PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 81 TAHUN 2017
TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 2017UNTUK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 2017 untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2017; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 2017 UNTUK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2017. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIJENIS KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2Jenis Kendaraan Bermotor tahun pembuatan 2017 dikelompokkan sebagai berikut : BAB IIIDASAR PENGENAAN Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor selain yang Dioperasikan di Air,Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar Pasal 3Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas : Pasal 4 (1) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB. (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :NJKB; danbobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 5 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2016. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off The Road-PPN); dandalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB On The Road = (HPU On The Road- (PPN+PKB)). Pasal 6NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB. Pasal 7 (1) NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. (2) Nilai jual ubah bentuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (3) Dalam hal Kendaraan Bermotor jenis bus atau microbus masih dalam bentuk chasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKBUB. Pasal 8 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga memiliki nilai koefisien sama dengan 1 (satu);sedan memiliki nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);jeep memiliki nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);minibus memiliki nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);mobil barang jenis Blind van memiliki nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);mobil barang jenis Pick up memiliki nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);mikro bus memiliki nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);bus memiliki nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);mobil barang jenis Light truck memiliki nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); danmobil barang jenis Truck memiliki nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). (3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. (4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II kolom 6 Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaKendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air Pasal 9 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. (2) NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2016. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (4) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan Umur Rangka/Body. (5) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu :kayu;serat, fiber, karet, dan sejenisnya; danbesi, baja, ferrocement, dan sejenisnya (6) Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor. (7) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi :angkutan penumpang dan/atau barang;penangkap ikan;pengerukan; danpesiar, olahraga atau rekreasi. Pasal 10 (1) Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini. (2) NJKB yang dioperasikan di atas air sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dengan pembuatan Tahun 2017. Bagian KetigaKendaraan Bermotor Alat-alat Beratdan Alat-alat Besar Pasal 11 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar. (2) NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 12 (1) Penghitungan NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini. (2) NJKB kendaraan bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar pembuatan Tahun 2017. BAB IVPENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAANBERMOTOR ANGKUTAN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 421/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 421/KM.1/2010 TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 14 JUNI 2010 SAMPAI DENGAN 20 JUNI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 JUNI 2010 SAMPAI DENGAN 20 JUNI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Juni 2010 sampai dengan 20 Juni 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.243,20 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 7.694,96 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.860,43 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.493,60 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.185,17 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.791,16 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.217,35 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.401,71 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.476,59 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.551,65 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.155,18 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.037,57 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 10.112,03 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.436,80 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 196,63 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.627,72 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 108,16 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 198,13 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.464,80 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 81,33 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 284,02 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.552,58 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.110,88 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.353,32 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 7,44 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Juni 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P NASUTIONNIP 195108271976031001
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 26/BC/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 26/BC/2010 TENTANG BENTUK, WARNA, UKURAN SEGEL DAN TANDA PENGAMAN BEA DAN CUKAI DANTATA CARA PENYEGELAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK, WARNA, UKURAN SEGEL DAN TANDA PENGAMAN BEA DAN CUKAI DAN TATA CARA PENYEGELAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan di bidang Kepabeanan terhadap:barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya;barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi;barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;bangunan atau tempat lain yang didalamnya ditimbun barang impor dan/atau ekspor yang ditegah; dan/atautempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan. (2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan di bidang Cukai terhadap:bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan;tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;bagian tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran;sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; dan/ataubangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut. (3) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rangka:penindakan, penyidikan, audit, penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa; ataupengamanan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban pabean dan/atau cukainya atau barang lain yang harus diawasi. (4) Segel atau tanda pengaman dalam rangka pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti tanda pengaman setelah mendapat penetapan dari Menteri Keuangan. (5) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan dalam hal :telah diselesaikan kewajiban pabean atas barang impor;tidak lagi diperlukan pengawasan atas barang ekspor atau barang lain;tidak ditemukan dugaan pelanggaran atas barang dan/atau sarana pengangkut;tidak ditemukan dugaan pelanggaran atas barang impor dan/atau ekspor yang ditimbun didalam bangunan atau tempat lain;penyegelan sebagai tindak lanjut dari penegahan yang dilakukan tanpa surat perintah tidak mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal; dan/atautidak diperlukan pengawasan atas dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan. (6) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan dalam hal :penegahan telah berakhir;berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap pabrik, bangunan, tempat penyimpanan, tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, tempat lainnya, dan/atau barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan;pemeriksaan dilanjutkan kembali dan/atau dilakukan tindakan lain terhadap laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai, dan barang yang penting;tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan pengawasan secara terus-menerus; atautidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan Cukai. Pasal 3 (1) Segel atau Tanda Pengaman terbuat dari kertas, plastik, logam, lak dan/atau bahan lainnya dengan bentuk tertentu berupa lembaran, pita, kunci, kancing dan/atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti elektronik atau tidak. (2) Segel atau Tanda Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:Segel atau Tanda Pengaman Kertas yaitu segel atau tanda pengaman berupa lembaran kertas berperekat atau tidak, dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai dan nomor pengawasan dengan bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;Segel atau Tanda Pengaman Pita yaitu segel atau tanda pengaman berupa pita yang terbuat dari kertas atau plastik berperekat atau tidak dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai dan nomor pengawasan dengan bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;Segel atau Tanda Pengaman Timah yaitu segel atau tanda pengaman yang berupa timah dalam bentuk kancing dengan bentuk dan ukuran tertentu yang dipasang dengan kawat segel/tali pengikat menggunakan tang segel berlambang Bea dan Cukai dan nomor pengawasan serta cable ties sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;Segel atau Tanda Pengaman Kancing yaitu segel atau tanda pengaman berbentuk kancing yang terbuat dari logam dan/atau plastik dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai, nomor pengawasan dan memiliki bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;Segel atau Tanda Pengaman Kunci yaitu kunci gembok dengan anak kunci terbuat dari logam dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai, nomor pengawasan dan memiliki bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;Segel atau Tanda Pengaman Lak yaitu lak yang dibubuhi tanda atau lambang Bea dan Cukai dengan menggunakan stempel sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;Segel atau Tanda Pengaman Elektronik adalah segel atau tanda pengaman yang dilengkapi dengan piranti elektronik dan/atau terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai;Segel atau Tanda Pengaman Barcode adalah salah satu jenis segel atau tanda pengaman elektronik dalam bentuk kertas, pita, kancing, kunci atau lainnya yang tercetak barcode secara permanen. (3) Stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah alat yang digunakan untuk membubuhi tanda atau lambang Bea dan Cukai dan nomor pengawasan pada lak segel dengan bentuk dan ukuran tertentu. Pasal 4 (1) Segel atau Tanda Pengaman Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g paling kurang memenuhi syarat:dapat memberikan tanda dalam hal segel dirusak;tahan terhadap perubahan temperatur, kelembaban, dan goncangan; dansistem penyegelan terhubung dengan sistem komputerisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Berdasarkan pada tingkat risiko pengangkutan, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan syarat:dapat memancarkan gelombang elektronik;fisik segel menggunakan piranti elektronik;dapat diketahui keberadaannya pada saat digunakan; dan/ataudapat
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 28/BC/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 28/BC/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMORP-21/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-21/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG. Pasal ILampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 03 Juni 2010DIREKTUR JENDERAL, ttd,- THOMAS SUGIJATANIP 19510621 197903 1 001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 21 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 04 JULI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 04 JULI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan 04 Juli 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.286,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.090,98 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.039,14 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.995,89 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.703,35 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.109,99 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.613,75 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.566,99 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.942,84 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.603,04 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.521,91 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.637,30 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.976,71 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,79 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,24 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.775,23 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,73 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,95 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.542,86 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,94 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 391,30 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.604,99 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.842,85 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.950,15 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,75 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan 04 Juli 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Juni 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
Pengumuman Nomor : PENG – 02/PJ.09/2010
PENGUMUMANNOMOR : PENG – 02/PJ.09/2010 TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan banyaknya masukan dan pengaduan dari masyarakat tentang berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan bahwa : Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Jakarta, 7 Juni 2010Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas ttd. M. Iqbal AlamsjahNIP 060060216