KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 313/PJ/2017

TENTANG PENETAPAN HARI PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG HARI PAJAK. PERTAMA : Menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KEDUA : Sejarah dan latar belakang penetapan Hari Pajak dijelaskan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA : Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan upacara bendera dalam peringatan Hari Pajak. KEEMPAT : Selain upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat juga menyelenggarakan kegiatan berupa: KELIMA : Pedoman penyelenggaraan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Pajak yang meliputi: lebih lanjut diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Desember 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 14 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 20 MARET 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 20 MARET 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan 20 Maret 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.785,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.808,70   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.718,23   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.283,68   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.758,50   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.528,64   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.042,84   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.771,16   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.125,17   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.485,22   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.671,97   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.539,08   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.958,04   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,37   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,87   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.928,05   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 124,47   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,83   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.675,47   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,63   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,12   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.487,29   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.011,18   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.178,69   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,91   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan 20 Maret 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Maret 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/PMK.01/2018

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 194/PMK.01/2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DANKETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.01/2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606), diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AKepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dalam hal Hakim dimaksud tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan perumahan setiap bulannya sebagai berikut:Ketua sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); Wakil Ketua sebesar Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah); Hakim Ketua Majelis sebesar Rp5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah); Hakim Tunggal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan Hakim Anggota Majelis sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).     2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3A ditanggung oleh Pemerintah.     3. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1) Bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus.     4. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7ATunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dan ketentuan mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mulai berlaku terhitung sejak bulan Januari 2018. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Februari 2018MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 Februari 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 257

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 2018

TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASIDALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANAPENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini melingkupi penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. (2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:perseroan terbatas; yayasan; perkumpulan; koperasi; persekutuan komanditer; persekutuan firma; dan bentuk korporasi lainnya. BAB IIPENETAPAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI Pasal 3 (1) Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi. (2) Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi. Pasal 4 (1) Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun; memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas. (2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. Pasal 5 (1) Pemilik Manfaat dari yayasan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:memiliki kekayaan awal lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada yayasan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari yayasan; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada yayasan. (2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. Pasal 6 (1) Pemilik Manfaat dari perkumpulan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:memiliki sumber pendanaan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perkumpulan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; menerima hasil kegiatan usaha lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perkumpulan per tahun; memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pengurus dan pengawas perkumpulan; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perkumpulan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari perkumpulan; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas sumber pendanaan perkumpulan. (2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 7 (1) Pemilik Manfaat dari koperasi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:menerima sisa hasil usaha lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh koperasi per tahun; memiliki kewenangan baik langsung maupun tidak langsung, dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan koperasi tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari koperasi; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal koperasi. (2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. Pasal 8 (1) Pemilik Manfaat dari persekutuan komanditer merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:memiliki modal dan/atau nilai barang yang disetorkan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan komanditer; menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan komanditer per tahun; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan komanditer tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari persekutuan komanditer; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau nilai barang yang disetorkan pada persekutuan komanditer. (2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. Pasal 9 (1) Pemilik Manfaat dari persekutuan firma merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:memiliki modal yang disetorkan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan firma; menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan firma per tahun; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan firma tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari persekutuan firma; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal pada persekutuan firma. (2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. Pasal 10 (1) Pemilik Manfaat dari bentuk korporasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:memiliki modal, baik dalam bentuk uang atau aset lainnya yang bernilai lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian korporasi; menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) atau laba yang diperoleh korporasi per tahun; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan korporasi tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari korporasi; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal yang disetorkan pada korporasi. (2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 07 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 13 MARET 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 13 MARET 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Maret 2018 sampai dengan 13 Maret 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.755,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.679,82   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.664,88   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.270,16   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.756,70   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.517,33   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.947,80   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.755,89   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.993,59   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.415,81   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.665,26   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.623,11   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.945,90   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,29   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,12   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.823,89   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 124,22   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,59   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.667,50   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,70   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 437,38   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.400,06   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.908,13   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.170,81   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,72   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Maret 2018 sampai dengan 13 Maret 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Maret 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 06 MARET 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 06 MARET 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan 06 Maret 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.648,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.705,88   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.774,98   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.256,05   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.744,31   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.489,59   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.992,92   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.738,26   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.059,70   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.338,93   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.677,96   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.584,41   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.746,61   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,29   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,50   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.507,84   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 123,22   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 262,32   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.639,12   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,90   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,81   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.326,73   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.800,17   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.155,76   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,67   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan 06 Maret 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Februari 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006