SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 18/PJ/2017

TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PETUGAS PENILAI PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan perubahan organisasi dan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, serta dalam rangka mendukung kegiatan penilaian sebagai tindak lanjut diterbitkannya aturan terkait Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya, dan memperhatikan jumlah Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang belum mencukupi kebutuhan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada, maka perlu dibuat pengaturan terkait tata cara penunjukan Petugas Penilai Pajak.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan wewenang terkait tata cara penunjukan pegawai selain Pejabat Fungsional Penilai Pajak untuk melaksanakan tugas penilaian, yang dilakukan oleh Kanwil DJP dan KPP.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dan tata cara penunjukan Petugas Penilai Pajak.     C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:Kriteria pegawai yang dapat ditunjuk menjadi Petugas Penilai Pajak;Kewenangan Petugas Penilai Pajak dan Pemberian Bimbingan kepada Petugas Penilai Pajak.     D. Dasar     Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2016 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian (Appraisal) Untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan;      E. Penunjukan Petugas Penilai Pajak 1.Petugas Penilai Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian (Appraisal) dan ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Keputusan Kepala Kanwil DJP).    2.Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:    a.Minimal lulusan Program Diploma I Keuangan dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda, golongan ruang II/a;    b.Memiliki kemampuan yang dianggap cukup untuk melakukan penilaian, antara lain ditunjukkan dengan:1)Ijazah kelulusan dari DI/DIII/DIV/S1/S2/S3 dibidang Penilaian; atau2)Ijazah kelulusan dari DI/DIII/DIV/S1/S2/S3 selain dibidang Penilaian, dengan dilengkapi:a)Sertifikat Penilai yang diterbitkan oleh asosiasi penilai yang diakui oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia; ataub)Sertifikat mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tentang penilaian (Appraisal) properti/aset tak berwujud/bisnis; atauc)Sertifikat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJP atau Kanwil DJP tentang penilaian (Appraisal) properti/aset tak berwujud/bisnis.c.Tidak sedang menduduki Jabatan Struktural atau Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak.  3.Nama pegawai yang akan ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak selanjutnya diusulkan kepada Kepala Kanwil DJP oleh:        Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk Petugas Penilai Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP);        Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan untuk Petugas Penilai Pajak pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus; atau        Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian untuk Petugas Penilai Pajak pada Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus. 4.Kepala Kanwil DJP menindaklanjuti usulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kanwil DJP tentang Penunjukan Petugas Penilai.     F. Kewenangan dan Pemberian Bimbingan 1.Petugas Penilai Pajak mempunyai wewenang melakukan penilaian untuk jenis kegiatan penilaian:        Penentuan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; dan/atau    Penilaian Properti Kriteria I sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Usaha, dan Penilaian Aset Tak berwujud Untuk Tujuan Perpajakan beserta Perubahannya.    2.Dalam melakukan penilaian, Petugas Penilai Pajak dapat meminta bimbingan dari Fungsional Penilai Pajak di KPP, Kanwil DJP, atau Kantor Pusat DJP. 3.Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang melaksanakan bimbingan terhadap Petugas Penilai Pajak adalah sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:    Menduduki golongan ruang III/a; atau        Menduduki golongan ruang satu tingkat lebih tinggi dari Petugas Penilai Pajak yang dibimbing.             G. Lain-lain Keputusan Kepala Kanwil DJP tentang Penunjukan Petugas Penilai Pajak sebagaimana dimaksud huruf E angka 4 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir hingga Keputusan dicabut.    Pencabutan Keputusan sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan dalam hal pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak di tahun berjalan diangkat sebagai Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, Pejabat Fungsional Penilai Pajak, berpindah tempat tugas/mutasi, atau terdapat perubahan/penggantian nama pegawai yang telah diusulkan sebelumnya, sehingga penunjukan yang bersangkutan sebagai Petugas Penilai Pajak menjadi tidak berlaku. KPP dan Kanwil DJP dapat mengusulkan kembali nama pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak untuk diterbitkan Keputusan Penunjukkan Petugas Penilai Pajak.    Atas Keputusan Kepala Kanwil DJP tentang Penunjukkan Petugas Penilai Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dinyatakan tidak berlaku.Contoh format Keputusan Kepala Kanwil DJP tentang Penunjukan Petugas Penilai Pajak adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.  Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2008 tentang Penunjukan Pegawai Untuk Melaksanakan Tugas Pendataan dan Penilaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.     Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.         Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juli 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 02 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 08 AGUSTUS 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 08 AGUSTUS 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Agustus 2017 sampai dengan 08 Agustus 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.327,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.624,09   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.675,06   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.098,60   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.706,53   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.113,14   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.982,80   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.680,32   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.454,84   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.808,60   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.632,13   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.866,72   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.995,71   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,41   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.098,01   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,52   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,54   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.553,66   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,80   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 399,11   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.810,48   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.605,89   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.976,14   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,91   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Agustus 2017 sampai dengan 08 Agustus 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Agustus 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 26 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 01 AGUSTUS 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 01 AGUSTUS 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan 01 Agustus 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.319,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.565,22   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.585,95   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.078,77   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.705,78   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.107,30   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.855,88   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.654,70   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.326,17   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.755,07   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.612,17   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.009,64   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.932,55   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,78   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,95   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.013,22   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,49   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 262,28   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.551,45   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,71   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 397,23   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.754,93   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.458,93   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.971,30   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,88   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan 01 Agustus 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Juli 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2012TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5274) diubah sebagai berikut: 1. Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi penerimaan dari:Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;Penjualan publikasi dan cetakan mengenai Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; danJasa Penggunaan Gedung Serba Guna Citeko Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan/workshop/seminar di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.(2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, kecuali informasi meteorologi berupa informasi cuaca untuk penerbangan.(3)Tarif informasi cuaca untuk penerbangan ditetapkan sebesar 4% (empat persen) dari tarif Pelayanan Jasa Penerbangan.(4)Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia; danTarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan sampai dengan pengelolaannya diserahkan ke Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.     2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4ATarif informasi cuaca untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang telah dipungut oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan wajib diserahkan kepada bendahara penerima Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 56 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2012TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA I. UMUM Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia terutama Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 109 huruf a, maka kewajiban Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II kepada Negara terkait dengan pelayanan jasa penerbangan dalam negeri dan luar negeri menjadi kewajiban Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia serta pendapatan pelayanan navigasi penerbangan dipungut oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, guna memberikan dasar penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak bagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dari Perum maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5516

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KM.10/2015

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 50/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 11 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 17 NOVEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 17 NOVEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 November 2015 sampai dengan 17 November 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.576,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.659,30   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.289,08   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.973,35   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.751,41   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.154,13   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.946,87   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.578,61   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.672,59   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.630,12   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.570,84   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.604,04   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.110,64   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,62   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,74   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.783,06   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,71   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 289,27   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.619,91   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 95,96   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 380,40   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.633,68   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.721,22   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.138,80   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,91   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 November 2015 sampai dengan 17 November 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 November 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 19 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 25 JULI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 25 JULI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan 25 Juli 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.354,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.333,51   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.482,80   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.054,45   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.710,12   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.110,23   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.742,76   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.620,55   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.323,64   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.709,86   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.597,20   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.839,52   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.804,87   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,01   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.049,61   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,93   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,76   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.560,62   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,95   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 394,00   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.710,15   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.277,93   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.969,41   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,72   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan 25 Juli 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Juli 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006