Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 802/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 802/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 02 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 08 AGUSTUS 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 08 AGUSTUS 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Agustus 2010 sampai dengan 08 Agustus 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.009,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 8.104,14 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.696,45 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.574,52 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.159,96 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.821,78 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6.557,29 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.468,01 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 14.037,46 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 6.606,97 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.239,22 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 8.585,40 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 10.338,54 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.400,10 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 192,68 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.300,81 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 105,30 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 196,52 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.402,29 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 79,96 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 279,44 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 6.607,36 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.733,86 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp 1.329,19 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp 7,60 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Agustus 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 07 NOVEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 07 NOVEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 November 2017 sampai dengan 07 November 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.577,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.452,66 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.615,32 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.132,29 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.739,84 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.204,81 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.331,74 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.676,58 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.872,49 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.952,64 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.635,01 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.647,70 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.931,84 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,00 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,01 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.898,97 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,90 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 262,43 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.620,41 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,35 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 408,74 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.951,92 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.869,88 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.043,01 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,05 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 November 2017 sampai dengan 07 November 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Oktober 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 778/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 778/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 01 AGUSTUS 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 01 AGUSTUS 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juli 2010 sampai dengan 01 Agustus 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.052,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 7.995,27 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.666,51 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.563,64 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.164,30 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.817,66 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6.491,37 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.449,50 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 13.793,08 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 6.583,46 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.231,10 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 8.628,84 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 10.401,49 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.406,93 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 191,80 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.382,07 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 105,84 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 194,92 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.413,72 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 80,25 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 280,51 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 6.583,85 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.653,00 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp 1.335,46 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp 7,51 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Juli 2010An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULIA P NASUTIONNIP 195108271976031001
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 31/BC/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 31/BC/2010 TENTANG TATA CARA PERDAGANGAN DAN KEMASAN PENJUALAN ECERANBARANG KENA CUKAI BERUPA HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.04/2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Perdagangan dan Kemasan Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PERDAGANGAN DAN KEMASAN PENJUALAN ECERAN BARANG KENA CUKAI BERUPA HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Barang kena cukai berupa hasil tembakau, hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diwajibkan. Pasal 3Dikemas untuk penjualan eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. Pasal 4 (1) Kemasan untuk penjualan eceran hasil tembakau harus dalam satu kemasan utuh yang ditujukan untuk penjualan eceran. (2) Yang dimaksud dengan dalam satu kemasan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bukan dua atau lebih kemasan yang direkatkan menjadi satu. BAB IIPERDAGANGAN BARANG KENA CUKAIBERUPA HASIL TEMBAKAU Pasal 5 (1) Pengusaha Pabrik atau Importir dilarang menjual atau menawarkan hasil tembakau disertai dengan pemberian hadiah berupa uang, barang, atau yang semacam itu, baik dikemas menjadi satu maupun tidak menjadi satu dengan barang kena cukai tersebut. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk penjualan yang disertai dengan pemberian kode pada kemasan, pemberian kupon, atau sarana semacam itu dengan maksud untuk memberikan hadiah. (3) Pengusaha Pabrik atau Importir dilarang memberikan atau menjanjikan hadiah yang dikaitkan dengan persyaratan keharusan mengirimkan kemasan bekas dan/atau bagian-bagian dari kemasan bekas. Pasal 6 (1) Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapat kemudahan penundaan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dapat membekukan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir bersangkutan. (2) Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menegah barang kena cukai yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Pada kemasan yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri dilarang:mencantumkan kutipan ayat dari kitab suci agama;mencantumkan simbol-simbol keagamaan;mencantumkan kata atau gambar yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; ataumencantumkan nama dan/atau gambar orang atau badan hukum, tanpa seizin orang yang memiliki. (2) Pada kemasan yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri dilarang:dilekati hasil cetakan yang mirip dengan pita cukai yang berlaku; dan/ataudilekati hasil cetakan atau diberi tambahan cetakan, yang tidak sesuai dengan contoh yang diajukan pada permohonan Penetapan Tarif Cukainya. (3) Pengusaha Pabrik atau Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pengusaha Pabrik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dicabut Penetapan Tarif Cukainya. BAB IIIKEMASAN UNTUK PENJUALAN ECERANHASIL TEMBAKAU Bagian KesatuTujuan Pemasaran Di Dalam Negeri Pasal 8 (1) Pada kemasan untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:merek dan jenis hasil tembakau;jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;nama Pabrik atau Importir;lokasi Pabrik atau Importir;kandungan kadar tar dan nikotin;peringatan kesehatan akan bahaya merokok; danketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait yang telah disampaikan kepada Menteri. (2) Dalam hal nama lengkap Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap Pabrik dapat menggunakan singkatan nama Pabrik atau Importir. (3) Lokasi Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus menyebutkan nama kabupaten/kota lokasi Pabrik atau Importir. (4) Dalam hal lokasi Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat lebih dari satu dan berada dalam pengawasan lebih dari satu Kantor, pencantuman lokasi Pabrik atau Importir pada kemasan dapat mencantumkan satu lokasi Pabrik atau Importir tertentu. Pasal 9 (1) Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau buatan dalam negeri yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri ditetapkan sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sesuai Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian KeduaTujuan Pemasaran Di Luar Negeri Pasal 10 (1) Pada kemasan untuk pemasaran di luar negeri paling sedikit dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:merek dan jenis hasil tembakau;jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;nama dan lokasi Pabrik; (2) Dalam hal nama lengkap Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap Pabrik dapat menggunakan singkatan nama Pabrik. (3) Dalam hal lokasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat lebih dari satu dan berada dalam pengawasan lebih dari satu Kantor, pencantuman lokasi Pabrik pada kemasan dapat mencantumkan satu lokasi Pabrik tertentu. (4) Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan atas permintaan tertulis dari Pengusaha Pabrik setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor. Pasal 11Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri, dapat ditentukan sendiri oleh Pengusaha Pabrik. Bagian KetigaPeringatan Kesehatan Pasal 12 (1) Kalimat peringatan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f adalah “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”. (2) Tulisan dan penempatan kalimat peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti persyaratan sebagai berikut:dicantumkan pada salah satu sisi lebar kemasan;dibuat kotak dengan garis pinggir 1 (satu) milimeter;warna kontras antara warna dasar dan tulisan; danukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) milimeter sehingga dapat jelas dibaca. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 13Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku terhadap kemasan yang telah ditetapkan tarif cukainya dan masih berlaku wajib diperbaharui dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan. BAB VPENUTUP Pasal 14Pada saat Peraturan Direktur Jenderal
Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE – 14/BC/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : SE – 14/BC/2010 TENTANG PROSEDUR KEPABEANAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KAPALLAYAR (YACHT) DALAM RANGKA SAIL BANDA 2010 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Sehubungan dengan Keputusan Presiden No. 35 tahun 2009 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Sail Banda Tahun 2010, dipandang perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis prosedur kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Banda 2010 sebagai berikut : A. Umum Prosedur pemasukan dan pengeluaran kapal-kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Banda 2010 ke dan dari Daerah Pabean yang diatur dalam Surat Edaran ini digunakan untuk memberikan kemudahan pelayanan dan pengawasan terhadap kapal-kapal layar (yacht) yang mengikuti kegiatan Sail Banda 2010. B. Tim Teknis Pelaksanaan Dalam rangka pemantauan pelaksanaan kemudahan pelayanan dan pengawasan terhadap kapal-kapal layar (yacht) yang mengikuti kegiatan Sail Banda 2010, Direktur Jenderal membentuk Tim Teknis Pelaksanaan Sail Banda 2010 dengan diketuai oleh Direktur Teknis Kepabeanan dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal. C. Pelabuhan Pemasukan dan Pengeluaran 1. Pelabuhan-pelabuhan laut yang ditetapkan sebagai pelabuhan pemasukan dan sekaligus sebagai pelabuhan pengeluaran adalah :Pelabuhan Ambon;Pelabuhan Banda;Pelabuhan Kupang;Pelabuhan Bali;Pelabuhan Wakatobi;Pelabuhan Belitung;Pelabuhan Batam;Pelabuhan Tarakan;Pelabuhan Jakarta;Pelabuhan Kumai. 2. Dalam hal pemasukan dan pengeluaran dilakukan di pelabuhan lain selain pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam butir (1), peserta yacht rally wajib melaporkan keKantor Pabean terdekat atau Posko Terpadu Sail Banda 2010 di pelabuhan tujuan. D. IMPOR SEMENTARA KAPAL LAYAR (YACHT) 1. Kategori Impor Sementara Kapal Layar ( yacht ). Terhadap pemasukan kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Banda 2010 diberikan izin impor sementara dengan mendapat pembebasan Bea Masuk. 2. Permohonan Izin Impor Sementara Untuk mendapatkan izin impor sementara, Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Panitia Penyelenggara Sail Banda 2010 mengajukan permohonan izin impor sementara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3. Jaminan Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Panitia Penyelenggara Sail Banda 2010 sebagai penjamin atas jaminan tertulis terhadap izin impor sementara kapal-kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Banda 2010.Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara terpusat di Direktur Jenderal. 4. Jangka waktu Jangka waktu izin impor sementara kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Banda 2010 ke dan daerah pabean Indonesia diberikan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. E. KEWAJIBAN KEPABEANAN 1. Dokumen Kepabeanan Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Kantor Pabean atau Tim Teknis Pelaksanaan Sail Banda 2010 mempersiapkan dokumen kepabeanan yang diperlukan. 2. Pemasukan Kapal Layar (Yacht) i.Pemberitahuan Impor Barang ( PIB )Pada saat pemasukan, Kapten (Skipper) kapal layar (yacht) Sail Banda 2010 wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), foto copy izin impor sementara, dan Inward Manifest di pelabuhan pemasukan yang telah ditetapkan.Proses pemasukan kapal layar (yacht) menggunakan PIB dan Inward manifest manual.ii.Dokumen Pendukung Selain dokumen pelengkap pabean, Kapten (Skipper) kapal layar (yacht) Sail Banda 2010 atau kuasanya diwajibkan menyerahkan dokumen mengenai identitas dan spesifikasi teknis kapal ( misalnya Ship’s Particular atau dokumen semacamnya ). iii.Pemeriksaan Fisik Berdasarkan data kapal layar (yacht) yang diperoleh dari dokumen pendukung yang dilampirkan, Pejabat Pabean dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal layar (yacht). 3. Pengeluaran Kapal Layar (Yacht) i.Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )Sebelum kapal layar (yacht) dikeluarkan dari daerah pabean, Kapten (Skipper) kapal layar (yacht) Sail Banda 2010 atau kuasanya wajib mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di pelabuhan yang telah ditetapkan dilengkapi dengan Outward Manifest tujuan luar negeri.Penyelesaian pengeluaran kapal layar (yacht) dilakukan dengan menggunakan PEB dan Outward manifest manual.ii.Pelabuhan Singgah Dalam hal kapal layar (yacht) akan melalui beberapa pelabuhan singgah maka dalam Outward Manifest dicantumkan nama-nama pelabuhan yang akan disinggahi dan Kapten (Skipper) kapal layar (yacht) Sail Banda 2010 atau kuasanya menyerahkan Outward Manifest tujuan luar negeri kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan singgah terakhir sebelum ke luar negeri. F. NILAI DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK (NDPBM) Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang tercantum dalam dokumen PIB dan PEB dalam rangka Sail Banda 2010 ditetapkan sebesar Rp. 9.500,00 per 1 US Dollar. G. PUNGUTAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Pembayaran PNBP untuk setiap pelayanan kepabeanan dalam rangka Sail Banda 2010 dibebankan kepada anggaran Ditjen P2SDKP. H. SANKSI 1. Izin Impor sementara kapal layar (yacht) berdasarkan Surat Edaran ini hanya dipergunakan dalam rangka Sail Banda 2010 dan harus dikeluarkan dari daerahpabean Indonesia sebelum jangka waktu izin impor sementara berakhir. 2. Dalam hal kapal layar (yacht) tidak dikeluarkan dari dalam daerah pabean setelah jangka waktu izin impor sementara berakhir dan/atau dipergunakan dalam rangka selain rangkaian kegiatan Sail Banda 2010, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuanyang berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd,- Thomas SugijataNIP 19510621 197903 1 001 Tembusan :Para Direktur di lingkungan DJBC
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.518,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.599,11 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.774,97 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.141,35 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.731,86 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.198,45 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.537,20 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.697,86 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.826,21 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.949,51 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.658,16 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.779,84 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.963,18 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,97 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,86 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.737,09 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,28 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 262,80 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.604,25 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,97 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 407,72 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.949,65 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.939,21 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.042,34 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,94 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Oktober 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006