KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 17 JULI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 17 JULI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Juli 2018 sampai dengan 17 Juli 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.366,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.672,70 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.953,82 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.259,22 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.830,70 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.559,31 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.786,07 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.784,85 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.034,00 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.563,96 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.642,85 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.486,90 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.978,61 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,29 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,74 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.482,59 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,01 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,05 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.830,47 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,30 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,56 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.618,56 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.837,52 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.163,77 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,89 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Juli 2018 sampai dengan 17 Juli 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Juli 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 65 TAHUN 2018
TENTANG NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Ruang lingkup Peraturan Gubernur terdiri atas : BAB IIINOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH Pasal 3 (1) Nomor Identitas Pajak Daerah, terdiri atas :NPWPD; danNOPD. (2) NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukan terhadap jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak, terdiri dari:Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;Pajak Hotel;Pajak Restoran;Pajak Hiburan;Pajak Penerangan Jalan; danPajak Parkir. (3) NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan terhadap jenis Pajak, meliputi:Pajak Kendaraan Bermotor;Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;Pajak Hotel;Pajak Restoran;Pajak Hiburan;Pajak Penerangan Jalan;Pajak Parkir;Pajak Reklame;Pajak Air Tanah; danPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. BAB IVTATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN OBJEK PAJAK Bagian KesatuSarana Pendaftaran Pasal 4 (1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan SPOPD. (2) Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b, wajib mendaftarkan Objek Pajak dengan menggunakan SPRKB yang dipersamakan dengan SPOPD. (3) Pendaftaran Kendaraan Bermotor melalui SPRKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j, wajib mendaftarkan Objek Pajak kepada Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan SPOPD. (5) Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf k, wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan SPOP. (6) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan terhadap :Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang berstatus badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; danPenyedia tenaga listrik yang berstatus BUMN atau BUMD. (7) Sarana pendaftaran berupa SPOPD dan SPOP dapat diperoleh Wajib Pajak pada :kantor Suku Badan Kota/Kabupaten;kantor UP PKB dan BBN-KB;kantor UPPRD; atautempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Badan, maupun dengan cara mengunduh/download melalui website http://bprd.jakarta.go.id/. (8) Format formulir SPOPD dan formulir SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum pada Format 1a sampai dengan 1i Lampiran Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaPengisian SPOPD atau SPOP Paragraf 1Umum Pasal 5 (1) SPOPD dan SPOP harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau kuasanya. (2) Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau kuasanya dalam menyampaikan SPOPD atau SPOP harus melampirkan dokumen sebagai berikut:dokumen umum;dokumen khusus; dan/ataudokumen tambahan. (3) Dokumen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk seluruh jenis pajak dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Wajib Pajak orang pribadi :fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Izin Tinggal Terbatas/Kartu Izin Tinggal Tetap;fotokopi Kartu Keluarga;Surat Kuasa bermeterai jika dikuasakan beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa; ataufotokopi paspor bagi warga negara asing.untuk Wajib Pajak Badan :fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Izin Tinggal Terbatas/Kartu Izin Tinggal Tetap Pengurus;Surat Kuasa bermeterai jika dikuasakan beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa;fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya; ataufotokopi paspor pengurus bagi warga negara asing. (4) Dokumen khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk jenis pajak sebagai berikut:Pajak Kendaraan Bermotor;Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;Pajak Hotel;Pajak Restoran;Pajak Hiburan;Pajak Penerangan Jalan;Pajak Parkir;Pajak Reklame;Pajak Air Tanah;, danPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (5) Dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (6) Pengisian SPOPD atau SPOP dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak atau Objek Pajak dapat dilakukan secara online system. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai online system diatur dengan Keputusan Kepala Badan. Paragraf 2Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama KendaraanBermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pasal 6 (1) Dokumen khusus dan dokumen tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan huruf b serta ayat (5) berlaku untuk :Kendaraan Bermotor baru;Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penugasan;Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang;pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang karena perubahan TNKB;pendaftaran untuk perubahan bentuk dan/atau mesin; danKendaraan Bermotor yang pindah ke luar daerah. (2) Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :Kendaraan Bermotor milik orang pribadi;Kendaraan Bermotor milik badan;Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Pusat/Daerah/TNI/POLRI; dandokumen tambahan terhadap Kendaraan Bermotor. (3) Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :Kendaraan Bermotor milik orang pribadi; danKendaraan Bermotor milik badan. (4) Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk milik Instansi Pemerintah, TNI dan POLRI. (5) Pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang karena perubahan TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas :Kendaraan Bermotor milik orang pribadi; danKendaraan Bermotor milik badan (6) Pendaftaran Kendaraan Bermotor untuk perubahan bentuk dan/atau mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas :Kendaraan Bermotor milik orang pribadi; danKendaraan Bermotor milik badan. (7) Kendaraan Bermotor yang pindah ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas :Kendaraan Bermotor milik orang pribadi; danKendaraan Bermotor milik badan. Pasal 7 (1) Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a yaitu :faktur Kendaraan Bermotor; dankhusus Kendaraan Bermotor complete built up pemberitahuan impor untuk dipakai yang dilampiri dengan contoh A/CKD, kecuali untuk sepeda motor. (2) Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yaitu :fotokopi NPWP;fotokopi akta pendirian atau perubahannya;faktur Kendaraan Bermotor; danPemberitahuan Impor Barang yang dilampiri Form A/CBU atau Form C/CBU (khusus untuk kendaraan built up), kecuali untuk sepeda motor. (3) Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik Pemerintah Pusat/Daerah/TNI/POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c yaitu :surat keterangan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 10 JULI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 10 JULI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Juli 2018 sampai dengan 10 Juli 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.301,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.550,13 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.803,97 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.230,81 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.822,32 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.544,94 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.711,52 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.751,75 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.823,55 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.477,38 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.596,58 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.392,25 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.940,68 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,28 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,66 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.256,12 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 117,55 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,41 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.813,24 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,33 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 432,55 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.532,87 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.622,62 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.159,91 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,80 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 Juli 2018 sampai dengan 10 Juli 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Juli 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 09/PJ/2018
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKANPERMINTAAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional, dengan ini perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), dan Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Unit Eselon II KPDJP) dalam melaksanakan pertukaran informasi berdasarkan permintaan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Internasional. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini disusun sebagai petunjuk teknis yang memuat alur proses bisnis, jangka waktu penyelesaian, format surat dan dokumen, serta contoh kasus sebagai pedoman bagi KPP, Kanwil DJP, dan Unit Eselon II KPDJP dalam melaksanakan pertukaran informasi berdasarkan permintaan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Internasional.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan agar penyelesaian pertukaran informasi berdasarkan permintaan berjalan efektif dan optimal sesuai dengan standar internasional yang telah disepakati dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:definisi;permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Exchange of Information on Outbound Request);permintaan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Exchange of Information on Inbound Request). D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;3.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang;4.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;5.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional;8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018;9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan;10.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional. E. Materi 1.Definisia.Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.b.Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:1)Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);2)Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);3)Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);4)Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);5)Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau6)perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.c.Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:1)mencegah penghindaran pajak;2)mencegah pengelakan pajak;3)mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau4)mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.d.Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (Exchange of Information on Request) adalah Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.e.Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.f.Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat menyampaikan usulan permintaan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau yang harus menindaklanjuti permintaan Informasi yang diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.2.Permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (EOI on Outbound Request)a.Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang membutuhkan Informasi menyampaikan usulan permintaan Informasi terkait Wajib Pajak kepada Direktur Perpajakan Internasional secara tertulis.b.Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan Informasi harus memiliki kecurigaan (suspicion) dan dugaan (allegation) yang memadai bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a diduga:1)melakukan transaksi dan/atau kegiatan penghindaran pajak;2)melakukan transaksi dan/atau kegiatan pengelakan pajak;3)menggunakan struktur dan/atau skema transaksi sedemikian rupa yang tujuan utama atau salah satu tujuan utamanya adalah untuk memperoleh manfaat P3B; dan/atau4)belum memenuhi kewajiban perpajakannya.c.Informasi yang diminta merupakan Informasi yang dibutuhkan dalam rangka:1)kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya; atau2)proses upaya hukum perpajakan, antara lain pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, peninjauan kembali, prosedur persetujuan bersama, dan/atau kesepakatan harga transfer terhadap kewajiban perpajakannya,terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.d.Informasi yang diminta kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra:1)diyakini terdapat di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tersebut;2)diperlukan dalam rangka membuktikan kecurigaan atas dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b (non-fishing expedition) serta memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi (foreseeable relevance);3)tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian; dan4)tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara; atau kepentingan nasional,yang tercakup dalam periode (masa dan/atau tahun pajak) yang disepakati dalam Perjanjian Internasional.e.Pimpinan Unit di Lingkungan DJP dapat menyampaikan usulan permintaan Informasi apabila telah melakukan segala upaya untuk mencari Informasi dimaksud di Indonesia, antara lain dengan:1)mencari Informasi dalam basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak antara lain SIDJP, approweb, portal DJP, dan aplikasi lain yang dapat dimanfaatkan untuk mencari Informasi;2)mencari Informasi pada sumber data eksternal antara lain melalui internet dan situs web pemerintah/swasta;3)mengundang Wajib Pajak terkait untuk diwawancarai;4)meminta penjelasan atas Informasi melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 27/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 27 JUNI 2018 SAMPAI DENGAN 03 JULI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JUNI 2018 SAMPAI DENGAN 03 JULI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan 03 Juli 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.116,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.452,09 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.617,11 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.206,28 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.798,93 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.518,12 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.726,82 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.738,17 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.699,31 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.381,00 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.592,25 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.255,95 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.838,03 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,28 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,56 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.634,84 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 116,00 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,26 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.763,88 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,64 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 429,07 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.442,51 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16,442,21 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.166,82 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,70 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan 03 Juli 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Juni 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 57 TAHUN 2017
TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIMAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian Insentif dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja pejabat atau pegawai, pendapatan daerah, pelayanan kepada masyarakat. (2) Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :memberikan kepastian hukum terhadap pemberian Insentif;mewujudkan Pejabat, Pegawai dan CPNS yang bersih, jujur dan bertanggung jawab;menyejahterakan Pejabat, Pegawai dan CPNS; danmewujudkan tertib administrasi. (3) Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, yaitu mengatur pemberian Insentif kepada Penerima Insentif. BAB IIIASAS-ASAS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF Pasal 3 (1) Pemberian dan pemanfaatan Insentif dilaksanakan sesuai dengan asas-asas sebagai berikut:asas kepatutan, yaitu pemberian dan pemanfaatan Insentif harus sesuai dan/atau memenuhi kelayakan antara Insentif yang diterima dengan kinerja Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah;asas kewajaran, yaitu pemberian dan pemanfaatan Insentif harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan; danasas rasionalitas, yaitu pemberian dan pemanfaatan Insentif harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Selain berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian dan pemanfaatan Insentif perlu disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah. BAB IVINSENTIF Bagian KesatuPenerima Insentif Pasal 4 (1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak, yang terdiri dari :Pejabat;Pegawai; danCPNS. (2) Insentif selain diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan juga kepada :Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelola keuangan Daerah;Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah;Pemungut PBB-P2 pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Lurah dan Camat dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; danPihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak. (3) Pemberian Insentif kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan secara proporsional. (4) Pemberian Insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diberikan dalam hal belum menerima remunerasi. Bagian KeduaTarget Kinerja Pasal 5 (1) Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat diberikan Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. (2) Pencapaian kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian per jenis Pajak yang dijabarkan dan ditetapkan secara triwulan sebagai berikut :a.Target penerimaan per jenis pajak, selain PBB-P2, yaitu :1.sampai dengan triwulan I:12,5% (dua belas koma lima persen)2.sampai dengan triwulan II:40% (empat puluh persen)3.sampai dengan triwulan III:70% (tujuh puluh persen)4.sampai dengan triwulan IV:100% (seratus persen)b.Target penerimaan untuk jenis PBB-P2, yaitu :1.sampai dengan triwulan I:2,5% (dua koma lima persen)2.sampai dengan triwulan II:15% (lima belas persen)3.sampai dengan triwulan III:70% (tujuh puluh persen)4.sampai dengan triwulan IV:100% (seratus persen) (3) Selain didasarkan atas pencapaian target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Insentif mempertimbangkan pula daftar kehadiran dari Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (4) Berdasarkan pertimbangan tertentu, penetapan target penerimaan Pajak yang dijabarkan secara triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diubah dengan Keputusan Gubernur. Bagian KetigaPembayaran Insentif Pasal 6 (1) Insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. (2) Pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada pencapaian target penerimaan Pajak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut :untuk per jenis pajak, selain PBB-P2 :Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 12,5% (dua belas koma lima persen) atau lebih, Insentif dibayarkan pada awal triwulan II.Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 12,5% (dua belas koma lima persen), Insentif tidak dibayarkan pada awal triwulan II.Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen) tetapi mencapai lebih dari 12,5% (dua belas koma lima persen), Insentif dibayarkan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan II tidak dibayarkan pada awal triwulan III.Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, Insentif dibayarkan untuk triwulan yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan II dibayarkan pada awal triwulan III.Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh persen) tetapi mencapai lebih dari 40% (empat puluh persen), Insentif dibayarkan untuk triwulan I dan triwulan II yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan III tidak dibayarkan pada awal triwulan IV.Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif dibayarkan untuk triwulan yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan III dibayarkan pada awal triwulan IV.Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi mencapai lebih dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif dibayarkan untuk triwulan I, triwulan II, triwulan III yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan IV tidak dibayarkan.Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif dibayarkan untuk triwulan yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan IV dibayarkan pada akhir triwulan IV tahun anggaran berkenaan atau ditentukan lain.untuk jenis PBB-P2 :Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 2,5% (dua koma lima persen) atau lebih, Insentif dibayarkan pada awal triwulan II.Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 2,5% (dua koma lima persen), Insentif tidak dibayarkan pada awal triwulan II.Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 15% (lima belas persen) tetapi mencapai lebih dari 2,5% (dua koma lima persen), Insentif dibayarkan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan II tidak dibayarkan pada awal triwulan III.Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 15% (lima belas persen) atau lebih, Insentif dibayarkan untuk triwulan yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan II dibayarkan pada awal triwulan III.Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh persen) tetapi mencapai lebih dari 15% (lima belas persen), Insentif dibayarkan untuk triwulan I dan triwulan II yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan III tidak dibayarkan pada awal triwulan IV.Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif dibayarkan untuk triwulan yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan III dibayarkan pada awal triwulan IV.Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi mencapai lebih dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif dibayarkan untuk triwulan I, triwulan II, triwulan III yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan IV tidak dibayarkan.Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif dibayarkan untuk triwulan