Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 83/PJ./2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 83/PJ./2009 TENTANG REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW) DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka melakukan pengawasan dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan di Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), dipandang perlu untuk menyempurnakan prosedur reviu (penelaahan) atas konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan penelaahan sejawat (peer review) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Kantor Pusat dan Kantor Wilayah. Pengaturan ini dimaksudkan agar pemeriksaan yang dilaksanakan di UP2 sesuai dengan Standar Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dan ketentuan peraturan lain yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak, yang hasilnya akan dijadikan bahan perumusan kebijakan di masa yang akan datang. A. ReviuReviu adalah penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan atau konsep LHP dari UP2 oleh Tim Reviu sebelum dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference). Reviu dilakukan dengan tujuan agar dapat diperoleh keyakinan yang memadai bahwa Tim Pemeriksa Pajak telah secara optimal menerapkan standar pemeriksaan dalam mengungkapkan ketidakbenaran laporan Wajib Pajak. Dalam melakukan reviu berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) atau Kepala Kanwil DJP memberikan instruksi untuk melakukan reviu terhadap:Pemeriksaan Khusus yang dilakukan atas dasar hasil analisis dan pengembangan terhadap informasi, data, laporan, atau pengaduan (IDLP), atauPemeriksaan Khusus yang dilakukan dalam rangka Pemeriksaan Ulang, atauPemeriksaan Khusus lainnya atau Pemeriksaan Rutin berdasarkan pertimbangan Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP.Reviu terhadap konsep LHP terutama dilakukan terhadap pos-pos yang berkaitan dengan data yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan khusus (misalnya IDLP, analisis profit, benchmarking).Dalam hal reviu dilakukan terhadap konsep LHP, Tim Pemeriksa Pajak harus menyampaikan konsep LHP yang dilampiri dengan fotokopi SPT dan Laporan Keuangan.Tim Reviu harus meminta semua data pendukung yang diperlukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah konsep LHP dan lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 diterima.Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima semua data pendukung yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memberikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak, kecuali untuk reviu atas pemeriksaan transaksi khusus, misalnya transfer pricing, perusahaan grup, sumber daya alam paling lama 3 (tiga) bulan.Pelaksanaan reviu atas konsep LHP harus dituangkan dalam Risalah Reviu dan Tindak Lanjut Reviu dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 1 dan Lampiran 2.Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5, Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP tidak memberikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak, Kepala UP2 dapat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference).Kepala UP2 harus mengirim konsep LHP paling lambat 4 (empat) bulan:sebelum tanggal jatuh tempo SPT Lebih Bayar untuk pemeriksaan rutin dengan kriteria lebih bayar, atausebelum daluwarsa penetapan untuk pemeriksaan selain SPT Lebih BayarApabila jangka waktu 4 (empat) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 tidak dapat dipenuhi, Kepala UP2 dapat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) dan terhadap LHP tersebut akan dilakukan penelaahan sejawat.Tim Reviu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP dengan susunan sebagai berikut:Susunan Tim ReviuDirektorat P2Kantor Wilayah DJPKetuaKasubdit di lingkungan Direktorat P2Kabid P4Anggota dapat terdiri dariKasubdit,Kepala Seksi,Tenaga Fungsional Pemeriksa dan/atauPelaksana di lingkungan Direktorat P2Kabid,Kepala Seksi,Tenaga Fungsional PemeriksaPenelaah Keberatan dan/atauPelaksana di lingkungan Kanwil DJPBerdasarkan pertimbangan bahwa pemeriksaan akan menghasilkan jumlah koreksi pajak yang material, Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP dapat menugaskan Tim Reviu Khusus untuk membantu Pemeriksa Pajak dalam melaksanakan pemeriksaan untuk kasus-kasus tertentu dengan formulir surat tugas sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3. B. Penelaahan SejawatPenelaahan sejawat adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Penelaahan Sejawat yang dibentuk oleh Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak telah sesuai dengan standar pemeriksaan. Di samping itu, penelaahan sejawat juga dilakukan untuk menilai apakah tertib administrasi pemeriksaan telah dilaksanakan. Hasil penelaahan sejawat akan dijadikan bahan evaluasi kebijakan pemeriksaan. Dalam melakukan penelaahan sejawat berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:Penelaahan sejawat wajib dilakukan oleh Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP dengan membentuk Tim Penelaahan Sejawat dengan susunan sebagai berikut:Susunan Tim Penelaahan SejawatDirektorat P2Kanwil DJPJumlah orang dalam timMaksimum 6 orangMaksimum 6 orangKetuaKasubdit di lingkungan Direktorat P2Kabid P4Anggota dapat terdiri dariKasubdit,Kepala Seksi,Tenaga Fungsional Pemeriksa,Pelaksana di lingkungan Direktorat P2Kabid,Kepala Seksi,Tenaga Fungsional Pemeriksa,Pelaksana di lingkungan Kanwil DJPPenelaahan sejawat oleh Direktur P2 dilakukan secara uji petik terhadap hasil pemeriksaan UP2 dan penelaahan sejawat yang dilakukan oleh Direktur P2 terhadap Kanwil DJP hanya atas tertib administrasi pemeriksaan.Kepala Kanwil DJP melakukan penelaahan sejawat secara uji petik terhadap hasil pemeriksaan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun di setiap UP2 di wilayahnya.Dalam hal Tim Penelaahan Sejawat dibentuk oleh Kepala Kanwil DJP, pemberitahuan penunjukan tim harus dikirimkan kepada Direktur P2 (Surat Pemberitahuan Penunjukan Tim Penelaahan Sejawat menggunakan formulir seperti terdapat pada Lampiran 4).Pelaksanaan penelaahan sejawatBerdasarkan Surat Tugas Penelaahan Sejawat yang diterbitkan oleh Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP (menggunakan formulir seperti terdapat pada Lampiran 5), Tim Penelaahan Sejawat melakukan kegiatan penelaahan sejawat dengan materi sebagai berikut:Penelitian terhadap tertib administrasi pemeriksaan pada UP2 yang meliputi antara lain:Rencana pemeriksaan dengan realisasinya dan menganalisis perbedaan yang timbul serta menilai standar prestasi Pemeriksa PajakTertib pengiriman laporan pelaksanaan hasil pemeriksaanJumlah LP2 yang diterima dengan jumlah SP2 yang dilaksanakanPenatausahaan LHP dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak yang meliputi antara lain:Jangka waktu penyelesaian pemeriksaanPerekaman hasil pemeriksaan pada Sistem Informasi Pemeriksaan Pajak/Modul Pemeriksaan SI DJPPeminjaman, penyimpanan, dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen Wajib PajakPengujian terhadap kualitas pemeriksaan yang meliputi antara lain:LHP dan KKP sesuai dengan standar pemeriksaanPenerapan ketentuan yang berlaku terhadap koreksi pemeriksaanHasil penelitian, evaluasi dan pengujian dalam pelaksanaan penelaahan sejawat dituangkan dalam Kertas Kerja Penelaahan Sejawat. Indeks Kertas Kerja Penelaahan Sejawat mengacu pada Lampiran 7.Temuan penelaahan sejawatBerdasarkan hasil pelaksanaan penelaahan sejawat yang dituangkan dalam Daftar Isian Penelaahan Sejawat (seperti terdapat pada Lampiran 6.a dan 6.b), Tim Penelaahan Sejawat membuat Risalah Temuan Penelaahan Sejawat (seperti pada Lampiran 8) yang berisi masalah yang ditemukan untuk selanjutnya mendapatkan tanggapan tertulis dari Kepala UP2 yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Dalam hal jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terlewati, Kepala UP2 dianggap menerima temuan Tim Penelaahan Sejawat.Pelaporan penelaahan sejawatTim Penelaahan Sejawat harus membuat Laporan Telaahan Sejawat (LTS) – Tim (seperti pada Lampiran 9). LTS – Tim dikirimkan kepada pemberi tugas yang ditembuskan kepada UP2 yang dilakukan penelaahan sejawat.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 66/PJ/2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 66/PJ/2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 diatur bahwa setiap Kementerian/Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Intansi (SAI) untuk menghasilkan Laporan Keuangan. SAI tersebut terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). 2. SAK dan SIMAK-BMN sebagaimana dimaksud dalam angka 1 untuk lingkup Eselon I Direktorat Jenderal Pajak yaitu:a.Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) yang terdiri dari:1)Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SA-UAKPA) yang merupakan SAK di tingkat Satuan Kerja;2)Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (SA-UAPPA-W) yang merupakan SAK di tingkat Kantor Wilayah; dan3)Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (SA-UAPPA-E1) yang merupakan SAK di tingkat Eselon I;b.Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) yang terdiri dari:1)Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (SA-UAKPB) yang merupakan SIMAK-BMN di tingkat Satuan Kerja;2)Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (SA-UAPPB-W) yang merupakan SIMAK-BMN di tingkat satuan kerja Kantor Wilayah; dan3)Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (SA-UAPPB-E1) yang merupakan SIMAK-BMN di tingkat satuan kerja Eselon I. 3. Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 diatur bahwa untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kementerian Negara/Lembaga wajib membentuk Unit Akuntansi. Sehubungan dengan hal tersebut, setiap unit vertikal dan atau satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar membentuk Unit Akuntansi Instansi (UAI) yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan (UAK) dan Unit Akuntansi Barang (UAB) sebagai berikut:a.Unit Akuntansi Keuangan (UAK) terdiri dari:1)Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang merupakan UAK tingkat Satuan Kerja;2)Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) yang merupakan UAK tingkat Kantor Wilayah; dan3)Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-E1) yang merupakan UAK tingkat Eselon I;b.Unit Akuntansi Barang (UAB) terdiri dari:1)Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) yang merupakan UAB tingkat Satuan Kerja;2)Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) yang merupakan UAB tingkat Kantor Wilayah; dan3)Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPB-E1) yang merupakan UAB tingkat Eselon I; 4. Pembentukan Unit Akuntansi dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam angka 3 disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan bagi KPP dan KP2KP. 5. Setiap UAKPA sebagaimana angka 3 huruf a angka 1) wajib memproses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Satuan Kerja. Dokumen sumber yang berhubungan dengan perolehan aset disampaikan kepada petugas UAKPB untuk direkam dalam aplikasi SIMAK-BMN. 6. UAKPB sebagaimana angka 3 huruf b angka 1) wajib memproses dokumen sumber untuk menghasilkan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS), Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT), dan Jurnal Transaksi BMN. Selanjutnya Jurnal Transaksi BMN tersebut disampaikan kepada petugas akuntansi SAK setiap bulan dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) untuk dilakukan upload dan posting dalam aplikasi SAK. 7. Setiap UAPPA/B-W wajib melakukan proses penggabungan laporan keuangan dan laporan barang yang berasal dari UAKPA/B di wilayah kerjanya. 8. UAPPA/B-E1 melakukan proses penggabungan laporan keuangan dan laporan barang seluruh UAPPA/B-W dan UAKPA/B yang secara hirarki langsung berada di bawah UAPPA/B-E1. 9. Dokumen Sumber sebagaimana angka 5 merupakan dokumen sumber yang digunakan dalam perekaman data Laporan Keuangan yang terdiri dari:a)Data Pagu Anggaran, dokumen yang digunakan berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) yang dilaksanakan oleh setiap satuan kerja;b)Data Pengeluaran Anggaran dokumen yang digunakan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) atas belanja, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) beserta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB);c)Data Estimasi Pendapatan Negara, dokumen yang digunakan berupa DIPA dan atau dokumen rencana penerimaan perpajakan masing-masing satuan kerja;d)Data Realisasi Pendapatan Negara terdiri dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dokumen yang digunakan yaitu:1)Penerimaan Perpajakan, dokumen yang dipergunakan adalah daftar nominatif penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara (MPN) rekonsiliasi atau dokumen lain yang dianggap sah;2)Penerimaan Negara Bukan Pajak, dokumen sumber yang digunakan adalah Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);3)Penerimaan Perpajakan berupa PPh Migas, PPh Non Migas dalam bentuk valas dan Pajak-pajak lainnya yang diterima melalui rekening Kas Umum Negara, dokumen yang digunakan adalah SSP, nota kredit Bank Indonesia atau dokumen lain yang dianggap sah; dan4)Khusus Penerimaan Perpajakan berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menggunakan laporan bulanan atau harian (untuk akhir tahun) penerimaan PBB dan BPHTB dari bank persepsi atau dokumen lain yang dianggap sah.e)Data Piutang yang terdiri dari piutang pajak dan piutang bukan pajak. Dokumen sumber yang digunakan adalah sebagai berikut:1)Piutang Pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak dokumen sumber yang digunakan adalah Laporan Perkembangan Piutang Pajak (L-04.06), Laporan Perkembangan Piutang PBB (L-04.18) dan Laporan Perkembangan Piutang BPHTB (L-04.19); dan2)Piutang Bukan Pajak, dokumen sumber yang digunakan adalah tagihan kepada pihak ketiga yang pada akhir periode akuntansi belum mendapat pembayaran.f)Data Aset tetap, Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Dokumen/data yang digunakan adalah Arsip Data Komputer (ADK) pengiriman dari Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dari masing-masing satuan kerja yang bersangkutan; dang)Data Utang, dokumen yang digunakan berupa tagihan atas belanja atau kewajiban kepada pihak ketiga yang belum dibayar pada akhir periode akuntansi. 10. Dokumen Sumber sebagaimana angka 6 merupakan dokumen sumber untuk menghasilkan ADK sebagaimana angka 9 huruf f yang terdiri dari:a)Data Saldo Awal, dokumen yang digunakan berupa catatan dan atau Laporan BMN periode sebelumnya dan apabila diperlukan, dapat dilakukan inventarisasi;b)Data Perolehan/Pengembangan/Penghapusan, dokumen yang digunakan berupa:1)Berita Acara Serah Terima BMN;2.)Bukti Kepemilikan BMN;3)SPM/SP2D;4)Kuitansi;5)Faktur pembelian;6)Surat Keputusan Penghapusan;7)Dokumen lain yang sah. 11. Penetapan besaran nilai data penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam angka 9 huruf d angka 1) dan 3) adalah kewenangan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. Data penerimaan perpajakan tersebut dilakukan perekaman di masing-masing satuan kerja dan disajikan dalam Laporan Keuangan. 12. Dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KMK.03/2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 520/KMK.03/2009 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADAKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I. PERTAMA: Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1997 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I sebesar Rp505.837.871,00 (lima ratus lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.07/2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205/PMK.07/2009 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATASTANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah. Pasal 2Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB) sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk daerah, dibagi dengan rincian sebagai berikut: Pasal 3 (1) Alokasi DBH BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi DBH BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3) Perkiraan alokasi DBH BPHTB bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp5.914.319.999.994,00 (lima triliun sembilan ratus empat belas miliar tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah). (4) Perkiraan alokasi DBH BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 (1) Penyaluran DBH BPHTB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran DBH BPHTB dilaksanakan secara mingguan. (3) Penyaluran DBH BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA, ttd PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 204/PMK.07/2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 204/PMK.07/2009 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSATYANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. Pasal 2 (1) Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat, dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota. (2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Pasal 3 (1) Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp1.722.915.999 632,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah). Pasal 4 (1) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Pasal 5 (1) Penyaluran alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran alokasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Perintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang dibagikan sebagai insentif sebesar 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dialokasikan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pada tahap III bulan November tahun anggaran berjalan. (3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA, ttd PATRIALIS AKBAR
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 518/KMK.03/2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 518/KMK.03/2009 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADAKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN. PERTAMA: Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1994 sampai dengan tahun 1996 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten sebesar Rp14.042.962.153,00 (empat belas miliar empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus lima puluh tiga rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI