Keputusan Presiden Nomor : 10 TAHUN 2008

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DANPELABUHAN BEBAS BINTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan    : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN. PERTAMA : Menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan Kawasan, sebagai Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. KEDUA: a. Struktur Organisasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari:Ketuamerangkap Anggota:Gubernur Kepulauan Riau;Wakil Ketua Imerangkap Anggota  :Bupati Bintan;Wakil Ketua IImerangkap Anggota:Walikota Tanjung Pinang;Anggota :Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau;Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepulauan Riau;Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau;Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau;Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV;Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA;Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. b. Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan dapat membentuk Tim Konsultasi. KETIGA : Tata kerja Dewan Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Dewan Kawasan. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan memperhatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. KELIMA : Dewan Kawasan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. KEENAM : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 2008PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 749/KM.1/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 749/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 19 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 25 JULI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 25 JULI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Juli 2010 sampai dengan 25 Juli 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.050,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 7.977,94   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.737,71   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.552,52   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.164,69   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.825,65   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.528,85   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.452,00   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.822,97   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.575,89   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.229,05   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.617,08   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 10.274,75   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.409,40   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 193,72   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.265,92   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 105,65   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 195,39   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.413,20   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 80,09   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 280,17   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.576,56   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.572,05   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.335,92   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 7,52   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Juli 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001

Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 279/PJ./2010

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 279/PJ./2010 TENTANG REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAANPPh NON MIGAS, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB dan BPHTBTAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka dipandang perlu untuk menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan per Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2010, yang terdiri dari PPh Non Migas, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB dan BPHTB; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh NON MIGAS, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, PBB dan BPHTB TAHUN ANGGARAN 2009. PERTAMA : Menetapkan Revisi Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2010 yang terdiri dari PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan Pajak Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB dan BPHTB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA :   Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2010 Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 01 Juli 2010DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJONIP 060044911

Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 269/PJ/2010

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 269/PJ/2010 TENTANG HASIL SELEKSI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHANTINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2010 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG HASIL SELEKSI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2010. PERTAMA : Menetapkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo sebagai Pemenang Pertama Seleksi Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010. KEDUA : Menetapkan urutan peringkat empat besar Kantor Pelayanan Pajak hasil seleksi Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada : 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;u.p. Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Kementerian Keuangan; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia; 5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan; 6. Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Juni 2010DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJONIP 060044911

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 01/PJ.07/2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 01/PJ.07/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-01/PJ.07/2007TENTANG PENEGASAN UNIT KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG WAJIB MENGHADIRISIDANG BANDING DAN GUGATAN DI PENGADILAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka mendukung salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Keberatan dan Banding yaitu penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak yang terkait dengan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan ini dipandang perlu untuk menambah ketentuan baru pada butir 4 yaitu butir 4.c. pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.07/2007 Tanggal 8 Oktober 2007 yang berbunyi sebagai berikut: “4.c. Terkait dengan sidang banding atau gugatan PBB, dalam hal diperlukan Direktur Keberatan dan Banding dapat meminta Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Kepala Kantor Wiilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Fungsional Penilai PBB atau Petugas penilai untuk:4.c.1.memberikan penjelasan pada persidangan banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;4.c.2.   memberikan penjelasan pada pegawai Direktorat Keberatan dan Banding yang ditugaskan untuk menghadiri sidang; dan/atau4.c.3.melakukan penelitian lapangan terkait dengan pokok sengketa yang diajukan banding dan gugatan oleh Wajib Pajak” Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2009DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd DARMIN NASUTION

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 736/KM.1/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 736/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 12 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 18 JULI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 18 JULI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Juli 2010 sampai dengan 18 Juli 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.062,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 7.810,18   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.630,64   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.536,40   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.163,54   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.825,96   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.349,56   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.418,53   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.737,63   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.548,35   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.195,73   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.587,95   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 10.301,71   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.408,11   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 193,23   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.288,20   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 105,85   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 195,16   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.416,51   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 79,90   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 279,43   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.544,76   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.452,19   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.337,21   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 7,46   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Juli 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001