KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 05 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 11 JULI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 11 JULI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Juli 2017 sampai dengan 11 Juli 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.330,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.206,51   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.225,06   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.043,67   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.707,92   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.105,04   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.742,36   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.589,80   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.271,41   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.658,02   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.568,75   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.906,86   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.870,41   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,85   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,43   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.960,76   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,15   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,20   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.554,10   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,96   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 392,47   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.658,72   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.197,27   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.962,20   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,68   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 Juli 2017 sampai dengan 11 Juli 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Juli 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 33/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 33/BC/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P-09/BC/2009 TENTANG PETUNJUK PENYELESAIANURUSAN PUNGUTAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-09/BC/2009 TENTANG PETUNJUK PENYELESAIAN URUSAN PUNGUTAN EKSPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Urusan Pungutan Ekspor terdiri atas:penagihan;penundaan pembayaran;keberatan;pengembalian; danhal lainnya yang terkait dengan Pungutan Ekspor.(2)Penyelesaian urusan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Berkas Pungutan Ekspor dari DJA dilaksanakan oleh Tim Pungutan Ekspor.(3)Dalam hal masa tugas Tim Pungutan Ekspor berakhir, penyelesaian urusan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Berkas Pungutan Ekspor dari DJA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:penagihan dilaksanakan oleh Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean;penundaan pembayaran dilaksanakan oleh Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;keberatan dilaksanakan oleh Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;pengembalian dilaksanakan oleh Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean; danhal lainnya yang terkait dengan Pungutan Ekspor termasuk berkas yang sudah diselesaikan oleh Tim Pungutan Ekspor, dilaksanakan oleh Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;(4)Penyelesaian urusan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah proses serah terima berkas dengan Berita Acara. 2. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Terhadap berkas penagihan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA, Direktur Jenderal menerbitkan surat yang berisi perintah penagihan dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean.(2)Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan menerbitkan:surat tagihan atau surat peringatan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat yang berisi perintah penagihan dari Direktur Jenderal, dalam hal berkas penagihan merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA; atausurat tagihan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya rekomendasi penagihan dalam hal merupakan temuan audit.(3)Dalam hal masa tugas Tim Pungutan Ekspor berakhir, terhadap Berkas Pungutan Ekspor dari DJA yang belum diterbitkan surat yang berisi perintah penagihan dari Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan menerbitkan surat tagihan. 3. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9(1)Untuk mendapatkan penundaan, eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC dan telah diterima lengkap paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo surat tagihan, dengan melampirkan:surat tagihan;laporan keuangan tahun terakhir; dansurat pernyataan bahwa eksportir tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, cukai, denda administrasi dan/atau pajak dalam rangka impor.(2)Terhadap seluruh berkas pengajuan penundaan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA, dikecualikan dari pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3)Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengabulkan atau menolak penundaan paling lambat:5 (lima) hari sebelum jatuh tempo surat tagihan; atau15 (lima belas) hari sejak berkas pengajuan penundaan diterima secara lengkap, dalam hal berkas penundaan merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA.(4)Terhadap seluruh berkas pengajuan penundaan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA, berkas penundaan dinyatakan diterima lengkap berdasarkan surat keterangan dari Tim Pungutan Ekspor atas nama Direktur PPKC.(4a)Dalam hal masa tugas Tim Pungutan Ekspor berakhir, berkas penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum mendapat surat keterangan lengkap dari Tim Pungutan Ekspor, dinyatakan diterima lengkap berdasarkan surat keterangan dari Direktur PPKC.(5)Dalam hal permohonan dikabulkan, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk menetapkan jenis jaminan yang harus diserahkan oleh eksportir.(6)Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diserahkan oleh eksportir:kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani jaminan, paling lambat pada:1)tanggal jatuh tempo surat tagihan; atau2)7 (tujuh) hari sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal, apabila penundaan yang diberikan merupakan persetujuan penundaan atas Berkas Pungutan Ekspor dari DJA; dansebesar kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi.(7)Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak:Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan kepada eksportir yang berisi penolakan penundaan; daneksportir melakukan pelunasan tagihan, paling lambat pada tanggal jatuh tempo surat tagihan.(8)Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:surat pemberitahuan kepada eksportir yang berisi penolakan penundaan; dansurat perintah penagihan dengan penerbitan surat peringatan kepada Kepala Kantor Pabean. 4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (5) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada:Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC melalui Kantor Pabean; atauDirektur Jenderal u.p. Direktur PPKC, dalam hal berkas keberatan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA.(2)Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam:Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atauLampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.(3)Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani keberatan meneruskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC dengan menggunakan surat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan Peraturan Direktur Jenderal ini.(4)Terhadap seluruh berkas keberatan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA, berkas keberatan dinyatakan diterima lengkap berdasarkan surat keterangan dari Tim Pungutan Ekspor atas nama Direktur PPKC.(5)Dalam hal masa tugas Tim Pungutan Ekspor berakhir, berkas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum mendapat surat keterangan lengkap dari Tim Pungutan Ekspor, dinyatakan diterima lengkap berdasarkan surat keterangan dari Direktur PPKC. 5. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf c dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18(1)Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi yang telah dibayar.(2)Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada eksportir dalam hal:barang dibatalkan ekspornya atau tidak seluruh barang diekspor (short shipment);kesalahan tata usaha berupa kesalahan pengenaan tarif Pungutan Ekspor, jumlah satuan barang, harga patokan ekspor, kurs,

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 454/KM.1/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 454/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 21 JUNI 2010 SAMPAI DENGAN 27 JUNI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JUNI 2010 SAMPAI DENGAN 27 JUNI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Juni 2010 sampai dengan 27 Juni 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.158,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 7.921,85   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.908,39   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.517,74   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.175,80   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.805,85   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.410,78   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.434,56   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.537,72   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.574,11   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.177,93   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.132,93   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 10.033,53   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.424,29   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 197,02   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.427,59   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 107,30   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 198,12   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.441,98   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 80,66   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 282,76   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.574,39   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.289,62   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.340,53   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 7,53   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Juni 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 109/PMK.04/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PEMBEBASAN CUKAI Bagian Kesatu Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Digunakan UntukBahan Baku atau Bahan Penolong Pasal 2 (1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai. (2) Termasuk dalam pengertian pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembuatan barang hasil akhir yang dilakukan melalui Proses Produksi Terpadu. Pasal 3 (1) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor. (2) Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai; danrincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi. (4) Selain persyaratan yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol. (5) Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir untuk memperoleh Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan NPPP. (3) Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor. (4) Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. Pasal 5 (1) Pengeluaran dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, atas etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir. (2) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, wajib memberitahukan pengeluaran etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5. (3) Dikecualikan dari ketentuan mengenai pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir berupa makanan, obat-obatan, atau barang hasil akhir lainnya yang berdasarkan spesifikasi teknisnya, etil alkohol tidak boleh dicampur dengan bahan pencampur tertentu. (4) Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus:menimbun etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaannya; danmencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol serta barang hasil akhir yang diproduksi dalam buku persediaan dengan menggunakan dokumen BCK-10. Pasal 6Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan BCK-10 dengan menggunakan dokumen LACK-4. Bagian Kedua Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang DigunakanUntuk Proses Produksi Terpadu Pasal 7 (1) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim yang meliputi:jenis dan jumlah barang hasil akhir yang diproduksi setiap bulan dan dalam satu tahun takwim; danjumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan barang;uraian mengenai alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan barang hasil akhir; dancontoh barang hasil akhir. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan NPPP. (3) Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 218/KMK.01/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 218/KMK.01/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 347/KMK.01/2008 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADAPEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUKDAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DANATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan :  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 347/KMK.01/2008 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI  LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. Pasal IMengubah Lampiran X Keputusan Menteri Keuangan 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sehingga Lampiran X seluruhnya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal IIKeputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Mei 2010MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 30/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : P – 30/BC/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGIMPOR KE DAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARADI KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR KE DAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMASUKAN BARANG IMPOR KE TPS DI KPPT Pasal 2 (1) Pemasukan barang impor ke TPS di KPPT dilakukan dari TPS di luarKPPT. (2) Pemasukan barang impor ke TPS di KPPT hanya dapat dilakukan oleh:Pengusaha TPB; atauImportir Produsen yang berisiko rendah atau menengah;yang telah dilakukan penunjukan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal. (3) Penunjukan pengusaha TPB atau Importir Produsen yang berisiko rendah atau menengah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Direktur Teknis Kepabeanan dan Direktur Penindakan dan Penyidikan. Pasal 3 (1) Untuk dapat ditunjuk sebagai pengusaha TPB atau Importir Produsen yang berisiko rendah atau menengah yang dapat memasukan barang impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), pengusaha TPB atau Importir Produsen mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan melalui Pengelola KPPT. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola KPPT membuat daftar Pengusaha TPB atau Importir Produsen yang diusulkan untuk dapat memasukan barang impor ke TPS di KPPT dan menyampaikan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar Pengusaha TPB atau Importir Produsen yang diusulkan untuk dapat memasukan barang impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar Pengusaha TPB atau Importir Produsen yang diusulkan untuk dapat memasukan barang impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal tentang daftar Pengusaha TPB atau Importir Produsen yang dapat memasukan barang impor ke TPS di KPPT. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar Pengusaha TPB atau Importir Produsen yang diusulkan untuk dapat memasukan barang impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan. Pasal 4 (1) Pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya dengan kode BC 1.2. (2) Bentuk, isi dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberitahuan pabean pengangkutan barang. Pasal 5 (1) Pemasukan barang impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Pengusaha TPS di KPPT atas permohonan atau dengan persetujuan dari pengusaha TPB atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Dalam rangka pemasukan barang impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha TPS di KPPT menyampaikan pemberitahuan pabean dengan kode BC 1.2 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT. (3) Pengeluaran barang impor dari TPS di luar KPPT untuk dimasukkan ke TPS di KPPT dilakukan setelah pemberitahuan pabean dengan kode BC  1.2 mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran serta telah diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT. (4) Tatacara pemasukan barang impor ke TPS di KPPT dan pengeluaran barang impor dari TPS di luar KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IIIPENYEGELAN Pasal 6 (1) Pengangkutan barang impor untuk dimasukkan ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 :dilakukan penyegelan dengan menggunakan tanda pengaman elektronik pada setiap peti kemas; dandiangkut dengan alat angkut yang telah terdaftar di KPPT. (2) Bentuk dan jenis segel atau tanda pengaman elektronik dalam rangka penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pengelola KPPT setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Penindakan dan Penyidikan. (3) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola KPPT selaku Pengusaha TPS di KPPT. BAB IVPENIMBUNAN DAN PENGELUARANBARANG IMPOR DARI TPS DI KPPT Pasal 7Terhadap barang impor yang dimasukkan ke TPS di KPPT berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. Pasal 8Barang impor dapat dikeluarkan dari TPS di KPPT setelah dipenuhinya kewajiban kepabeanan untuk: Pasal 9 (1) Pengeluaran barang impor dari TPS di KPPT dengan tujuan untuk ditimbun di TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk ditimbun di TPB. (2) Pengeluaran barang impor dari TPS di KPPT dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. (3) Pengeluaran barang impor dari TPS di KPPT dengan tujuan diimpor sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara. (4) Pengeluaran barang impor dari TPS di KPPT dengan tujuan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor kembali barang impor. BAB VPENUTUP Pasal 10Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 07 Juni 2010DIREKTUR JENDERAL, ttd,- THOMAS SUGIJATANIP 19510621 197903 1 001