KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 27/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 12 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 18 JULI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 18 JULI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan 18 Juli 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.387,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.173,51   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.356,67   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.049,30   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.714,03   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.113,68   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.746,22   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.600,61   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.297,65   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.686,25   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.582,05   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.892,44   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.787,57   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,88   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,82   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.139,18   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,05   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,45   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.569,65   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,20   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 393,00   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.685,41   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.240,19   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.967,89   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,61   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan 18 Juli 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Juli 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PENGUMUMANNOMOR PENG – 262/PJ.01/2017

TENTANG PEMINDAHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB DI LINGKUNGAN DIREKTORATJENDERAL PAJAK SESUAI DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORKEP-171/PJ/2017 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Penilai PBB di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juni 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001  Tembusan :Direktur Jenderal Pajak

PENGUMUMANNOMOR PENG – 260/PJ.01/2017

TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN SESUAI DENGANKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ/2017 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pengangkatan Pertama Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kami sampaikan hal-hal berikut: Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juni 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak

PENGUMUMANNOMOR PENG- 259/PJ.01/2017

TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAKDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SESUAI DENGANKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-168/PJ/2017 Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juni 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001  Tembusan :Direktur Jenderal Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 98/PMK.06/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 98/PMK.06/2010 TENTANG PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARA BERUPA SUMBER DAYA ALAM. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Bagian KesatuUmum Pasal 2 (1) Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal. (2) Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Tim Penilai Direktorat Jenderal. (3) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didampingi oleh tenaga ahli di bidang sumber daya alam. Pasal 3Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi semua kekayaan alam baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi, yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Bagian KeduaObjek Penilaian Pasal 4Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menjadi objek Penilaian adalah: Bagian KetigaTujuan Penilaian Pasal 5 (1) Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, dan Batubara dilakukan dalam rangka:pemanfaatan;pengusahaan; dan/atauperkiraan potensi. (2) Penilaian Hutan dilakukan dalam rangkapemanfaatan;penggunaan; dan/atauperkiraan nilai ekonomi. Pasal 6 (1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan tujuan menentukan nilai wajar. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tujuan menentukan nilai ekonomi. Pasal 7 (1) Nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan aset tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan. (2) Nilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) merupakan nilai yang diperoleh dari:Nilai Guna, yang merupakan nilai atas pemanfaatan secara fisik, baik langsung maupun tidak langsung atas Hutan; dan/atauNilai Selain Nilai Guna, yang merupakan nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/atau manfaat Hutan. BAB IIIPERMOHONAN PENILAIAN Pasal 8 (1) Permohonan Penilaian disampaikan oleh Pemohon Penilaian secara tertulis kepada Direktur Jenderal, disertai dengan data dan informasi objek Penilaian. (2) Pemohon Penilaian berasal dari:pengelola sektoral di bidang energi dan mineral, untuk Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan Batubara; ataupengelola sektoral di bidang kehutanan, untuk Penilaian di bidang kehutanan. (3) Permohonan Penilaian dapat diajukan oleh Pemohon Penilaian selain dari Pemohon Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 9Data dan informasi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi: Pasal 10 (1) Setiap permohonan Penilaian harus dilengkapi dengan dokumen legalitas. (2) Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1):a.untuk Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa fotokopi Kontrak Kerja Sama;b.untuk Panas Bumi, Mineral, dan Batubara antara lain:1)fotokopi Ijin Usaha Pertambangan;2)fotokopi Kerjasama Operasi bersama;3)fotokopi Kontrak Karya;4)fotokopi Kuasa Pertambangan; dan/atau5)fotokopi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.c.untuk Hutan antara lain:1)fotokopi Ijin Usaha Pemanfaatan;2)fotokopi Ijin Usaha Penggunaan;3)fotokopi Ijin Pemungutan Hasil; dan/atau4)fotokopi Surat Keputusan penunjukan atau penetapan kawasan Hutan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, Batubara dan Hutan yang belum diusahakan/dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pasal 11Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c untuk Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, dan Batubara paling sedikit meliputi: Pasal 12Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c untuk Hutan paling sedikit meliputi: Pasal 13 (1) Pemohon Penilaian harus memberikan data dan informasi objek Penilaian secara lengkap dan benar. (2) Pemohon Penilaian bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 14Tim Penilai Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan data dan/atau informasi kepada Pemohon Penilaian, dalam hal: Pasal 15 (1) Pemohon Penilaian harus melengkapi data yang diperlukan Tim Penilai Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan permintaan kelengkapan data. (2) Dalam hal Pemohon Penilaian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim Penilai Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis permohonan Penilaian kepada Pemohon Penilaian. (3) Dalam hal permohonan Penilaian dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon Penilaian dapat mengajukan kembali permohonan Penilaian kepada Direktur Jenderal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 16Permintaan kelengkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal melalui: BAB IVTIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL Bagian KesatuPembentukan Tim Penilai Direktorat Jenderal Pasal 17Tim Penilai Direktorat Jenderal dibentuk dengan: Pasal 18 (1) Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota. (3) Ketua dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Direktorat Jenderal. Pasal 19Jumlah anggota Tim Penilai dan jumlah Tim Penilai Direktorat Jenderal yang dibentuk disesuaikan dengan beban kerja. Bagian KeduaPembagian Kewenangan Tim Penilai Direktorat Jenderal Pasal 20Kewenangan Tim Penilai Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: Bagian KetigaBantuan Penilaian Pasal 21 (1) Dalam hal terjadi kekurangan tenaga Penilai Direktorat Jenderal, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah. (2) Dalam hal terjadi kekurangan tenaga Penilai Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah dapat:meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Pelayanan di wilayah kerjanya;meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Pusat;meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya berbatasan; ataumeneruskan permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan kepada:1)Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya berbatasan dengan Kantor Pelayanan yang meminta bantuan; atau2)Kantor Pusat. (3) Permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Pasal 22Pemberian bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan dapat berupa Tim Penilai Direktorat Jenderal atau perorangan. Bagian KeempatBantuan Teknis Pasal 23

Peraturan Presiden Nomor : 30 TAHUN 2008

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2008 TENTANG DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. Pasal 1 (1) Untuk lebih meningkatkan pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Indonesia, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang untuk selanjutnya disebut Dewan Nasional. (2) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Pasal 2Dewan Nasional terdiri dari: a. KetuaMerangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Anggota : Menteri Sekretaris Negara;Menteri Dalam Negeri;Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;Menteri Keuangan;Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;Menteri Perindustrian;Menteri Perdagangan;Menteri Perhubungan;Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;Menteri Pekerjaan Umum;Menteri Negara Lingkungan Hidup;Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;Kepala Badan Pertanahan Nasional;Wakil Sekretaris Kabinet. Pasal 3 (1) Dewan Nasional bertugas:Menetapkan kebijakan umum dalam rangka percepatan pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sehingga mampu bersaing dengan kawasan sejenis di negara lain;Membantu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dalam rangka pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, termasuk dalam upaya penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Mekanisme dan tata kerja Dewan Nasional dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional. Pasal 4 (1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional, dibentuk:Tim Pelaksana Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang untuk selanjutnya disebut Tim Pelaksana.Sekretariat. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketuai oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan beranggotakan para Pejabat Eselon I Departemen/Lembaga Pemerintah terkait. (3) Tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana dan Sekretariat lebih lanjut diatur dalam Keputusan Ketua Dewan Nasional. Pasal 5Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Nasional dapat mengundang pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait, kalangan dunia usaha, praktisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. Pasal 6Dewan Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden. Pasal 7Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 8Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pasal 9Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 2008PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO