KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 21 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 27 NOVEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 27 NOVEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 November 2018 sampai dengan 27 November 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.688,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.686,55   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3, Rp 11.133,06   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4, Rp 2.234,21   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5, Rp 1.875,71   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6, Rp 3.503,79   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7, Rp 10.028,26   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8, Rp 1.733,03   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9, Rp 18.921,19   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10, Rp 10.673,83   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11, Rp 1.624,10   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12, Rp 14.628,30   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13, Rp 12.962,14   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14, Rp 9,18   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15, Rp 203,36   Untuk Rupee India (INR) 1- 16, Rp 48.282,05   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17, Rp 109,64   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18, Rp 277,80   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19, Rp 3.915,26   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20, Rp 83,23   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21, Rp 445,46   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22, Rp 10.721,51   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23, Rp 16.671,67   Untuk Euro (EUR) 1- 24, Rp 2.118,02   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25, Rp 13,00   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 November 2018 sampai dengan 27 November 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 November 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 14 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 20 NOVEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 20 NOVEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 November 2018 sampai dengan 20 November 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.702,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.626,17   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.146,00   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.230,35   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.877,32   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.519,15   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.918,72   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.742,73   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.077,64   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.663,83   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.619,07   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.599,02   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.913,31   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,24   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,34   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.353,55   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 109,75   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,46   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.919,27   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 83,87   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 445,61   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.744,05   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.637,73   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.117,26   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,05   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 November 2018 sampai dengan 20 November 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 November 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 07 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 13 NOVEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 13 NOVEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 November 2018 sampai dengan 13 November 2018 sebagai berikut : 1. Rp 15.026,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.785,69   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.456,15   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.293,08   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.918,47   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.599,37   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.960,51   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.793,86   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.487,08   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.907,43   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.655,29   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.955,51   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.288,88   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,44   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,14   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.449,40   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 113,39   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,87   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.005,63   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,06   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 455,67   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.959,10   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.106,19   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.169,95   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,31   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 November 2018 sampai dengan 13 November 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 November 2018an MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ROBERT LEONARD MARBUNNIP 197006231996031001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 31 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 06 NOVEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 06 NOVEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 06 November 2018 sebagai berikut : 1. Rp 15.213,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.760,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.616,73   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.321,18   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.939,95   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.644,13   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.928,79   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.818,86   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.511,94   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.009,09   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.665,77   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.221,32   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.545,12   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,60   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,44   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.121,79   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 114,97   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 283,45   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.055,28   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,81   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 459,92   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.068,08   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.319,77   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.185,76   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,36   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 06 November 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Oktober 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 24 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 30 OKTOBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 30 OKTOBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 30 Oktober 2018 sebagai berikut : 1. Rp 15.187,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.774,29   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 11.609,31   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 2.336,28   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.937,18   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.652,47   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.958,76   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.841,31   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.783,28   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 11.005,74   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.686,73   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 15.249,73   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 13.492,24   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 9,57   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 206,45   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 50.087,73   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 113,47   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 281,98   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 4.047,67   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 88,38   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 465,50   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 11.069,35   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 17.430,27   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.189,02   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 13,42   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 30 Oktober 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Oktober 2018an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 447/PJ.01/2018

TENTANG PEMINDAHAN DAN PENGUKUHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBBDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-231/PJ/2018 tanggal 25 September 2018 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Penilai PBB dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-232/PJ/2018 tanggal 25 September 2018 tentang Pengukuhan Para Pejabat Fungsional Penilai PBB di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan pemindahan para Pejabat Fungsional Penilai PBB sejumlah 88 pejabat dan pengukuhan para Pejabat Fungsional Penilai PBB sejumlah 9 pejabat sebagaimana terlampir; 2. dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut ditetapkan dalam jabatan pelaksana; 3. ketentuan terkait dengan pelantikan sebagaimana angka 2, adalah sebagai berikut:a.bagi para pegawai dengan unit tujuan mutasi dan pengukuhan di Kantor Pusat DJP, unit kerja di wilayah Jakarta, unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II, unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III, unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Banten, pelantikan dilaksanakan pada:hari/tanggal:Senin, 1 Oktober 2018pukul:18.30 WIB s.d selesaitempat  :Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Gd. Mar’ie Muhammad KPDJPJl. Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta SelatanPakaian:atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelap;b.bagi para pegawai di unit tujuan mutasi dan pengukuhan di unit kerja yang menerapkan nomenklatur baru, wilayah kerja baru yang beroperasi mulai tanggal 1 Oktober 2018 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ/2018 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2018;c.bagi pegawai selain yang disebutkan pada huruf a dan b di atas, pelantikan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah masing-masing paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak; 4. kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut akan disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 September 2018a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak