KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 10 OKTOBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 10 OKTOBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Oktober 2017 sampai dengan 10 Oktober 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.459,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.568,50 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.816,90 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.131,46 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.722,99 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.187,70 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.706,07 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.694,08 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.051,21 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.911,33 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.653,99 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.878,57 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.957,67 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,93 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,51 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.567,11 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,69 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,29 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.588,84 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,92 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 404,07 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.916,45 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.861,77 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.025,35 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,77 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 Oktober 2017 sampai dengan 10 Oktober 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Oktober 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2017
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARAPENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 3, angka 5, dan angka 9 Pasal 1 diubah serta angka 10 dan angka 11 Pasal 1 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.Dihapus.Dihapus. 2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang.(2)Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.(2a)Penghapusan secara mutlak dilakukan setelah penghapusan secara bersyarat.(3)Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A(1)Penghapusan Piutang Negara/Daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:Piutang Negara/Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri; atauPiutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. 4. Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8. 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13(1)Penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan harus memenuhi syarat:diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; danmelampirkan surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.(2)Dalam hal Piutang Negara/Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15(1)Penghapusan secara bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.(2)Penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang. Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 September 2017PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 September 2017MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 201 7 NOMOR 201 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARAPENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH I. UMUM Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Seiring berjalannya waktu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, dipandang perlu disempurnakan guna menampung perkembangan dalam jenis Piutang Negara/Daerah yang ada. Pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:Pengaturan atas penghapusan piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.Penyempurnaan pengaturan penghapusan Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah.Ketentuan mengenai penghapusan Piutang Negara/Daerah atas piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara perlu diatur, mengingat selama ini dalam praktek pengelolaan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 33 TAHUN 2017
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIKTELEVISI REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan yang berasal dari jasa:Tayang;Produksi Program;Media online;Penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi;Pendidikan dan Pelatihan; danLayanan Digitalisasi Penyiaran. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan profesi pertelevisian dapat dilakukan kerja sama dengan instansi lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dikelompokkan ke dalam:Penyiaran Nasional;Penyiaran Zona 1;Penyiaran Zona 2;Penyiaran Zona 3;Penyiaran Zona 4; danPenyiaran Zona 5. (2) Penentuan pembagian Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Pasal 4 (1) Tarif jasa Tayang berupa iklan komersial pada siaran program spesial, dapat dikenakan diatas tarif dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Tarif jasa Tayang berupa iklan layanan masyarakat dan penyiaran program acara pada program khusus, dapat dikenakan tarif paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis program spesial, iklan layanan masyarakat, dan program khusus, serta persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat memberikan kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran, berupa pengurangan harga paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a. (2) Pemberian pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi tertentu. (3) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat memberikan benefit kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran dalam bentuk jasa Tayang paling tinggi senilai 30% (tiga puluh persen) dari nilai kerja sama. (4) Mitra atau klien yang telah mendapatkan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diberikan pengurangan harga dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6 (1) Terhadap mitra atau klien Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat diberikan tarif jasa Tayang sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sepanjang nilai kontribusi yang diberikan mitra atau klien memiliki nilai sama dengan jasa Tayang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tarif jasa Tayang sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Pasal 7 (1) Tarif penggunaan sarana dan prasarana siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan lokasi pengambilan gambar serta penggunaan lahan dan bangunan untuk sarana produksi siaran dikelompokkan ke dalam tarif:Komersial;Nonkomersial; atauSosial. (2) Penentuan pengelompokan pengguna tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Pasal 8 (1) Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengikuti pendidikan dan pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian dapat dikenakan tarif paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV huruf A Peraturan Pemerintah ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 9 (1) Tarif jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian dan sertifikasi barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Terhadap kegiatan tertentu atas jenis tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :kenegaraan;sosial dan budaya;keagamaan;bencana alam;kejadian luar biasa;berkabung nasional;pertahanan dan keamanan;kerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional dan/atau duta besar negara sahabat; dan/ataukerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan pelaksanaan tugas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 11Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 12Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan mitra atau klien sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama. Pasal 13Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 12/PJ/2017
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-17/PJ/2013TENTANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-17/PJ/2013 TENTANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 1Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2013 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd KEN DWIJUGIASTEADI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 221/PJ/2017
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Membentuk Tim Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Tim PID DJP, yang bertugas mendukung dan mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KEDUA : Tim PID DJP terdiri atas: dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA : Masing-masing jabatan dalam struktur keanggotaan Tim PID DJP mempunyai tugas sebagai berikut: KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 September 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd KEN DWIJUGIASTEADI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 27 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 03 OKTOBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 03 OKTOBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 September 2017 sampai dengan 03 Oktober 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.304,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.616,59 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.795,90 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.134,88 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.704,40 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.173,57 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.737,20 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.701,99 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.989,67 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.872,81 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.666,77 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.733,87 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.864,80 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,10 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.127,50 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,27 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 261,58 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.547,57 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,06 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 402,07 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.871,93 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.885,51 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.021,85 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,75 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 September 2017 sampai dengan 03 Oktober 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 September 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006