KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 05 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 11 SEPTEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 11 SEPTEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 September 2018 sampai dengan 11 September 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.745,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.667,86 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.318,47 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.302,12 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.878,56 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.578,83 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.787,89 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.764,93 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.087,44 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.762,16 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.615,87 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.207,41 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.261,86 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,64 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,01 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.710,93 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,72 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,75 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.931,19 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,29 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 450,59 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.834,06 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.163,24 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.155,71 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,27 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 September 2018 sampai dengan 11 September 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 September 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 29 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 04 SEPTEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 04 SEPTEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan 04 September 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.631,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.713,33 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.246,96 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.279,73 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.863,81 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.565,78 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.771,71 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.753,71 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.826,53 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.709,53 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.606,85 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.888,67 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.170,19 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,66 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,83 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.289,46 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 119,23 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,86 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.900,79 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,93 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 448,00 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.755,74 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.004,15 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.142,62 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,10 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan 04 September 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Agustus 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 22 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 28 AGUSTUS 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 28 AGUSTUS 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Agustus 2018 sampai dengan 28 Agustus 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.599,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.615,86 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.147,08 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.229,52 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.859,75 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.558,86 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.629,57 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.727,22 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.577,97 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.615,67 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.591,75 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.671,44 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.180,93 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,71 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,47 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.101,04 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 117,26 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,26 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.892,38 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,05 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 438,80 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.663,94 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.624,38 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.122,47 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,96 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 Agustus 2018 sampai dengan 28 Agustus 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Agustus 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 21 AGUSTUS 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 21 AGUSTUS 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan 21 Agustus 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.478,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.657,97 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.065,47 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.234,95 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.844,33 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.547,81 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.632,97 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.744,39 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.575,08 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.577,48 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.602,94 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.560,10 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.053,76 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,95 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,24 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.767,59 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 117,01 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,59 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.860,25 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,52 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 435,09 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.642,60 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.661,17 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.113,87 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,87 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan 21 Agustus 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Agustus 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 13/PJ/2018
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BUSINESS DEVELOPMENT SERVICES (BDS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan upaya menjangkau Wajib Pajak melalui pendekatan end to end untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan memperluas basis data perpajakan, diperlukan suatu strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban dan hak Wajib Pajak UMKM. Salah satu strategi tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan bagi Wajib Pajak UMKM melalui program Business Development Services. Berkenaan dengan hal tersebut perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Business Development Services (BDS). B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pembinaan dan pengawasan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan perpajakan melalui program Business Development Services (BDS). 2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk keseragaman pokok-pokok pelaksanaan program Business Development Services (BDS) bagi unit-unit di Direktorat Jenderal Pajak. C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:Pengertian;Ketentuan Umum; danKegiatan Program Business Development Services (BDS). D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.1/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 188/KM.112017 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019. E. Materi 1.PengertianWajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak UMKM adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.Program Business Development Services yang selanjutnya disebut Program BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak.Materi program BDS adalah bahan pembelajaran yang diberikan untuk pembinaan UMKM. Materi program BDS dapat berupa materi perpajakan, pembukuan, pencatatan atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM. 2.Ketentuan UmumSasaran Program BDS adalah Wajib Pajak sektor UMKM.Program BDS terdiri dari tahap persiapan, pelaksanaan, tindak lanjut, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi.Pembinaan UMKM melalui program BDS dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran.KPP Pratama dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai unit di bawah wilayah kerja dalam melaksanakan pembinaan UMKM melalui program BDS. 3.Kegiatan Program Business Development Services (BDS)a.Persiapan program BDS1)KPP Pratama melakukan pemetaan Wajib Pajak UMKM berdasarkan potensi ekonomi UMKM pada wilayah kerjanya.2)Pemetaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan dengan menganalisis data dan/atau informasi berdasarkan sistem administrasi di Direktorat Jenderal Pajak.3)KPP Pratama dapat melakukan kerja sama dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain dalam melaksanakan pembinaan UMKM.4)Dalam hal KPP Pratama melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada angka 3), pelaksanaan pembinaan UMKM dapat diselenggarakan di:a)KPP Pratama;b)Tempat kedudukan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain; dan/atauc)Tempat lain yang ditentukan dalam perjanjian kerja sama.5)KPP Pratama menyusun Rencana Kegiatan Program BDS dalam Rencana Kerja Penyuluhan dan materi Program BDS.b.Pelaksanaan program BDS1)KPP Pratama melaksanakan program BDS sebagaimana yang telah disusun dalam Rencana Kegiatan Program BDS dalam Rencana Kerja Penyuluhan.2)Pelaksanaan Program BDS dapat berupa workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, dan lain-lain.3)Dalam hal KPP Pratama bekerjasama dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain, KPP Pratama memberikan materi terkait perpajakan pada kegiatan pembinaan UMKM yang diselenggarakan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain tersebut.4)Materi yang sebagaimana dimaksud pada angka 3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan para peserta kegiatan pembinaan UMKM yang diselenggarakan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain.c.Tindak Lanjut program BDS1)KPP Pratama menindaklanjuti program BDS dengan cara membentuk dan mengelola database Wajib Pajak UMKM peserta program BDS untuk diberikan layanan dan pembinaan lebih lanjut.2)KPP Pratama menyediakan layanan asistensi dan informasi kepada Wajib Pajak UMKM program BDS seperti pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terkait perpajakan yang dapat dilakukan melalui kelas pajak, saluran media sosial, komunitas UMKM, dan lain-lain.3)Dalam hal peserta program BDS telah memiliki NPWP, KPP Pratama melakukan pengawasan dan konsultasi perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM tersebut.d.Pelaporan Program BDS1)Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menyusun laporan pelaksanaan Program BDS yang dilakukan secara berkala setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:a)Semester I dilaporkan paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan; danb)Semester II dilaporkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya.2)Dalam rangka pemantauan perubahan perilaku peserta BDS, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan perekaman peserta Program BDS pada aplikasi penyuluhan.3)Pelaporan program BDS sebagaimana dimaksud pada angka 1) diajukan secara:a)online, melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak; ataub)tertulis, dalam hal sistem informasi belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut, melalui fasilitas surat elektronik.e.Monitoring dan Evaluasi Program BDS1)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan monitoring dan evaluasi capaian kinerja KPP Pratama atas pelaksanaan program BDS pada akhir tahun anggaran.2)Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian bersama Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BDS yang disusun dalam bentuk laporan oleh Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian.3)Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2) disampaikan Kantor Wilayah DJP ke Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dengan tembusan ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.4)Monitoring dan evaluasi program BDS sebagaimana dimaksud pada angka 1) diajukan secara:a)online, melalui sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak; ataub)tertulis, dalam hal sistem informasi belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut, secara:langsung, melalui paket pos atau menggunakan kurir; danmelalui fasilitas surat elektronik.5)Laporan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BDS dapat disampaikan dalam bentuk softcopy via posel ke:a)Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dengan alamat subdit.ekstensifikasi@pajak.go.id; danb)Direktorat
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 37 TAHUN 2018
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk: di bidang Usaha Pertambangan. BAB IIPERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN Bagian KesatuSubjek Pajak Penghasilan Pasal 3Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Wajib Pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. Bagian KeduaObjek Pajak dan Penghitungan Penghasilan Pasal 4 (1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:penghasilan dari usaha; danpenghasilan dari luar usaha,dengan nama dan dalam bentuk apapun. (2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya. (3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan:harga pasar mineral logam;harga pasar mineral bukan logam;harga pasar batuan; atauharga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual. (4) Harga pasar mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral logam pada saat transaksi. (5) Harga pasar mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan harga pasar batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral bukan logam dan/atau batuan pada saat transaksi. (6) Dalam hal mineral logam atau mineral bukan logam atau batuan tidak mempunyai kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d. (7) Dalam hal pada periode kutipan yang sama terdapat perbedaan kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual dengan ketentuan sebagai berikut:harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar dengan selisih tidak lebih 3% (tiga persen) dari kutipan harga pasar; atauharga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih tinggi dari kutipan harga pasar. (8) Dalam hal pada periode kutipan yang sama, harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d lebih rendah dari kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan selisih melebihi 3% (tiga persen) dari kutipan harga pasar, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan kutipan harga pasar. (9) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Bagian KetigaPenghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 5 (1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:biaya kegiatan penyelidikan umum;biaya kegiatan eksplorasi;biaya kegiatan studi kelayakan;biaya kegiatan Operasi Produksi;biaya kegiatan pascatambang;penyusutan dan/atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;bunga;sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;sumbangan fasilitas pendidikan;sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; danbiaya pembangunan infrastruktur sosial. Pasal 6Pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Pasal 7 (1) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, kecuali bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya. (2) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, dan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan hingga IUPK Operasi Produksi berakhir. Bagian KeempatPenghitungan Penyusutan dan Amortisasi sertaPengakuan Nilai Sisa Buku Harta Berwujud danTidak Berwujud Pasal 8Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, pengeluaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Pasal 9 (1) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/overburden removal), pengeluaran untuk kegiatan dimaksud yang dilakukan sebelum masa Operasi Produksi, dikapitalisasi dan diamortisasi. (2) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak bulan kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang penghitungannya dilakukan selama jangka waktu izin atau kontrak dan dihitung secara pro-rata atau dengan menggunakan metode satuan