PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2018
TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai urusan pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah. (3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup kewenangan pemberian Perizinan Berusaha, fasilitas, dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha. Pasal 3 (1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (2) Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan sektor atau kewenangan daerah dalam Perizinan Berusaha sepanjang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian fasilitas dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha. (4) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha. Pasal 4Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: BAB IIJENIS, PEMOHON, DAN PENERBIT PERIZINAN BERUSAHA Bagian KesatuJenis Perizinan Berusaha Pasal 5Jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: Bagian KeduaPemohon Perizinan Berusaha Pasal 6 (1) Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:Pelaku Usaha perseorangan; danPelaku Usaha non perseorangan. (2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. (3) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:perseroan terbatas;perusahaan umum;perusahaan umum daerah;badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;badan layanan umum;lembaga penyiaran;badan usaha yang didirikan oleh yayasan;koperasi;persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);persekutuan firma (venootschap onderfirma); danpersekutuan perdata. Pasal 7Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang perseroan terbatas, yang telah disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 8Perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b merupakan perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang badan usaha milik negara. Pasal 9Perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan perusahaan umum milik daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pasal 10Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara dengan undang-undang. Pasal 11Badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e merupakan satuan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang tentang perbendaharaan negara. Pasal 12Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f merupakan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang penyiaran. Pasal 13 (1) Badan usaha yang didirikan oleh yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g merupakan badan usaha yang didirikan oleh yayasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang yayasan yang telah disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Dalam hal Perizinan Berusaha diterbitkan kepada yayasan, yayasan dimaksud harus dimaknai sebagai badan usaha. Pasal 14 (1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang perkoperasian yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Ketentuan mengenai pengesahan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 15 (1) Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf i merupakan persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (2) Pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap), perubahan anggaran dasar persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) serta pembubaran persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 16 (1) Persekutuan firma (venootschap onder firma) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf j merupakan persekutuan firma (venootschap onder firma) yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (2) Pendaftaran persekutuan firma (venootschap onder firma) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian persekutuan firma (venootschap onder firma), perubahan anggaran dasar persekutuan firma (venootschap onder firma) serta pembubaran persekutuan firma (venootschap onder firma) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan firma (venootschap onder firma) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 17 (1) Persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf k merupakan persekutuan perdata yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (2) Pendaftaran persekutuan perdata kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian persekutuan perdata, perubahan anggaran dasar persekutuan perdata, serta pembubaran persekutuan perdata oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Bagian KetigaPenerbit Perizinan Berusaha Pasal 18 (1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya. Pasal 19 (1) Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. (2) Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (4) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 11/PJ.09/2018
TENTANG WASPADA PENIPUAN MEMINTA DATA WAJIB PAJAK Sehubungan dengan merebaknya kabar mengenai permintaan data Wajib Pajak oleh oknum tidak dikenal melalui telepon dengan ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 November 2018Direktur, ttd Hestu Yoga Saksama
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 617 TAHUN 2018 NOMOR : 262 TAHUN 2018 NOMOR : 16 TAHUN 2018
TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2019. KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KEENAM : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 November 2017 MENTERI AGAMA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd HANIF DHAKIRI MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI ttd SYAFRUDDIN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 24/PJ/2018
TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTANDALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 376); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi secara Spontan dengan Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional. (3) Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Outbound Spontaneous EOI); danPertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Inbound Spontaneous EOI). (4) Jenis pajak yang dicakup dalam Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:Pajak Penghasilan untuk Pertukaran Informasi berdasarkan P3B;Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan; atauPajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (khusus untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) untuk Pertukaran Informasi berdasarkan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan, dengan memperhatikan reservasi yang dibuat oleh tiap-tiap negara penandatangan konvensi. Pasal 3 (1) Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan usulan Pertukaran Informasi dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP. (2) Usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:a.Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang diterima, diperoleh, atau dihasilkan dari kegiatan:1)pengawasan kepatuhan perpajakan;2)pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan;3)pemeriksaan;4)penagihan;5)pemeriksaan bukti permulaan;6)penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;7)pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;8)pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;9)keberatan;10)banding;11)peninjauan kembali; atau12)prosedur persetujuan bersama, atau kesepakatan harga transfer, ataub.Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya. (3) Informasi yang diusulkan untuk dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;pembayaran kepada wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;pengurangan atau pembebasan pajak di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;kegiatan bisnis yang dilakukan antara Wajib Pajak Indonesia dan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/ataukecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha. (4) Usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut:identitas wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dimaksud dalam Informasi, antara lain berupa nama, Tax Identification Number (TIN) atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri, atau alamat;identitas Wajib Pajak Indonesia yang dilakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang paling sedikit memuat nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak;identitas entitas yang menjadi perantara, antara lain berupa nama perantara, TIN atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri yang dimiliki perantara, atau alamat perantara, dalam hal transaksi dilakukan melalui perantara;masa pajak dan/atau tahun pajak yang dimaksud dalam Informasi;keterangan mengenai hubungan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Wajib Pajak Indonesia;uraian mengenai Informasi yang diperoleh dan penjelasan mengenai manfaat Informasi tersebut bagi otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; danketerangan atas sumber pemerolehan Informasi. Pasal 4 (1) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional dapat memberikan persetujuan atas usulan Pertukaran Informasi. (3) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris atas usulan Pertukaran Informasi yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional menerima laporan pemanfaatan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan:pemberitahuan telah diterimanya laporan pemanfaatan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; danpemberitahuan pemanfaatan Informasi oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Pasal 5 (1) Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan penyampaian Informasi secara spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang Informasi yang diterima memenuhi kriteria sebagai berikut:indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia;pembayaran kepada Wajib Pajak Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia;pengurangan atau pembebasan pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diterima oleh Wajib Pajak Indonesia yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Indonesia;kegiatan bisnis yang dilakukan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Wajib Pajak Indonesia melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/ataukecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha. Pasal 6 (1) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti penyampaian Informasi dengan menyampaikan:pemberitahuan telah diterimanya penyampaian Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Pejabat
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 359/PJ.01/2018
TENTANG MUTASI PENELAAH KEBERATAN, ACCOUNT REPRESENTATIVE, DAN PELAKSANADI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sebagai berikut: 1. KEP-2163/PJ.01/2018 tentang Mutasi Penelaah Keberatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 2. KEP-2164/PJ.01/2018 tentang Mutasi Account Representative di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 3. KEP-2165/PJ.01/2018 tentang Mutasi Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dengan ini disampaikan bahwa: 1. telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal berupa:pemindahan dan pengangkatan para Penelaah Keberatan sejumlah 226 pegawai;pemindahan dan pengangkatan para Account Representative sejumlah 1.844 pegawai;pemindahan para Pelaksana sejumlah 578 pegawai;dalam jabatan dan tempat kedudukan barunya sebagaimana daftar terlampir. 2. Keputusan Direktur Jenderal tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; 3. untuk ketertiban dan kemudahan administrasi pegawai maka ketentuan melaksanakan tugas bagi para pegawai yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini ke unit kerja yang baru paling lambat tanggal 12 September 2018; 4. kepada para pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;pegawai dengan jabatan Penelaah Keberatan dan Account Representative agar menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Demikian kami sampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Agustus 2018a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 04 DESEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 04 DESEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 November 2018 sampai dengan 04 Desember 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.540,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.525,80 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.985,58 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.213,09 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.857,51 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.468,20 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.876,19 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.697,05 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.642,16 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.580,74 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.602,61 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.585,87 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.843,36 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,11 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,23 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.849,93 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 108,51 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,39 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.875,05 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 81,02 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,49 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.636,62 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.513,33 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.095,56 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,87 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 November 2018 sampai dengan 04 Desember 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 November 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006