PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2016
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAKKENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTORTAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016. Pasal ILampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, diubah dengan menambah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 September 2016MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 September 2016.DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1379
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang PenghitunganDasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 3. Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 2. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. 3. Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 5. Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya. 6. Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen. 7. Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor. 8. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKBUB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya. 9. Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. 10. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang. 11. Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body. 12. Umur motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan. BAB IIPENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Bagian kesatujenis kendaraan bermotor Pasal 2Jenis kendaraan bermotor dikelompokan: a. Kendaraan Bermotor selain yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar; b. Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air; dan c. Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. Bagian keduaKendaraan Bermotor selain yang Dioperasikan di Air,Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 3Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus; b. Mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus; c. Mobil barang yang terdiri dari mobil barang, pick up, light truck dan truck; d. Alat-alat berat dan alat-alat besar; dan e. Sepeda motor roda dua dan roda tiga. Pasal 4 (1) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB. (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:a.NJKB; danb.bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (3) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:a.Dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;b.Dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB. (4) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. (2) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2016. Pasal 7 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:a.Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);b.Sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);c.Jeep nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);d.Minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);e.Blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);f.pick up nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);g.Mikro bus nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);h.Bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);i.light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); danj.truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). (3) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor. (4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 09/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 20 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 26 FEBRUARI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 26 FEBRUARI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan 26 Februari 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.086,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.025,29 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.629,50 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.133,07 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.794,82 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.454,94 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.613,70 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.629,70 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.127,56 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.379,03 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.519,28 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.004,49 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.737,14 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,18 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,25 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.345,44 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,94 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,45 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.755,89 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,90 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 450,06 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.356,40 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.915,77 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.079,29 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,52 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan 26 Februari 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Februari 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
Peraturan Daerah Nomor : 210 TAHUN 2015
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 210 TAHUN 2015 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIDASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Pasal 2 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2014. (3) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan faktor-faktor yang meliputi :tekanan gandar;jenis bahan bakar kendaraan bermotor; danjenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor. (4) Penetapan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diperuntukan bagi kendaraan bermotor sebagai berikut:sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar, sebesar 1,00 (satu); danmobil barang/beban, sebesar 1,30 (satu koma tiga). Pasal 3 (1) Hasil penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berupa tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (3) Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB. Pasal 4 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air. (2) NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan diair pada minggu pertama bulan Desember tahun 2014. (3) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body. (4) Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor. Pasal 5 (1) Dasar pengenaan BBN-KB adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Dasar pengenaan BBN-KB yang dioperasikan di air adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (4) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan yang dioperasikan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan yang dioperasikan di atas air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini. Pasal 6 (1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen). (2) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen). (3) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen). (4) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen). Pasal 7 (1) Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku. (2) Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku. Pasal 8 (1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang yang tidak berbadan hukum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). (2) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak berbadan hukum sebesar 80% (delapan puluh persen). Pasal 9Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum yang melakukan pendaftaran ulang dengan melampirkan surat pernyataan sanggup mengubah kepemilikan kendaraan bermotor umum menjadi berbadan hukum paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Pasal 10 (1) NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. (2) Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. (3) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini, akan diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. Pasal 11 (1) Dalam hal penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. (2) Gubernur melimpahkan kewenangan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas. (3) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Dinas dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas. (4) Kepala Dinas berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melakukan peninjauan kembali/pembetulan dasar pengenaan PKB dan/atau BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang terdapat kekeliruan penghitungan. (5) Hasil peninjauan kembali/pembetulan dasar pengenaan PKB dan/atau BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas. Pasal 12 (1) Kepala Dinas dalam menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK Nomor : PER-001/PP/2010
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAKNomor : PER-001/PP/2010 TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK,Menimbang : Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK BAB IPENGERTIAN Pasal 1Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini yang dimaksud dengan BAB IIUMUM Pasal 2Pengadilan Pajak melaksanakan proses peradilan melalui pemeriksaan Sengketa Pajak dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan ketentuan lain yang terkait dengan Sengketa Pajak yang diperiksa. Pasal 3 (1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. (2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus Sengketa Pajak atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus Sengketa Pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 4 (1) Banding atau Gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau oleh Kuasa Hukumnya, dan dalam hal Pemohon Banding/Penggugat pailit oleh Pengampunya. (2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai ketentuan dalam Pasal 92 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. (3) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (4) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh 1 (satu) atau lebih Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus. (5) Kuasa Hukum yang mewakili Pemohon Banding/Penggugat di persidangan harus mendapat Surat Kuasa Khusus dari Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap Sengketa Pajak. (6) Surat Kuasa Khusus bagi Pemohon Banding/Penggugat adalah Surat Kuasa yang diberikan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mewakili Terbanding/Tergugat, Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dipersamakan dengan Surat Kuasa Khusus. Pasal 5Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Pasal 6 (1) Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di ibukota Negara dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain. (2) Tempat sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua. Pasal 7Sidang pemeriksaan banding/gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum. Pasal 8 (1) Persidangan dilaksanakan setelah adanya Penetapan Ketua tentang penetapan hari dan tanggal persidangan dan penunjukan Majelis/Hakim Tunggal, Panitera/Wakil Panitera/Panitera Pengganti (untuk selanjutnya disebut Panitera), untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak yang telah ditetapkan disertai dengan Rencana Umum Sidang. (2) Persidangan Pengadilan Pajak dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur. (3) Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 16.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. (4) Waktu persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disesuaikan berdasarkan pertimbangan Majelis/Hakim Tunggal. BAB IIITATA TERTIB HAKIM, PANITERA, TERBANDING/TERGUGAT,PEMOHON BANDING/ PENGGUGAT/ KUASA HUKUM DANPELAKSANAAN PERSIDANGAN Bagian PertamaTata Tertib untuk Hakim Pasal 9 (1) Hakim Ketua, Hakim Anggota wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan salah seorang Hakim pada Majelis yang sama. (2) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Hakim Tunggal wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan Pemohon Banding atau Penggugat atau Kuasa Hukum. (3) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Hakim Tunggal wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa yang ditanganinya. (4) Hakim wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 10 (1) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Hakim Tunggal selama persidangan memakai Toga Hakim Pengadilan Pajak. (2) Hakim Ketua/Hakim Anggota atau Hakim Tunggal meminta kepada Panitera daftar hadir para pihak yang bersengketa pada hari sidang dimaksud. (3) Hakim Ketua/Hakim Anggota atau Hakim Tunggal menentukan urutan sidang sesuai daftar hadir. (4) Urutan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disesuaikan berdasarkan pertimbangan Majelis/Hakim Tunggal dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada para pihak yang terlampaui urutannya. Pasal 11 (1) Dalam persidangan Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak yang bersengketa dan menjamin kesamaan kedudukan dalam hukum tanpa kecuali. (2) Hakim tidak boleh terpengaruh atas perilaku, keadaan dan perkataan para pihak bersengketa yang ada hubungan langsung atau tidak langsung dengan sengketa yang diperiksa. (3) Ruang lingkup pemeriksaan Hakim dalam persidangan mencakup kewenangan, ketentuan formal, dan keseluruhan yang disengketakan dengan selalu mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan ketentuan lainnya yang terkait dengan sengketa yang diperiksa. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara obyektif, berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan di dalam persidangan yang dapat diterima atau tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan keahlian/kemampuan teknis serta keyakinan Hakim yang terbebas dari pengaruh pandangan subyektif pihak-pihak yang berkepentingan. Bagian KeduaTata Tertib untuk Panitera Pasal 12 (1) Panitera wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan salah seorang Hakim pada Majelis yang sama. (2) Panitera wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan Pemohon Banding atau Penggugat atau Kuasa Hukum. (3) Panitera wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa yang ditanganinya. Pasal 13 (1) Panitera dalam setiap persidangan berpakaian sipil lengkap warna hitam dengan kemeja warna putih. (2) Panitera beserta staf telah ada di ruang sidang, sebelum Majelis/Hakim Tunggal memasuki ruang sidang. Bagian KetigaTata Tertib untuk Terbanding/Tergugat Pasal 14 (1) Terbanding/Tergugat dalam setiap persidangan berpakaian rapi dan sopan. (2) Terbanding/Tergugat yang akan menghadiri persidangan, wajib mendaftarkan diri pada petugas pendaftaran. (3) Terbanding/Tergugat yang akan menghadiri persidangan dipersilahkan oleh Panitera untuk memasuki ruang sidang dan duduk dengan tertib sesuai tempat duduk yang disediakan. (4) Terbanding/Tergugat
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 15/KM.10/2015
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 MARET 2015 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 MARET 2015 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan 31 Maret 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.122,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.129,61 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.380,52 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 1.891,75 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.691,07 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.536,67 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.799,74 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.615,11 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.516,81 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.493,96 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.518,92 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.313,04 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 10.893,27 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,71 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 209,62 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 43.721,91 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 128,75 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 292,85 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.498,44 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 98,64 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 401,25 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.493,41 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.104,15 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.110,97 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 11,68 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan 31 Maret 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Maret 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA