PENGUMUMANNOMOR PENG – 521/PJ.01/2017
TENTANG MUTASI PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK MADYA DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK SESUAI DENGANKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR KMK-730/KMK.01/UP.11/2017 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-730/KMK.01/UP.11/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 689/KMK.01/UP.11/2017 tentang Mutasi Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, kami sampaikan hal-hal berikut: 1. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Mutasi para Fungsional Pemeriksa Pajak Madya dalam jabatan, tempat kedudukan lama, dan tempat kedudukan barunya terhitung sejak tanggal pelantikan; 2. ketentuan terkait pelantikan para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan lebih lanjut; 3. dalam hal terdapat Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 730-KMK.01/UP.11/2017, Kepala Unit Kerja agar:menerbitkan Berita Acara Tidak Mengikuti Pelantikan lebih dari 30 (tiga puluh) hari;menetapkan keputusan penempatan pegawai tersebut sebagai pelaksana pada unit eselon IV di lingkungan unit kerja masing-masing; danmenyampaikan salinan keputusan penempatan pada unit eselon IV tersebut kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan paling lambat tanggal 30 November 2017; 4. kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 5. penyampaian petikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 730/KMK.01/UP.11/2017 dalam bentuk softcopy akan disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Oktober 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 24 OKTOBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 24 OKTOBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan 24 Oktober 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.505,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.571,94 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.820,99 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.145,33 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.729,89 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.198,96 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.623,11 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.706,80 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.895,76 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.984,47 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.668,64 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.852,29 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.034,47 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,99 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,41 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.704,64 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,31 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 262,71 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.600,91 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,90 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 407,62 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.985,80 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.968,92 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.054,84 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,93 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan 24 Oktober 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Oktober 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan 17 Oktober 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.501,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.540,84 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.784,79 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.128,93 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.729,16 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.189,70 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.616,33 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.690,20 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.755,46 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.902,59 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.662,25 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.818,78 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.975,02 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,01 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,88 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.674,10 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,13 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,31 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.599,87 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,07 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 404,38 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.904,33 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.845,42 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.030,25 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,80 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan 17 Oktober 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Oktober 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707 TAHUN 2017 NOMOR 256 TAHUN 2017NOMOR 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017
TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018. KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. KEENAM : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 September 2017 MENTERI AGAMA, MENTERIKETENAGAKERJAAN MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN ttd HANIF DHAKIRI ttd ASMAN ABNUR
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 223/PJ/2017
TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAKOLEH WAJIB PAJAK YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARANDAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK YANGDIADMINISTRASIKAN TANGGAL 10 MARET 2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK OLEH WAJIB PAJAK YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK YANG DIADMINISTRASIKAN TANGGAL 10 MARET 2017. PERTAMA : Bahwa telah terjadi kondisi luar biasa (kahar) berupa gangguan infrastruktur database billing Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 10 sampai dengan 11 Maret 2017 yang mengakibatkan terganggunya proses pembuatan kode billing sistem pembayaran elektronik. KEDUA : Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, atas pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak dengan kode billing yang dibuat pada tanggal 11 sampai dengan 13 Maret 2017 dan dibayarkan dan/atau disetorkan paling lambat tanggal 13 Maret 2017, diperlakukan sebagai pembayaran dan/atau penyetoran yang diadministrasikan sebagai penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara pada tanggal 10 Maret 2017. KETIGA : Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi: KEEMPAT : Terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. KELIMA : Terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang dihitung sampai dengan tanggal 10 Maret 2017. KEENAM : Dalam hal terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. KETUJUH : Dalam hal terhadap pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan sanksi administrasi yang dihitung sampai dengan tanggal 11 Maret, 12 Maret, atau 13 Maret 2017, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga besarnya sanksi administrasi yang dikenakan hanya terhitung sampai dengan tanggal 10 Maret 2017. KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 04 September 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 22/PJ/2017
TENTANG BRAND DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Salah satu program strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tertuang dalam Rencana Strategis DJP Tahun 2015-2019 adalah penciptaan corporate identity Direktorat Jenderal Pajak. Corporate identity yang selanjutnya disebut Brand dibuat untuk memenuhi kebutuhan DJP dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas DJP dengan cara menciptakan komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif serta perlunya pembedaan dalam mengomunikasikan fungsi DJP untuk optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi pelayanan dan penegakan hukum. Dalam rangka memberikan petunjuk mengenai Brand DJP dan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai DJP dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan DJP, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Brand DJP. B. Maksud dan Tujuan Maksud Surat Edaran ini disusun untuk memberikan penjelasan mengenal rebranding DJP.Tujuan adanya Brand DJP ini adalah untuk :Menciptakan image yang relevan dengan ekspektasi masyarakat dan visi dari DJP diantaranya yaitu terciptanya identitas baru yang kuat bagi DJP;Terbangunnya reputasi DJP yang positif di masyarakat;Membentuk ciri tersendiri terhadap organisasi, budaya dan identitas DJP;Membangun kebanggaan bagi pegawai DJP dengan memiliki identitas sendiri dan secara tidak langsung dapat membangun semangat kerja dalam melaksanakan tugas;Mendukung DJP dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:Petunjuk dasar Brand Direktorat Jenderal Pajak.Petunjuk penggunaan Brand pada keperluan kantor.Petunjuk penggunaan Brand pada media komunikasi.Petunjuk penggunaan Brand pada ruangan Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak.Petunjuk penggunaan Brand pada pakaian kerja pegawai.Petunjuk penggunaan Brand pada etiket pelayanan serta ketentuan lainnya. D. Dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/1975 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2012 tentang Identitas Perlengkapan Kantor Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.01/2014 tentang Standar Tampilan Situs di Lingkungan Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2014 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2017 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan Di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak. E. Materi Ketentuan Umum Brand adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut sebagai identitas suatu organisasi atau produk. Etiket Pelayanan adalah tata cara pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak atau masyarakat oleh Petugas. Grafis Sekunder adalah gambar selain logo utama yang digunakan sebagai bentuk komunikasi visual yang menunjukan identitas institusi. Kendaraan Operasional Khusus adalah kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang merupakan sarana penunjang penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi khusus. Bahwa Brand DJP sebagaimana tercantum dalam lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini yang terdiri dari: Petunjuk Dasar Brand Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; Petunjuk Penggunaan Brand pada Keperluan Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; Petunjuk Penggunaan Brand pada Media Komunikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; Petunjuk Penggunaan Brand pada Ruangan Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; Petunjuk Penggunaan Brand pada Pakaian Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; Petunjuk Penggunaan Brand Direktorat Jenderal Pajak pada Etiket Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI. Pemakaian pakaian kerja pegawai selama menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan DJP tetap mengacu kepada ketentuan tentang pakaian kerja pegawai sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Khusus mengenai logo di kop surat stempel, ID Tag Pegawai, tetap mengacu pada Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak. Logo tetap menggunakan logo Kementerian Keuangan Nagara Dana Rakca atau sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Petunjuk teknis penggunaan Brand pada Ruangan Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d dan Petunjuk teknis penggunaan Brand pada Pakaian Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e diatur melalui ketentuan lebih lanjut. F. PenutupSurat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 September 2017DIREKTUR JENDERAL, ttd KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001