KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 09/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 21 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Februari 2018 sampai dengan 27 Februari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.581,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.746,49 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.837,76 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.265,83 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.736,28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.473,79 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.005,52 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.741,56 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.030,78 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.338,77 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.704,34 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.635,11 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.732,80 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,25 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,96 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.324,48 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 122,62 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,42 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.621,14 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,48 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,40 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.336,72 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.879,85 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.153,80 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,65 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Februari 2018 sampai dengan 27 Februari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Februari 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2017TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSIADMINISTRASI PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.(2)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk, karena jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang berdasarkan pertimbangan tertentu. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4(1)Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dilakukan terhadap :kekhilafan Wajib Pajak; ataubukan karena kesalahan Wajib Pajak.(2)Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap sanksi administrasi yang tercantum dalam STPD, SKPDKB atau SKPDKBT.(3)Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.(4)Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan dalam hal :Wajib Pajak sedang melakukan upaya hukum perpajakan;bunga yang dikenakan atas surat keputusan angsuran dan/atau penundaan pembayaran; ataukekhilafan Wajib Pajak yang terjadi merupakan suatu perbuatan pengulangan dalam kurun waktu satu tahun pajak.(5)Surat keputusan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, merupakan surat keputusan atas angsuran terhadap SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5(1)Kekhilafan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yakni :dalam hal Wajib Pajak tidak sadar atau lupa; ataudalam hal Wajib Pajak pada kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,sehingga mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi.(2)Kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memiliki batasan kemampuan keuangan sehingga sulit menentukan pilihan untuk membiayai musibah atau membayar kewajiban perpajakannya.(3)Kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diakibatkan adanya peristiwa sebagai berikut :Wajib Pajak pada saat tanggal jatuh tempo mendapat musibah seperti mengalami kecelakaan, bencana alam, atau sakit yang mengharuskan rawat inap di rumah sakit sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan;Wajib Pajak sedang berada di luar Indonesia dalam rangka ibadah atau pengobatan sejak tanggal penyampaian STPD, SKPD, SPPT, SKPDKB atau SKPDKBT sampai dengan tanggal setelah jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah dimana wajib pajak tidak memiliki suami/istri dan keturunan, dan belum terdaftar dalam akun pajak daerah online; atauWajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin atau Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.(4)Wajib Pajak yang mengalami peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan penghapusan sanksi administrasi.(5)Wajib Pajak yang mengalami peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf b dan huruf c diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% (lima puluh persen). 4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Bukan karena kesalahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dalam hal kesalahan administrasi oleh fiskus atau keadaan lainnya sehingga mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi.(2)Kesalahan administrasi oleh fiskus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :Keterlambatan petugas pajak dalam mengirimkan STPD, SPPT, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT sehingga wajib pajak mendapatkan STPD, SPPT, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT pada saat atau melewati tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah dalam hal wajib pajak belum terdaftar dalam akun pajak daerah online;Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Daerah, namun keputusan pengurangan diterbitkan pada saat atau setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; atauWajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena kesalahan Badan Pajak dan Retribusi Daerah selain kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang tercakup dalam kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.(3)Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena kesalahan administrasi oleh fiskus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan penghapusan sanksi administrasi.(4)Keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dan saat jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah (pengajuan oleh ahli waris);Objek PBB-P2 sedang mengalami gugatan perkara tanah di pengadilan;Objek pajak dalam keadaan disita oleh instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat penyitaan;kendaraan hilang yang dibuktikan surat keterangan kehilangan Kendaraan Bermotor dari Kepolisian;Wajib Pajak PKB dan BBN-KB yang dikenai sanksi administrasi karena tertunda penetapan pajaknya dalam hal belum ditetapkan NJKB nya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Peraturan Gubernur;Objek Pajak Kendaraan Bermotor yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dipergunakan lebih dari 6 (enam) bulan, dibuktikan dengan bukti keterangan terjadinya kerusakan dari instansi yang berwenang atau media informasi cetak atau bengkel yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti berupa media elektronik seperti video/rekaman gambar.Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak dalam hal terjadi gagal teknologi;Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak yang dikenai sanksi administrasi mengalami force majeure berupa musibah seperti terkena bencana alam, kebakaran, banjir besar, huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; (mempunyai kemampuan untuk membayar);Objek PBB-P2 yang secara fisik telah digunakan sebagai prasarana lingkungan, fasum, fasos sebagai kewajiban dari para pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) pada tahap proses penyerahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Walikota/Bupati Administrasi berdasarkan Dokumen Hasil Penelitian Fisik; atauWajib
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 08/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 14 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 20 FEBRUARI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 20 FEBRUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan 20 Februari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.592,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.644,08 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.820,50 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.243,14 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.738,17 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.462,85 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.874,55 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.717,74 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.875,73 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.251,78 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.686,09 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.481,52 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.466,47 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,24 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,40 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.288,15 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 122,79 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,15 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.624,03 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,98 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 429,14 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.246,37 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.697,33 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.151,11 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,49 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan 20 Februari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Februari 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 284/PJ/2017
TENTANG PEMUTAKHIRAN DAN MIGRASI BASIS DATAUNTUK PEMBARUAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUTAKHIRAN DAN MIGRASI BASIS DATA UNTUK PEMBARUAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Untuk mendukung proses pembaruan SIDJP, perlu dilakukan: KEDUA : Proses pemutakhiran dan migrasi basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA mencakup seluruh data perpajakan yang masih dipergunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan. KETIGA : Proses pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 1 dilaksanakan oleh unit instansi pemilik data yang meliputi Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KEEMPAT : Proses pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 1 dilaksanakan mulai bulan September 2017 sampai dengan bulan April 2018. KELIMA : Proses migrasi basis data aktual ke dalam basis data transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 2 dilaksanakan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi pada bulan Oktober 2017 sampai dengan proses implementasi sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru berjalan. KEENAM : Proses migrasi basis data transisi ke dalam basis data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak baru sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 3 dilaksanakan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, dan/atau Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang dilaksanakan mulai bulan Agustus 2019 sampai dengan SIDJP dinyatakan tidak lagi digunakan. KETUJUH : Pada saat pelaksanaan pemutakhiran dan migrasi basis data perpajakan, seluruh proses administrasi perpajakan tetap menggunakan SIDJP. KEDELAPAN : Dalam melaksanakan proses migrasi basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 2 dan angka 3, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dapat dibantu oleh Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan tetap memperhatikan unsur kerahasian data perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. KESEMBILAN : Ruang lingkup data dan informasi perpajakan yang akan dilakukan proses pemutakhiran dan migrasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini dan/atau sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak. KESEPULUH : Dalam hal terdapat basis data yang termasuk dalam ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESEMBILAN, namun belum dilakukan proses migrasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA DAN DIKTUM KEENAM berakhir, proses migrasi data tersebut dapat dilakukan secara tersendiri. KESEBELAS : Data dan/atau informasi perpajakan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pemutakhiran dan migrasi basis data sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESEMBILAN diadministrasikan pada SIDJP. KEDUABELAS : Proses pelaksanaan administrasi perpajakan yang dimulai sejak berlakunya sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak baru, diproses dan diselesaikan dengan menggunakan sistem informasi baru tersebut. KETIGABELAS : Proses pelaksanaan administrasi perpajakan yang dimulai sebelum berlakunya sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak baru, diproses dan diselesaikan dengan menggunakan SIDJP. KEEMPATBELAS : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 November 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd KEN DWIJUGIASTEADI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 07/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 07 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 13 FEBRUARI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 13 FEBRUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Februari 2018 sampai dengan 13 Februari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.440,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.759,05 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.878,93 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.247,45 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.718,36 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.451,61 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.860,76 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.742,90 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.038,52 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.225,36 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.704,43 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.434,83 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.274,55 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,13 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,58 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.843,59 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 121,17 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,82 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.583,72 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,27 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 427,98 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.225,83 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.729,37 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.130,07 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,48 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Februari 2018 sampai dengan 13 Februari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Februari 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 06/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 31 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 06 FEBRUARI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 06 FEBRUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Januari 2018 sampai dengan 06 Februari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.313,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.729,00 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.772,64 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.214,92 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.702,78 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.420,10 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.770,50 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.719,84 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.817,61 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.160,90 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.680,60 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.126,66 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.183,26 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,96 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,08 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.370,23 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 120,30 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 261,31 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.549,74 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,55 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 422,61 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.162,76 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.489,27 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.097,79 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,49 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 31 Januari 2018 sampai dengan 06 Februari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Januari 2018a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001