PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 60 TAHUN 2018

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2017TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH. Pasal IKetentuan Pasal 21 dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71019), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Kepada penerima insentif pemungut pajak dapat diberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan, masing-masing sebesar penghasilan sebulan dalam masa tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur. (2) Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang belum ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juni 2018GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Juni 2018SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH  BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71020

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 167/PJ/2018

TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSIVERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURANMENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAINSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Menerapkan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, pada: mulai tanggal 2 Juli 2018. KEDUA : Menerapkan nomenklatur baru, wilayah kerja baru, dan menetapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami pemecahan wilayah kerja dan instansi vertikal baru hasil pemecahan wilayah kerja, serta menetapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal pembentukan baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi: mulai tanggal 1 Oktober 2018. KETIGA : Dengan diterapkannya nomenklatur baru, wilayah kerja baru, dan ditetapkannya saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami pemecahan wilayah kerja dan instansi vertikal baru hasil pemecahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA maka: dinyatakan selesai beroperasi. KEEMPAT : Menerapkan wilayah kerja baru atau lokasi baru instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi: mulai tanggal 1 Oktober 2018. KELIMA : Menerapkan wilayah kerja baru instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi: sesuai dengan berlakunya pemekaran atau perubahan nama suatu daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah. KEENAM : Pada saat tugas dan fungsi instansi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mulai diterapkan maka: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juni 2018DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 125/PJ/2018

TENTANG PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKAPENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KEKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,          Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1678); MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN. PERTAMA : Menugaskan kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam untuk melaksanakan endorsement dalam rangka pengawasan atas pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun berdasarkan: KEDUA : Pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, melaksanakan kegiatan: KETIGA : Pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, melaksanakan kegiatan: KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2017. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 April 2018DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 381/KMK.03/2018 

TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK. PERTAMA : Menetapkan Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak pada aplikasi elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.03/2015 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada saat organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak telah dilaksanakan secara efektif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Mei 2018MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 126/PJ/2018

TENTANG PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKAPENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KEKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK,          Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1678); MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG. PERTAMA : Menugaskan kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banda Aceh untuk melaksanakan endorsement dalam rangka pengawasan atas pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang berdasarkan: KEDUA : Pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, melaksanakan kegiatan: KETIGA : Pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, melaksanakan kegiatan: KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2017. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 April 2018DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 08/PJ/2018

TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH BERMUDA (SEBAGAIMANA TELAH DIIZINKANOLEH PEMERINTAH KERAJAAN INGGRIS RAYA DAN IRLANDIA UTARA) UNTUKPERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic Indonesia and the Government of Bermuda (as authorized by the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) for the Exchange of Information relating to Tax Matters/TIEA Indonesia-Bermuda), perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku dan berlaku efektifnya TIEA Indonesia-Bermuda.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai pokok-pokok pengaturan, saat berlaku, dan saat berlaku efektifnya TIEA Indonesia-Bermuda.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan yang terdapat di dalam TIEA Indonesia-Bermuda dapat berjalan sebagaimana mestinya.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:1.proses ratifikasi TIEA Indonesia-Bermuda;2.proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal dalam rangka pemberlakuan TIEA Indonesia-Bermuda;3.saat berlaku dan berlaku efektifnya TIEA Indonesia-Bermuda; dan4.pokok-pokok yang diatur dalam TIEA Indonesia-Bermuda.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;4.Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Bermuda (as authorized by the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) for the Exchange of Information relating to Tax Matters);5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Bermuda (as authorized by the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) for the Exchange of Information relating to Tax Matters).     E. Materi 1.Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (Para Pihak) telah menandatangani TIEA Indonesia-Bermuda di London, Inggris pada tanggal 22 Juni 2011 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Bermuda (as authorized by the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) for the Exchange of Information relating to Tax Matters). 2.Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kedutaan Besar Inggris di Jakarta melalui nota diplomatik tanggal 8 Februari 2017 mengenai telah selesainya prosedur internal yang diperlukan dalam rangka pemberlakuan TIEA Indonesia-Bermuda. Pada tanggal 23 November 2017, Pemerintah Bermuda memberitahukan kepada Pemerintah Republik Indonesia bahwa Pemerintah Bermuda tidak perlu melakukan ratifikasi dalam rangka pemberlakuan TIEA Indonesia-Bermuda.3.Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) TIEA Indonesia-Bermuda, ditentukan bahwa:a.saat berlaku (entry into force) TIEA Indonesia-Bermuda adalah tanggal 23 November 2017;b.saat berlaku efektif diatur dengan ketentuan sebagai berikut:1)untuk masalah pidana perpajakan, TIEA Indonesia-Bermuda berlaku efektif pada tanggal 23 November 2017;2)untuk hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 TIEA Indonesia-Bermuda, selain masalah pidana perpajakan, berlaku efektif tanggal 23 November 2017 dengan memperhatikan ketentuan berikut:a)hal-hal yang dapat dipertukarkan adalah yang berhubungan dengan tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 23 November 2017; ataub)hal-hal yang dapat dipertukarkan adalah yang berhubungan dengan semua pajak yang dikenakan pada atau setelah tanggal 23 November 2017, dalam hal tidak terdapat ketentuan mengenai tahun pajak.4.Pokok-pokok yang diatur dalam TIEA Indonesia-Bermuda antara lain sebagai berikut:a.TIEA Indonesia-Bermuda memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk:1)melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request) dengan Pemerintah Bermuda; dan2)melakukan pemeriksaan pajak di luar negeri (Tax Examination Abroad) dengan Pemerintah Bermuda dan sebaliknya.b.Pajak-pajak yang tercakup sebagaimana diatur dalam Pasal 3 TIEA Indonesia-Bermuda adalah:1)Pajak di Indonesia yaitu:a)Pajak Penghasilan; danb)Pajak Pertambahan Nilai;2)Pajak di Bermuda yaitu:a)Pajak langsung dalam jenis dan nama apapun.b)Semua pajak yang serupa atau pada hakikatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan TIEA Indonesia-Bermuda sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan TIEA Indonesia-Bermuda sebagai tambahan terhadap atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku, jika Pejabat yang berwenang dari masing-masing Para Pihak menyetujui. Pejabat yang berwenang dari Para Pihak akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan dan tata cara mendapatkan informasi yang terkait sebagaimana diatur dalam TIEA Indonesia-Bermuda.c.Para Pihak dapat melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 TIEA Indonesia-Bermuda;d.Para Pihak dapat meminta untuk pelaksanaan pemeriksaan pajak di luar negeri (Tax Examination Abroad) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 TIEA Indonesia-Bermuda;e.Para Pihak dapat menolak permintaan informasi dalam hal terpenuhinya kondisi-kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TIEA Indonesia-Bermuda;f.Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan dan pengungkapan semua informasi yang diberikan atau diterima dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TIEA Indonesia-Bermuda;g.Jika TIEA Indonesia-Bermuda sudah diakhiri, Para Pihak tetap terikat ketentuan menjaga kerahasiaan dan pengungkapan semua informasi yang telah diperoleh berdasarkan TIEA Indonesia-Bermuda sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TIEA Indonesia-Bermuda. Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Mei 2018DIREKTUR JENDERAL, ttd ROBERT PAKPAHANNIP 195910201980121001