KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 146/PJ/2018
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: KEDUA : Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan: tersebut pada kolom 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, dilimpahkan kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam kolom 4 Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Ketentuan lain yang di dalamnya terdapat pemberian kewenangan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada pejabat di bawahnya untuk melakukan pelaksanaan tugas yang belum diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Mei 2018DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 05/BC/2009
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 05/BC/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMORP-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORANPENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAMRANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DANPENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASIATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang: Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu, diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (3) yakni ayat (4) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7(1)Pembayaran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan wajib bayar di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos, harus disetorkan oleh Bendahara Penerimaan atau Kantor Pos ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, paling lambat pada hari kerja berikutnya.(2)Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang telah diberi nomor SSPCP oleh Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos.(2a)Dalam hal penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lebih dari 5 (lima) lembar SSPCP untuk tiap-tiap jenis dokumen dasar pembayaran, Bendahara Penerimaan atau Kantor Pos dapat membuat Rekapitulasi Penyetoran dalam rangkap 3 (tiga) berdasarkan masing-masing jenis dokumen dasar pembayaran pada SSPCP.(3)Ketentuan mengenai tata kerja penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.(4)Contoh formulir Rekapitulasi Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) sesuai dengan Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2009, terhadap pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang tidak menggunakan formulir surat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), tidak dapat diterima sebagai surat pembayaran. 3. Mengubah Lampiran I menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 4. Mengubah Lampiran VI menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 5. Menambahkan lampiran baru, sebagai lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 2009DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 11/PJ/2018
TENTANG TATA CARA PEMUTAKHIRAN BASIS DATA MASTERFILE WAJIB PAJAK (MFWP) UNTUKPEMBARUAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-284/PJ/2017 tentang Pemutakhiran dan Migrasi Basis Data untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemutakhiran Basis Data Master File Wajib Pajak (MFWP) untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pemutakhiran basis data MFWP untuk pembaruan SIDJP. 2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses pemutakhiran basis data MFWP untuk pembaruan SIDJP dan memberikan kepastian hukum kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pemutakhiran basis data MFWP. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pemutakhiran basis data MFWP meliputi hal-hal sebagai berikut:Pemutakhiran basis data MFWP dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak.Data yang akan dimutakhirkan adalah seluruh basis data MFWP yang meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Sadan, dan Wajib Pajak Bendahara.Proses pemutakhiran data MFWP untuk pembaruan SIDJP dilaksanakan mulai bulan Juni 2018 sampai dengan pembaruan SIDJP selesai dilaksanakan. D. Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sesuai lembaran negara.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-02/PJ/2018.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-284/PJ/2017 tentang Pemutakhiran dan Migrasi Basis Data untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-114/PJ/2010 tentang Pedoman Standarisasi Penulisan Nama dan Alamat Wajib Pajak/Subjek Pajak/Objek Pajak dalam Basis Data Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 tentang Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ/2013.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentangTata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha,dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak. E. Materi 1.Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:a.Pemutakhiran basis data MFWP adalah proses penyesuaian data MFWP yang dapat berupa tindakan mengubah, menambahkan, dan/atau mengurangkan basis data MFWP yang telah ada berdasarkan data dan/atau informasi baru yang didapatkan Direktorat Jenderal Pajak.b.Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut KPDJP meliputi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian; dan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.c.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemilik data perpajakan sekaligus sebagai unit yang dapat melakukan proses pemutakhiran basis data MFWP yang diadministrasikan pada unit tersebut.d.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah seluruh jenis Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemilik data perpajakan sekaligus sebagai unit yang dapat melakukan proses pemutakhiran data perpajakan atas Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak tersebut.e.Tim Pemutakhiran Basis Data untuk pembaruan SIDJP adalah tim yang dibentuk oleh KPDJP, Kanwil DJP, dan KPP untuk melaksanakan pemutakhiran basis data dalam rangka pembaruan SIDJP.f.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.g.Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.h.Data Referensi adalah data internal dan/atau data eksternal yang dianggap valid oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai acuan utama untuk melakukan pemutakhiran basis data MFWP. 2.Beberapa hal yang perlu diperhatikan:a.Ketentuan Umum Pemutakhiran Basis Data MFWP1)Proses pemutakhiran basis data MFWP untuk kepentingan pembaruan SIDJP dilaksanakan secara jabatan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.2)Dalam menentukan basis data MFWP yang akan dilakukan proses pemutakhiran, Direktorat Jenderal Pajak terlebih dahulu mengelompokkan basis data MFWP ke dalam kategori sebagai berikut:a)data sudah benar dan siap dilakukan migrasi; danb)data yang perlu dilakukan pemutakhiran sebelum dilakukan migrasi.b.Perencanaan Pemutakhiran Basis Data MFWPBasis data MFWP yang termasuk ke dalam kategori data yang perlu dilakukan pemutakhiran sebelum dilakukan migrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) huruf b), dipetakan dan dirinci lebih lanjut melalui proses sebagai berikut:1)menentukan populasi dan elemen data yang akan dilakukan pemutakhiran;2)mendefinisikan kualitas data;3)melakukan pengujian terhadap data tersebut berdasarkan kualitasnya;4)menentukan analisis akar permasalahan data tidak valid;5)mengusulkan dan melakukan perbaikan atas permasalahan terkait data tidak valid pada aplikasi;6)menentukan unit yang melakukan pemutakhiran data; dan7)menentukan mekanisme pemantauan dan evaluasi data yang telah dilakukan pemutakhiran.Basis data MFWP yang diperoleh melalui proses sebagaimana dimaksud di atas untuk kemudian dilakukan proses pemutakhiran data.c.Pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data MFWPPelaksanaan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 27 TAHUN 2018
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana meliputi penerimaan dari Jasa:Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;Penyelenggaraan Lokakarya Penanggulangan Bencana; danSertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berasal dari kerja sama dengan pihak lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak termasuk biaya transportasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. (3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Wajib Bayar. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Juli 2018PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Juli 2018MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 95 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6218
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 31 JULI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 31 JULI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.478,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.694,89 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.979,36 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.268,87 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.844,60 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.563,05 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.821,89 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.766,60 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.943,07 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.597,60 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.631,93 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.549,77 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.941,68 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,17 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,29 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47,793,87 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 112,88 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,61 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.860,38 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,62 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,47 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.658,23 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.906,65 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.131,78 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,78 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Juli 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 24 JULI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 24 JULI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.388,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.656,46 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.934,50 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.256,44 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.833,07 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.557,68 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.746,89 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.774,64 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.022,16 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.553,52 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.627,04 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.406,42 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.808,61 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,22 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,70 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.512,57 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,23 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,81 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.836,33 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,16 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 432,41 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.592,80 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.819,73 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.145,80 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,79 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Juli 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006