PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 15/PJ/2015
TENTANG PEDOMAN PENERAPAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR206.2/PMK.01/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAINSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terdapat perubahan struktur, tugas, dan fungsi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa dalam rangka penerapan perubahan struktur, tugas dan fungsi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pedoman penerapannya bagi unit kerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1892); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1894); 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-31/PJ/2015 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PENERAPAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206.2/PMK.01/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Saat Mulai Penerapan adalah tanggal penerapan struktur, tugas, dan fungsi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yaitu 31 Maret 2015. 2. Saat Mulai Beroperasi adalah tanggal mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan wilayah kerja atau pemecahan wilayah kerja dan instansi vertikal baru hasil pemecahan wilayah kerja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yaitu 6 Juli 2015. 3. Unit Kerja adalah unit organisasi yang memiliki tugas dan/atau fungsi di instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang eselonisasinya paling rendah eselon IV. 4. Nomenklatur Lama adalah nama unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012. 5. Nomenklatur Baru adalah nama unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. 6. Uraian Tugas adalah serangkaian tugas yang merupakan penjabaran dari tugas dan fungsi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebelum uraian jabatan ditetapkan. 7. Uraian Jabatan adalah pemaparan secara terperinci dan lengkap tentang informasi jabatan yang penetapannya dilakukan oleh Menteri Keuangan. 8. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. 9. Kontrak Kinerja adalah dokumen kesepakatan antara atasan langsung dengan bawahan tentang target kinerja dalam periode tertentu yang meliputi Pernyataan Kesanggupan, Peta Strategi (bagi Pemilik Peta), Perjanjian Kinerja (bagi Pemilik Peta Strategi), Rincian Target Kinerja (trajectory Indikator Kinerja Utama), dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pegawai. 10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dan/atau Calon Pegawai Negeri Sipil. 11. Account Representative adalah pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai Account Representative oleh Direktur Jenderal Pajak. 12. Account Representative Pelayanan adalah Account Representative yang ditempatkan pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I yang menyelenggarakan fungsi pemberian konsultasi dan penyelesaian permohonan pelayanan Wajib Pajak. 13. Account Representative Pengawasan adalah Account Representative yang ditempatkan pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV yang menyelenggarakan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak. Pasal 2Pedoman yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini digunakan sebagai acuan bagi unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Tata cara pelantikan pejabat struktural, penetapan Pejabat pengganti, dan penempatan pelaksana, pengelolaan kinerja pegawai, penganggaran, serta pengelolaan sarana dan prasarana adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Tata cara penatausahaan administrasi pekerjaan untuk unit kerja yang mengalami pengalihan tugas dan fungsi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Tata cara penunjukan dan penetapan Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi sampai dengan uraian jabatan ditetapkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Tata cara pelaksanaan prosedur kerja sampai dengan SOP ditetapkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Tata cara assignment Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) Tata cara penetapan kembali target penerimaan perpajakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 4 (1) Pengaturan nama dan peringkat jabatan bagi Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV pada unit kerja baru, unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur, dan unit kerja yang mengalami perubahan tugas dan fungsi dijelaskan lebih lanjut melalui Surat Sekretaris Direktorat Jenderal. (2) Pengaturan nama dan peringkat jabatan bagi pelaksana yang ditempatkan pada unit kerja baru, unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur, atau unit kerja yang mengalami perubahan tugas dan fungsi menggunakan nama dan peringkat jabatan sebelumnya sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang peringkat jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal 5 (1) Barang cetakan yang mencantumkan nomenklatur lama masih dapat digunakan sampai dengan persediaan barang tersebut habis atau paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. (2) Barang cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) misalnya map dinas, amplop dinas, dan formulir perpajakan. Pasal 6Nomenklatur baru mulai digunakan dalam tata persuratan dinas sejak Saat Mulai Penerapan atau Saat Mulai Beroperasi. Pasal 7Formulir-formulir yang digunakan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
Peraturan Presiden Nomor : 30 TAHUN 2010
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAKBERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAHMALAYSIA DAN PROTOKOLNYA YANG DITANDATANGANI DI KUALALUMPUR TANGGAL 12 SEPTEMBER 1991 (PROTOCOL AMENDING THEAGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OFINDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA FOR THE AVOIDANCEOF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASIONWITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ITS PROTOCOL SIGNEDAT KUALA LUMPUR ON 12 SEPTEMBER 1991) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA DAN PROTOKOLNYA YANG DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR TANGGAL 12 SEPTEMBER 1991 (PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ITS PROTOCOL SIGNED KUALA LUMPUR ON 12 SEPTEMBER 1991) Pasal 1 Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income and its Protocol Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2006 di Bukittinggi, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Malaysia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskan Protokol dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Malaysia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Protokol dalam bahasa Inggris. Pasal 3 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Mei 2010PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Mei 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 86/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 86/PJ/2010 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUANPENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA DAN PROTOKOLNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan telah diselesaikannya prosedur pemberlakuan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Protokol perubahan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia yang ditandatangani di Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 12 September 1991, telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending The Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Malaysia for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income and its Protocol Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991) 2. Penandatanganan Pertukaran Piagam Pengesahan Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2010 di Putrajaya, Malaysia. Berdasarkan Pasal 7 Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia saat berlaku (enter into force) adalah tanggal 15 Juli 2010 dan Protokol Perubahan P3B tersebut berlaku secara efektif terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 September 2010. 3. Pokok-pokok perubahan yang disepakati dalam Protokol Perubahan tersebut adalah sebagai berikut:a.Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan dividen dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan dividen;b.Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan bunga dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan bunga;c.Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan royalti dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti;d.Mengubah ketentuan Ayat 5 Protokol P3B mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil dalam bidang minyak dan gas yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang pribadi atau badan usaha yang merupakan penduduk Malaysia. Ketentuan Ayat 5 Protokol P3B sebelumnya mengecualikan pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil terkait dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas yang telah dirundingkan dengan Pemerintah Indonesia atau perusahaan minyak negara Indonesia yang terkait, sepanjang perusahaan yang berkedudukan di Malaysia yang menerima penghasilan dari kontrak bagi hasil akan diperlakukan setara dengan perusahaan dari negara pihak ketiga sehubungan dengan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterimanya dari kontrak bagi hasil yang serupa;e.Mengubah ruang ringkup pemberlakuan P3B sehingga manfaat P3B tidak berlaku lagi bagi kegiatan usaha Labuan offshore sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan Malaysia yaitu Labuan Offshore Bisiness Activity Tax Act 1990 Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Agustus 2010Direktur Jenderal, ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 195104281975121002
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 37/PJ/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : PER – 37/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASIDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Kebijakan Tata Kelola TIK DJP dibentuk dengan mengacu kepada perangkat hukum yang berlaku, standar industri, dan keperluan internal di DJP. (2) Standar industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai acuan adalah :a.COBIT (Control Objective for Information and Related Technology) 4.1 dari IT Governance Institute, Amerika Serikat;b.ITIL (Information Technology Infrastructure Library) V2 dari Office of Government Commerce, Britania Raya;c.ISO/IEC 38500 (Corporate governance of information technology) dari Badan Standar Internasional ISO;d.ISO/IEC 20000 (Information technology – Service Management) dari Badan Standar Internasional ISO;e.ISO/IEC 27001 (Information technology – Security techniques – Information security management system – Requirements) dari Badan Standar Internasional ISO; f.ISO/IEC 27002 (Information technology – Security techniques – Code of Practice for information security management) dari Badan Standar Internasional ISO; g.ISO/IEC 24762 (Information technology – Security techniques – Guidelines for information and communications technology disaster recovery services) dari Badan Standar Internasional ISO; h.ISO/IEC 27005 (BS7799-3:2006) (Risk Management System) dari Badan Standar Internasional ISO; i.BS (British Standard) 25999 (Business Continuity Management);j.PMBOK (Project Management Body of Knowledge) 2007 dari Project Management Institute, Amerika Serikat; dank.CMMI (Capability Maturity Model Integration) dari Software Engineering Institute, Amerika Serikat. Pasal 3 (1) Kebijakan Tata Kelola TIK DJP disusun dengan tujuan untuk :a.Memberikan acuan yang jelas bagi terbentuknya Tata Kelola TIK di DJP; danb.Membentuk infrastruktur dan kerangka kerja Tata Kelola TIK di DJP. (2) Untuk dapat mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan 7 (tujuh) kerangka kerja kebijakan dalam pelaksanaan Tata Kelola TIK DJP yang akan dibagi ke dalam tujuh buku yaitu :a.Buku Satu tentang Kebijakan Tata Kelola TIK DJP berisi kebijakan umum yang mengatur kerangka kerja pengelolaan TIK, Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP, dan CIO DJP;b.Buku Dua tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi berisi prinsip dasar dalam upaya melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi DJP dari segala bentuk gangguan dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun dari luar DJP, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja;c.Buku Tiga tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK berisi prinsip dasar pengelolaan layanan TIK yang berkualitas di DJP;d.Buku Empat tentang Kebijakan Pengembangan TIK berisi prinsip dasar pengembangan TIK yang berkualitas di DJP, yang bertujuan untuk memberi panduan bagi pengguna layanan TIK mengenai tata cara untuk melakukan interaksi dengan unit kerja TIK DJP dalam pengembangan TIK, mengurangi tingkat kesalahan pada pengembangan TIK, dan mengurangi pekerjaan ulang yang harus dilakukan karena adanya kesalahan pengembangan;e.Buku Lima tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek berisi prinsip dasar pengelolaan proyek TIK di lingkungan DJP agar dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan hasil sesuai dengan yang direncanakan, serta menjamin penerapan metodologi pengelolaan proyek secara konsisten terhadap seluruh proyek TIK di DJP;f.Buku Enam tentang Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK berisi prinsip dasar penyelenggaraan kelangsungan proses bisnis inti atau kritikal di DJP yang memerlukan dukungan layanan TIK dan tersedianya prosedur serta perangkat pemulihan layanan TIK pada keadaan darurat secara cepat, tepat biaya, dan dengan risiko yang terkendali; dang.Buku Tujuh tentang Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja TIK berisi prinsip dasar pengelolaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kinerja TIK untuk menjamin metodologi pemantauan dan evaluasi kinerja TIK dilaksanakan secara konsisten. (3) Masing-masing buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara bertahap oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan kebutuhan, waktu, dan skala prioritasnya. Pasal 4 (1) Untuk memastikan terselenggaranya Tata Kelola TIK DJP secara bertahap dan berkesinambungan, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menunjuk Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP dan CIO DJP. (2) Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, diketuai oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan beranggotakan Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, serta perwakilan pengguna dari Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak. (3) CIO DJP ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (4) CIO DJP dapat mengusulkan pembentukan tim kerja untuk ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP bertugas memberikan arahan/rekomendasi dalam penyelenggaraan Tata Kelola TIK DJP dan mengawasi kinerja penerapan teknis oleh CIO DJP dan unit kerja TIK maupun tim fungsional/teknis yang dibentuk sesuai dengan keperluan masing-masing area pengelolaan TIK. (6) CIO DJP berhak untuk mengusulkan penyelenggaraan rapat Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP untuk membahas permasalahan maupun masukan/usulan/inisiatif terkait TIK. (7) Pengaturan rinci mengenai tanggung jawab Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP dan CIO DJP tertuang dalam Buku Satu Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a. (8) Pengaturan lebih lanjut mengenai penjabaran tanggung jawab unit kerja TIK tertuang dalam Buku Dua sampai dengan Buku Tujuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf g. Pasal 5 (1) Buku Satu Kebijakan Tata Kelola TIK DJP sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Buku Satu sampai dengan Buku Tujuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan persetujuan Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP. (3) Dalam hal Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum terbentuk, maka pengesahan Buku Satu sampai dengan Buku Tujuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan persetujuan bersama antara Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Direktur Transformasi Proses Bisnis, dan Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur. Pasal 6Kebijakan yang bersifat teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tata kelola TIK diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk pedoman dan prosedur. Pasal 7 (1) Seluruh Unit Kerja di Lingkungan DJP dapat mengajukan usulan perbaikan/perubahan atas kebijakan terkait Tata Kelola TIK DJP kepada CIO DJP. (2) CIO DJP berkewajiban untuk menyiapkan kajian dampak perubahan yang dituangkan dalam dokumen kajian perubahan kebijakan terkait Tata Kelola TIK DJP dan menyampaikannya kepada
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 817/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 817/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 22 AGUSTUS 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 22 AGUSTUS 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Agustus 2010 sampai dengan 22 Agustus 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.975,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 8.113,94 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.646,44 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.563,79 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.155,65 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.835,83 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6.440,10 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.467,87 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 14.104,75 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 6.608,98 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.231,88 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 8.533,64 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 10.469,40 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.394,91 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 193,00 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.290,58 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 104,72 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 198,78 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.393,24 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 79,91 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 280,96 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 6.610,35 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.653,68 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp 1.324,07 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp 7,62 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Agustus 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 236/PMK.04/2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 236/PMK.04/2009 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perdagangan Barang Kena Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI. Pasal 1 (1) Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan. (2) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, wajib dilekati pita cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (3) Pelekatan pita cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga pita cukai yang melekat pada barang kena cukai harus rusak apabila kemasannya dibuka. (4) Pada kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai berupa hasil tembakau harus dicantumkan:merek dan jenis hasil tembakau;nama dan lokasi pabrik/importir;peringatan pemerintah akan bahaya merokok; danketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan. (5) Pada kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol harus dicantumkan:merek dan jenis minuman mengandung etil alkohol;kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman;nama dan lokasi pabrik/importir;nomor pendaftaran minuman dari Departemen Kesehatan/Badan Pengawasan Obat dan Makanan; danketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan. Pasal 2 (1) Pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran dilarang menjual atau menawarkan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disertai dengan pemberian hadiah berupa uang, barang, atau yang semacam itu, baik dikemas menjadi satu maupun tidak menjadi satu dengan barang kena cukai tersebut. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk penjualan yang disertai dengan pemberian kode pada kemasan, pemberian kupon, atau sarana semacam itu dengan maksud untuk memberikan hadiah. (3) Pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dilarang memberikan atau menjanjikan hadiah yang dikaitkan dengan persyaratan keharusan mengirimkan kemasan bekas dan/atau bagian-bagian dari kemasan bekas barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai. Pasal 3 (1) Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh pengusaha pabrik atau importir yang mendapat kemudahan penundaan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dapat membekukan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang telah diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir bersangkutan. (2) Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, pejabat Bea danCukai berwenang untuk menegah barang kena cukai yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan barang kena cukai dan kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2009MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR