KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 26 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 01 JANUARI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 01 JANUARI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Desember 2018 sampai dengan 01 Januari 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.500,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.516,70 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.881,16 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.209,65 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.856,26 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.484,81 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.993,26 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.706,22 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.469,85 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.595,40 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.609,37 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.592,90 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.856,03 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,37 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 204,81 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.689,81 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 103,87 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,99 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.864,86 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,99 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,96 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.652,81 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.492,65 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.108,06 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,98 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 Desember 2018 sampai dengan 01 Januari 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Desember 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 19 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 25 DESEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 25 DESEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan 25 Desember 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.581,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.496,87 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.903,69 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.213,30 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.865,84 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.484,27 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.965,86 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.697,67 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.348,02 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.611,04 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.607,24 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.647,87 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.854,37 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,34 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,87 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.912,72 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 104,25 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,76 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.886,65 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 81,17 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 444,53 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.667,20 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.522,28 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.115,26 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,91 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan 25 Desember 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Desember 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 54/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 54/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 24 NOVEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 24 NOVEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 November 2015 sampai dengan 24 November 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.648,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.680,10 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.268,46 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.967,66 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.760,76 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.119,12 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.928,13 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.576,65 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.750,87 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.602,19 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.573,63 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.583,56 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.120,04 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,61 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,24 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.909,01 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 129,74 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 289,55 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.639,13 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,08 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 380,16 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.594,76 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.680,51 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.143,21 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,75 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 November 2015 sampai dengan 24 November 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 November 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 12 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 18 DESEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 18 DESEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan 18 Desember 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.447,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.478,26 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.841,39 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.201,58 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.849,48 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.472,07 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.956,73 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.699,98 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.402,33 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.556,67 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.603,48 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.539,56 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.809,04 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,34 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 204,06 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.515,49 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 103,49 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,98 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.850,73 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,69 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,35 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.613,87 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.432,37 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.100,35 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,93 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan 18 Desember 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Desember 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 05 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Desember 2018 sampai dengan 11 Desember 2018 sebagai berikut : 1. Rp 14.396,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.522,46 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.855,28 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.188,91 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.840,02 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.439,89 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.881,29 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.680,27 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.401,93 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.493,19 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.586,79 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.441,90 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.674,24 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,07 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,08 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.317,18 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 105,67 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,50 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.836,73 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,20 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 437,35 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.534,31 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.334,46 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.076,72 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,84 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 Desember 2018 sampai dengan 11 Desember 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Desember 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151/PMK.03/2018
TENTANG PENGADAAN AGEN PENGADAAN UNTUKPEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN SERTA STANDARDOKUMEN PENGADAAN DAN STANDAR DOKUMEN KONTRAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan serta Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN AGEN PENGADAAN UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN SERTA STANDAR DOKUMEN PENGADAAN DAN STANDAR DOKUMEN KONTRAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPELAKSANAAN PENGADAAN AGEN PENGADAAN Bagian SatuTahapan Pelaksanaan Pasal 2 (1) Pengadaan Agen Pengadaan dilakukan oleh Tim Pengadaan. (2) Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada Penyedia luar negeri. (3) Tahapan pelaksanaan Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui metode penunjukan langsung meliputi:undangan kepada calon Penyedia terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;penyampaian Dokumen Penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi);evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran;negosiasi teknis dan biaya;penetapan Penyedia; danpengumuman Penyedia. Bagian KeduaUndangan Kepada Calon Penyedia Terpilih Pasal 3 (1) Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:nama dan alamat Tim Pengadaan;uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;nilai total HPS;sumber pendanaan;kualifikasi Penyedia Agen Pengadaan yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;hari, tanggal, tempat, dan waktu untuk menyampaikan Dokumen Penawaran; dannomor dan tanggal penetapan RUP (2) Untuk kepentingan menyusun Dokumen Penawaran oleh calon Penyedia terpilih, undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disertakan dengan Rancangan Kontrak. (3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Tim Pengadaan kepada calon Penyedia terpilih. Pasal 4 (1) Calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah calon Penyedia yang dianggap mampu dan diusulkan oleh PPK dalam DPP. (2) Calon Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan calon Penyedia prioritas pertama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim pengkaji yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Dalam rangka melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pengkaji melakukan pengumpulan informasi mengenai calon Penyedia termasuk informasi mengenai survei pasar dan informasi terkait lainnya yang diperlukan. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:kualifikasi Penyedia Agen Pengadaan yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;ruang lingkup pekerjaan Penyedia Agen Pengadaan yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;analisis terhadap kemampuan Penyedia Agen Pengadaan;analisis kesesuaian antara kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c; dandaftar calon Penyedia yang dianggap mampu berdasarkan urutan prioritas yang paling sedikit memuat 1 ( satu) calon Penyedia yang dianggap mampu. Pasal 5 (1) Dalam hal calon Penyedia terpilih merupakan Penyedia luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2):ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; danmenggunakan mata uang Rupiah. (2) Penyedia luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyedia yang berkedudukan di luar Indonesia. (3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris dengan Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen yang dijadikan acuan adalah Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris. Bagian KetigaPenyampaian Dokumen Penawaran Pasal 6 (1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Tim Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:administrasi;teknis;biaya; dandokumen kualifikasi. (3) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. (4) Dokumen Penawaran dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sebanyak 2 ( dua) rangkap dan terdiri dari dokumen asli dan salinan. (5) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara dokumen asli hardcopy dengan dokumen softcopy, Dokumen Penawaran yang berlaku adalah Dokumen Penawaran asli hardcopy. Pasal 7 (1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. (2) Dalam hal calon Penyedia terpilih tidak menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal. (3) Dalam hal Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. Bagian KeempatEvaluasi dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Pasal 8 (1) Tim Pengadaan melakukan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:administrasi;teknis;biaya; dankualifikasi. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih terdapat ketidakjelasan, Tim Pengadaan dapat meminta klarifikasi kepada calon Penyedia terpilih. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pengadaan menyusun dan menandatangani berita acara evaluasi. (5) Evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembuktian kualifikasi. (6) Dalam hal berdasarkan evaluasi dan klarifikasi calon Penyedia terpilih tidak memenuhi persyaratan, calon Penyedia terpilih dinyatakan tidak lulus dan Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal. (7) Dalam hal Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. Bagian KelimaNegosiasi Teknis dan Biaya Pasal 9 (1) Sebagai tindak lanjut penyusunan dan penandatanganan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam