KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 JUNI 2018 SAMPAI DENGAN 26 JUNI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 JUNI 2018 SAMPAI DENGAN 26 JUNI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Juni 2018 sampai dengan 26 Juni 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.923,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.580,97   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.768,63   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.185,10   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.774,51   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.498,90   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.754,27   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.706,35   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.532,57   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.405,95   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.583,43   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.094,28   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.726,78   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,33   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,01   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.059,64   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 120,27   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,79   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.712,35   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,89   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 434,68   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.454,95   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.263,79   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.173,07   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,95   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 Juni 2018 sampai dengan 26 Juni 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Juni 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 30 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 05 JUNI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 05 JUNI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Mei 2018 sampai dengan 05 Juni 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.136,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.693,00   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.958,54   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.222,19   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.801,17   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.552,81   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.790,89   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.741,89   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.880,39   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.543,31   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.617,47   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.241,15   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.870,31   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,48   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,42   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.775,10   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 122,17   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,31   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.769,11   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,49   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,95   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.592,45   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.553,45   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.217,11   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,12   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 Mei 2018 sampai dengan 05 Juni 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Mei 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 23 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 29 MEI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 29 MEI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan 29 Mei 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.134,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.658,45   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.034,26   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.237,75   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.800,66   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.558,50   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.774,79   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.748,48   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.032,00   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.539,58   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.623,05   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.148,43   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.756,55   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,51   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,14   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.784,28   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 122,06   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,06   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.768,79   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,54   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,04   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.588,85   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.665,12   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.222,96   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,09   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan 29 Mei 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Mei 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 2018

TENTANG PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: BAB IIPELAKSANAAN PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN Pasal 2 (1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan bertujuan untuk:mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien;membangun sinergi yang optimal antar lembaga;meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak; danmeningkatkan penerimaan negara. (2) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:organisasi;sumber daya manusia;peraturan perundang-undangan;proses bisnis; danteknologi informasi dan basis data. (3) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dengan dukungan dari instansi terkait. Pasal 3 (1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mewujudkan Direktorat Jenderal Pajak yang paling sesuai dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali yang memadai. (2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:Penguatan tugas dan fungsi; danPenyempurnaan struktur organisasi. Pasal 4 (1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk membangun sumber daya manusia yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas dalam rangka menjalankan proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menghimpun penerimaan pajak sesuai dengan potensi yang ada. (2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan dengan:Meningkatkan kualitas dan kuantitas Pegawai yang terukur;Menguatkan integritas pegawai;Meningkatkan motivasi kerja; danMenempatkan pegawai secara tepat. Pasal 5 (1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum, menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak. (2) Pelaksanaan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penataan:peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum;kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung peningkatan penerimaan pajak; dankebijakan di bidang perpajakan yang mendukung perekonomian nasional. Pasal 6 (1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk mengembangkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel. (2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan dengan:menyederhanakan proses bisnis; danmengembangkan proses bisnis yang berbasis teknologi informasi. Pasal 7 (1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan handal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan proses bisnis utama. (2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:mengurangi beban administrasi wajib pajak dan institusi perpajakan;mengembangkan basis data yang luas dan akurat;mengembangkan pengolahan data yang dapat dipercaya dan handal; danmengembangkan infrastruktur sistem informasi yang memadai. Pasal 8 (1) Pengembangan Sistem Informasi dalam rangka Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling sedikit meliputi :sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system); dan/atausistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system). (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan secara bertahap dengan memperhatikan integrasi antar sistem. Pasal 9Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 diatur oleh Menteri. BAB IIIPENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA Pasal 10 (1) Pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan Presiden ini. (2) Pengecualian pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan:sistem informasi;jasa konsultansi;agen pengadaan; danbarang dan/atau jasa lainnya. Pasal 11 (1) Pelaku pengadaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri dari:Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;Pejabat Pembuat Komitmen;Pelaksana Pengadaan; danPanitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan. (2) Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:Tim Pengadaan; atauAgen Pengadaan. (3) Penentuan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan sebagai pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak. (4) Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tambahan tugas dan kewenangan untuk menetapkan:tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten untuk membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Pengadaan, dan/atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;paket pengadaan pada Rencana Umum Pengadaan;Tim Pengadaan;Agen Pengadaan;panel seleksi; danpemenang yang diusulkan oleh Agen Pengadaan. (5) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (6) Pejabat Pembuat Komitmen, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tambahan tugas dan kewenangan untuk mengusulkan tenaga ahli kepada Pengguna Anggaran. (7) Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (8) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:menyusun persiapan pemilihan penyedia dan melaksanakan pemilihan penyedia;mengelola administrasi seluruh dokumen pemilihan penyedia barang dan/atau jasa;menetapkan pemenang pada Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Sistem Informasi atau barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);menetapkan pemenang pada Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); danmembuat laporan mengenai proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. (9)  Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:menyusun persiapan pemilihan penyedia dan melaksanakan pemilihan penyedia;mengelola administrasi seluruh dokumen pemilihan penyedia barang dan/atau jasa;mengusulkan pemenang pada Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket sistem informasi, jasa konsultansi, atau barang/jasa

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 16 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 22 MEI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 22 MEI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Mei 2018 sampai dengan 22 Mei 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.006,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.530,02   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.936,97   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.239,90   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.784,21   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.543,94   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.732,26   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.744,12   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.970,68   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.464,48   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.619,58   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.979,39   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.780,53   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,46   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,92   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.432,11   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 121,09   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,58   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.734,55   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,68   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 438,13   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.507,14   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.685,79   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.208,88   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,06   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Mei 2018 sampai dengan 22 Mei 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Mei 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2018

TENTANG PENINGKATAN PENGAWASAN PENERIMAAN PAJAK ATASBELANJA PEMERINTAH DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan ini menginstruksikan: Kepada : Untuk : PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP, yang mencakup: 1. menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan masing-masing untuk:a.memasukan rencana pengawasan atas:1)pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah yang meliputi pendaftaran, pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan pelaporan; dan2)pengelolaan PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PNBP,dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);b.melaksanakan pengawasan sesuai PKPT; danc.menyampaikan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri/Kepala Kepolisian/Jaksa Agung/Panglima TNI/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Gubernur/Bupati/Wali kota. 2. menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal secara berkala atau apabila diperlukan. KEDUA : Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: KETIGA : Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal melakukan koordinasi dan melaporkan kompilasi hasil peningkatan pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP kepada Presiden secara berkala atau apabila diperlukan. KEEMPAT : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 3 Mei 2018PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO