Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 126/KMK.03/2009

 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126/KMK.03/2009 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    : Mengingat    : MEMUTUSKAN:Menetapkan    : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III. PERTAMA: Menghapus Piutang Pajak dari tahun 1987 sampai dengan tahun 1996 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III sebesar Rp594.895.937,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 April 2009MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 36/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 36/BC/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P-28/BC/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DANPENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-28/BC/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-28/BC/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Cukai diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui kepala kantor yang menerbitkan surat tagihan.(2)Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada:Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani keputusan keberatan, dalam hal keberatan diajukan atas penetapan pejabat bea dan cukai yang disebabkan adanya Laporan Hasil Audit;Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani keputusan keberatan, dalam hal keberatan diajukan atas penetapan pejabat bea dan cukai selain yang disebabkan adanya Laporan Hasil Audit;Kepala Kantor Pelayanan Utama (Kepala KPU) Bea dan Cukai untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani keputusan keberatan, dalam hal keberatan diajukan atas penetapan pejabat bea dan cukai di KPU selain yang disebabkan adanya Laporan Hasil Audit; danKepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (Kepala KPPBC) untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani keputusan penolakan keberatan, dalam hal pengajuan keberatan melewati jangka waktu yang ditetapkan. 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (9) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, dan setiap orang yang berkeberatan atas surat tagihan dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui kepala kantor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihandan harus menyerahkan jaminan.(2)Terhadap penyerahan jaminan yang dilakukan, kepala kantor menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.(3)Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi.(4)Bentuk jaminan bank dan jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-28/BC/2009.(5)Dalam hal hari ke-30 jatuh pada hari libur atau yang diliburkan atau bukan hari kerja, batas akhir pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari kerja sebelumnya.(6)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dengan lampiran berupa:bukti Penerimaan Jaminan sebesar cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar; danfotokopi surat tagihan berupa STCK-1.(7)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu:jenis keberatan (kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda) dengan melampirkan dokumen cukai bersangkutan;argumentasi atau alasan pengajuan keberatan; dandata dan bukti lain untuk mendukung pengajuan keberatan.(8)Dalam hal keberatan berkaitan dengan lebih dari satu jenis penetapan, maka berkas lampiran permohonan dibuat dan dilengkapi untuk masing-masing jenis penetapan tersebut dan masing-masing diajukan dalam satu permohonankeberatan.(9)Pejabat bea dan cukai di KPU Bea dan Cukai atau KPPBC yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan tanda terima kepada Orang yang mengajukan permohonan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal permohonan keberatan telah diterima dengan lengkap. 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7(1)Kepala KPPBC meneruskan permohonan yang telah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja kepada:Direktur Jenderal u.p Direktur PPKC, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat DJBC; atauDirektur Jenderal u.p Kepala Kantor Wilayah, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Wilayah DJBC;dengan menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.(2)Terhadap permohonan keberatan yang diteruskan oleh kepala KPPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:risalah penetapan pejabat bea dan cukai;fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan; danfotokopi dokumen cukai terkait yang berasal dari dokumen resmi kantor bersangkutan.(3)Kepala KPU Bea dan Cukai meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja kepada Direktur Jenderal u.p Direktur PPKC, dalam hal keberatan diajukan atas penetapan pejabat bea dan cukai yang disebabkan adanya Laporan Hasil Audit,(4)Terhadap permohonan keberatan yang diteruskan oleh kepala KPPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai tembusan tanpa lampiran kepada:Direktur PPKC, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Wilayah DJBC;Kepala Kantor Wilayah, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat DJBC;Direktur Cukai; danPihak yang mengajukan permohonan.(5)Terhadap permohonan keberatan yang diteruskan oleh kepala KPU Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai tembusan tanpa lampiran kepada:Direktur Cukai; danPihak yang mengajukan permohonan. 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPU Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatansecara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.(2)Dalam rangka penelitian terhadap pengajuan keberatan, berlaku ketentuan sebagai berikut:Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan, atau bukti dan atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPU Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal sepanjang belum ditetapkan keputusan atas keberatan; dan/atauDirektur PPKC, kepala Kantor Wilayah, atau kepala KPU Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan untuk memutuskan permohonan kepada pihak yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait.(3)Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, bukti dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan atau pihak lain yang terkait, permohonan diputuskan berdasarkan data yang ada.(4)Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:Direktur PPKC atas

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP – 43/BC/2010

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : KEP – 43/BC/2010 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTURAUDIT, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DANKEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI SURATPENETAPAN KEMBALI TARIF DAN NILAI PABEAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR AUDIT, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI SURAT PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN NILAI PABEAN. PERTAMA : Memberikan pelimpahan wewenang kepada: untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, KEDUA : Pelimpahan wewenang kepada Direktur Teknis Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a diberikan dalam hal terdapat permintaan penelitian ulang dari unit lain di Kantor Pusat DJBC. KETIGA : Pelimpahan wewenang kepada Direktur Audit sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b diberikan dalam hal audit kepabeanan dilakukan oleh Direktorat Audit. KEEMPAT : Pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c diberikan dalam hal penelitian ulang atau audit kepabeanan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC. KELIMA : Pelimpahan wewenang kepada Kepala KPU BC sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf d diberikan dalam hal penelitian ulang atau audit kepabeanan dilakukan oleh KPU BC. KEENAM : Menginstruksikan kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah DJBC dan Kepala KPU BC untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dengan penuh tanggung jawab dan menyampaikan laporan pelaksanaannya secara periodik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. KETUJUH : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juni 2010DIREKTUR JENDERAL, ttd,- THOMAS SUGIJATANIP 19510621 197903 1 001

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 34/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : P – 34/BC/2010 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE)PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPATPENIMBUNAN BERIKAT (BC 2.3) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka uji coba program aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PDE) atas penyampaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba Pertukaran Data Elektronik (PDE) Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3); Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE) PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (BC 2.3). Pasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2Uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) dilaksanakan di beberapa Kantor Pabean yang telah mempunyai jaringan PDE Kepabeanan dengan jadwal sebagaimana lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 (1) Uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) diberlakukan untuk Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :Melakukan kegiatan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat di bawah pengawasan Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;Mempunyai kesiapan sarana dan prasarana yang memadai guna terlaksananya penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3);Ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai peserta uji coba. (2) Peserta uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal dengan Surat Pemberitahuan. (3) Penetapan peserta uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan masukan dari Kepala Kantor Pabean.  Pasal 4Peserta uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat melalui modul milik pengusaha Tempat Penimbunan Berikat sendiri secara elektronik. Pasal 5Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir saat diberlakukannya kewajiban penyerahan Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dengan PDE secara penuh (mandatory). Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Juni 2010DIREKTUR JENDERAL, ttd,- THOMAS SUGIJATANIP 19510621 197903 1 001

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 35/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : P – 35/BC/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMORP-20/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARIKAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-20/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2(1)Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di TPB dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor wajib diberitahukan oleh Pengusaha TPB dengan menggunakan BC 2.3.(2)Dalam hal barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Berikat diimpor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Pengusaha Kawasan Berikat dapat menguasakan penyampaian BC 2.3 kepada PJT yang ditunjuk dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.(3)Pengusaha TPB dan Pengusaha PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengisi BC 2.3 dengan lengkap dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diisikan dalam BC 2.3. 2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A(1)Untuk dapat menyampaikan BC 2.3, PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan:telah ditetapkan sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK);terdapat kerjasama yang jelas antara PJT dan Pengusaha Kawasan Berikat yang bersangkutan;telah mendapatkan kuasa dari Pengusaha Kawasan Berikat yang bersangkutan untuk memberitahukan BC 2.3;memiliki sistem Teknologi Informasi yang terintegrasi dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;memiliki atau menguasai tempat dengan batas-batas yang jelas untuk menimbun barang yang diberitahukan dengan BC 2.3 dan tempat untuk melakukan pemeriksaan fisik; danberat barang yang dikirim tidak melebihi 100 (seratus) kg netto untuk setiap House AWB atau House B/L.(2)Pengusaha PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya yang terutang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(3)Pengusaha PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak diperkenankan kembali memberitahukan BC 2.3 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, dalam hal :barang yang diberitahukan tidak dimasukkan ke Kawasan Berikat tujuan dalam jangka waktu 4 (empat) hari, terhitung sejak tanggal SPPB-TPB sampai dengan tanggal selesai masuk pada kolom catatan pemasukan barang dalam SPPB-TPB; dan/atauKawasan Berikat tujuan menyatakan bahwa barang yang dikirim melalui PJT adalah bukan barang yang diperuntukkan atau dipesan Kawasan Berikat dimaksud.(4)Pengusaha PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memberitahukan kepada Kantor Pengawasan dan Kantor Pembongkaran tentang bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha TPB kepada Pejabat bea dan cukai yang mengawasi TPB dengan menggunakan media penyimpan data elektronik.(2)Dalam hal TPB berada di bawah Kantor Pengawasan yang telah memiliki sistem PDE BC 2.3, Pengusaha TPB wajib menyampaikan BC 2.3 ke Kantor Pengawasan dengan menggunakan sistem PDE.(3)Dalam hal pemberitahuan BC 2.3 dikuasakan kepada PJT, Pengusaha PJT yang bersangkutan wajib menyampaikan BC 2.3 kepada Pejabat bea dan cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.(4)Tata kerja pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat dengan menggunakan media penyimpan data elektronik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat.(5)Tata kerja pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat dengan menggunakan sistem pertukaran data elektronik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat(6)Tata kerja pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di Kawasan Berikat yang disampaikan oleh Pengusaha PJT mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan penyesuaian:kegiatan yang dilakukan oleh Pengusaha TPB pada saat pendaftaran BC 2.3 dan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan oleh PJT;kegiatan pemasukan barang impor ke TPB dapat dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau Pengusaha PJT. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Atas penyampaian BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha TPB wajib membayar PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan.(2)Dalam hal penyampaian BC 2.3 dilakukan oleh Pengusaha PJT, maka kewajiban pembayaran PNBP menjadi tanggung jawab Pengusaha PJT.(3)Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara berkala dengan persetujuan Kepala Kantor Pengawasan. 5. Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7(1)Atas BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan penelitian dokumen yang meliputi:kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.3; dankelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan.(2)Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa :B/L atau AWB;Invoice;packing list; dandokumen pelengkap pabean lainnya antara lain surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta izin/rekomendasi dari instansi yang menerbitkan ketentuan larangan dan pembatasan.(3)Dalam hal penyampaian BC 2.3 dengan menggunakan media penyimpan data elektronik, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat bea dan cukai yang mengawasi TPB.(4)Dalam hal penyampaian BC 2.3 menggunakan sistem PDE, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP pada Kantor Pengawasan.(5)Dalam hal barang impor yang diberitahukan dengan menggunakan media penyimpan data elektronik merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau barang yang memerlukan izin dari instansi terkait, penelitian dilakukan oleh Pejabat bea dan cukai yang mengawasi TPB.(6)Dalam hal barang impor yang diberitahukan dengan menggunakan sistem PDE merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau barang yang memerlukan izin/rekomendasi dari instansi yang menerbitkan ketentuan larangan dan pembatasan, penelitian dilakukan oleh Pejabat bea dan cukai pada Kantor Pengawasan. 6. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A sehingga Pasal 7A berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A(1)Pengusaha TPB atau Pengusaha PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib mengisi nomor dan tanggal BC 1.1. dan posnya pada BC 2.3 yang diberitahukan.(2)Pengusaha

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 115/PMK.07/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 115/PMK.07/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.07/2010TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAIHASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal IKetentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Sulawesi Selatan. (2) Rincian alokasi DBH CHT bagi provinsi yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Gubernur yang belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Kalimantan Timur. (4) Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT provinsi, dan kabupaten/kota, sepanjang tidak melampaui Tahun Anggaran 2010, maka akan dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menambahkan rincian alokasi untuk provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 2010MENTERI KEUANGAN, ttd.     AGUS D. W. MARTOWARDOJODiundangkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR