KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 02/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 10 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 16 JANUARI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 16 JANUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan 16 Januari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.445,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.556,43   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.784,67   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.174,64   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.719,76   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.356,82   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.600,25   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.664,31   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.232,76   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.123,64   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.648,44   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.795,56   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.924,68   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,92   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,89   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.597,18   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 121,54   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,75   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.584,82   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,54   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 416,65   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.127,00   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.191,33   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.072,20   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,64   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan 16 Januari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Januari 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 53 TAHUN 2017

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAKDAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT.  BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Kontrak Kerja Sama dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada Kegiatan Usaha Hulu. Pasal 3 (1) Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada suatu Wilayah Kerja. (2) Pelaksanaan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan efisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik. BAB IIPENGHASILAN BRUTODAN PENGURANG PENGHASILAN KONTRAKTOR Pasal 4 (1) Penghasilan bruto Kontraktor terdiri atas:penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi; dan/ataupenghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi. (2) Penghasilan dalam rangka bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi ditambah Imbalan DMO ditambah atau dikurangi varian harga atas Lifting. (3) Penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:penghasilan yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis;penghasilan yang berasal dari pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest);hasil penjualan produk sampingan dari Kegiatan Usaha Hulu; dan/ataupenghasilan lainnya yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis. Pasal 5 (1) Biaya operasi terdiri atas:biaya Eksplorasi;biaya Eksploitasi; danbiaya lainnya. (2) Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:biaya pengeboran Eksplorasi;biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; danbiaya geologis dan geofisika terdiri atas:biaya penelitian geologis; danbiaya penelitian geofisika. (3) Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:biaya pengeboran pengembangan;biaya langsung produksi untuk:Minyak Bumi; dan/atauGas Bumi.biaya pemrosesan Gas Bumi;biaya utility terdiri atas:biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; danbiaya uap, air, dan listrik;biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksploitasi;biaya penyusutan; danbiaya amortisasi. (4) Biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e meliputi:biaya administrasi dan keuangan;biaya pegawai;biaya jasa material;biaya transportasi;biaya umum kantor; danpajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah. (5) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:biaya untuk memindahkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari titik produksi ke titik penyerahan;biaya kegiatan pascaoperasi Kegiatan Usaha Hulu;biaya pemasaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang berasal dari kegiatan pemasaran yang merupakan bagian dari Kegiatan Usaha Hulu yang telah disetujui Kepala SKK Migas;biaya penggantian investasi kepada Kontraktor sebelumnya dalam hal terjadi terminasi Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danbiaya lain yang terkait dengan kegiatan Operasi Perminyakan. Pasal 6Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang dikeluarkan oleh Kontraktor dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Pasal 7 (1) Biaya operasi yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan:dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Wilayah Kerja Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;menggunakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa, dalam hal terdapat hubungan istimewa menggunakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan;Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik; dankegiatan Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas. (2) Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi syarat:untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk Operasi Perminyakan yang menjadi milik negara;untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang:tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dantidak rutin.untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekerja dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa Eksplorasi dan Eksploitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan syarat:digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia;Kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; danbesarannya tidak melampaui batasan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yang ditetapkan oleh Menteri.untuk pengeluaran remunerasi tenaga kerja asing pada Kontraktor Kontrak Bagi Hasil, besaran remunerasi tidak melampaui batasan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 8Jenis biaya operasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak meliputi: Pasal 9 (1) Pengeluaran yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial dibebankan sebagai biaya pada tahun pengeluaran. (2) Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan atau amortisasi. Pasal 10 (1) Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atas pengeluaran harta berwujud yang dilakukan pada masa Produksi Komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa manfaat yang

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 01/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 09 JANUARI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 09 JANUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Januari 2018 sampai dengan 09 Januari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.554,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.568,28   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.775,88   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.179,21   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.734,36   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.339,14   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.608,17   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.648,12   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.262,19   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.135,92   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.650,44   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.862,38   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.009,33   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,99   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,95   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.906,94   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 122,54   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,45   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.613,91   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,43   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 415,23   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.128,92   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.227,31   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.076,83   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,68   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Januari 2018 sampai dengan 09 Januari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Januari 2018a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd LUKY ALFIRMANNIP 197003271995031002

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 195/PMK.02/2017

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR9/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIRPERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN PAJAK PENERANGAN JALANUNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANGDIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menerapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 122) diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 1 dan angka 2 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 1a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:  Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat SKK Migas adalah penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.1a.Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).2.Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.3.Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.4.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.5.Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan Gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.6.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.7.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.8.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.9.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.10.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.11.Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disingkat PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.12.Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.     2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak kabupaten/kota.(2)PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan pada nilai perolehan air tanah.(3)Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.(3a)Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air tanah.(4)Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) ditetapkan berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.(5)Tarif PAT ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.(6)Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan realisasi pemanfaatan air tanah.(7)PAT yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada.     3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Kontraktor menyampaikan data realisasi volume pemanfaatan air permukaan, air tanah, dan tenaga listrik kepada Pemerintah Daerah setiap bulan paling lambat pada minggu kedua bulan berikutnya.(2)Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghitung besaran pokok pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (5).(3)Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu divalidasi oleh SKK Migas atau BPMA bersama dengan Kontraktor dan Pemerintah Daerah.(4)Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak Kontraktor, Pemerintah Daerah, dan SKK Migas atau BPMA.(5)Jenis berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.(6)Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(7)Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(8)Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Gubernur atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur menyampaikan surat tagihan pokok PAP yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) secara tertulis kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.(2)Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Walikota menyampaikan surat tagihan pokok PAT dan/atau pokok PPJ yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ayat (3) secara tertulis kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.(3)Surat tagihan pokok PAP dan pokok PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan:asli berita acara sebagaimana dimaksud

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 27 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 02 JANUARI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 02 JANUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan 02 Januari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.569,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.423,91   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.590,89   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.158,95   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.735,36   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.324,89   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.502,62   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.621,45   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.156,97   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.086,53   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.614,49   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.747,19   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.996,22   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,98   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,68   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.917,11   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 122,78   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,73   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.618,05   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,64   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 414,84   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.086,08   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.070,99   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.061,19   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,52   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan 02 Januari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 20 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 26 DESEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 26 DESEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Desember 2017 sampai dengan 26 Desember 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.578,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.361,10   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.572,30   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.146,92   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.738,77   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.325,46   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.487,76   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.626,80   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.145,10   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.069,41   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.605,99   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.722,64   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.042,57   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,99   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,14   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.947,24   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 123,81   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,19   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.620,56   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,65   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 417,25   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.070,09   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.981,58   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.053,08   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,45   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Desember 2017 sampai dengan 26 Desember 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Desember 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006