Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 470/KM.1/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 470/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 05 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 11 JULI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 11 JULI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Juli 2010 sampai dengan 11 Juli 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.056,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 7.706,29   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.589,59   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.501,21   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.162,84   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.801,98   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.285,05   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.402,37   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.668,76   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.494,36   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.170,25   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.437,37   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 10.240,64   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.407,21   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 195,04   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.133,11   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 105,91   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 195,17   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.414,71   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 79,75   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 279,64   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.493,90   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.183,80   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.334,48   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 7,44   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Juli 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 62/PJ/2015

30 September 2015 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 62/PJ/2015 TENTANG PELAKSANAAN OPERASIONAL TIM PUSAT ANALISIS PERPAJAKAN(CENTER FOR TAX ANALYSIS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah dibentuknya Tim Pusat Analisis Perpajakan (Center for Tax Analysis) Direktorat Jenderal Pajak yang berperan untuk meningkatkan penerimaan pajak berdasarkan atas hasil analisis data yang dimiliki dan diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu dibuat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan operasional unit tersebut.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Tim Pusat Analisis Perpajakan dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya. Penetapan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan operasional Center for Tax Analysis (CTA).2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk memberikan tata kelola yang baik atas pelaksanaan operasional unit khusus analisis pajak sehingga diperoleh tata cara, hasil dan hubungan kerja yang akuntabel, transparan dan berdaya guna antara CTA dan para pemangku kepentingan (stakeholder) di Direktorat Jenderal Pajak.     C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini merupakan pengaturan atas pelaksanaan operasional Pusat Analisis Perpajakan yang di dalamnya mengatur hal-hal sebagi berikut:a.Hubungan dan Tata Cara Kerja CTA dengan Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.b.Proses Bisnis Analisis pada CTA.     D. Dasar 1.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 609/KMK.03/2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang Pembentukan Tim Pusat Analisis Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015.2.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tanggal 27 Februari 2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengawasan Data.     E. Pengertian Umum Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:1.Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah unit yang meliputi direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP (KPDJP), Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) serta unit pelaksana teknis di lingkungan DJP.2.Tim Pusat Analisis Perpajakan (Center for Tax Analysis) yang selanjutnya disebut CTA adalah unit khusus analisis pajak yang bertugas melakukan pengolahan, penyajian dan analisis data untuk mengukur kepatuhan pajak, menghitung potensi pajak, dan mengidentifikasi proses bisnis dan modus ketidakpatuhan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di lingkungan DJP.3.Data Eksternal adalah data dan informasi yang diperoleh dan/atau dihimpun sesuai dengan ketentuan Pasal 35A UU KUP dalam bentuk hardcopy (dokumen fisik), softcopy (dokumen elektronik) dalam media elektronik, dan/atau transfer langsung melalui jaringan komputer (online) dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) maupun sumber lain di luar Unit Kerja DJP.4.Data Internal adalah data Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) dan hasil produksi data yang dilakukan unit kerja di lingkungan DJP sehubungan dengan tugas dan fungsinya.5.Data Makro adalah keterangan yang menyatakan kegiatan atau keadaan umum dalam suatu masa tanpa menunjuk secara khusus kegiatan atau keadaan WP dan/atau Objek Pajak tertentu.6.Data Mikro adalah keterangan yang secara khusus memberi petunjuk tentang kegiatan atau keadaan satu atau sekelompok WP dan/atau Objek Pajak dalam suatu peristiwa atau masa.7.Pencarian Data Eksternal adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencari Data Eksternal yang rincian jenis data dan informasinya belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.8.Pengolahan Data adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengubah Data Eksternal yang jenis data dan informasinya beragam menjadi data yang seragam, tidak mengandung redundancy dan valid melalui proses pembersihan data, identifikasi data, penyandingan data, dan penyusunan daftar nominatif data per sektor berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).9.Pembersihan Data (data cleansing) adalah tindakan mendeteksi dan memperbaiki atau menghapus data atau bagian data yang rusak, tidak akurat, tidak sesuai, tidak lengkap, atau tidak benar.10.Identifikasi Data (data identification) adalah kegiatan pencarian identitas data antara lain pencarian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencarian Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencarian alamat, atau kegiatan identifikasi lainnya.11.Penyandingan Data (data matching) adalah proses menyandingkan hasil pengolahan Data Internal dan Data Eksternal yang sudah teridentifikasi dengan elemen-elemen pada SPT WP secara otomatis melalui dukungan sistem informasi perpajakan.12.Modus perpajakan adalah suatu cara atau teknik yang berciri khusus dari WP dalam melakukan perbuatan di bidang perpajakan.13.Analisis Data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh CTA yang bertujuan untuk mengolah data menjadi informasi yang dipahami dan bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan bantuan teknis (technical support) penggalian potensi pajak, mendukung proses pengambilan keputusan (decision support system), dan pemetaan serta penyusunan (mapping and profiling) profil WP.14.Analisis Ekonomi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh CTA mulai dari pencarian, pengolahan dan analisis Data Eksternal yang bersifat Data Makro yang bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi ekonomi dalam suatu masa yang bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan bantuan teknis (technical support) penggalian potensi pajak dan mendukung proses pengambilan keputusan (decision support system).15.Analisis Potensi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh CTA mulai dari pencarian, pengolahan dan analisis Data Eksternal dan Data Internal yang bersifat Data Mikro yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang secara khusus memberi petunjuk tentang kegiatan atau keadaan satu atau sekelompok WP dan/atau Objek Pajak dalam suatu peristiwa atau masa yang bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan bantuan teknis (technical support) penggalian potensi pajak, mendukung proses pengambilan keputusan (decision support system), dan pemetaan serta penyusunan (mapping and profiling) profil WP.16.Analisis Perpajakan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh CTA mulai dari pencarian, pengolahan, dan analisis Data Eksternal dan Data Internal yang bersifat Data Mikro yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang secara khusus memberi petunjuk tentang proses bisnis dan modus ketidakpatuhan satu atau sekelompok WP dan/atau Objek Pajak dalam suatu peristiwa atau masa yang memerlukan tindakan lebih lanjut, berupa usulan perubahan peraturan atau penyusunan peraturan perpajakan baru yang mendukung proses pengambilan keputusan (decision support system).17.Bantuan Teknis (Technical Support) CTA adalah bantuan yang diberikan oleh CTA kepada unit kerja di lingkungan DJP dalam bentuk analisis data dalam rangka pengalian potensi pajak.18.Pengambil Keputusan (Decision Support) adalah proses analisis data yang dilakukan oleh CTA yang secara khusus dibuat untuk mendukung perencana dan stakeholder dalam pengambilan keputusan.19.Pemetaan (Mapping) adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau WP untuk menghasilkan informasi geografis terkait Objek Pajak dan WP untuk keperluan administrasi perpajakan.20.Penyusunan (Profilling) WP adalah informasi mengenai WP yang memuat identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan atas data permanen, data akumulatif dan data lain.21.Laporan Hasil Analisis (LHA) adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 65/PJ/2015

20 Oktober 2015 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 65/PJ/2015 TENTANG PENATAUSAHAAN, TINDAK LANJUT, DAN PENGAWASANSURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (SP3DRI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum 1.Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI) merupakan surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berfungsi sebagai alat penyampaian data/informasi perpajakan terkait dengan pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan telah dilakukan penagihan pajak sampai dengan Surat Teguran oleh DJBC.2.SP3DRI merupakan salah satu jenis data/informasi perpajakan eksternal yang perlakuannya sama dengan data/informasi perpajakan eksternal lainnya.3.Tindak lanjut DJP atas SP3DRI yang diterima dari DJBC menjadi hal penting untuk dilakukan pengawasan dalam rangka mendukung penerimaan pajak.4.Dalam rangka pelaksanaan penatausahaan, tindak lanjut, dan pengawasan terhadap SP3DRI yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DJP serta selaras dengan ketentuan lain yang terkait, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Penatausahaan, Tindak Lanjut, dan Pengawasan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI).     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah DJP (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melaksanakan penatausahaan, tindak lanjut, dan pengawasan SP3DRI.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar penatausahaan, tindak lanjut, dan pengawasan SP3DRI dapat dilakukan secara efektif untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak dan dapat diungkapkan secara akuntabel dalam Laporan Keuangan DJP.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:1.Tata Cara Penatausahaan SP3DRI;2.Tata Cara Tindak Lanjut SP3DRI di KPP;3.Tata Cara Penatausahaan Hasil Tindak Lanjut SP3DRI;4.Pengawasan atas Tindak Lanjut SP3DRI.     D. Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;3.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan PMK-173/PMK.01/2012;6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014;7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai;8.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 194/KMK.03/2012 tentang Pertukaran Data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;9.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengawasan Data;10.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data, dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.     E. Materi 1.Tata Cara Penatausahaan SP3DRIa.Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE)1)KPDE menerima data SP3DRI dalam bentuk data elektronik dari DJBC setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014 berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) Tata Cara Penerimaan Data Secara Elektronik dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.2)Dalam hal DJBC tidak melakukan kewajiban pemberian data SP3DRI dalam bentuk data elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan PMK-16/PMK.03/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-191/PMK.03/2014, Kepala KPDE atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.3)Seksi Perekaman dan Transfer Data melakukan identifikasi terhadap data SP3DRI sesuai dengan SOP Tata Cara Identifikasi Data Eksternal di KPDE.4)Berdasarkan hasil Identifikasi tersebut, Seksi Perekaman dan Transfer Data melakukan pengiriman data ke basis data Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan membuat laporan transfer data untuk disampaikan ke Direktorat TIP sesuai dengan SOP Tata Cara Pemantauan Transfer Data.b.Direktorat Pemeriksaan Penagihan (P2)Dalam hal DJBC mengirimkan tembusan dokumen SP3DRI, Direktorat P2 wajib menyampaikan kepada KPDE untuk ditindaklanjuti.c.Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP)Berdasarkan data yang telah diterima dari KPDE, Direktorat TIP menyajikan dalam portal dan mendistribusikan data tersebut ke Unit Kerja di lingkungan DJP.2.Tata Cara Tindak Lanjut SP3DRI di KPPa.Kepala KPP menerima SP3DRI dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Direktorat TIP dan/atau data dari KPP lain kemudian menugaskan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) untuk menjadi koordinator tindak lanjut SP3DRI.b.Kepala Seksi PDI meneliti data SP3DRI dengan membandingkan data yang ada di aplikasi portal dengan data fisik SP3DRI yang diterima.c.Dalam hal data SP3DRI terdapat di aplikasi portal namun tidak ada dokumen fisik yang diterima atau dokumen fisik SP3DRI yang diterima Kepala Seksi PDI tidak terdapat lampiran SP3DRI, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima maka Kepala Seksi PDI meminta risalah lampiran SP3DRI kepada penerbit SP3DRI melalui surat permintaan tertulis sesuai dengan format lampiran I.d.Dalam hal data SP3DRI tidak terdapat di aplikasi portal namun terdapat dokumen fisiknya, Kepala Seksi PDI merekam data SP3DRI ke dalam sistem informasi sebagai alat keterangan (alket) lalu menyampaikan kepada:1)Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, dalam hal data SP3DRI merupakan data Wajib Pajak Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV; atau2)Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dalam hal data SP3DRI merupakan data Wajib Pajak baru dan data SP3DRI yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).e.Dalam hal data SP3DRI atas Wajib Pajak yang tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP bersangkutan, Kepala Seksi PDI meneruskannya ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan Kanwil DJP Wajib Pajak terdaftar.f.Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menugaskan Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan untuk menindaklanjuti data SP3DRI tersebut dengan memprioritaskan SP3DRI yang akan mendekati daluwarsa penetapan.g.Dalam hal data SP3DRI yang diterima oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan belum mempunyai NPWP, data SP3DRI tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor : 75 TAHUN 2015

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan berasal dari:a.Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;b.Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;c.Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;d.Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;e.Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;f.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; dang.Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi juga jasa:a.pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik pelabuhan perikanan; danb.pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan perikanan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian 10% (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik Negara. Pasal 3 (1) Selain jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e meliputi juga:a.royalti atas lisensi paten yang dihasilkan dari penelitian dan pengembangan; danb.kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 4 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi juga:a.pendidikan dan pelatihan kelautan dan perikanan yang berasal dari kerja sama;b.pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II, dan prajabatan golongan III bagi Calon Pengawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; danc.pendidikan dan pelatihan the Basic Safety Training Program, Proficiency In Survival Craft and Rescue Boats Other Than Fast Rescue Boats, Advanced Fire Fighting, Medical First Aids, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pembina pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan. Pasal 5Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikenai kepada perusahaan perikanan di bidang penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh) Gross Tonage (GT) yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas. Pasal 6 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan hasil perikanan atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi skala kecil, skala menengah, dan skala besar. (2) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokkan skala kecil, skala menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KM.10/2015

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 47/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 03 NOVEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 03 NOVEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan 03 November 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.665,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.874,57   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.424,00   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.045,21   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.763,08   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.201,92   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.227,43   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.649,37   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.013,35   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.795,55   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.623,42   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.098,72   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.329,81   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,66   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,20   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.258,81   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,87   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 293,98   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.643,52   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,94   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,19   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.794,00   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.259,63   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.151,31   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,07   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan 03 November 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Oktober 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHAZIL NAZARA NIP 197011231999031006

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 467/KM.1/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 467/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 JUNI 2010 SAMPAI DENGAN 04 JULI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JUNI 2010 SAMPAI DENGAN 04 JULI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Juni 2010 sampai dengan 04 Juli 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.032,50   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 7.887,63   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.741,83   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.492,30   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.161,59   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.809,81   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.397,27   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.395,64   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.441,04   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.520,48   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.161,67   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.156,31   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 10.006,92   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.403,12   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 195,77   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 30.999,57   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 105,77   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 196,85   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.408,46   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 79,51   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 279,51   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.517,66   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.105,68   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.327,14   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 7,64   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Juni 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001