KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 25/KM.10/2015
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 MEI 2015 SAMPAI DENGAN 26 MEI 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 MEI 2015 SAMPAI DENGAN 26 MEI 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan 26 Mei 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.112,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.550,84 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.931,83 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.997,62 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.691,48 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.656,65 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.772,04 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.777,75 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.625,75 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.901,22 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.591,44 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.276,44 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.982,74 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,05 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,38 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.499,91 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,52 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,03 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.496,09 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 98,12 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 390,90 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.902,27 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.912,42 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.112,85 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,01 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan 26 Mei 2015 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Mei 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 09/PJ/2015
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-45/PJ/2009 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN,PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2009 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA. Pasal 1Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2009 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai beriaku pada tanggal 1 April 2015. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITO
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 13/PJ/2015
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN KONSULTAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan 111/PMK.03/2014 serta memberikan kepastian hukum dan meningkatkan peranan Konsultan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN KONSULTAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: BAB IIIZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK Pasal 2 (1) Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. (2) Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan; fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. (4) Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan; fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. Pasal 3 (1) Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. (2) Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang. (3) Untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir; dan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir. (4) Konsultan Pajak yang bermaksud meningkatkan Izin Praktik dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir; Kartu Izin Praktik terakhir; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak. Pasal 4 (1) Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi untuk melengkapi permohonan. (4) Dalam hal perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, jangka waktu penerbitan keputusan dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Peningkatan Izin Praktik. (7) Dalam hal keputusan tentang Peningkatan Izin Praktik yang baru telah diterbitkan maka Izin Praktik yang lama dinyatakan tidak berlaku. (8) Format keputusan tentang Peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (4) tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan. (10) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 17/PJ/2017
TENTANG PEDOMAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan upaya menciptakan tata kelola komunikasi yang baik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta menciptakan komunikasi yang efektif dan efisien, diperlukan pedoman kebijakan, program, dan inisiatif bagi para pemangku kepentingan internal dan eksternal Berkenaan dengan hal tersebut, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan pelaksanaan kegiatan komunikasi bagi pegawai di lingkungan DJP. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai referensi dan pedoman pelaksanaan kegiatan komunikasi bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan komunikasi DJP yang efektif, efisien, jelas, dan terarah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola komunikasi yang baik. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:1.Prinsip-prinsip komunikasi.2.Pedoman komunikasi internal.3.Pedoman komunikasi eksternal.4.Pedoman komunikasi melalui jejaring sosial.5.Pedoman komunikasi penanganan krisis.6.Monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); 3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);5.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak; 7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan; 8.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/KMK.01/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;9.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.01/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Standar Tampilan Situs Di Lingkungan Kementerian Keuangan;10.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011 tentang Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2013; 11.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2013 tentang Pengelolaan Informasi Publik Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;12.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-253/PJ/2013 tentang Tim Pengelola Situs Direktorat Jenderal Pajak; 13.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-306/PJ/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPDJP dan PPID Kanwil DJP. E. Materi 1.Pengertiana.Komunikasi adalah suatu proses penyampaian dan penerimaan informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain secara lisan maupun tulisan.b.Komunikasi media adalah proses penyampaian data dan/atau informasi kepada media (pers), baik melalui lisan, tulisan, maupun wawancara.c.Komunikasi Internal DJP adalah proses pertukaran informasi antar pegawai dan/atau unit di lingkungan DJP.d.Komunikasi Eksternal DJP adalah proses pertukaran informasi antara DJP dengan pihak eksternal, termasuk melalui media, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya perpajakan, membangun kepercayaan masyarakat pada DJP, dan mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.e.Jejaring Sosial adalah struktur sosial yang terdiri dari individu maupun organisasi dan dibentuk sebagai media komunikasi yang memungkinkan pengguna di dalamnya untuk mengirimkan, menerima, dan bertukar konten, informasi dan/atau dokumen elektronik.f.Krisis merupakan kondisi di luar pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan pegawai dan dapat mengancam reputasi organisasi.g.Komunikasi Di Saat Krisis adalah komunikasi dalam situasi krisis dengan tujuan untuk melindungi pegawai maupun DJP dalam menghadapi risiko reputasi.h.Komunikasi Penanganan Krisis adalah proses komunikasi yang dilakukan untuk melindungi dan mempertahankan reputasi organisasi ketika terdapat ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar organisasi.i.Rahasia Jabatan adalah rahasia terkait jabatan dan/atau pekerjaan, yaitu berhubungan dengan larangan untuk memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.j.Talking Point adalah serangkaian rencana tentang komentar atau pendapat, yang digunakan sebagai panduan dalam menyampaikan masalah atau aspek dari suatu masalah di depan umum dan di media.k.Key Message adalah pesan utama yang disiapkan untuk disampaikan kepada media dalam wawancara atau konferensi pers.l.Frequently Asked Question (FAQ) adalah pertanyaan yang paling sering diajukan.m.Wawancara Doorstop adalah wawancara informal yang dilakukan kepada narasumber pada saat ia memasuki atau meninggalkan tempat wawancara.n.Siaran Pers adalah komunikasi tertulis maupun terekam yang diberikan kepada media untuk mengumumkan atau menginformasikan sesuatu yang bernilai berita.o.Informal meeting adalah bentuk kegiatan kehumasan yang melibatkan wartawan dalam pertemuan tidak resmi.p.Media visit adalah bentuk kegiatan kehumasan dimana perwakilan DJP melakukan kunjungan ke kantor media.q.Media gathering adalah kegiatan kehumasan dimana unit kehumasan DJP mengumpulkan wartawan dalam suatu acara untuk membahas suatu topik, biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan seperti kunjungan kerja.r.Standby statement adalah pernyataan yang disiapkan segera pada saat dibutuhkan, terutama di saat krisis.s.Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Komunikasi adalah proses pemantauan dan evaluasi secara mendalam dan menyeluruh tentang pelaksanaan sistem komunikasi organisasi serta memberikan rekomendasi dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan komunikasi di lingkungan DJP.2.Prinsip dan Pedoman Komunikasi a.Prinsip-prinsip Komunikasi DJP menyadari bahwa komunikasi dengan beragam pemangku kepentingan dan masyarakat umum merupakan bagian tak terpisahkan dari praktik Good Corporate Governance (GCG). Prinsip-prinsip komunikasi DJP dalam rangka mencapai tujuan tata kelola-organisasi yang baik:1)IntegritasMenolak segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari para pemangku kepentingan, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.2)Kebenaran Informasia)Memastikan keandalan dan keakuratan data dan/atau informasi sebelum disebarluaskan kepada internal dan eksternal.b)Memastikan data dan/atau informasi yang akan disebarkan adalah relevan dan telah diperoleh dari sumber yang kredibel dan kompeten.3)Efisiensia)Menggunakan teknologi komunikasi modern untuk menyampaikan informasi baik internal maupun eksternal.b)Memilih saluran komunikasi yang tepat sasaran sesuai dengan target audience dan pesan kunci yang disampaikan.c)Menyinergikan seluruh saluran/perangkat informasi yang ada dalam pelaksanaannya.4)Transparansia)Menyampaikan informasi secara utuh dan lengkap sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.b)Menyampaikan informasi secara jelas dan mudah dimengerti sehingga menghindari ambiguitas.5)Responsif dan non-diskriminatifa)Cepat memberikan tanggapan atas setiap pertanyaan dari media, baik yang disampaikan secara lisan, tertulis maupun elektronik.b)Memperlakukan media secara setara dan tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap media atau awak media tertentu.6)Kepatutana)Melaksanakan kegiatan kehumasan dan berkomunikasi dengan internal, eksternal, dan media dengan bahasa, cara dan sikap yang patut dan elegan.b)Menghormati dan memperlakukan para
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 278/PJ/2010
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : KEP – 278/PJ/2010 TENTANG PENUNJUKAN TIM KEGIATAN ON THE JOB TRAINING BAGI PENELAAH KEBERATAN YANG DIANGKAT BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKPERIODE JANUARI SAMPAI DENGAN JUNI 2010 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TIM KEGIATAN ON THE JOB TRAINING BAGI PENELAAH KEBERATAN YANG DIANGKAT BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PERIODE JANUARI SAMPAI DENGAN JUNI 2010. PERTAMA : Menunjuk Tim Kegiatan OJT dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA : Tugas dan tanggung jawab Pengarah Tim OJT KP DJP adalah : a. memberikan arahan terhadap keseluruhan kegiatan OJT; b. memberikan dukungan yang bersifat strategis. KETIGA : Tugas dan tanggung jawab Penanggung Jawab Tim OJT KP DJP adalah : a. bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses pelaksanaan OJT; b. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan OJT. KEEMPAT : Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim OJT KP DJP adalah : a. menyusun dasar hukum pelaksanaan kegiatan OJT; b. menjamin pelaksanaan kegiatan OJT secara efektif; c. melaporkan kegiatan OJT kepada Direktur Jenderal Pajak. KELIMA : Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Tim OJT KP DJP adalah : a. melakukan perencanaan dan memberikan dukungan yang diperlukan oleh Ketua Tim OJT KP DJP; b. memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai, waktu, sarana dan prasarana untuk melakukan tugas pelaksanaan dan pemantauan; c. menyelaraskan antara tujuan yang telah digariskan dengan keseluruhan perencanaan dan implementasi; d. mengadministrasikan laporan, mengevaluasi program dan melaporkan kegiatan OJT kepada Ketua Tim OJT KP DJP; e. mempromosikan secara aktif kegiatan OJT. KEENAM : Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Tim OJT KP DJP adalah : a. melaksanakan fungsi kesekretariatan; dan b. mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab wakil ketua. KETUJUH : Tugas dan tanggung jawab Anggota Tim OJT KP DJP adalah : a. melakukan pengembangan dan perbaikan desain sistem serta materi sesuai hasil evaluasi dan melayani konsultasi teknis pelaksanaan OJT; b. memantau pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi kegiatan OJT; c. menyiapkan daya dukung sistem IT, memantau pelaksanaan sistem IT, mengolah hasil dan melayani konsultasi perekaman formulir OJT; d. mempersiapkan laporan evaluasi untuk tujuan pengembangan kapasitas pegawai; e. menampung dan menindaklanjuti usulan dan saran. KEDELAPAN : Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim OJT Kanwil adalah : a. menjamin pelaksanaan kegiatan OJT dilakukan secara efektif; b. menunjuk dan menetapkan pembimbing melalui surat keputusan; c. melakukan validasi formulir OJT Kanwil. KESEMBILAN : Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Tim OJT Kanwil adalah : a. mengadministrasikan rencana pembimbingan yang telah disusun oleh pembimbing; b. melakukan input formulir OJT melalui aplikasi SIKKA tepat waktu; c. memastikan bimbingan diberikan sesuai dengan rencana; d. memberikan dukungan yang diperlukan agar pelaksanaan kegiatan OJT sesuai dengan ketentuan; e. melakukan validasi formulir OJT Kanwil; f. membuat laporan pelaksanaan kegiatan OJT kepada Ketua Tim OJT KP DJP. KESEPULUH : Tugas dan tanggung jawab Pembimbing adalah : a. menyusun rencana pembimbingan; b. melaksanakan pembimbingan sesuai rencana pembimbingan; c. memberikan masukan terhadap perencanaan dan pengembangan program OJT; d. menciptakan suasana bimbingan yang kondusif; e. mengajarkan pengetahuan, keterampilan, pengalaman dan sikap mental Penelaah Keberatan; f. melakukan penilaian kemampuan dan sikap peserta secara objektif; g memberikan kesimpulan akhir terhadap tingkat keberhasilan pembimbingan; h. mengisi dan melakukan validasi formulir OJT Kanwil. KESEBELAS : Tugas dan tanggung Peserta adalah : a. bertanggung jawab untuk menjadi pembelajar yang aktif; b. mendukung terciptanya suasana bimbingan yang kondusif; c. memahami materi yang diajarkan; d. mengikuti kegiatan OJT sesuai buku pedoman OJT. KEDUABELAS : Masa penugasan Tim Kegiatan OJT dimulai sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. KETIGABELAS : Segala biaya yang timbul sebagai akibat terbitnya Surat Keputusan ini akan dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran 999 Tahun Anggaran 12010. KEEMPATBELAS : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. KELIMABELAS : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Juni 2010DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MOCHAMAD TJIPTARDJONIP 060044911
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 79/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 79/PJ/2010 TENTANG STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) LAYANAN UNGGULANBIDANG PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 2. SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan publik bagi unit pelaksana teknis. 3. Layanan Unggulan Bidang Perpajakan terdiri dari 16 (enam belas) jenis layanan. Daftar jenis layanan dan uraian masing-masing SOP-nya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini sebagai berikut:-Lampiran I: Daftar 16 (enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan;-Lampiran II: Standard Operating Procedure (SOP) 16 (enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan 4. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Juli 2010Direktur Jenderal, ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 195104281975121002 Tembusan: