KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 24 APRIL 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 24 APRIL 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 April 2018 sampai dengan 24 April 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.770,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.690,29 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.942,51 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.284,76 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.754,09 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.547,35 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.138,41 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.771,31 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.640,12 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.505,06 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.637,93 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.335,06 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.852,50 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,42 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,74 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.914,45 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 119,00 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,66 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.671,69 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,37 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,46 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.422,99 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.014,85 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.195,01 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,88 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 April 2018 sampai dengan 24 April 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 April 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 27 TAHUN 2018
TENTANG TATA CARA PENERBITANSURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBANPEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANGPAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENERBITAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi :penetapan pajak; penerbitan dan penerbitan ulang SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2; dan penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 (2) Penerbitan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah proses pendaftaran Pajak. BAB IIIPENETAPAN PAJAK Pasal 3Jenis Pajak yang ditetapkan Gubernur, meliputi : Pasal 4 (1) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e, dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan berdasarkan SPOPD atau SPOP atau SPRKB yang diisi oleh Wajib Pajak saat pendaftaran. (2) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e, dengan menerbitkan SKPD, dalam hal :Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1); SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis melalui Surat Teguran; dan Berdasarkan hasil penelitian lapangan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang Terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. (3) Dokumen lain yang dipersamakan dengan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu :SPPT PBB-P2; dan SKKP yang terkait dengan PKB dan BBN-KB. Pasal 5 (1) Pajak yang ditetapkan Gubernur dengan menggunakan SKPD yaitu Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b. (2) Pajak yang ditetapkan Gubernur dengan menggunakan SKKP yaitu PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d. (3) Pajak yang ditetapkan Gubernur dengan menggunakan SPPT yaitu PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e. Pasal 6 (1) Besarnya Pajak yang Terutang untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PKB dan BBN-KB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan pajak. (2) Besarnya Pajak yang Terutang untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena Pajak. (3) Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :nilai jual kendaraan bermotor untuk PKB dan BBN-KB; nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame; nilai perolehan air tanah untuk Pajak Air Tanah; dan NJOP untuk PBB-P2. BAB IVPENERBITAN DAN PENERBITAN ULANGSKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 Pasal 7 (1) SPOPD atau SPOP atau SPRKB yang telah diisi dan ditandatangani oleh Wajib pajak atau Penanggung Pajak dengan benar, jelas dan lengkap, dipergunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya Pajak. (2) Penghitungan besarnya Pajak dituangkan ke dalam Nota Perhitungan yang paling sedikit memuat:besarnya dasar pengenaan pajak; besarnya tarif pajak; cara perhitungan pajak; besarnya pokok pajak; dan sanksi administrasi pajak. (3) Penghitungan besarnya Pajak dalam Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem Informasi Pajak. (4) Sanksi administrasi Pajak yang dituangkan dalam Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dikarenakan Wajib Pajak terlambat daftar dan/atau terlambat bayar. (5) Penerapan sanksi administrasi Pajak dalam dalam Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang berlaku untuk masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak. (6) Terhadap Wajib Pajak yang dikenakan sanksi administrasi Pajak karena terlambat daftar atau terlambat bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditagih dengan menggunakan sarana penagihan Pajak berupa STPD untuk jenis Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan PBB-P2 dan untuk PKB dan BBN-KB ditagih menggunakan SKKP yang terkait dengan sanksi administrasi. Pasal 8 (1) Berdasarkan Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, besarnya pokok Pajak yang Terutang untuk jenis Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan PBB-P2 ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau SPPT PBB-P2. (2) Berdasarkan Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, besarnya pokok Pajak terutang dan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBN-KB ditetapkan dengan menerbitkan SKKP. (3) Penerbitan SKPD atau SKKP atau SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap besarnya Pajak yang Terutang untuk masa pajak atau tahun pajak berjalan, yaitu untuk :SKKP yang terkait PKB diterbitkan terhitung mulai tanggal pendaftaran untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak saat pemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor; SKKP yang terkait BBN-KB diterbitkan terhitung mulai tanggal pendaftaran untuk jangka waktu sejak penyerahan kendaraan bermotor pertama ke penyerahan kendaraan bermotor berikutnya; SKPD Pajak Reklame diterbitkan terhitung mulai tanggal pendaftaran untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sesuai dengan jenis reklame; SKPD Pajak Air Tanah diterbitkan terhitung mulai tanggal pendaftaran atau pelaporan untuk jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim dihitung sejak saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk masa pajak sebelumnya; SPPT PBB-P2 diterbitkan setiap tahun pajak untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kalender menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. (4) SKPD atau SKKP atau SPPT PBB-P2 diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perekaman data SPOPD atau SPOP atau SPRKB pada Sistem Informasi Pajak. (5) Setelah SKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilunasi, Wajib Pajak diberikan TBPKP. (6) Format SKPD Pajak Air Tanah dan SKPD Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. (7) Format SKKP PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini. (8) Format SPPT PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini. (9) Format TBPKP PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal 9 (1) Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dapat dilakukan dalam hal :SKPD, SKKP
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 17 APRIL 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 17 APRIL 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 April 2018 sampai dengan 17 April 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.768,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.595,85 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.806,74 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.271,85 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.754,12 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.559,19 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.040,73 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.762,52 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.397,46 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.482,24 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.641,94 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.355,12 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.877,16 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,41 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,72 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.883,39 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,93 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,32 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.671,17 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,48 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,54 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.431,29 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.919,77 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.185,36 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,92 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 April 2018 sampai dengan 17 April 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 April 2018a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 10 APRIL 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 10 APRIL 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 April 2018 sampai dengan 10 April 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.752,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.554,08 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.662,63 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.275,42 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.752,26 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.556,25 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.951,76 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.757,60 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.337,77 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.488,76 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.651,40 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.420,42 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.942,93 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,37 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,32 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.909,44 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,91 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,05 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.667,00 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,28 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,43 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.432,10 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.957,37 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.193,11 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,90 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 April 2018 sampai dengan 10 April 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 April 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 03 APRIL 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 03 APRIL 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Maret 2018 sampai dengan 03 April 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.762,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.614,08 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.639,68 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.276,31 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.753,92 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.512,78 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.937,54 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.777,77 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.411,58 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.462,38 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.672,28 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.487,23 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.043,81 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,36 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,29 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.899,34 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 119,31 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,45 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.669,87 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,15 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,03 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.450,46 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.955,61 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.177,64 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,80 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Maret 2018 sampai dengan 03 April 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Maret 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 21 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 27 MARET 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 27 MARET 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan 27 Maret 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.752,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.712,50 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.550,07 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.275,05 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.753,60 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.518,62 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.001,81 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.780,20 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.179,08 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.463,22 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.677,58 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.488,48 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.947,80 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,36 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,89 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45,837,52 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 124,18 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,46 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.666,82 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,19 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,52 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.460,04 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.947,47 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.174,06 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,89 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan 27 Maret 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Maret 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006