KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 29 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 05 DESEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 05 DESEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 November 2017 sampai dengan 05 Desember 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.516,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.281,86 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.622,63 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.152,38 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.730,60 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.281,92 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.282,24 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.657,12 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.983,32 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.027,30 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.623,13 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.749,34 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12,112,06 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,96 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,66 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.752,53 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,38 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,74 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.603,97 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,91 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 413,36 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.027,90 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.019,50 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.048,69 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,42 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 29 November 2017 sampai dengan 05 Desember 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 November 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 22 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 November 2017 sampai dengan 28 November 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.538,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.270,01 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.609,25 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.142,83 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.733,67 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.243,97 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.266,62 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.645,48 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.854,48 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.975,68 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.608,13 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.673,59 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.011,46 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,96 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,50 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.790,23 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,59 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,55 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.609,80 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,09 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 411,21 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.975,79 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.945,16 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.040,14 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,24 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 November 2017 sampai dengan 28 November 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 November 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 133/PMK.01/2017
TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 44/PMK.01/2007 TENTANG SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DIBIDANG KEBIJAKAN FISKAL DAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.01/2007 TENTANG SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DI BIDANG KEBIJAKAN FISKAL DAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. Pasal 1Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1399
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 21 NOVEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 21 NOVEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 November 2017 sampai dengan 21 November 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.537,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.372,05 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.647,82 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.114,91 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.735,20 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.214,80 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.387,10 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.661,10 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.799,26 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.943,59 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.616,02 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.572,29 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.905,47 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,97 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,18 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.710,51 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,66 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,80 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.609,17 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,18 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 408,77 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.944,02 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.740,55 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.036,14 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,13 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 November 2017 sampai dengan 21 November 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 November 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 27 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 05 MARET 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK.1.5/2019; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 05 MARET 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan 05 Maret 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.064,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.038,17 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.671,72 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.136,96 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.791,89 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.451,51 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.633,99 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.635,51 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.360,05 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.402,54 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.506,34 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.057,21 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.704,29 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,15 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,61 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.315,65 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,67 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,83 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.749,87 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,32 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 450,45 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.347,84 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.945,08 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.093,67 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,50 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan 05 Maret 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Februari 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANI
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR PER – 01/PP/2018
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR PER – 01/PP/2018 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUMPADA PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PERMOHONANIZIN KUASA HUKUM Pasal 2Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki Izin Kuasa Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Pasal 3 (1) Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari:Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan; danIzin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai. (2) Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum secara tertulis kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. Pasal 4Permohonan untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, dan dilampiri dengan: a. daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia; d. fotokopi dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut:1)fotokopi ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau2)fotokopi ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1 yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan dan dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:a)fotokopi ijazah Diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan;b)fotokopi brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atauc)fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan. e. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir; g. asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; i. surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; j. pakta integritas yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; dan k. dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka permohonan Izin Kuasa Hukum selain harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, juga dilampiri dengan fotokopi Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak. Pasal 5Permohonan untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, dan dilampiri dengan: a. daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia; d. fotokopi dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut:1)fotokopi ijazah Diploma III kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan;2)fotokopi sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau3)fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan. e. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir; g. asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; i. surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; j. pakta integritas yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini; dan k. dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka permohonan Izin Kuasa Hukum selain harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, juga dilampiri dengan fotokopi Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak. Pasal 6 (1) Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan secara tertulis sesuai jenis Izin Kuasa