Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 187/KMK.01/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/KMK.01/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE)LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN. PERTAMA : Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. KEDUA : SOP Layanan Unggulan disusun oleh masing-masing unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi yang disediakan masing-masing unit Eselon I. KETIGA : SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit Eselon I, baik di kantor pusat maupun instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik. KEEMPAT : Jenis SOP Layanan Unggulan terdiri dari pelayanan di bidang: KELIMA : Uraian SOP Layanan Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEENAM : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Mei 2010MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 14 NOVEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 14 NOVEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 November 2017 sampai dengan 14 November 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.544,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.385,27 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.565,57 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.116,08 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.736,04 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.198,44 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.333,71 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.659,80 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.804,13 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.939,97 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.610,84 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.537,77 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.867,58 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,96 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,58 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.747,30 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,45 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,92 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.611,60 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,16 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 408,52 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.940,99 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.748,96 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.044,32 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,13 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 November 2017 sampai dengan 14 November 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 November 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 73/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 73/PJ/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-30/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN ON THE JOB TRAININGBAGI PENELAAH KEBERATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Pelaksanaan On the Job Training Bagi Penelaah Keberatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Juni 2009DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJONIP 060044911
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 30/PJ/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : PER – 30/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN ON THE JOB TRAINING BAGI PENELAAH KEBERATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN ON THE JOB TRAINING BAGI PENELAAH KEBERATAN. Pasal 1On the Job Training bagi Penelaah Keberatan yang selanjutnya disebut dengan OJT adalah pembimbingan di tempat kerja yang dilakukan secara terencana dan sistematis kepada peserta OJT. Pasal 2Unit Pelaksanaan OJT adalah unit kerja di mana peserta OJT ditempatkan dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3Peserta OJT adalah Penelaah Keberatan yang baru diangkat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, tidak termasuk sebagai peserta OJT dalam ketentuan ini adalah pegawai yang pernah menduduki posisi sebagai Penelaah Keberatan sebelumnya. Pasal 4Pembimbing OJT adalah Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding dari peserta OJT, yang ditunjuk langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan pembimbingan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut : Pasal 5 (1) Tim OJT terdiri dari Tim OJT Kantor Pusat (KP DJP) dan Tim OJT Kantor Wilayah yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (2) Tugas pokok dan tanggung jawab Tim OJT KP DJP adalah mempersiapkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan OJT. (3) Tugas pokok Tim OJT Kantor Wilayah adalah melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan OJT. Pasal 6Tata cara pelaksanaan OJT akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan On the Job Training bagi Penelaah Keberatan yang Diangkat Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Juni 2010DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJONIP 060044911
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 74/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 74/PJ/2010 TENTANG PENGAMANAN DATA, INFORMASI, DAN/ATAU DOKUMEN NON ELEKTRONIKMILIK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka mengamankan data, informasi, dan/atau dokumen non elektronik milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kewajiban untuk mengamankan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP diatur dalam ketentuan sebagai berikut:a.Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.b.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain mengatur:Pasal 2 huruf eSetiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjaga rahasia negara atau jabatan dengan sebaik-baiknya;Pasal 3 Ayat (1) huruf eSetiap Pegawai Negeri Sipil dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah;Pasal 3 Ayat (1) huruf mSetiap Pegawai Negeri Sipil dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.c.Butir 3 Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengatur bahwa setiap pegawai mempunyai kewajiban untuk mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. 2. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut atau ditegaskan dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:a.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2003 tanggal 13 Januari 2003 tentang Kewajiban Menyimpan Rahasia Negara dan Rahasia Jabatan;b.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ./2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:a.Data, informasi, dan/atau dokumen non elektronik milik DJP yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah seluruh data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP dalam bentuk fisik dokumen.b.Data, informasi, dan/atau dokumen non elektronik milik DJP meliputi:1)data, informasi, dan/atau dokumen yang dilaporkan Wajib Pajak kepada DJP, seperti Surat Pemberitahuan dan lampirannya;2)data, informasi, dan/atau dokumen yang diperoleh dari pihak ketiga yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersifat rahasia;3)dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.4)data, informasi, dan/atau dokumen dalam rangka pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak, pemeriksaan pajak, keberatan atau banding, dan penagihan; antara lain Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Uraian Keberatan, Surat Keputusan Keberatan, Uraian Banding, surat ketetapan pajak, putusan banding;5)data, informasi, dan/atau dokumen yang masih bersifat konsep terkait masalah perpajakan, antara lain konsep peraturan perpajakan atau surat jawaban;6)data, informasi, dan/atau dokumen internal DJP yang bersifat rahasia, antara lain identitas Wajib Pajak yang akan diperiksa atau disidik, rencana mutasi pegawai, data pribadi pegawai, data, informasi, dan/atau dokumen tertentu dalam rangka pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan keuangan DJP.c.Pengamanan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:1)menggunakan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP hanya untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan;2)tidak memberitahukan, menggandakan, meminjamkan dan/atau memberikan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP kepada pihak-pihak yang tidak berhak;3)menyimpan, mengarsipkan, dan menatausahakan semua data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP dengan penuh tanggung jawab agar terhindar dari penyalahgunaan dan kerusakan;4)memastikan ruang atau tempat penyimpanan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP memiliki pengamanan yang memadai dan meminimalisasi kemungkinan terjadinya kebakaran, kebanjiran dan kerusakan;5)melakukan pembatasan akses masuk ke ruang penyimpanan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP, seperti : ruang berkas hanya dapat dimasuki pegawai tertentu yang diberi kewenangan, penggunaan access card, tamu diterima di ruang yang telah disediakan. 4. Dalam hal data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP dibutuhkan oleh pihak lain, prosedur peminjamannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 5. Setiap pegawai berkewajiban untuk melakukan pengamanan data, informasi, dan/atau dokumen pada bidang tugasnya masing-masing dengan penuh tanggung jawab, agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak. 6. Setiap pimpinan unit bertanggung jawab untuk:a.melakukan pengawasan secara berjenjang sesuai hierarki dalam mengamankan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP di unit masing-masing;b.melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai di unitnya masing-masing dalam pelaksanaan pengamanan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP;c.memastikan bahwa langkah-langkah pengamanan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP tersebut pada angka 3 huruf c di unit masing-masing telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 7. Terhadap pegawai atau pimpinan unit yang melanggar ketentuan tersebut pada angka 3, 4, 5, atau angka 6 dikenakan hukuman disiplin dan/atau kode etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Juni 2010Direktur Jenderal, ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 060044911
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 128/PMK.011/2010 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORDALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA). Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Pasal 3Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 4Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap impor barang yang pengajuan pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan, berlaku ketentuan sebagai berikut: Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 7Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJODiundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR