PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2017

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan dari:Jasa Registrasi, Pendaftaran, Notifikasi, dan Evaluasi;Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor;Jasa Sertifikasi;Jasa Pengujian;Jasa Kalibrasi;Jasa Pelatihan Laboratorium;Jasa Uji Profisiensi;Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; danKerja sama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan dengan pihak lain. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan berupa Kalibrasi insitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, khusus untuk pemohon usaha mikro, kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dapat dikenai tarif sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf c untuk kebutuhan donasi dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang berkaitan dengan kejadian luar biasa atau bencana dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 4Pangan Olahan tertentu pada Evaluasi Permohonan Persetujuan Uji Klinik Pangan Olahan dan Evaluasi Permohonan Persetujuan Iklan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5131) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 September 2017PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 September 2017MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd. YASONNA H. LAOLY  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 198 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Peraturan Pemerintah.         II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Ayat 1Cukup jelas.Ayat 2Cukup jelas.Ayat 3Yang dimaksud dengan “kejadian luar biasa atau bencana” adalah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ayat 4Cukup jelas. Pasal 4Cukup jelas. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6116

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2017

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:jasa pendidikan dan pelatihan;jasa sertifikasi;jasa pelatihan kompetensi personil;jasa inspeksi teknis;jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu;jasa pengujian dan pengambilan contoh;jasa pengujian dalam rangka persyaratan izin tanda pabrik dan izin tipe alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;jasa penerbitan surat keterangan asal;jasa dibidang perdagangan berjangka komoditi;jasa kalibrasi dan verifikasi;jasa tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan khusus;jasa salinan resmi atau petikan resmi daftar perusahaan;jasa data laporan keuangan tahunan perusahaan;denda administratif atas pelanggaran tidak mendaftar prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba;denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi;jasa pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan organisasi nasional maupun internasional; danjasa pelayanan pada kantor dagang dan ekonomi Indonesia di luar negeri. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berupa Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga yang bersangkutan. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penerimaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, dan huruf k yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini untuk kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 5Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5300), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 September 2017PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 September 2017MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 197 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Perdagangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan dengan Peraturan Pemerintah.         II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Cukup jelas. Pasal 4Cukup jelas. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6115

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 20 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 September 2017 sampai dengan 26 September 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.226,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.591,85   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.858,81   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.120,98   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.692,46   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.152,28   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.622,42   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.683,50   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.745,58   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.819,87   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.656,55   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.753,74   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.959,78   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,81   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,45   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.874,73   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,76   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 258,87   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.526,57   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,49   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 399,51   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.815,79   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.782,37   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.020,92   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,71   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 September 2017 sampai dengan 26 September 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 September 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTANOMOR 115 TAHUN 2017

TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIMAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan terkait proses pengajuan dan penyelesaian Keberatan Pajak Daerah. (2) Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :memberikan kepastian hukum;mewujudkan tertib administrasi; danmeningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. BAB IIIRUANG LINGKUP Pasal 3Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, yaitu persyaratan pengajuan dan proses penyelesaian pengajuan Keberatan Pajak Daerah. BAB IVTATA CARA Bagian KesatuUmum Pasal 4 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang berwenang atas suatu :SPPT;SKPD;SKPDKB;SKPDKBT;SKPDLB; dan/atauSKPDN. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak. (3) Keberatan yang diajukan dengan alasan selain materi atau isi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap bukan merupakan Surat Keberatan dan tidak dapat dipertimbangkan. Bagian KeduaPersyaratan Pengajuan Keberatan Pajak Daerah Pasal 5 (1) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen pendukung. (2) Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu sebagai berikut :diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;1 (satu) keberatan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;Surat Keberatan ditandatangani Wajib Pajak, dalam hal tidak ditandatangani Wajib Pajak harus dilampiri Surat Kuasa bermeterai cukup;Wajib Pajak telah membayar utang pajaknya, paling sedikit sejumlah yang telah disetujui berdasarkan penghitungan Wajib Pajak atau berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan;diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak atau SPPT, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; danWajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan atas surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan, berupa :pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;pengurangan ketetapan pajak atau pokok pajak;pembatalan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dankeringanan atau pembebasan pajak. (3) Dokumen pendukung yang harus dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :fotokopi SPPT/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN;fotokopi KTP Wajib Pajak;surat kuasa bermeterai cukup, jika pengajuan dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa;fotokopi bukti pembayaran Pajak Daerah berdasarkan penghitungan Wajib Pajak atau berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan; dandokumen-dokumen yang mendukung pengajuan keberatan. (4) Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan Surat Keberatan, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e belum terpenuhi, selama masih dalam jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f. (5) Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan tanggal Surat Keberatan diterima. (6) Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, meliputi :bencana alam;kebakaran;huru-hara/kerusuhan massal;adanya Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan adanya perubahan jumlah ketetapan pajak; dan/ataukeadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. (7) Jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar terhadap surat ketetapan pajak atau SPPT yang diajukan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Pasal 6 (1) Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang berwenang. (2) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang berwenang wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menambah jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f. Bagian KetigaPenyampaian Surat Keberatan Pasal 7 (1) Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan kepada Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai tempat Wajib Pajak atau lokasi objek pajak terdaftar. (2) Penyampaian Surat Keberatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:penyampaian secara langsung;penyampaian melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; ataucara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat Keberatan yang disampaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diberikan bukti penerimaan surat oleh petugas pajak yang merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan. (4) Format Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Bagian KeempatTindak Lanjut Surat Keberatan Pasal 8 (1) Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dianggap bukan merupakan Surat Keberatan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. (2) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang berwenang, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang pengajuan keberatanya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan disertai alasan pertimbangan. (3) Surat Keberatan yang memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), ditindaklanjuti ke proses penyelesaian keberatan. (4) Format Surat Pemberitahuan Pengajuan Keberatannya Tidak Memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Bagian KelimaPencabutan Surat Keberatan Pasal 9 (1) Wajib Pajak, dapat mencabut Surat Keberatan yang telah disampaikan sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak. (2) Format Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini. (3) Pencabutan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penyampaian surat permohonan dengan ketentuan sebagai berikut :diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;mencantumkan alasan pencabutan Surat Keberatan; danditandatangani Wajib Pajak, dalam hal tidak ditandatangani Wajib Pajak harus dilampiri Surat Kuasa bermeterai cukup. (4) Pencabutan Surat Keberatan disampaikan kepada Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. (5) Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah wajib memberikan jawaban atas pencabutan Surat Keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 19 SEPTEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 19 SEPTEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 September 2017 sampai dengan 19 September 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.262,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.647,79   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.865,33   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.135,18   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.696,24   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.141,81   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.592,14   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.708,40   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.387,01   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.855,39   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.667,94   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.940,63   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.217,19   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,82   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,16   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.008,99   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,88   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,36   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.536,34   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,89   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 400,31   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.854,22   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.887,08   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.035,47   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,73   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 September 2017 sampai dengan 19 September 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 September 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 12 SEPTEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 12 SEPTEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 September 2017 sampai dengan 12 September 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.337,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.599,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.685,52   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.133,99   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.704,31   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.124,06   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.594,35   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.713,92   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.250,89   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.829,60   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.673,69   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.881,01   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.125,06   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,85   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,41   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44,222,14   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,74   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,86   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.556,17   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,30   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 401,89   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.835,11   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.872,42   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.025,85   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,84   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 September 2017 sampai dengan 12 September 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 September 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006