IKM, surat menyurat, dll)XXXX 2.Pelaksanaan Lomba (pengamatan, penilaian hingga pengumuman) XXXX a.Penilaian Lapangan XX b.Pelaksanaan survei XXX c.Penjurian X d.Pengujian X e.Penilaian Akhir X f.Pengumuman pemenang X 3.Evaluasi dan Pelaporan Xii.Penilaian lapangan dan pelaksanaan survei IKM dilakukan di KPP atau KP2KP masing-masing mulai bulan Juli sampai dengan September 2010.f.Pedoman penilaian :Tata cara penilaian lapangan dilakukan dengan menggunakan pedoman sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-81/PJ/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Petunjuk Penilaian Lomba Pelayanan Tahun 2009;Formulir Penilaian menggunakan contoh formulir sesuai Lampiran II SE dimaksud dalam huruf f angka i;Komponen kriteria penilaian dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing kanwil;Komponen kriteria penilaian tersebut pada angka 4 huruf c merupakan kriteria minimal;Komponen kriteria penilaian menggunakan indikator sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Surat Edaran ini;Pembobotan setiap komponen kriteria penilaian ditentukan sendiri oleh Tim Penilai tingkat kanwil;Perkiraan kondisi yang dituangkan dalam formulir penilaian disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing kanwil dan dibuat range nilai.g.Visi, Misi dan Motto PelayananSebagai salah satu kriteria penilaian, maka visi, misi dan motto pelayanan yang dimiliki oleh setiap KPP harus sejalan dan mendukung tercapainya visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak. Visi dan misi ini menunjukkan