PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 41 TAHUN 2018

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :pendelegasian kewenangan;alur pemberian imbalan bunga;perhitungan besaran imbalan bunga;administrasi pemberian imbalan bunga; danpembayaran imbalan bunga. (2) Imbalan bunga pajak diberikan dalam hal sebagai berikut:adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB;adanya kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding, yang menyatakan permohonan Wajib Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya; danadanya kelebihan pembayaran pajak berdasarkan surat Putusan Peninjauan Kembali yang menyatakan permohonan Wajib Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya. (3) Jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dihitung sejak tanggal penerbitan SKPDLB sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan, yaitu pada saat diterbitkannya SKPKPPD. BAB IIIPENDELEGASIAN KEWENANGAN Pasal 3Gubernur mendelegasikan kewenangan proses pemberian imbalan bunga pajak kepada Kepala Badan Pajak dan Retda dan Kepala BPKD berdasarkan kewenangannya masing-masing sesuai ketentuan Peraturan Gubernur ini. BAB IVALUR PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Pasal 4Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan dengan adanya permohonan dari Wajib Pajak atau ditetapkan secara jabatan. Pasal 5 (1) Pemberian imbalan bunga dengan adanya permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kepala Suku Badan atau Kepala UPPRD di tempat:Wajib Pajak terdaftar untuk pajak yang dibayar sendiri; atauObjek Pajak terdaftar untuk pajak ditetapkan oleh Gubernur. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung, melalui pos atau jasa pengiriman tercatat. (3) 1 (satu) surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing 1 (satu) SKPDLB, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Pengadilan Pajak atau Putusan Peninjauan Kembali. Pasal 6 (1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan sebagai berikut:fotokopi Kartu Tanda Penduduk Wajib Pajak atau pengurusnya dalam hal Wajib Pajak berbentuk badan,fotokopi Kartu Tanda Penduduk kuasa Wajib Pajak dan surat kuasa bermeterai dalam hal dikuasakan;nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak; danfotokopi SKPDLB. (2) Dalam hal adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Wajib Pajak melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal adanya kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fotokopi Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding dan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak mengajukan banding atas keputusan keberatan, atau tidak mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Banding. (4) Dalam hal adanya kelebihan pembayaran pajak berdasarkan surat putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Wajib Pajak melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fotokopi Putusan Peninjauan Kembali. Pasal 7 (1) Pemberian imbalan bunga yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diproses tanpa menunggu permohonan Wajib Pajak. (2) Pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c. Pasal 8Kepala Badan Pajak dan Retda, Kepala Suku Badan, Kepala UPPRD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang menerima salinan Putusan Banding dari Pengadilan Pajak atau salinan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung meneruskan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima salinan kepada Kepala Suku Badan dimana Wajib Pajak atau Objek Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). BAB VPERHITUNGAN BESARAN IMBALAN BUNGA Pasal 9 (1) Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPPD berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPPD. (2) Imbalan bunga karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak bulan pelunasan yang menyebabkan terdapatnya kelebihan pembayaran sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. (3) Imbalan bunga karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak bulan pelunasan yang menyebabkan terdapatnya kelebihan pembayaran sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali. Pasal 10Masa imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung berdasarkan satuan bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. BAB VIADMINISTRASI PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Bagian KesatuTugas dan Kewenangan Kepala UPPRD dan Kepala Suku Badan Pasal 11 (1) Kepala Suku Badan atau Kepala UPPRD menghitung jumlah imbalan bunga yang dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 melalui nota penghitungan pemberian imbalan bunga dan kemudian memperhitungkannya dengan utang pajak melalui nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga. (2) Format nota penghitungan pemberian imbalan bunga dan format nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal 12 (1) Kepala Badan Pajak dan Retda memproses pemberian imbalan bunga karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal terima permohonan Wajib Pajak secara lengkap, dengan tahapan sebagai berikut :membuat laporan penelitian pemberian imbalan bunga;membuat nota penghitungan pemberian imbalan bunga; danmelakukan konfirmasi hutang pajak. (2) Kepala UPPRD mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai dasar penerbitan SKPIBPD. (3) Berdasarkan SKPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 09 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 15 MEI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 15 MEI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Mei 2018 sampai dengan 15 Mei 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.959,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.496,60   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.847,26   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.239,25   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.778,20   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.543,33   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.797,57   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.729,08   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.930,18   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.461,26   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.578,97   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.955,74   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.778,30   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,45   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,86   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.317,14   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 120,58   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,49   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.721,90   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,57   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 439,45   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.514,49   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.680,95   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.195,14   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,96   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Mei 2018 sampai dengan 15 Mei 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Mei 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PENGUMUMANNOMOR PENG – 03/PJ.09/2018

TENTANG WASPADA PENIPUAN BERMODUS PHISHING Sehubungan dengan beredarnya surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta penerima e-mail untuk melakukan verifikasi melalui tautan (link) yang disediakan dalam e-mail tersebut, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. E-mail tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, dan informasi bahwa telah terjadi gangguan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan dalam e-mail tersebut adalah tidak benar. 2. Sistem informasi teknologi dan basis data Direktorat Jenderal Pajak tidak mengalami gangguan dan tidak terjadi kehilangan data Wajib Pajak. 3. Penerima e-mail diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting Wajib Pajak termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta password akun DJP Online pada situs selain situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. 4. Direktorat Jenderal Pajak sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing. Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahdigunakan. 5. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/Wajib Pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan. Hindari mengklik link yang berasal dari sumber yang tidak jelas, dan selalu pastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar. Alamat DJP Online yang harus tertera pada browser atau link adalah https://djponline.pajak.go.id. Apabila masyarakat/Wajib Pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 April 2018Direktur, ttd Hestu Yoga SaksamaNIP 196905261993111001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 02 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 08 MEI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 08 MEI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Mei 2018 sampai dengan 08 Mei 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.894,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.525,94   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.818,53   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.266,11   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.770,64   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.549,86   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.841,26   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.745,55   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.280,15   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.484,62   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.613,13   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.099,94   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.730,95   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,47   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,38   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.199,48   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 120,10   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,86   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.704,82   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,14   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,91   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.548,62   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.882,08   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.199,80   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,91   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Mei 2018 sampai dengan 08 Mei 2018.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 April 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 01 MEI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 01 MEI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 April 2018 sampai dengan 01 Mei 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.858,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.640,43   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.866,90   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.285,58   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.766,32   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.556,81   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.000,78   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.769,42   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.446,43   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.515,60   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.638,25   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.224,53   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.837,21   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,47   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,92   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.176,98   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 119,77   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,64   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.695,07   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,54   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,72   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.511,25   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.023,35   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.203,15   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,97   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 April 2018 sampai dengan 01 Mei 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 April 2018a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2018

TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Bagian KesatuJenis Kendaraan Bermotor Pasal 2Jenis kendaraan bermotor dikelompokan: Bagian KeduaKendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di Air,Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 3Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: Pasal 4 (1) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB. (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:NJKB; danbobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 5 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2017. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dandalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBN-KB. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB. Pasal 6NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. Pasal 7 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); danlight truck dan truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). (3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 8Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. (3) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (4) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. Bagian KetigaKendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air Pasal 10 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. (2) Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2017. (3) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body. (4) Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor. Pasal 11 (1) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:kayu;serat, fiber, karet, dan sejenisnya; danbesi, baja, ferrocement, dan sejenisnya. (2) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:angkutan penumpang dan/atau barang;penangkap ikan;pengerukan; danpesiar, olahraga atau rekreasi. Pasal 12Nilai Jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air. Bagian KeempatKendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 13 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. (2) NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. Pasal 14NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. Bagian KelimaKendaraan yang Belum Tercantum DalamLampiran Peraturan Menteri Pasal 15Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2018 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. BAB IIIKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 16 (1) Khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB. (2) Penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 17Dalam hal truck, light truck, bus dan microbus masih berbentuk chasiss, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk. Pasal 18 (1) NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2018 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui