PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK.010/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANGDAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal 1 (1) Menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang meliputi:Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; danStruktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. (2) Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Struktur klasifikasi barang yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari: Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 4 (1) Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi. (2) Penggunaan sistem klasifikasi barang dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 827) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Januari 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 176

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 09 OKTOBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 09 OKTOBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Oktober 2018 sampai dengan 09 Oktober 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.928,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.790,12   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.555,50   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.327,57   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.908,09   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.605,84   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.888,51   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.832,64   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.512,80   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.904,03   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.679,04   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.253,21   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.147,49   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,50   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,46   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.250,72   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 121,01   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,53   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.980,37   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,27   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 461,32   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.974,95   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.356,09   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.168,51   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,41   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Oktober 2018 sampai dengan 09 Oktober 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Oktober 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 2018

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari Jasa:Akreditasi;Pelatihan Standardisasi;Layanan Otoritas Sponsor; danInformasi Standardisasi. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:Penilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian Kesesuaian berupa Pelaksanaan Asesmen;Pemantauan Kompetensi/Surveilans Lembaga Penilaian Kesesuaian;Penyaksian Kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan/atauPenilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian Kesesuaian dengan/atas nama badan akreditasi asing berupa Pelaksanaan Asesmen,tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi. (2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pelatihan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:Layanan Pelatihan Publik tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi; danLayanan Pelatihan di Tempat Wajib Bayar tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi bagi tim pengajar. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Wajib Bayar. (3) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Layanan Otoritas Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa Permohonan Layanan Otoritas Sponsor dan Kunjungan Pengawasan atas Layanan Otoritas Sponsor, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi. (2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan Wajib Bayar kepada Otoritas Registrasi. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, tidak termasuk biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran, dan/atau royalti. (2) Biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran, dan/atau royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar dalam hal:biaya pengiriman dokumen bagi yang meminta dokumen dikirimkan;biaya transfer pembayaran untuk pembayaran dokumen kepada badan standar asing di luar negeri; dan/ataubiaya royalti yang dipersyaratkan oleh badan standar asing atas publikasi standar yang diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia. (3) Biaya pengiriman dokumen dan/atau biaya transfer pembayaran yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan harga pasar. (4) Biaya royalti yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai nota kesepakatan atau perjanjian antara Badan Standardisasi Nasional dengan badan standar asing. Pasal 6 (1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk Standar Nasional Indonesia dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pemerintah Pusat;Pemerintah Daerah;Lembaga Negara;Lembaga Pendidikan;Lembaga Penelitian; dan/atauLembaga lainnya yang bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional. (3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) hanya diberikan kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap nomor Standar Nasional Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 7Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 8Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. Pasal 9Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4781), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Akreditasi, berlaku sejak tanggal 2 Januari 2019. Pasal 11Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 September 2018PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 September 2018MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 152 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Standardisasi Nasional sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Badan Standardisasi Nasional telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional dengan Peraturan Pemerintah.     II.  PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cYang dimaksud dengan “Otoritas Sponsor” (Sponsoring Authority) adalah badan, dalam hal ini Badan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 20/PJ/2018

TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PEMBERIAN NOMOR POKOKWAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADANHUKUM DAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARAELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :     Mengingat :     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan; MEMUTUSKAN :  Menetapkan :     PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK.           Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui:a.SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk Wajib Pajak Badan; ataub.OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. (2)   Pendaftaran Pelaku Usaha Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha Badan dengan status pusat melalui Notaris. (3)   Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada SABH. Pasal 3 (1) Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (2)   Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia dalam bentuk data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak yang diperoleh dari:a.SABH, untuk pendaftaran melalui SABH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; ataub.OSS, untuk pendaftaran melalui OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b,dokumen yang dipersyaratkan tersebut tidak perlu dilampirkan. (3)   Setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penerbitan NPWP dilakukan secara elektronik. Pasal 4 (1) Penyampaian dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berlaku ketentuan:a.dalam hal pendaftaran NPWP dilakukan melalui SABH, Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan ke KPP tempat Pelaku Usaha terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terdaftar; ataub.dalam hal pendaftaran NPWP dilakukan melalui OSS, Pelaku Usaha harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan ke KPP tempat Pelaku Usaha terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terdaftar. (2)   KPP tempat Wajib Pajak terdaftar mengirimkan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen dalam hal:a.Notaris atau Pelaku Usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/ataub.Terdapat data yang tidak sesuai,ke alamat tempat tinggal/tempat kedudukan dan surel (email) Wajib Pajak. (3)   Surat permintaan permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4)  Notaris atau Pelaku Usaha wajib menyampaikan klarifikasi dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pelaku Usaha ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dalam hal dokumen yang dipersyaratkan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang tercantum dalam surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) NPWP yang diterbitkan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dapat digunakan oleh Pelaku Usaha untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. (7) Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat diproses melalui sistem SABH dan/atau OSS, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk dapat diberikan NPWP pada kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pasal 5 (1) Berdasarkan permohonan pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan pencetakan kartu NPWP dan Surat Keterangan terdaftar paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal terdaftar. (2)   Penyampaian Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pasal 6NPWP yang telah diterbitkan melalui SABH atau sistem OSS sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku dan merupakan sarana administrasi perpajakan yang dapat digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pasal 7Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.                           Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 September 2018  DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 26 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 02 OKTOBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan:    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 02 OKTOBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 September 2018 sampai dengan 02 Oktober 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.864,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.802,71   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.492,93   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.338,71   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.899,60   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.594,63   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.890,37   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.824,41   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.532,22   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.882,22   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.687,57   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.433,29   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.201,00   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,27   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,28   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.097,17   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 120,64   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,44   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.963,13   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,27   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 458,55   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.939,72   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.445,34   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.168,88   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,28   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 September 2018 sampai dengan 02 Oktober 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 September 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 42 TAHUN 2018

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari:Jasa Pelatihan Kerja;Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;Jasa Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; danJasa Pendidikan dan Pelatihan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Ketenagakerjaan dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, dan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf c tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e tidak termasuk biaya transportasi. (4) Biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk:Mahasiswa yang melakukan penelitian; danInstansi Pemerintah yang melakukan investigasi kasus kecelakaan kerja,dapat dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam angka III huruf A sampai dengan huruf F Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pasal 8Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4009), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 September 2018PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 September 2018MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 154 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, dengan adanya perubahan organisasi dan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Ketenagakerjaan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan dengan Peraturan Pemerintah ini.     II.  PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas.Pasal 7 Cukup jelas.Pasal 8 Cukup jelas.Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6249