KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54/KM.10/2018
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 02 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 08 JANUARI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 08 JANUARI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Januari 2019 sampai dengan 08 Januari 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.569,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.267,94 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.704,00 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.226,26 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.860,58 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.501,89 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.788,62 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.666,55 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.455,72 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.638,50 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.613,63 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.745,95 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.163,41 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,42 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,76 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.016,48 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 104,89 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,85 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.883,14 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,91 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 447,39 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.611,33 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.624,39 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.115,78 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,00 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Januari 2019 sampai dengan 08 Januari 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 194/PMK.02/2018
TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARIPENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITASKESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN RUJUKANTINGKAT LANJUTAN MILIK PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN MILIK PEMERINTAH PUSAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2PNBP dari penyelenggaraan JKN meliputi: Pasal 3 (1) PNBP dari penyelenggaraan JKN wajib dibayar dan disetor ke Kas Negara serta dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) PNBP dari penyelenggaraan JKN yang telah disetor ke Kas Negara dapat digunakan oleh Satker PNBP sesuai dengan kebutuhan. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 4Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini mencakup hal-hal sebagai berikut: BAB IIIPERENCANAAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN Pasal 5 (1) Satker PNBP menyusun rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN. (2) Rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana PNBP tingkat Satker. (3) Rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:target PNBP dari penyelenggaraan JKN; danpagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN. Pasal 6 (1) Pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN sesuai dengan kebutuhan Satker PNBP. (2) Penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN menjadi bagian dari belanja keseluruhan Satker PNBP, untuk penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur yang meliputi belanja:jasa pelayanan kesehatan;biaya operasional dan pemeliharaan layanan kesehatan; dan/ataupengadaan sarana dan prasarana kesehatan. Pasal 7 (1) Satker PNBP menyampaikan rencana PNBP secara berjenjang sesuai struktur organisasi dalam rangka penyusunan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga. (2) Pejabat kementerian negara/lembaga menyampaikan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Tata cara penyusunan dan penyampaian rencana PNBP kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan rencana PNBP kementerian negara/lembaga. Pasal 8 (1) Berdasarkan pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN dalam rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), kementerian negara/lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran PNBP dari penyelenggaraan JKN. (2) Rencana kerja dan anggaran PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. (3) Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran. BAB IVPEMBAYARAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN Bagian KesatuPembayaran Dana Kapitasi Pasal 9 (1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya. (2) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Dana Kapitasi dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan besaran tarif kapitasi dikalikan dengan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP sesuai database kepesertaan BPJS Kesehatan. (4) BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Kapitasi kepada masing-masing Satker PNBP disertai dengan informasi jumlah Dana Kapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Milik Pemerintah Pusat. (5) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya. (6) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur, penyampaian bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Kapitasi dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 10 (1) BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) setiap bulan. (2) Untuk memastikan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP, BPJS Kesehatan dan Satker PNBP melakukan verifikasi data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan. (3) Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kementerian negara/lembaga dengan BPJS Kesehatan. (4) Hasil verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Kepala Satker PNBP dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan. (5) Kewenangan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KeduaPembayaran Dana Klaim Nonkapitasi Pasal 11 (1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen Klaim Nonkapitasi diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. (2) Pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas Klaim Nonkapitasi yang diajukan oleh masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP. (3) BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi kepada Satker PNBP dan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat disertai dengan informasi rincian jumlah Dana Klaim Nonkapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Milik Pemerintah Pusat. (4) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi. Pasal 12 (1) Verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas Klaim Dana Nonkapitasi yang diajukan oleh masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat guna menguji kebenaran administrasi pertanggunggjawaban pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKTP Milik Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan mengenai verifikasi Klaim Dana Nonkapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis verifikasi klaim yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan. Bagian KetigaPembayaran Dana Klaim FKRTL Pasal 13 (1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Klaim FKRTL untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen Klaim FKRTL diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. (2) Pembayaran Dana Klaim FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas klaim FKRTL yang diajukan oleh masing-masing FKRTL Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.03/2018
TENTANG PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONALPEMERIKSA PAJAK Pasal 2 (1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri atas:Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; danJabatan Fungsional Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil;Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir; danPemeriksa Pajak Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama;Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda; danPemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya. (4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIITUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN Bagian KesatuTugas Jabatan Pasal 3Tugas Pemeriksa Pajak meliputi Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan. Bagian KeduaUnsur dan Sub-Unsur Kegiatan Pasal 4Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dilakukan penilaian Angka Kredit, terdiri atas: Pasal 5 (1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:pendidikan;Pemeriksaan;Pemeriksaan Bukti Permulaan;Penyidikan; danpengembangan profesi. (2) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:pendidikan, meliputi:pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;Diklat fungsional/teknis di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan/atau Penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; danDiklat prajabatan;Pemeriksaan, meliputi:kegiatan perencanaan Pemeriksaan;pelaksanaan Pemeriksaan; danpelaporan Pemeriksaan;Pemeriksaan Bukti Permulaan, meliputi:kegiatan perencanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan;pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan;danpelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;Penyidikan, meliputi:kegiatan perencanaan Penyidikan;pelaksanaan Penyidikan; danpemberkasan; danpengembangan profesi, meliputi:pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan;penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan; danpenyusunan buku pedoman, ketentuan pelaksanaan, atau ketentuan teknis di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan. (3) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dibagi menjadi 4 (empat) kriteria yang ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (4) Penjelasan unsur utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:mengajar/melatih pada Diklat fungsional/teknis di bidang perpajakan;berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan;menjadi anggota dalam Organisasi Profesi;menjadi anggota dalam Tim Penilai;memperoleh penghargaan/tanda jasa; danmemperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. (2) Penjelasan unsur penunjang sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraruran Menteri ini. BAB IVPENGANGKATAN DALAM JABATAN Bagian KesatuUmum Pasal 7Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan: Bagian KeduaPengangkatan Pertama Pasal 8 (1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:berstatus PNS;memiliki integritas dan moralitas yang baik;sehat jasmani dan rohani;pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;berijazah paling rendah Diploma III (DIII) di bidang akuntansi, perpajakan, manajemen perpajakan, ekonomi, dan administrasi keuangan;mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan;mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dannilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:berstatus PNS;memiliki integritas dan moralitas yang baik;sehat jasmani dan rohani;pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang akuntansi, ekonomi, keuangan, hukum, dan administrasi;mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan;mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dannilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan dari Calon PNS. (4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan. (5) PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal kelulusan harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Bagian KetigaPengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 9 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:memenuhi persyaratan yang sama dengan pengangkatan pertama kecuali huruf h sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2);memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan paling sedikit 2 (dua) tahun;nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;berusia paling tinggi:53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil sampai dengan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda; dan55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan formasi kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki. (3) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:tugas melakukan Pemeriksaan pajak;tugas di unit kerja yang berkaitan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan; dan/atautugas lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan;dengan dibuktikan melalui surat keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja bersangkutan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperoleh secara kumulatif. Pasal 10 (1) Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sebagai Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:tersedia formasi kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 51 TAHUN 2018
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari:jasa inkubator teknologi;jasa teknologi modifikasi cuaca;jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya;jasa teknologi pati dan derivatnya;jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;jasa jaringan informasi dan komunikasi;jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;jasa teknologi konversi energi;jasa teknologi industri kreatif keramik;jasa teknologi polimer;jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa disain;jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika;jasa teknologi kekuatan struktur;jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi;jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;jasa penggunaan sarana dan prasarana pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi;royalti atas lisensi kekayaan intelektual yang berasal dari hasil pengkajian dan penerapan teknologi; danjasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi. (2) Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf q ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf r dan huruf s berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, meliputi juga penerimaan dari jasa:teknologi budi daya tanaman ubi kayu; danteknologi budi daya tanaman tebu. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:n = 0,4 {(N x P ) – C} (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:n = 0,8 {(B x P ) – C} (4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa:biaya atau modal kerja;menyediakan tenaga kerja; dansarana produksi pertanian. (5) Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:n = 0,5 [0,8 {(B x P ) – C}] Pasal 4 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, meliputi juga penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 Mbps. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:a = P + {Rp450.000,00 x (n – 100 (Mbps))} Pasal 5 (1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dan huruf m, dapat dikenakan tarif untuk:usaha menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); danusaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen),dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o, untuk usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, huruf i, huruf j, huruf m, huruf o, dan huruf q, dapat dikenakan tarif untuk:mahasiswa program magister atau program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); danmahasiswa program diploma sampai dengan program sarjana sebesar 50% (lima puluh persen),dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (4) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf o, untuk pelajar dapat dikenakan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (5) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, untuk jenis pelayanan berupa pelatihan dapat dikenakan tarif untuk:mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); danusaha mikro dan kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen),dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (6) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, untuk jenis pelayanan berupa teknologi biodiesel dapat dikenakan tarif untuk:mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); danusaha mikro dan kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen),dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6 (1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, selain sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, dapat dikenakan tarif untuk:usaha menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); danusaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen),dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dikenakan tarif sebesar 60% (enam puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 7Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 8 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. (2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 9 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k dan huruf q, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 865/KMK.03/2018
TENTANG LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LOGO DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Menetapkan Logo Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas organisasi (corporate identity) Direktorat Jenderal Pajak salah satunya dengan cara menciptakan komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif melalui Logo Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Logo Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak. KETIGA : Penggunaan Logo Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari kegiatan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan penggunaan lambang negara dan/atau logo Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan. KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Logo Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah/diganti berdasarkan Keputusan Menteri ini. KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2018
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAKPERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DANPAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANGDAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAINDENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 6. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. 7. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan. 8. Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian. 9. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:diimpor; ataudimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean,dengan fasilitas KITE Pembebasan, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 10. Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan barang Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/standar. 11. Barang Contoh adalah barang yang digunakan sebagai contoh untuk menunjang kegiatan proses produksi yang barang Hasil Produksinya untuk tujuan diekspor. 12. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 13. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 14. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 15. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. 16. Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/standar mutu. 17. Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaaan KITE Pembebasan mengenai komposisi pemakaian Barang dan Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi. 18. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 19. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 20. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 21. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. 22. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 23. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. 24. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 25. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 27. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 28. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 29. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 30. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 31. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Fasilitas KITE Pembebasan dapat diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (2) Fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas:impor Barang dan Bahan; dan/ataupemasukkan Barang dan Bahan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean,untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (3) Perusahaan KITE Pembebasan yang diberikan fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Barang Contoh. (4) Fasilitas pembebasan Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah