KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 14 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 20 JUNI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 20 JUNI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan 20 Juni 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.298,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.016,55   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.866,48   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.007,78   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.705,65   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.117,61   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.577,74   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.566,65   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.104,78   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.617,15   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.528,76   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.757,58   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.092,59   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,86   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,78   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.840,82   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,83   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,56   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.545,48   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,29   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 390,60   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.621,33   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.932,81   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.961,92   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,84   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan 20 Juni 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Juni 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 411/KM.1/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 411/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 07 JUNI 2010 SAMPAI DENGAN 13 JUNI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 JUNI 2010 SAMPAI DENGAN 13 JUNI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Juni 2010 sampai dengan 13 Juni 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.216,40   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 7.758,73   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.831,86   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.514,10   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.183,01   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.807,81   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.279,32   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.424,33   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.472,53   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.558,03   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.176,91   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 7.975,15   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 10.020,00   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.434,53   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 196,93   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.640,60   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 108,04   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 198,26   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.457,58   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 81,02   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 282,94   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.557,29   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.265,76   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.349,62   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 7,61   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni  2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Juni 2010An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULIA P NASUTIONNIP 195108271976031001

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 27/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 27/BC/2010 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor khususnya pemeriksaan fisik barang ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan P-30/BC/2009 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10(1)Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap Barang Ekspor yang:akan diimpor kembali;pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;mendapat fasilitas KITE;dikenai Bea Keluar;berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; atauberdasarkan hasil analisis informasi dari Unit Pengawasan terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.(2)Dihapus.(3)Dihapus.(4)Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di :Kawasan Pabean pelabuhan muat;gudang Eksportir; atautempat lain yang digunakan oleh Eksportir untuk menyimpan barang setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.(5)Dihapus.(6)Dalam hal terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor, pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama oleh Pemeriksa dengan Surveyor.(7)Dalam hal pemeriksaan fisik secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemeriksa melakukan pemeriksaan setelah barang ekspor diperiksa oleh Surveyor. 2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 10 A(1)Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan secara selektif terhadap barang ekspor yang:mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; ataudikenai Bea Keluar.(2)Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor oleh eksportir tertentu tidak dilakukan pemeriksaan fisik.(3)Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor oleh eksportir yang merangkap sebagai importir dengan kategori low risk dapat tidak dilakukan pemeriksaan fisik.(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan. 3. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Penetapan eksportir tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (2) dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan.(2)Penetapan eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan reputasi eksportir yang meliputi:tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak;telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan rekomendasi Direktur Audit; dantelah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak patuh. 4. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15(1)Terhadap eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (2).(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Mei 2010DIREKTUR JENDERAL, ttd,- THOMAS SUGIJATANIP 19510621 197903 1 001

PENGUMUMANNOMOR : PENG – 05/PJ.09/2017

TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKATDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Juni 2017Direktur, ttd Hestu Yoga SaksamaNIP 196905261993111001

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 936/KM.4/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 936/KM.4/2010 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar. Mengingat : Memperhatikan : Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 21/M-DAG/PER/5/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa : (1) Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 4 Lampiran II (2) Biji Kakao adalah sebagaimana tercantum pada kolom 3 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2010 sampai dengan 30 Juni 2010. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2010a.n. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd. THOMAS SUGIJATANIP 19510621 197903 1 001

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE – 11/BC/2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : SE – 11/BC/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANTATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN PELAYANANPENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Pelayanan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut: A. Bahwa dalam PMK Nomor 99/PMK.011/2010, diatur hal-hal yang baru berkaitan dengan tarif cukai hasil tembakau antara lain:1.Tarif cukai hasil tembakau per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III, untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 ditetapkan sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) per batang.2.Batasan jumlah Produksi Pabrik untuk Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT sebagaimana dimaksud dalam Nomor Urut 3 Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 ditetapkan sebagai berikut: No. UrutPengusaha PabrikBatasan Jumlah Produksi PabrikJenisGolongan  3SKT atau SPTILebih dari 2 milyar batangIILebih dari 400 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 milyar batangIIITidak lebih dari 400 juta batang3.Terhadap Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT golongan III dengan Produksi Pabrik dalam tahun takwim 2009 melebihi dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III sebagaimana dimaksud pada butir 2, berlaku ketentuan sebagai berikut:a.Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT wajib melakukan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;b.Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang mengalami kenaikan golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011; B. Tata cara penetapan kembali golongan dan tarif cukai hasil tembakau jenis SKT dan SPT Golongan III sebagai berikut:1.Penetapan kembali tarif cukai atas masing-masing merek hasil tembakau yang Penetapan tarif cukainya masih berlaku dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau dengan menggunakan Format surat penetapan Tarif Cukai sebagaimana diatur dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-43/BC/2009.2.Penetapan kembali Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT dan SPT yang produksi pabrik berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) periode bulan Januari s.d. Desember 2009 telah lebih dari 400.000.000 dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dengan menggunakan Format surat penetapan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-43/BC/2009.3.Simulasi Penetapan Golongan dan tarif cukai hasil tembakau jenis SKT dan SPT Golongan III sebagai berikut: Contoh Simulasi IPRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1:JANUARI- DESEMBER 2009JANUARI – JUNI 2010JULI – DESEMBER 2010Tidak lebih dari 400 juta batangTidak lebih dari 400 juta batangTidak lebih dari 400 juta batangKEGIATAN KEPALA KANTORSejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.Pada bulan November 2010, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 50 per batang menjadi Rp 65 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011.Contoh Simulasi IIPRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1:JANUARI- DESEMBER 2009JANUARI – JUNI 2010JULI – DESEMBER 2010Tidak lebih dari 400 juta batangTidak lebih dari 400 juta batangLebih dari 400 juta batang .Contoh tanggal 1 Oktober 2010 telah lebih dari 400 juta batangKEGIATAN KEPALA KANTORSejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.Pada tanggal 1 Oktober 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2010.Pada tanggal 1 Oktober 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Januari 2011.Contoh Simulasi IIIPRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1:JANUARI- DESEMBER 2009JANUARI – JUNI 2010JULI – DESEMBER 2010Tidak lebih dari 400 jutabatangLebih dari 400 juta batang namun tidak lebih dari 500 juta batang.Contoh tanggal 1 Juni 2010 telah Lebih dari 400 juta batangLebih dari 400 juta batangKEGIATAN KEPALA KANTORSejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.Pada tanggal 1 Juli 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010.Pada tanggal 1 Juli 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Januari 2011.Contoh Simulasi IVPRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1:JANUARI- DESEMBER 2009JANUARI – JUNI 2010JULI – DESEMBER 2010Tidak lebih dari 400 juta batangLebih dari 500 juta batang.Contoh tanggal 1 Juni 2010 telah Lebih dari 500 juta batangLebih dari 400 juta batangKEGIATAN KEPALA KANTORSejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor telah menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.Pada tanggal 1 Juni 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2010 (Didasarkan atas PMK 181/PMK.011/2009).Pada tanggal 1 Juni 2010, kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Desember 2010.Kepala Kantor menetapkan Perubahan Keputusan Penetapan Kembali tarif cukai sebagaimana butir a di atas, yang berlaku mulai 1 Juli 2010 sampai dengan 30 Nopember