PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALIPUTUSAN PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: BAB IITEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK Pasal 2Pengadilan Pajak berkedudukan di ibukota negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. BAB IIITATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUANKEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK Pasal 3 (1) Permohonan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dengan diantar secara langsung. (2) Permohonan Peninjauan Kembali diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. (3) Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. (4) Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelum diputus dan dalam hal sudah dicabut permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi. (5) Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan Peninjauan Kembali adalah hukum acara pemeriksaan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  Pasal 4Permohonan Peninjauan Kembali diajukan secara tertulis oleh Pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri bukti. Pasal 5 (1) Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar biaya perkara yang ditentukan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar telah dibayar lunas. (2) Syarat-syarat kelengkapan administrasi permohonan Peninjauan Kembali diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak. (3) Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan lengkap, maka Panitera Pengadilan Pajak wajib:membubuhkan cap, tanggal dan hari diterimanya permohonan Peninjauan Kembali pada surat permohonan Peninjauan Kembali;membuat akta permohonan Peninjauan Kembali; danmencatat permohonan tersebut ke dalam register induk perkara dan register permohonan Peninjauan Kembali khusus untuk itu. (4) Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada Pemohon. (5) Besarnya biaya proses Peninjauan Kembali perkara Pengadilan Pajak ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Pasal 6 (1) Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (2) Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan karena terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan bukti tertulis baru yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan:apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambah Pajak yang harus dibayar;apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atauapabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim. Pasal 7 (1) Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak harus disertai surat pernyataan bukti tertulis baru. (2) Pernyataan ditemukannya bukti tertulis baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan dituangkan dalam berita acara pengambilan sumpah. (3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Hakim Pengadilan Pajak. Pasal 8Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak permohonan Peninjauan Kembali diterima di Pengadilan Pajak, Panitera wajib memberitahukan tentang permohonan dimaksud dengan mengirimkan salinannya pada pihak lawan. Pasal 9Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, jawaban pihak lawan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal cap pos pengiriman atau dalam hal diterima secara langsung adalah pada saat salinan permohonan diterima. Pasal 10Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pengiriman salinan dilakukan dengan maksud agar diketahui pihak lawan. Pasal 11Jawaban pihak lawan yang diterima oleh Pengadilan Pajak, wajib dibubuhi cap, tanggal dan hari diterimanya jawaban permohonan Peninjauan Kembali. Pasal 12Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya jawaban dari pihak lawan, Panitera wajib mengirimkan salinan jawaban dari pihak lawan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk diketahui. Pasal 13Berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali oleh Panitera dikirim kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak jawaban diterima pihak lawan. Pasal 14Dalam hal pihak lawan tidak memberikan jawaban, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung sejak jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut dilampaui. Pasal 15Berkas permohonan Peninjauan Kembali disampaikan kepada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung dalam keadaan telah dijahit/dijilid/disusun dengan baik dalam bentuk dan urutan seperti yang ditentukan dalam bundel A dan bundel B: Pasal 16Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang menerima berkas permohonan Peninjauan Kembali mencatat dalam buku register tersendiri dengan kode (Nomor…./B/PK/PJK/….) untuk acara biasa dan (Nomor…./C/PK/PJK/….) untuk acara cepat setelah berkas dianggap lengkap. Pasal 17Dalam hal berkas perkara belum lengkap, Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung mengembalikan berkas perkara ke Pengadilan Pajak untuk dilengkapi. Pasal 18Berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali yang telah lengkap diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk ditetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali dimaksud. Pasal 19 (1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan, dan pertimbangan serta mengirimkan bukti yang dianggap perlu dalam Pemeriksaan Peninjauan Kembali. (2) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Mahkamah Agung berpendapat harus dilanjutkan ke pemeriksaan materi, maka dengan Putusan Sela,

PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : PER – 001/PP/2012

PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : PER – 001/PP/2012 TENTANG PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR:PER-001/PP/2010 TENTANGTATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK,Menimbang :  a. bahwa urutan persidangan berdasarkan daftar urut kehadiran dipandang kurang efektif dan efisien untuk pelayanan kepada para pencari keadilan; b. bahwa penggunaan teknologi informasi dalam menentukan urutan persidangan dipandang lebih efektif dan efisien untuk melayani para pencari keadilan; Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PER-001/PP/2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR:PER-001/PP/2010 TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:Per-001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:(1)Hakim Ketua, Hakim Anggota, Hakim Tunggal selama persidangan memakai Toga Hakim Pengadilan Pajak.(2)Dihapus.(3)Dihapus.(4)Urutan persidangan dalam suatu hari persidangan menggunakan urutan nama pemohon keadilan pada Rencana Umum Sidang (RUS) dari hari persidangan tersebut.(5)Rencana Umum Sidang (RUS) hasil akses dari Website Pengadilan Pajak berlaku juga sebagai Rencana Umum Sidang (RUS) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). 2. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:(2)Terbanding/Tergugat yang akan menghadiri persidangan wajib mendaftarkan diri pada petugas pendaftaran dengan melakukan pengisian daftar kehadiran.  3. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut:(1a)Pada Panggilan / Undangan / Pemberitahuan Sidang dicantumkan informasi nomor urut berkas banding yang akan disidangkan sesuai Rencana Umum Sidang (RUS). Pasal II 1. Pelaksanaan teknis peraturan ini diatur oleh Panitera/Sekretaris. 2. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada: 1. Panitera/Sekretaris Pengadilan Pajak; 2. Para Hakim Pengadilan Pajak. Ditetapkan di : JakartaPada Tanggal : 2 Juli 2012 Ketua Pengadilan Pajak, ttd. Dr. Saroyo Atmosudarmo

PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR: PER – 03/PP/2016

PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR: PER – 03/PP/2016 TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAKMenimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-003/PP/2014 tentang Kode Etik Panitera sebagai Pedoman Perilaku Panitera Pengadilan Pajak; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini yang dimaksud dengan: BAB IITATA TERTIB UMUM Bagian PertamaTata Ruang Sidang Pasal 2 (1) Kelengkapan yang tersedia dalam ruang sidang adalah sebagai berikut:Lambang Negara Burung Garuda PancasilaBendera Merah PutihBendera CakraMeja dan kursi HakimPalu HakimMeja dan kursi PaniteraMeja dan kursi Terbanding/TergugatMeja dan kursi Pemohon Banding/PenggugatTempat duduk pengunjungPeralatan elektronik penunjang jalannya persidanganKursi dan meja Saksi/Ahli/Ahli Alih Bahasa. (2) Letak Lambang Negara Burung Garuda Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayal (1) huruf a adalah di belakang meja Hakim bagian tengah atas. (3) Letak Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah di bagian belakang sebelah kanan meja Hakim. (4) Letak Bendera Cakra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah di bagian belakang sebelah kiri meja Hakim bagian tengah atas. (5) Letak meja dan kursi, serta palu Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e adalah di podium ruang sidang. (6) Letak meja dan kursi Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah di sisi depan bagian depan meja Hakim. (7) Letak meja dan kursi Terbanding/Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah di bagian depan sebelah kiri meja Hakim. (8) Letak meja dan kursi Pemohon Banding/Penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h adalah di bagian depan sebelah kanan meja Hakim. (9) Letak tempat duduk pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah di bagian belakang Para Pihak. (10) Letak kursi dan meja Saksi/Ahli/Ahli Alih Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k adalah berhadapan dengan meja Panitera. Bagian KeduaPakaian Persidangan Pasal 3 (1) Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Hakim Tunggal selama dalam ruang sidang memakai Toga Hakim Pengadilan Pajak. (2) Toga Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna hitam dengan lengan lebar, simare, dan bef. (3) Toga Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mantel lebar dan panjang sampai dengan betis, dengan lengan lebar diberi 8 (delapan) lipatan pada pangkal lengan dan kancing sebanyak 17 (tujuh belas) buah. (4) Simare sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dari kain berwarna biru. (5) Bef sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kain berwarna putih dengan 8 (delapan) lipatan, dengan ukuran panjang 25 (dua puluh lima) cm, lebar bagian atas 5 (lima) cm, dan lebar bagian bawah 15 (lima belas) cm. (6) Toga Hakim dilengkapi dengan pin lencana logam Hakim yang disematkan pada dada sebelah kiri. (7) Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memakai bawahan berwarna gelap, dan bagi Hakim wanita yang berkerudung/berjilbab menggunakan kerudung warna putih. Pasal 4 (1) Dalam persidangan, Panitera harus berpakaian sipil lengkap warna hitam dengan kemeja warna putih, dan dilengkapi kartu identitas kepaniteraan, serta berdasi warna merah bagi pria, serta berkerudung warna merah bagi wanita yang berkerudung/berjilbab. (2) Dalam persidangan, Staf harus berpakaian dengan kemeja warna putih, bawahan hitam, dan dilengkapi kartu identitas kepaniteraan, serta berdasi warna merah bagi pria, berkerudung warna merah bagi wanita yang berkerudung/berjilbab. Pasal 5 (1) Para Pihak, saksi, ahli, dan ahli alih bahasa dalam persidangan wajib berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer, sepatu, dan tidak memakai celana jeans dan/atau celana pendek. (2) Pengunjung yang hadir dalam persidangan wajib berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja, sepatu, dan tidak memakai celana jeans dan/atau celana pendek. Bagian KetigaWaktu Persidangan Pasal 6 (1) Persidangan dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis, kecuali hari libur. (2) Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 17.00 WIB. (3) Dalam hal hari dan waktu persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, persidangan dapat disesuaikan berdasarkan pertimbangan Majelis/Hakim Tunggal. Bagian KeempatSikap dan Perilaku Hakim dan Panitera dalam Persidangan Pasal 7 (1) Hakim wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (2) Panitera wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera. Bagian KelimaSikap dan Perilaku Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasaserta Pengunjung di Gedung Persidangan Pasal 8 (1) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang wajib bersikap tertib, tenang, dan sopan. (2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung dilarang:membawa senjata dan/atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu aktivitas persidangan;membuat gaduh, bcrlalu-lalang, bersorak-sorai, dan bertepuk tangan yang dapat mengganggu jalannya persidangan;membawa peralatan demonstrasi yang dapat mengganggu jalannya persidangan;merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan di gedung persidangan lainnya;merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung persidangan;menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput Pengadilan Pajak tanpa seizin Ketua Pengadilan Pajak; danmelakukan hal-hal lainnya yang dapat mengganggu jalannya persidangan. (3) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa, serta Pengunjung yang tidak mematuhi ayat (1) dan ayat (2) tidak diizinkan memasuki Gedung Persidangan. BAB IIITATA TERTIB DALAM PERSIDANGAN Pasal 9Sidang pemeriksaan Banding/Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum. Pasal 10 (1) Urutan persidangan menggunakan Rencana Umum Sidang pada hari persidangan. (2) Urutan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan berdasarkan pertimbangan Majelis/Hakim Tunggal. Pasal 11 (1) Panitera memanggil Para Pihak untuk memasuki ruang sidang sesuai dengan urutan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10. (2) Panitera memanggil Para Pihak secara patut sebanyak 3 (tiga) kali. Pasal 12 (1) Panitera berdiri dan meminta Para Pihak, Saksi, Ahli, Ahli Alih Bahasa, dan Pengunjung, untuk berdiri pada saat Majelis/Hakim Tunggal memasuki ruang sidang dan bersama-sama duduk kembali setelah Majelis/Hakim Tunggal menempati posisi. (2) Majelis memasuki ruangan sidang didahului dengan Hakim Ketua. (3) Majelis menempati kursi Majelis yang telah disediakan dengan pengaturan Hakim Ketua berada di tengah dan Hakim Anggota Senior berada di sebelah kanan Hakim Ketua. (4) Apabila Hakim Anggota diangkat berdasarkan Keputusan Presiden yang sama, maka Hakim Anggota Senior ditentukan berdasarkan usia. (5) Setelah Hakim Ketua/Hakim Tunggal menutup persidangan Panitera berdiri dan meminta Para Pihak, Saksi, Ahli, Ahli Alih Bahasa, dan Pengunjung, untuk berdiri pada saat Majelis/Hakim Tunggal akan meninggalkan ruang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 /PMK.01/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 122 /PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :  PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK. BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Sekretariat Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut Sekretariat merupakan unit organisasi yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Pajak. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Wakil Sekretaris. Pasal 2Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi. Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: Pasal 4 (1) Selain mempunyai tugas untuk memimpin Sekretariat sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) juga merangkap tugas kepaniteraan sebagai Panitera. (2) Selain mempunyai tugas untuk membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Wakil Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) juga merangkap tugas kepaniteraan sebagai Wakil Panitera. (3) Dalam hal Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas dan fungsi, Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya. BAB IISUSUNAN ORGANISASI Pasal 5Sekretariat terdiri atas: Pasal 6Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan rencana kerja dan rencana strategis, pengelolaan keuangan, tata usaha, protokoler dan dukungan layanan Pimpinan Pengadilan Pajak, serta melakukan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak. Pasal 7Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: Pasal 8Bagian Umum terdiri atas: Pasal 9 (1) Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan administrasi sumber daya manusia, serta melakukan penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, serta melakukan urusan perencanaan dan pengelolaan keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Layanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kesekretariatan, perpustakaan, protokoler dan dukungan layanan kepada Pimpinan Pengadilan Pajak, serta pengiriman surat/berkas sengketa. (4) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.  Pasal 10Bagian Administrasi Sengketa Pajak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi berkas banding dan/atau gugatan. Pasal 11Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Administrasi Sengketa Pajak menyelenggarakan fungsi: Pasal 12Bagian Administrasi Sengketa Pajak terdiri atas: Pasal 13 (1) Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha persuratan sengketa pajak dan permohonan peninjauan kembali. (2) Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan I mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/atau gugatan, serta menyiapkan dan mendistribusikan berkas banding dan/atau gugatan untuk jenis sengketa pajak di wilayah DKI Jakarta. (3) Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan II, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/atau gugatan, serta menyiapkan dan mendistribusikan berkas banding dan/atau gugatan untuk jenis sengketa pajak di luar wilayah DKI Jakarta. (4) Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan III mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/atau gugatan, serta menyiapkan dan mendistribusikan berkas banding dan/atau gugatan untuk jenis sengketa kepabeanan dan cukai. (5) Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 14Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan administrasi Putusan Pengadilan Pajak, melaksanakan pelayanan keperluan persidangan, memonitor penanganan sengketa, dan melakukan pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko dan kepatuhan internal. Pasal 15Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: Pasal 16Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal terdiri atas: Pasal 17 (1) Subbagian Administrasi Putusan I mempunyai tugas melakukan penatausahaan berkas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis I sampai dengan Majelis X. (2) Subbagian Administrasi Putusan II mempunyai tugas melakukan penatausahaan berkas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis XI sampai dengan Majelis XX. (3) Subbagian Monitoring dan Persidangan mempunyai tugas memonitor penanganan banding dan/atau gugatan, memonitor administrasi peninjauan kembali, melakukan pelayanan keperluan persidangan, dan melakukan pengelolaan risiko organisasi. (4) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian internal, penerapan kode etik dan disiplin pegawai, tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional, dan melakukan pengelolaan pengaduan, pengelolaan kinerja, serta melaksanakan rencana kerja pencegahan dan pengendalian gratifikasi. (5) Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 18Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi peninjauan kembali dan dokumentasi berkas putusan, serta melaksanakan administrasi yurisprudensi dan/atau pengelolaan risalah putusan. Pasal 19Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: Pasal 20Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi terdiri atas: Pasal 21 (1) Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali I mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis I sampai dengan Majelis VIII. (2) Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali II mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis IX sampai dengan Majelis XVI. (3) Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali III mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis XVII sampai dengan Majelis XX dan pelaksanaan urusan administrasi dan layanan informasi peninjauan kembali. (4) Subbagian Dokumentasi Putusan dan Yurisprudensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan/penatausahaan dokumentasi berkas putusan dan pengelolaan yurisprudensi dan/atau risalah putusan. (5) Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 22Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1994

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 30 TAHUN 1994 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan orang-orang tertentu ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia dipandang perlu mengatur tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN Bagian PertamaUmum Pasal 2Keputusan pencegahan setiap orang ditetapkan oleh Menteri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Pasal 3 (1) Keputusan penangkalan terhadap orang asing ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. (2) Keputusan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia ditetapkan oleh Menteri atas nama Tim yang bertanggung jawab atas penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia. (3) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari unsur:Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;Kejaksaan Agung Republik Indonesia;Departemen Luar Negeri;Departemen Dalam Negeri;Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan stabilitas Nasional; danBadan Koordinasi Intelijen Negara. Pasal 4Keputusan pencegahan dan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) harus memuat identitas orang yang dikenakan pencegahan atau penangkalan yang meliputi sekurang-kurangnya : Pasal 5Alasan untuk melakukan pencegahan atau penangkalan harus secara tegas ditentukan dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 6 (1) Jangka waktu pencegahan atau penangkalan harus secara tegas ditentukan dalam keputusan pencegahan atau penangkalan. (2) Jangka waktu pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :Untuk pencegahan karena alasan yang bersifat keimigrasian atau menyangkut piutang negara, paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling banyak dua kali masing-masing tidak lebih dari enam bulan;Untuk pencegahan karena alasan yang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sesuai dengan keputusan Jaksa Agung;Untuk pencegahan karena alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara, paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tidak lebih dari dua tahun. (3) Jangka waktu penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan dalam:Jangka waktu penangkalan terhadap orang asing, adalah:1)Untuk penangkalan karena alasan yang bersifat keimigrasian atau alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara, paling lama satu tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama atau kurang dari waktu tersebut.2)Untuk penangkalan karena alasan yang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.Jangka waktu penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia adalah paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut tidak lebih dari dua tahun. Bagian KeduaTata Cara Pelaksanaan Pencegahan Pasal 7Alasan untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian beserta penjelasannya. Pasal 8 (1) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada:orang yang terkena pencegahan; danMenteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (2) Berdasarkan keputusan pencegahan yang ditetapkannya, atau yang diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Menteri memerintahkan Direktur Jenderal Imigrasi agar nama orang yang terkena pencegahan dimasukkan ke dalam Daftar Pencegahan dan melaksanakan pencegahan. Pasal 9Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal menerima perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memasukkan nama orang yang terkena pencegahan ke dalam Daftar Pencegahan dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan pencegahan. Pasal 10Petunjuk pelaksanaan mengenai tata cara pelaksanaan pencegahan diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Bagian KetigaTata Cara Penangkalan Pasal 11 (1) Alasan untuk melakukan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. (2) Alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah orang asing yang:pernah ditangkal masuk ke suatu negara tertentu;pernah melakukan tindak pidana keimigrasian; ataumenggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh visa atau izin keimigrasian lainnya untuk masuk dan berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 12 (1) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada :Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan; danMenteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Jaksa Agung atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (2) Berdasarkan keputusan penangkalan yang ditetapkannya, atau yang diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Menteri memerintahkan Direktur Jenderal Imigrasi agar nama orang yang terkena penangkalan dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan dan melaksanakan penangkalan. Pasal 13Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal menerima perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) memasukkan nama orang yang terkena penangkalan ke dalam Daftar Penangkalan dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi dan atau Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia melalui Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan penangkalan. Pasal 14Petunjuk pelaksanaan mengenai tata cara pelaksanaan penangkalan diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. BAB IIIBERAKHIRNYA MASA PENCEGAHANATAU PENANGKALAN Pasal 15Keputusan pencegahan atau penangkalan dinyatakan berakhir karena: Pasal 16 (1) Dalam hal keputusan pencegahan atau penangkalan dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan c, pencabutan tersebut dinyatakan dalam bentuk keputusan pencabutan. (2) Keputusan pencabutan pencegahan atau penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada:orang yang terkena pencegahan, atau dalam hal penangkalan keputusan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan melalui Departemen Luar Negeri; danMenteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (3) Berdasarkan keputusan pencabutan pencegahan dan atau penangkalan yang ditetapkannya,

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2016

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN PAJAK ROKOK UNTUK PENDANAANPELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk meningkatkan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421 ); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); 7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 791); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN PAJAK ROKOK UNTUK PENDANAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT. Pasal 1Petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat bertujuan untuk memberikan acuan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui penerimaan pajak rokok, sehingga menjadi tepat guna, tepat sasaran, dan dapat memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal. Pasal 2 (1) Penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat digunakan untuk kegiatan:a.penurunan faktor risiko penyakit tidak menular;b.penurunan faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi;c.peningkatan promosi kesehatan;d.peningkatan kesehatan keluarga;e.peningkatan gizi;f.peningkatan kesehatan lingkungan;g.peningkatan kesehatan kerja dan olah raga;h.peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya; dani.pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. (2) Selain digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pajak rokok dapat digunakan untuk peningkatan pembangunan dan pemeliharaan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas). (3) Penggunaan pajak rokok untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari alokasi yang ditetapkan. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelompok sasaran yang meliputi pemerintah, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, organisasi/asosiasi profesi, lembaga/organisasi masyarakat, dunia usaha/swasta, media massa, dan pemangku kepentingan lain yang terkait. Pasal 3Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan strategi: a. pemberdayaan masyarakat; b. advokasi; c. kemitraan; d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dan nonkesehatan; dan/atau e. pemenuhan sarana dan prasarana promotif dan preventif untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Pasal 4Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat menjadi tepat guna, tepat sasaran, dan dapat memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:a.advokasi dan sosialisasi; dan/ataub.pemantauan dan evaluasi. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Agustus 2016MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Oktober 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1500