UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2018
TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 23A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pengaturan PNBP bertujuan untuk: BAB IIOBJEK DAN SUBJEK PNBP Bagian KesatuObjek PNBP Pasal 3 (1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. (2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah;penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;pengelolaan kekayaan negara; dan/ataupenetapan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:Pemanfaatan Sumber Daya Alam;Pelayanan;Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;Pengelolaan Barang Milik Negara;Pengelolaan Dana; danHak Negara Lainnya. (2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis. (3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri. Bagian KeduaSubjek PNBP Pasal 5 (1) Subjek PNBP meliputi:orang pribadi; danBadan,dari dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/atau memiliki kaitan dengan objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Subjek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Bayar dalam hal memiliki kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIITARIF ATAS JENIS PNBP Bagian KesatuUmum Pasal 6Tarif atas jenis PNBP berbentuk: Bagian KeduaPemanfaatan Sumber Daya Alam Pasal 7 (1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dantarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;aspek keadilan; dan/ataukebijakan Pemerintah. (3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah. Bagian KetigaPelayanan Pasal 8 (1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:tarif Pelayanan dasar; dantarif Pelayanan nondasar. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;biaya penyelenggaraan layanan;aspek keadilan; dan/ataukebijakan Pemerintah. (3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri. Bagian KeempatPengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan Pasal 9 (1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c disusun dengan mempertimbangkan:kebutuhan investasi Badan;kondisi keuangan Badan;operasional Badan; dan/ataukebijakan Pemerintah. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham. Bagian KelimaPengelolaan Barang Milik Negara Pasal 10 (1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d disusun dengan mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan Pemerintah. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri. Bagian KeenamPengelolaan Dana Pasal 11 (1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e disusun dengan mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik serta kebijakan Pemerintah. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian KetujuhHak Negara Lainnya Pasal 12 (1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f disusun dengan mempertimbangkan:dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;aspek keadilan; dan/ataukebijakan Pemerintah. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri. Bagian KedelapanPenetapan Tarif dengan Pertimbangan Tertentu Pasal 13Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Bagian KesembilanTata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis PNBP Pasal 14Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IVKEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP Bagian KesatuKewenangan Menteri Pasal 15Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP berwenang: Bagian KeduaKewenangan dan Tugas Instansi Pengelola PNBP Pasal 16 (1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:Kementerian/Lembaga; danKementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. (2) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang. (3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. Pasal 17 (1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mempunyai kewenangan untuk mengelola PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya. (2) Dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP bertugas:menyusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP;mengusulkan penggunaan dana PNBP;menyusun dan menyampaikan rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu penggunaan dana PNBP;mengelola piutang PNBP;menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban PNBP;menunjuk pejabat kuasa pengelola PNBP; danmelaksanakan tugas lain di bidang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal 18 (1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) berwenang menetapkan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. (2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan. Pasal 19 (1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 117/PMK.01/2018
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJASEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN. BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh Sekretaris. Pasal 2Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan. Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi: BAB IISUSUNAN ORGANISASI Pasal 4Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas: BAB IIIBAGIAN UMUM Pasal 5Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan pengelolaan anggaran, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, kepatuhan internal, risiko, kinerja, tata usaha, dan rumah tangga. Pasal 6Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: Pasal 7Bagian Umum terdiri atas: Pasal 8 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, tata usaha dan rumah tangga, protokol ketua, wakil ketua dan anggota Komite Pengawas Perpajakan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. (2) Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, pengelolaan kinerja, risiko, kepatuhan internal, sumber daya manusia, dan organisasi dan tata laksana. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. BAB IVBAGIAN PENGADUAN DAN MEDIASI Pasal 9Bagian Pengaduan dan Mediasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program, penanganan pengaduan, masukan, dan mediasi, penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi sehubungan dengan hasil penanganan pengaduan masukan dan mediasi, pemantauan (monitoring) dan evaluasi sebagai tindak lanjut hasil penanganan pengaduan, masukan dan mediasi, pelaksanaan edukasi kepada masyarakat, dan pengelolaan/manajemen informasi. Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pengaduan dan Mediasi menyelenggarakan fungsi: Pasal 11Bagian Pengaduan dan Mediasi terdiri atas: Pasal 12 (1) Subbagian Verifikasi dan Manajemen Informasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pengaduan, masukan, dan permohonan mediasi masyarakat, melakukan analisis data perpajakan, melakukan pengelolaan/manajemen informasi, melakukan perencanaan, pengembangan, dan evaluasi teknologi informasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat. (2) Subbagian Pengaduan dan Mediasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program, melakukan penanganan dan penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, dan melakukan pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi, dan pihak-pihak terkait di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Bali, dan Kepulauan Maluku. (3) Subbagian Pengaduan dan Mediasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan program, melakukan penanganan dan penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, melakukan pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi dan pihak-pihak terkait, dan melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Pulau Sumatra, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Pulau Papua. BAB VBAGIAN PENGAWASAN PAJAK Pasal 13Bagian Pengawasan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan, melakukan pengamatan, pengkajian, penyusunan konsep, pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat yang terkait dengan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi di bidang pajak. Pasal 14Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Pengawasan Pajak menyelenggarakan fungsi: Pasal 15Bagian Pengawasan Pajak terdiri atas: Pasal 16 (1) Subbagian Pengawasan Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Subbagian Pengawasan Pajak II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Pajak Penghasilan, dan melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap saran dan/atau rekomendasi. (3) Subbagian Pengawasan Pajak III mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Lainnya, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat. BAB VIBAGIAN PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI Pasal 17Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan, melakukan pengamatan, pengkajian, penyusunan konsep, pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat yang terkait dengan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 18Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: Pasal 19Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: Pasal 20 (1) Subbagian Pengawasan Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan kepabeanan dan cukai dan pelaksanaan administrasi kepabeanan dan cukai, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang impor. (2) Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang ekspor dan cukai, dan melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap saran dan/atau rekomendasi. (3) Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai III mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang fasilitas kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat. BAB VIIKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 21 (1) Pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.03/2018
TENTANG PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASAUNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP PENGADAAN Pasal 2 (1) Pembaruan Sistem administrasi perpajakan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dengan dukungan dari instansi terkait. (2) Direktur Jenderal Pajak adalah pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai pemilik proyek pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan:Sistem Informasi;jasa konsultansi;Agen Pengadaan; danbarang dan/atau jasa lainnya. BAB IIIPELAKU PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA Bagian KesatuPelaku Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pasal 3Pelaku pengadaan untuk Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a. PA/KPA;b. PPK;c. Pelaksana Pengadaan; dand. PPHP. Bagian KeduaPA/KPA Pasal 4 (1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. (2) Selain memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA memiliki tambahan tugas dan kewenangan untuk menetapkan:tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten untuk membantu PA, KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP;paket pengadaan pada RUP;Tim Pengadaan;Agen Pengadaan;panel seleksi; danpemenang yang diusulkan oleh Agen Pengadaan. (3) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2):penetapan tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten untuk membantu KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP; danpenetapan panel seleksi,dilimpahkan kepada KPA. (4) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Bagian KetigaPPK Pasal 5 (1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK memiliki tambahan tugas dan kewenangan untuk:mengusulkan tenaga ahli kepada PA/KPA;membuat dan menyerahkan laporan mengenai proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa kepada PA/KPA; danmenyerahkan asli dokumen pengadaan kepada PA/KPA. Bagian KeempatPelaksana Pengadaan Pasal 6 (1) Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:Tim Pengadaan; atauAgen Pengadaan. (2) Penentuan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak mengusulkan Agen Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:Pengadaan Sistem Informasi dengan nilai perkiraan biaya melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang dilakukan melalui tender internasional; atauPengadaan jasa konsultansi dengan nilai perkiraan biaya melebihi Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang dilakukan melalui seleksi internasional. Pasal 7 (1) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:menyusun persiapan pemilihan Penyedia dan melaksanakan pemilihan Penyedia;mengelola administrasi seluruh Dokumen Pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa selama proses pemilihan;menetapkan pemenang pada tender/Penunjukan Langsung untuk paket Sistem Informasi atau barang dan/atau jasa lainnya dengan nilai kontrak tidak melebihi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);menetapkan pemenang pada seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai kontrak tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);membuat dan menyerahkan laporan mengenai proses pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa kepada PA/KPA; danmenyerahkan asli Dokumen Pemilihan Penyedia kepada PA/KPA. (2) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:Aparatur Sipil Negara; danperorangan lainnya,dengan jumlah personel Aparatur Sipil Negara lebih banyak dari pada jumlah personel perorangan lainnya. (3) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari personel yang memiliki keahlian di bidang:teknologi informasi;hukum;pengadaan; danbidang lain yang diperlukan,dengan personel berjumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) personel dan diketuai oleh personel yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara. (4) Pengambilan keputusan oleh Tim Pengadaan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (5) Personel yang memiliki keahlian di bidang pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memiliki sertifikat di bidang pengadaan. (6) Personel Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d harus memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang yang diperlukan. Pasal 8 (1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:menyusun persiapan pemilihan Penyedia dan melaksanakan pemilihan Penyedia;mengelola administrasi seluruh Dokumen Pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa selama proses pemilihan;mengusulkan pemenang pada tender/seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Sistem Informasi, jasa konsultansi, atau barang dan/atau jasa lainnya;membuat dan menyerahkan laporan mengenai proses pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa kepada PA/KPA;menyerahkan asli Dokumen Pemilihan Penyedia kepada PA/KPA; danmemberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak atau PPK, berdasarkan kajian pasar dalam menetapkan spesifikasi teknis dan/atau dokumen kontrak, apabila diperlukan. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Agen Pengadaan melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak. Bagian KelimaPPHP Pasal 9PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Bagian KeenamTenaga Ahli dan/atau Pihak Lain yang Kompeten untukMembantu PA/KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan,dan/atau PPHP Pasal 10 (1) Tenaga ahli untuk membantu PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas perorangan yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditetapkan oleh PA. (2) Tenaga ahli untuk membantu KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a terdiri atas perorangan yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditetapkan oleh KPA berdasarkan usulan dari PPK. (3) Pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas badan atau instansi yang memiliki kompetensi di bidang tertentu dan ditetapkan oleh PA. (4) Pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a terdiri atas badan atau instansi yang memiliki kompetensi di bidang tertentu dan ditetapkan oleh KPA. (5) Tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) memiliki tugas membantu pelaksanaan tugas PA, KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP sesuai dengan penugasan. Bagian KetujuhPanel Seleksi Pasal 11 (1) Panel seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e terdiri
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 12 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 18 SEPTEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 18 SEPTEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 September 2018 sampai dengan 18 September 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.885,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.651,73 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.301,25 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.313,16 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.896,21 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.591,53 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.761,65 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.767,42 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.210,74 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.807,58 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.640,68 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.344,22 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.393,99 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,65 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,41 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.135,34 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 120,69 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,00 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.968,17 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,90 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 453,57 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.869,14 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.247,81 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.171,18 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,26 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 September 2018 sampai dengan 18 September 2018 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 September 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 88 TAHUN 2018
TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DANBANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITAOLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : BAB IIIPELIMPAHAN KEWENANGAN Pasal 3Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum. BAB IVTATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN Bagian KesatuKriteria Pasal 4 (1) Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 diberikan berdasarkan permohonan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum. (2) Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk masa pajak sejak dilakukan penyitaan sampai dengan ditetapkannya pemenang lelang atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KeduaPermohonan Pasal 5 (1) Permohonan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda yang dilengkapi dengan dokumen :surat keterangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak telah dilakukan penyitaan berdasarkan dokumen Berita Acara Penyitaan pada masing-masing perkara yang dikeluarkan oleh Instansi Penegak Hukum;risalah lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan Penyitaan;fotokopi STNK, untuk Benda Bergerak; danfotokopi SPPT PBB-P2, untuk Benda Tidak Bergerak. (2) Penyampaian permohonan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman surat. Bagian KetigaPenelitian Permohonan dan Keputusan Pasal 6 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan beserta persyaratannya. (2) Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Penelitian. (3) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk memberikan Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2. (4) Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (5) Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah dilengkapi dengan seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (6) Format Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. BAB VKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7 (1) Orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terutang PKB dan/atau PBB-P2 sejak ditetapkannya penunjukan pemenang lelang dalam risalah lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan penyitaan. (2) Terhadap orang pribadi atau badan yang menerima pengembalian Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka terutang PKB dan/atau PBB-P2 sesuai masa pajak sebelum dilakukan penyitaan. (3) Besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah. Pasal 8Wajib Pajak orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9Terhadap piutang pokok PKB dan/atau PBB-P2 untuk tahun pajak yang tidak dapat dilakukan penagihan pajak sehubungan dengan penunjukan orang pribadi atau badan sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan piutang pajak beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 10Permohonan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum yang telah diajukan dari belum diberikan keputusan, pelaksanaannya berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur ini. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 11Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Agustus 2018GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2018SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71029
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 83 TAHUN 2018
TENTANG TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANGPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : BAB IIIPELIMPAHAN WEWENANG Pasal 3Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembatalan SPPT PBB-P2. BAB IVKATEGORI OBJEK PBB-P2 YANG DAPAT DILAKUKANPEMBATALAN SPPT PBB-P2 Pasal 4Pembatalan SPPT PBB-P2 dapat dilaksanakan atas Objek PBB P2 yang memenuhi kriteria, sebagai berikut: BAB VTATA CARA PEMBATALAN SPPT PBB-P2 Pasal 5 (1) Petugas melakukan pendataan Objek PBB-P2 di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal setelah dilakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Objek PBB-P2 yang memenuhi paling sedikit 1 (satu) kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka petugas melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data pembanding. (3) Berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), petugas membuat daftar Objek PBB-P2 untuk ditentukan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, (4) Objek PBB-P2 yang telah ditentukan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian diusulkan untuk dilakukan pembatalan SPPT PBB-P2. (5) Pembatalan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk. (6) Format Keputusan Pembatalan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. BAB VIMONITORING DAN EVALUASI Pasal 6 (1) Terhadap pelaksanaan pembatalan SPPT PBB-P2 dilakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan Kepala Badan Pajak dan Retda kepada Gubernur. BAB VIIKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7Atas pembatalan SPPT PBB-P2 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti dengan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dalam sistem PBB-P2. BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 2018GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2018SEKRETARIS DAERAH PROVINSIDAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61027