PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2018
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata berasal dari:Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;Politeknik Pariwisata Medan;Politeknik Pariwisata Makassar;Politeknik Pariwisata Palembang; danPoliteknik Pariwisata Lombok. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi juga:kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian di bidang pariwisata yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain;hasil penjualan produk makanan dan minuman; danjasa layanan penyajian makanan dan minuman. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula:Harga pokok produksi + (10% x harga pokok produksi). (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga hasil perhitungan jumlah formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 3 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berupa pendidikan dan perkuliahan serta ujian semester, untuk mahasiswa program Sarjana dan program Diploma yang berprestasi dan/atau tidak mampu selain mahasiswa asing dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;Politeknik Pariwisata Medan; danPoliteknik Pariwisata Makassar,berupa kamar hotel praktik ditetapkan berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I, Lampiran angka II, Lampiran angka III, dan Lampiran angka IV Peraturan Pemerintah ini. (2) Ketentuan mengenai pengenaan tarif berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5666), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 September 2018PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 September 2018MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 153 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 41 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Pariwisata telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata. Namun, dengan adanya perubahan struktur organisasi dan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bYang dimaksud dengan “produk makanan dan minuman” adalah produk makanan dan minuman yang disediakan dan/atau dibuat oleh mahasiswa dalam rangka pendidikan dan pelatihan.Huruf cCukup jelas.Ayat (2) Cukup jelas.Ayat (3) Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Pengenaan tarif berupa kamar hotel praktik berdasarkan kondisi tertentu dilakukan sebagai media pembelajaran bagi mahasiswa/mahasiswi dalam praktik. Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah Low Season dan High Season sebagaimana tercantum dalam Lampiran.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas.Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6248
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 19 MARET 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 19 MARET 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan 19 Maret 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.206,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.006,35 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.586,74 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.143,33 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.809,66 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.475,81 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.638,15 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.629,87 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.592,73 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.458,14 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.514,03 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.102,55 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.737,39 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,35 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,44 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.718,17 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 101,74 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,03 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.787,83 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,51 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 446,97 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.458,49 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.990,56 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.112,72 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,56 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan 19 Maret 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Maret 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 4/BC/2019
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 4/BC/2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2018 TENTANG PEMBEBASAN BEAMASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATASIMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANGPADA BARANG LAIN DENGAN TUJUANUNTUK DIEKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2018 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor 6. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. 7. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan. 8. Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian. 9. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:diimpor; ataudimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean,dengan fasilitas KITE Pembebasan, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 10. Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan barang Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/standar. 11. Barang Contoh adalah barang yang digunakan sebagai contoh untuk menunjang kegiatan proses produksi yang barang Hasil Produksinya untuk tujuan diekspor. 12. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. 13. Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/standar mutu. 14. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 15. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 16. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 17. Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaaan KITE Pembebasan mengenai komposisi pemakaian Barang dan Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi. 18. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 19. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 20. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 21. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan. 22. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 23. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. 24. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 25. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 27. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 28. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 29. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 30. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 31. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. BAB IIPENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE PEMBEBASAN,KEWAJIBAN PERUSAHAAN KITE PEMBEBASAN, DANPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PENETAPAN SEBAGAIPERUSAHAAN KITE PEMBEBASAN Bagian PertamaPenetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan Pasal 2
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 12 MARET 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 12 MARET 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Maret 2019 sampai dengan 12 Maret 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.082,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.993,08 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.627,87 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.143,22 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.793,96 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.458,37 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.600,49 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.637,39 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.623,63 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.406,07 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.515,36 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.089,11 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.621,00 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,30 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,42 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.419,98 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 101,47 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,92 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.754,77 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,31 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 444,69 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.381,91 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.991,23 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.100,80 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,53 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 Maret 2019 sampai dengan 12 Maret 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Maret 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR: PER-03/PP/2016
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR: PER-03/PP/2016 TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAKMenimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-003/PP/2014 tentang Kode Etik Panitera sebagai Pedoman Perilaku Panitera Pengadilan Pajak; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini yang dimaksud dengan: BAB IITATA TERTIB UMUM Bagian PertamaTata Ruang Sidang Pasal 2 (1) Kelengkapan yang tersedia dalam ruang sidang adalah sebagai berikut:Lambang Negara Burung Garuda PancasilaBendera Merah PutihBendera CakraMeja dan kursi HakimPalu HakimMeja dan kursi PaniteraMeja dan kursi Terbanding/TergugatMeja dan kursi Pemohon Banding/PenggugatTempat duduk pengunjungPeralatan elektronik penunjang jalannya persidanganKursi dan meja Saksi/Ahli/Ahli Alih Bahasa. (2) Letak Lambang Negara Burung Garuda Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayal (1) huruf a adalah di belakang meja Hakim bagian tengah atas. (3) Letak Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah di bagian belakang sebelah kanan meja Hakim. (4) Letak Bendera Cakra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah di bagian belakang sebelah kiri meja Hakim bagian tengah atas. (5) Letak meja dan kursi, serta palu Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e adalah di podium ruang sidang. (6) Letak meja dan kursi Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah di sisi depan bagian depan meja Hakim. (7) Letak meja dan kursi Terbanding/Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah di bagian depan sebelah kiri meja Hakim. (8) Letak meja dan kursi Pemohon Banding/Penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h adalah di bagian depan sebelah kanan meja Hakim. (9) Letak tempat duduk pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah di bagian belakang Para Pihak. (10) Letak kursi dan meja Saksi/Ahli/Ahli Alih Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k adalah berhadapan dengan meja Panitera. Bagian KeduaPakaian Persidangan Pasal 3 (1) Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Hakim Tunggal selama dalam ruang sidang memakai Toga Hakim Pengadilan Pajak. (2) Toga Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna hitam dengan lengan lebar, simare, dan bef. (3) Toga Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mantel lebar dan panjang sampai dengan betis, dengan lengan lebar diberi 8 (delapan) lipatan pada pangkal lengan dan kancing sebanyak 17 (tujuh belas) buah. (4) Simare sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dari kain berwarna biru. (5) Bef sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kain berwarna putih dengan 8 (delapan) lipatan, dengan ukuran panjang 25 (dua puluh lima) cm, lebar bagian atas 5 (lima) cm, dan lebar bagian bawah 15 (lima belas) cm. (6) Toga Hakim dilengkapi dengan pin lencana logam Hakim yang disematkan pada dada sebelah kiri. (7) Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memakai bawahan berwarna gelap, dan bagi Hakim wanita yang berkerudung/berjilbab menggunakan kerudung warna putih. Pasal 4 (1) Dalam persidangan, Panitera harus berpakaian sipil lengkap warna hitam dengan kemeja warna putih, dan dilengkapi kartu identitas kepaniteraan, serta berdasi warna merah bagi pria, serta berkerudung warna merah bagi wanita yang berkerudung/berjilbab. (2) Dalam persidangan, Staf harus berpakaian dengan kemeja warna putih, bawahan hitam, dan dilengkapi kartu identitas kepaniteraan, serta berdasi warna merah bagi pria, berkerudung warna merah bagi wanita yang berkerudung/berjilbab. Pasal 5 (1) Para Pihak, saksi, ahli, dan ahli alih bahasa dalam persidangan wajib berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer, sepatu, dan tidak memakai celana jeans dan/atau celana pendek. (2) Pengunjung yang hadir dalam persidangan wajib berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja, sepatu, dan tidak memakai celana jeans dan/atau celana pendek. Bagian KetigaWaktu Persidangan Pasal 6 (1) Persidangan dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis, kecuali hari libur. (2) Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 17.00 WIB. (3) Dalam hal hari dan waktu persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, persidangan dapat disesuaikan berdasarkan pertimbangan Majelis/Hakim Tunggal. Bagian KeempatSikap dan Perilaku Hakim dan Panitera dalam Persidangan Pasal 7 (1) Hakim wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (2) Panitera wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera. Bagian KelimaSikap dan Perilaku Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasaserta Pengunjung di Gedung Persidangan Pasal 8 (1) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang wajib bersikap tertib, tenang, dan sopan. (2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung dilarang:membawa senjata dan/atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu aktivitas persidangan;membuat gaduh, bcrlalu-lalang, bersorak-sorai, dan bertepuk tangan yang dapat mengganggu jalannya persidangan;membawa peralatan demonstrasi yang dapat mengganggu jalannya persidangan;merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan di gedung persidangan lainnya;merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung persidangan;menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput Pengadilan Pajak tanpa seizin Ketua Pengadilan Pajak; danmelakukan hal-hal lainnya yang dapat mengganggu jalannya persidangan. (3) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa, serta Pengunjung yang tidak mematuhi ayat (1) dan ayat (2) tidak diizinkan memasuki Gedung Persidangan. BAB IIITATA TERTIB DALAM PERSIDANGAN Pasal 9Sidang pemeriksaan Banding/Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum. Pasal 10 (1) Urutan persidangan menggunakan Rencana Umum Sidang pada hari persidangan. (2) Urutan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan berdasarkan pertimbangan Majelis/Hakim Tunggal. Pasal 11 (1) Panitera memanggil Para Pihak untuk memasuki ruang sidang sesuai dengan urutan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10. (2) Panitera memanggil Para Pihak secara patut sebanyak 3 (tiga) kali. Pasal 12 (1) Panitera berdiri dan meminta Para Pihak, Saksi, Ahli, Ahli Alih Bahasa, dan Pengunjung, untuk berdiri pada saat Majelis/Hakim Tunggal memasuki ruang sidang dan bersama-sama duduk kembali setelah Majelis/Hakim Tunggal menempati posisi. (2) Majelis memasuki ruangan sidang didahului dengan Hakim Ketua. (3) Majelis menempati kursi Majelis yang telah disediakan dengan pengaturan Hakim Ketua berada di tengah dan Hakim Anggota Senior berada di sebelah kanan Hakim Ketua. (4) Apabila Hakim Anggota diangkat berdasarkan Keputusan Presiden yang sama, maka Hakim Anggota Senior ditentukan berdasarkan usia. (5) Setelah Hakim Ketua/Hakim Tunggal menutup persidangan Panitera berdiri dan meminta Para Pihak, Saksi, Ahli, Ahli Alih Bahasa, dan Pengunjung, untuk berdiri pada saat Majelis/Hakim Tunggal akan meninggalkan ruang sidang. (6)
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 19 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 25 SEPTEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 25 SEPTEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 September 2018 sampai dengan 25 September 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.856,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.657,85 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.405,60 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.322,28 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.893,27 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.584,94 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.762,93 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.807,94 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.469,42 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.825,63 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.657,45 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.379,31 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.288,31 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,53 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,81 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.051,71 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 120,64 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,76 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.960,73 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,70 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 455,03 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.880,38 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.323,94 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.165,30 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,22 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 September 2018 sampai dengan 25 September 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 September 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006