KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 30 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 05 SEPTEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 05 SEPTEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan 05 September 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.346,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.568,11 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.661,13 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.124,75 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.705,92 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.121,12 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.662,75 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.705,73 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.134,95 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.817,13 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.661,84 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.868,73 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.206,49 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,85 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,25 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.206,10 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,65 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 261,08 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.558,64 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,23 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 401,06 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.818,72 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.805,19 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.005,31 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,82 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan 05 September 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Agustus 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 23 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan 29 Agustus 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.362,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.588,85 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.605,10 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.115,67 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.707,96 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.113,89 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.771,36 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.687,20 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.218,01 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.805,39 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.650,40 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.867,90 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.212,55 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,88 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,31 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.243,20 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,81 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.562,99 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,20 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 401,90 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.807,40 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.735,09 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.000,46 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,73 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan 29 Agustus 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Agustus 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 16 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 22 AGUSTUS 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 22 AGUSTUS 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan 22 Agustus 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.337,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.524,71 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.504,40 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.112,94 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.705,63 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.108,01 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.750,39 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.678,89 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.334,11 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.789,34 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.637,25 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.816,30 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.160,44 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,85 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,57 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.180,82 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,61 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 262,60 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.556,18 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,06 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 401,16 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.792,36 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.716,38 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.994,82 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,73 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan 22 Agustus 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Agustus 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 101 TAHUN 2017
TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAHKEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARAASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : BAB IIIPENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 3Gubernur mendelegasikan kewenangan pembebasan Pajak berdasarkan azas timbal balik (reciprocitas) kepada Kepala Badan Pajak dan Retda. BAB IVOBJEK PAJAK Pasal 4Pembebasan Pajak meliputi : BAB VSUBJEK PAJAK Pasal 5 (1) Pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada :Perwakilan Negara Asing;Pejabat Perwakilan Negara Asing; danBadan atau Perwakilan Lembaga Internasional. (2) Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :Pejabat perwakilan diplomatik :duta besar serta pasangan;wakil duta besar serta pasangan;kuasa usaha tetap serta pasangan;pejabat diplomatik serta pasangan; danstaf administrasi dan teknik serta pasangan.Pejabat perwakilan konsulat jenderal dan konsulat :konsulat jenderal serta pasangan;konsul serta pasangan;pejabat diplomatik konsulat serta pasangan;danstaf administrasi dan teknik konsulat serta pasangan. (3) Termasuk Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah anak pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat Perwakilan Konsulat Jenderal dan Konsulat, sepanjang Perwakilan Negara Indonesia memperoleh perlakuan yang sama di negaranya. (4) Perlakuan Pajak kepada Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dengan ketentuan :diberikan berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas), sesuai perlakuan dan/atau besaran pembebasan pajak yang diberikan kepada perwakilan Negara Indonesia di negaranya;diberikan sebagian atau seluruhnya dari Pajak yang terutang; dantidak berlaku bagi pejabat Perwakilan Negara Asing yang berkewarganegaraan indonesia. (5) Perlakuan Pajak kepada Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan :sepanjang diatur dalam perjanjian internasional yang dibuat antara pemerintah Republik Indonesia dengan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;telah ditetapkan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dantidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya. BAB VIPEMBEBASAN PAJAK Bagian KesatuPKB dan BBN-KB Paragraf 1Pembebasan PKB dan BBN-KB Pasal 6Pembebasan PKB dan BBN-KB diberikan terhadap Kendaraan Bermotor dengan ketentuan sebagai berikut : Paragraf 2Tata Cara Pembebasan PKB dan BBN-KB Pasal 7 (1) Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara disertai lampiran sebagai berikut:Surat rekomendasi pengecualian objek PKB dan BBN-KB yang mencantumkan keterangan kuota Kendaraan Bermotor dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara; dan/atauFotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor bagi perolehan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya. (2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas PKB dan BBN-KB dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. Bagian KeduaPajak Penerangan Jalan Paragraf 1Pembebasan Pajak Penerangan Jalan Pasal 8Pembebasan Pajak Penerangan Jalan diberikan terhadap penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan Perwakilan Negara Asing. Pasal 9Pembebasan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : Paragraf 2Tata Cara Pembebasan dan PengenaanKembali Pajak Penerangan Jalan Pasal 10 (1) Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Penerangan Jalan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri disertai lampiran :surat rekomendasi pembebasan objek Pajak Penerangan Jalan dari Kementerian Luar Negeri; dannomor identitas pelanggan perusahaan listrik dan alamat. (2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penerangan Jalan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing melalui Kementerian Luar Negeri. Pasal 11 (1) Dalam hal Perwakilan Negara Asing tidak lagi menggunakan kantor, rumah dinas atau wisma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perwakilan Negara Asing harus memberitahukan kepindahannya kepada Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Badan Pajak dan Retda. (2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat surat pemberitahuan kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terima surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri. Pasal 12 (1) Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik tidak memungut Pajak Penerangan Jalan terhadap Perwakilan Negara Asing berdasarkan nomor identitas pelanggan yang digunakan. (2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik memungut kembali Pajak Penerangan Jalan terhadap pengguna nomor identitas pelanggan yang sebelumnya digunakan Perwakilan Negara Asing. (3) Perusahaan penyedia tenaga listrik, mencatat data Perwakilan Negara Asing yang memperoleh pembebasan Pajak Penerangan Jalan, beserta nilai jual tenaga listrik yang digunakan untuk tiap masa pajak. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu data pemeriksaan Pajak Penerangan Jalan. Bagian KetigaPajak Reklame Paragraf 1Pembebasan Pajak Reklame Pasal 13Pembebasan Pajak Reklame diberikan terhadap penyelenggaraan Reklame dengan ketentuan sebagai berikut: Paragraf 2Tata-Cara Pembebasan Pajak Reklame Pasal 14 (1) Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Reklame kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara disertai lampiran :surat rekomendasi pembebasan Pajak Reklame dari Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;dokumen perijinan penyelenggaran reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; danuraian reklame yang akan ditayangkan, seperti gambar desain, ukuran, jenis, rencana peletakan dan jangka waktu penayangan reklame. (2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Reklame dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 09 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 15 AGUSTUS 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 15 AGUSTUS 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Agustus 2017 sampai dengan 15 Agustus 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.323,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.592,21 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.577,37 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.116,58 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.704,24 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.111,14 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.898,39 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.681,64 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.493,38 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.800,92 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.640,78 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.733,94 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.054,98 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,93 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.146,14 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,44 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,80 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.552,40 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,87 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 400,43 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.800,35 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.744,44 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.979,12 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,84 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Agustus 2017 sampai dengan 15 Agustus 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Agustus 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 09/PJ/2017
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGANTEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal IMengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 Tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Juni 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd KEN DWIJUGIASTEADI