KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 14 AGUSTUS 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 14 AGUSTUS 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Agustus 2018 sampai dengan 14 Agustus 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.476,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.696,16   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.132,35   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.250,30   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.844,21   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.549,58   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.770,90   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.757,73   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.827,86   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.593,20   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.626,33   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.548,73   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.985,68   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,02   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,82   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.785,43   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 117,14   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,10   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.859,67   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,64   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 435,04   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.647,00   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.770,91   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.111,37   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,87   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Agustus 2018 sampai dengan 14 Agustus 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Agustus 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 07 AGUSTUS 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 07 AGUSTUS 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Agustus 2018 sampai dengan 07 Agustus 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.436,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.699,81   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.063,61   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.264,92   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.839,51   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.555,70   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.832,80   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.769,94   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.957,09   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.604,89   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.643,54   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.563,08   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.997,26   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,06   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,13   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.696,43   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 113,54   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,95   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.849,21   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,44   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,33   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.655,89   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.873,72   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.119,00   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,88   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Agustus 2018 sampai dengan 07 Agustus 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Juli 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 71/PMK.04/2018

TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKDI BIDANG KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 2. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran. 4. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 6. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 7. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat KITE, adalah:pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut; ataupengembalian bea masuk yang telah dibayar,atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 8. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 9. Pengusaha Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. 10. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. 11. Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat FTZ adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. 12. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB IIPELAYANAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) Pasal 2 (1) Pelaku Usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan harus melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan. (2) Untuk dapat melakukan registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memiliki NIB. Pasal 3 (1) Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB yang diterbitkan oleh sistem OSS dan berlaku sebagai akses kepabeanan diperlakukan sebagai Pelaku Usaha yang telah melakukan registrasi kepabeanan. (2) Akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk akses kepabeanan sebagai importir dan/atau eksportir. Pasal 4 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan pelayanan perizinan melalui sistem OSS yang meliputi:registrasi kepabeanan;perizinan TPB;perizinan KITE; danperizinan NPPBKC. (2) Pelayanan perizinan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dapat dilakukan melalui sistem OSS BAB IIIPENDAFTARAN DAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK Pasal 5 (1) Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan pendaftaran untuk memperoleh NIB belum memiliki NPWP, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP secara elektronik melalui:Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk Wajib Pajak Badan; atauOSS yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak,disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan. (2) Dokumen yang dipersyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak. (3) Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Pelaku Usaha harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terdaftar. (4) Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diproses melalui sistem OSS, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk dapat diberikan NPWP melalui aplikasi yang tersedia untuk administrasi NPWP di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak. (5) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini harus memperoleh keterangan status wajib pajak (KSWP) dengan status valid. (6) Dalam hal keterangan status wajib pajak (KSWP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berstatus valid, Pelaku Usaha ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 (1) Dalam rangka mendapatkan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pelaku Usaha harus menyampaikan data secara lengkap dan benar. (2) Dalam hal terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus menyampaikan perubahan data, yang dapat dilakukan melalui sistem OSS. BAB IVREGISTRASI KEPABEANAN Pasal 7 (1) Persetujuan registrasi kepabeanan diberikan paling lama 3 (tiga) jam terhitung sejak persyaratan dipenuhi. (2) Persetujuan registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pelaku Usaha secara elektronik. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 8Untuk melakukan registrasi kepabeanan, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: BAB VFASILITAS TPB Pasal 9 (1)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 30 TAHUN 2018

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2016TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 1(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari:jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara;jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, orasi ilmiah Widyaiswara, dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama;jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara;jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen; danjasa penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.(2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.(3)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.     2. Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 3(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional; danpenilaian potensi,sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.(2)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:pendidikan dan pelatihan fungsional calon Widyaiswara;pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan pendidikan dan pelatihan prajabatan; danpenilaian kompetensi,sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi.(3)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim penilai akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan.(4)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi dan pengembangan kompetensi berupa penyusunan instrumen untuk penyusunan profil instansi (profiling), serta orasi ilmiah Widyaiswara dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.(5)Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi assessor ke instansi pengguna.(6)Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan biaya akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dibebankan kepada Wajib Bayar.     3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 3A(1)Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Program Sarjana dan Program Diploma dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai Tahun Akademik 2017 yang berprestasi dapat dikenakan tarif semester paling rendah sebesar 0% (nol persen) sampai dengan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka I Lampiran Peraturan Pemerintah ini.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.     4. Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIFIJASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (STIA LAN)   A.Program Sarjana dan Diploma   1.STIA LAN Jakarta   a.Seleksi Calon Mahasiswaper calonmahasiswaRp 250.000,00 b.Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)   1)Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswaper semesterRp 2.000.000,00 2)Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasalper mahasiswaper semesterRp 1.000.000,00 3)Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2009per mahasiswaper semesterRp 800.000,00 4)Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007per mahasiswaper semesterRp 600.000,00 c.SPP Bagi Mahasiswa Cuti   1)Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswaper semesterRp 1.000.000,00 2)Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genapper mahasiswaper semesterRp 500.000,00 d.Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma   1)Ujian Utamaper mahasiswaRp 800.000,00 2)Ujian Ulanganper mahasiswaRp 450.000,00 e.SPP Semester Pendekper mahasiswaper semesterRp 1.000.000,00 f.Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diplomaper mahasiswaRp 300.000,00 2.STIA LAN Bandung   a. Seleksi Calon Mahasiswaper calonmahasiswaRp 250.000,00 b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)   1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswaper semesterRp 2.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasalper mahasiswaper semesterRp 1.000.000,00 3) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2009per mahasiswaper semesterRp 800.000,00 4) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007per mahasiswaper semesterRp 600.000,00 c.SPP Bagi Mahasiswa Cuti   1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswaper semesterRp 1.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genapper mahasiswaper semesterRp 500.000,00 d. Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma   1) Ujian Utamaper mahasiswaRp 800.000,00 2) Ujian Ulanganper mahasiswaRp 450.000,00 e.SPP Semester Pendek per mahasiswaper semesterRp 1.000.000,00 f. Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diplomaper mahasiswaRp 300.000,00 3.STIA LAN Makassar   a. Seleksi Calon Mahasiswaper calonmahasiswaRp 250.000,00 b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)   1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswaper semesterRp 2.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasalper mahasiswaper semesterRp 1.000.000,00 3) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2009per mahasiswaper semesterRp 800.000,00 4) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007per mahasiswaper semesterRp 600.000,00 c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti   1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswaper semesterRp 1.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genapper mahasiswaper semesterRp 500.000,00 d. Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma   1) Ujian Utamaper mahasiswaRp 800.000,00 2) Ujian Ulanganper mahasiswaRp 450.000,00 e. SPP Semester Pendekper mahasiswaper semesterRp 1.000.000,00 f. Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diplomaper mahasiswaRp 300.000,00 B. Program Magister   1. STIA LAN Jakarta   a. Seleksi Calon Mahasiswaper calonmahasiswaRp 500.000,00 b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)   1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswaper semesterRp 7.500.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 842/KM.1/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 842/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Agustus 2010 sampai dengan 29 Agustus 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.968,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 8.043,58   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.646,69   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.545,32   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.153,99   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.844,38   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6.362,26   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.454,23   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 13.993,31   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 6.616,20   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.218,25   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 8.640,86   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 10.499,20   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.393,67   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 192,14   Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.150,79   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 104,75   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 198,64   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.391,34   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 79,79   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 283,42   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 6.617,67   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.512,58   Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp 1.319,70   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp 7,61   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Agustus 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 135/PMK.04/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 135/PMK.04/2010 TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASANBEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADANINTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan :     PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2009, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Juli 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Juli 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR