PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.02/2017
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri atas: BAB IIPENETAPAN DAN JATUH TEMPO Pasal 3 (1) Besaran PNBP yang berasal dari Perum, Persero,dan Perseroan Terbatas Lainnya berupa Dividen ditetapkan berdasarkan:surat Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum; dan/atauRUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya. (2) Besaran PNBP yang berasal dari Bank Indonesia berupa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia. (3) Besaran PNBP yang berasal dari LPS berupa Surplus LPS Bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan. (4) Besaran PNBP yang berasal dari LPEI berupa Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan. Pasal 4Wajib bayar membayar PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang paling lambat pada saat jatuh tempo. Pasal 5 (1) Jatuh tempo pembayaran Dividen untuk Perum, Persero, dan Perseroan Terbatas Lainnya 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan Dividen. (2) Untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya yang terdaftar di pasar modal jatuh tempo pembayaran Dividen mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal. (3) Jatuh tempo pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah 7 (tujuh) hari kerja setelah Bank Indonesia menerima Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan Surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian pemerintah, sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Bank Indonesia. (4) Jatuh tempo pembayaran Surplus LPS Bagian Pemerintah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan mengenai Surplus LPS Bagian Pemerintah. (5) Jatuh tempo pembayaran Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI. Pasal 6Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang bertepatan dengan hari libur, jatuh tempo pembayaran yaitu pada hari kerja sebelumnya. BAB IIIPEMBAYARAN Pasal 7 (1) Wajib Bayar melakukan pembayaran:Dividen, Surplus LPS Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan tujuan pada LPEI ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik; danSurplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia. (2) Dalam melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar wajib menyampaikan data secara lengkap dan benar. (3) Wajib Bayar bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembayaran Dividen, Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Surplus LPS Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai pelunasan PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sesuai dengan tanggal pembayaran. BAB IVPENJADWALAN PEMBAYARAN Pasal 8 (1) Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melakukan pembayaran seluruh PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penjadwalan pembayaran. (2) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan oleh Wajib Bayar yang kesulitan arus kas. (3) Kesulitan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kondisi ketidakmampuan kas Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban lancar tahun berjalan. Pasal 9 (1) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan data pendukung paling kurang:dokumen penetapan, terdiri atas:surat penetapan Dividen oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum, dan risalah RUPS dan/atau notulen RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya;surat Gubernur Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan terkait Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah untuk Bank Indonesia;surat Menteri Keuangan mengenai Surplus LPS Bagian Pemerintah untuk LPS; atausurat Menteri Keuangan mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI, untuk LPEI;laporan keuangan Wajib Bayar yang telah diaudit;realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan serta penjelasan penyebab kesulitan arus kas; rencana kerja dan anggaran Wajib Bayar tahun berjalan; dansurat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data pendukung dari direksi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Dalam hal permohonan Wajib Bayar melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan/atau tidak melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), permohonan Wajib Bayar ditolak, dan jatuh tempo pembayaran yang berlaku adalah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal permohonan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dokumen. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran. (4) Surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal surat permohonan penjadwalan pembayaran diterima. Pasal 11Penjadwalan pembayaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut: BAB VKEKURANGAN DAN/ATAU KETERLAMBATAN Pasal 12 (1) Dalam hal terjadi kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 11,Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP yang kurang dibayar dan/atau terlambat, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 16/PJ/2017
TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDURDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Peraturan Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan bagi semua unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam penyusunan dan/atau pelaksanaan SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3Tujuan disusunnya Peraturan Direktur Jenderal ini adalah: a. menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; b. mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang; dan c. memberikan pelayanan terbaik dan memiliki kualitas tinggi kepada masyarakat pengguna layanan maupun para pemangku kepentingan. Pasal 4Direktorat Jenderal Pajak menyusun SOP sebagai panduan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:SOP Reguler;SOP Link; danSOP Layanan Unggulan. (2) SOP yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini adalah SOP Reguler. Pasal 6Penyusunan SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus memenuhi prinsip-prinsip: a. kemudahan dan kejelasan; b. efisiensi dan efektivitas; c. keselarasan; d. keterukuran; e. dinamis; f. berorientasi pada pengguna atau pihak yang dilayani; g. kepatuhan hukum; dan h. kepastian hukum. Pasal 7Pelaksanaan SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus memenuhi prinsip-prinsip: a. konsistensi; b. komitmen; c. perbaikan berkelanjutan; d. mengikat; e. seluruh unsur memiliki peran penting; dan f. didokumentasikan dengan baik. Pasal 8 (1) SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sekurang-kurangnya memuat:deskripsi, berisi gambaran umum atau ringkasan pelaksanaan kegiatan;dasar hukum, berisi peraturan perundang-undangan yang relevan menjadi acuan pelaksanaan atau operasional kegiatan;surat edaran terkait, berisi daftar kebijakan yang berlaku di lingkungan internal Direktorat Jenderal Pajak yang relevan menjadi acuan pelaksanaan atau operasional kegiatan;ketertautan, berisi informasi SOP lain yang berkaitan;pihak-pihak yang terlibat, berisi para pemangku kegiatan yang menjadi bagian dari keseluruhan pihak dalam pelaksanaan kegiatan;persyaratan dan perlengkapan (input), berisi formulir/dokumen/berkas/naskah dinas, data, dan/atau bahan-bahan lainnya yang digunakan sebagai alat bantu dan/atau bahan pelaksanaan kegiatan;keluaran (output), berisi hasil dari pelaksanaan kegiatan yang terdapat dalam SOP;jangka waktu penyelesaian, berisi waktu keseluruhan sejak dimulainya suatu kegiatan sampai dengan akhir pelaksanaan kegiatan;perhatian, berisi informasi terkait dengan hal-hal yang memerlukan penekanan/perhatian dalam pelaksanaan kegiatan;matriks RASCI, berupa tabel berisi representasi visual dari peran masing-masing pihak yang terlibat di dalam pelaksanaan kegiatan untuk mengidentifikasi siapa yang Responsible, Approve, Support, Consulted, dan Informed;prosedur kerja, berisi uraian lengkap keseluruhan tahapan dalam pelaksanaan kegiatan; danbagan alir (flowchart), berisi gambaran dari prosedur kerja yang menggunakan simbol-simbol standar yang digunakan dalam menggambarkan tahapan pelaksanaan kegiatan. (2) Penetapan SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Naskah SOP ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atas nama Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 (1) Dalam rangka menjamin pengelolaan SOP secara efektif, efisien, dan berkesinambungan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu disusun Manajemen Standar Operasional Prosedur. (2) Manajemen SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 (1) SOP merupakan panduan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal tidak ada SOP, pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengacu pada peraturan yang berlaku. (3) Dalam hal terdapat peraturan baru yang mengatur prosedur kerja yang berbeda dengan prosedur kerja dalam SOP dan belum dilakukan perbaikan atas SOP tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi mengikuti prosedur kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.Dalam hal terdapat kondisi luar biasa/force majeur yang belum diatur dalam SOP dan peraturan yang berlaku, pelaksanaan tugas mengikuti instruksi pimpinan Direktorat Jenderal Pajak. (4) SOP atau informasi/keterangan yang terdapat dalam SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bersifat internal dan hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara yang secara nyata bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (5) SOP atau informasi/keterangan yang terdapat dalam SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak diizinkan untuk disebarluaskan kepada dan/atau disediakan untuk dapat diakses oleh pihak selain Aparatur Sipil Negara yang secara nyata bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbagai cara dan dalam media atau bentuk apapun. (6) Pemanfaatan SOP atau informasi/keterangan yang terdapat dalam SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada pihak lain mengikuti ketentuan keterbukaan informasi publik atau untuk kepentingan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Pasal 11 (1) Segala bentuk ketentuan yang mengatur tentang prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disusun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Segala bentuk prosedur kerja yang diatur dan/atau ditetapkan tanpa melalui Keputusan Direktur Jenderal tentang SOP, dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ketentuan yang mengatur prosedur kerja tersebut ditetapkan dan/atau sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku. (3) SOP yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-43/PJ/2011 tentang Manajemen Standard Operating Procedure (SOP) Direktorat Jenderal Pajak dan belum dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sepanjang SOP yang telah ditetapkan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (3) terlampaui maka dilakukan penghapusan atas SOP tersebut melalui Keputusan Direktur Jenderal tentang SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Pasal 12Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Surat Edaran Nomor SE-43/PJ/2011 tentang Manajemen Standard Operating Procedure (SOP) Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Oktober 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 24/PJ/2017
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN REKOMENDASITERKAIT AKSES KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERKAIT AKSES KEPABEANAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi pemblokiran Akses Kepabeanan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Rekomendasi pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam hal:a.Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa:1)tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau2)tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak;b.Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak termasuk biaya penagihan pajak yang telah dilakukan kegiatan penagihan pajak; dan/atauc.Wajib Pajak ditetapkan dalam status suspend oleh Direktur Jenderal Pajak terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak sah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah oleh Wajib Pajak, (3) Yang dimaksud kegiatan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu KPP telah melakukan salah satu dari beberapa kegiatan penagihan pajak sebagai berikut:a.telah dilakukan sita berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;b.pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank;c.pencegahan;d.penyanderaan; ataue.pelaksanaan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. (4) Rekomendasi pemblokiran terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk secara:a.online melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; ataub.tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut. (5) Rekomendasi pemblokiran terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didahului dengan penyampaian usulan rekomendasi pemblokiran dari Kepala KPP. (6) Rekomendasi pemblokiran terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c didahului dengan penyampaian usulan rekomendasi pemblokiran dari Direktur Intelijen Perpajakan. (7) Usulan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan secara:a.online melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak; ataub.tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut. (8) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, setelah melakukan penelitian atas usulan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat menyampaikan rekomendasi pemblokiran kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk secara:a.online melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; ataub.tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut. Pasal 3 (1) Untuk membuka blokir Akses Kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran. (2) Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran Akses Kepabeanan. (3) Setelah Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rekomendasi pembukaan blokir terhadap Wajib Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk secara:a.online melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; ataub.tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut. Pasal 4 (1) Untuk membuka blokir Akses Kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Wajib Pajak harus membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran. (2) Pembayaran utang pajak dan biaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:a.membayar lunas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; ataub.membayar sebagian utang pajak dan biaya penagihan pajak dan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan mengangsur kekurangan pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak. (3) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemblokiran Akses Kepabeanan. (4) Setelah Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP menyampaikan usulan rekomendasi pembukaan blokir kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan secara:a.online melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak; ataub.tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut. (5) Penyampaian usulan rekomendasi pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:a.3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pelunasan seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; ataub.7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pembayaran sebagian utang pajak dan biaya penagihan pajak serta surat pernyataan kesanggupan mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. Pasal 5 (1) Terhadap Wajib Pajak yang diblokir berdasarkan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dapat diusulkan rekomendasi pembukaan blokir dalam hal status suspend Wajib Pajak telah dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Usulan rekomendasi pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Intelijen Perpajakan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan secara:online melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak; atautertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut. (3) Penyampaian usulan rekomendasi pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pencabutan status suspend. Pasal 6 (1) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan setelah melakukan penelitian atas usulan rekomendasi pembukaan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dapat menyampaikan rekomendasi pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk secara:online melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 19 DESEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 19 DESEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan 19 Desember 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.541,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.210,46 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.572,30 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.145,03 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.733,74 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.318,66 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.288,04 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.633,35 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.170,40 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.025,91 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.604,98 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.658,74 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.981,28 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,95 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,00 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.838,12 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,47 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,67 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.610,74 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,33 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 415,12 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.026,81 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.962,94 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.045,10 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,41 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan 19 Desember 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Desember 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd LUKY ALFIRMANNIP 197003271995031002
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 184/PMK.01/2017
TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM Pasal 2 Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Pasal 3Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: Pasal 4Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan: Pasal 5Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: Pasal 6Tata cara untuk memperoleh izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g diatur secara tersendiri oleh Ketua dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 7 (1) Permohonan izin kuasa hukum yang telah diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. (2) Kuasa Hukum yang telah memiliki izin kuasa hukum yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, izin kuasa hukum tersebut tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin kuasa hukum tersebut berakhir. Pasal 8Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 461), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Desember 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1736
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 12 DESEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 12 DESEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Desember 2017 sampai dengan 12 Desember 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.518,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.259,08 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.564,73 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.156,38 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.730,88 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.305,40 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.292,81 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.632,63 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.175,22 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.034,74 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.616,01 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.763,26 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.052,43 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,98 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,91 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.801,27 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,31 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,59 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.604,56 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,97 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 414,46 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.033,55 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.048,57 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.045,58 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,47 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 Desember 2017 sampai dengan 12 Desember 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Desember 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006