Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 136/PMK.04/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 136/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAINYANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :     bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIBARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA Pasal 2 (1) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. (2) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Menteri selaku pengelola kekayaan negara. Pasal 3 (1) Kepala Kantor tempat terjadinya tindak pidana di bidang cukai menerima penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dinyatakan dirampas untuk negara dari jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan. (2) Atas penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara penyerahan. Pasal 4 (1) Atas penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dinyatakan dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:kepala Kantor mengadministrasikan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dirampas untuk negara dengan baik dan benar; dankepala Kantor menimbun barang yang dirampas untuk negara di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean yang ditetapkan oleh kepala Kantor atas nama Menteri. (2) Penyelesaian atas barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dirampas untuk negara, ditetapkan sebagai berikut:terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Cukai dan Barang-Barang Lain, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri. (3) Atas pemusnahan barang kena cukai dan/atau Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara pemusnahan. BAB IIIBARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL DARIPELANGGAR TIDAK DIKENAL Pasal 5 (1) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean yang ditetapkan oleh kepala Kantor atas nama Menteri. Pasal 6 (1) Terhadap barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal, setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, dinyatakan menjadi milik negara. (2) Penyelesaian lebih lanjut dari barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dinyatakan menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Cukai dan Barang-Barang Lain, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.terhadap Barang-Barang Lain berupa;barang yang telah busuk, penyelesaiannya dilakukan dengan cara dimusnahkan;barang yang cepat busuk, lekas rusak, berbau tidak sedap yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau lingkungan atau berbahaya, penyelesaiannya dilakukan dengan cara dimusnahkan;barang lain selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Atas pemusnahan barang kena cukai dan/atau Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara pemusnahan. BAB IVBARANG KENA CUKAI YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASALDARI PEMILIK YANG TIDAK DIKETAHUI Pasal 7 (1) Barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui, dinyatakan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Barang kena cukai yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean yang ditetapkan oleh kepala Kantor atas nama Menteri. Pasal 8 (1) Kepala Kantor harus segera mengumumkan secara resmi pada Kantor yang bersangkutan mengenai kewajiban bagi pemilik barang kena cukai yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikuasai negara. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang kena cukai dinyatakan menjadi milik negara. Pasal 9 (1) Penyelesaian lebih lanjut dari barang kena cukai yang dinyatakan menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Cukai, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Atas pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara pemusnahan. BAB VBARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA Pasal 10 (1) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (2) dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara yang merupakan kekayaan negara. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean yang ditetapkan oleh kepala Kantor atas nama Menteri. (3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri daftar barang milik negara atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 813/KM.1/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 813/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 09 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 15 AGUSTUS 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 15 AGUSTUS 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Agustus 2010 sampai dengan 15 Agustus 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.942,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 8.180,86   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.769,59   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.582,79   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.151,86   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.829,68   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6.547,87   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.495,87   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 14.218,14   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 6.615,67   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.256,98   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 8.559,07   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 10.391,39   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.389,68   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 193,58   Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.232,15   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 104,30   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 198,15   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.384,41   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 79,58   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 278,36   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 6.614,59   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.793,07   Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp 1.320,25   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp 7,65   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Agustus 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE – 17/BC/2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : SE – 17/BC/2010 TENTANG PEMENUHAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOLDALAM PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Sehubungan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2010 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010, terkait dengan pemenuhan persyaratan SIUP-MB dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL ttd,- THOMAS SUGIJATANIP 19510621 197903 1 001

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 131/PMK.011/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 131/PMK.011/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 53/PMK.011/2010TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DANBAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAUPERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESARUNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR 53/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal IMengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2010, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Juli 2010MENTERI KEUANGAN, ttd.    AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Juli 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.      PATRIALIS AKBAR

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 38 TAHUN 2018

TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATANSEBELUM TAHUN 2018 UNTUK TAHUN PAJAK 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2018 UNTUK TAHUN PAJAK 2018. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIJENIS KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2Jenis Kendaraan Bermotor dikelompokkan : BAB IIIDASAR PENGENAAN Bagian KesatuKendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air,Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 3Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas : Pasal 4 (1) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB. (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :NJKB; dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 5 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan :dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off The Road-Pajak Pertambahan Nilai); dan dalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB On The Road = (HPU On The Road-(Pajak Pertambahan Nilai + BBN-KB + PKB)). Pasal 6 (1) NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. Pasal 7 (1) NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. (2) NJKBUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. (3) Dalam hal Kendaraan Bermotor jenis bus atau microbus masih dalam bentuk chasis, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKBUB. Pasal 8 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu); sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima); jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh); blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima); bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan light truck dan truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). (3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. (4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I kolom 6 Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaKendaraan Bermotor yang dioperasikan di air Pasal 9 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. (2) NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (4) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body. (5) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu :kayu; serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya. (6) Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan Umur Motor. (7) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi :angkutan penumpang dan/atau barang; penangkap ikan; pengerukan; dan pesiar, olahraga atau rekreasi. Pasal 10 (1) Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. Bagian KetigaKendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar Pasal 11 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar. (2) NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 12 (1) Penghitungan NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. BAB IVPENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAANBERMOTOR ANGKUTAN UMUM Pasal 13 (1) Kendaraan Bermotor Angkutan Umum merupakan jenis Kendaraan Bermotor kelompok Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar.  (2) Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Kendaraan Bermotor Angkutan Umum mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 14 (1) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Pasal 15 (1) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. (2) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50%

KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR : 223 TAHUN 2018NOMOR :  46 TAHUN 2018NOMOR :  13 TAHUN 2018

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERIKETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707 TAHUN 2017,NOMOR 256 TAHUN 2017 NOMOR 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 TENTANGHARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707 TAHUN 2017, NOMOR 256 TAHUN 2017 NOMOR 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018.  KESATU : Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 April 2018  MENTERI AGAMA, MENTERI  KETENAGAKERJAAN MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN ttd HANIF DHAKIRI ttd ASMAN ABNUR