PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/PMK.010/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2/PMK.010/2018 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPORPRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA. Pasal 1 (1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:I section dengan tinggi atau lebar 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif HS. ex. 7228.70.10; danI section dengan tinggi atau lebar 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7228.70.90. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Besaran Tarif Bea Masuk TindakanPengamanan 1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun sejak   tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.  17,75%  (tujuh belas koma tujuh puluh lima persen) 2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya tahun pertama.  17,50 % (tujuh belas koma lima puluh persen) 3. Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya tahun kedua.   17,25 % (tujuh belas koma dua puluh lima persen) Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 6Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2018. Pasal 8Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Januari 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Januari 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 9

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PMK.010/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/PMK.010/2018 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTUTAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1979); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu yang tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Februari 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Februari 2018  DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 230

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 209/PMK.010/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 209/PMK.010/2018 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTUTAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2019. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan:Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atauBarang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1854

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 05/BC/2019

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 05/BC/2019 TENTANG PENYAMPAIAN PEMBERITAHUANBARANG KENA CUKAI HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYAYANG SELESAI DIBUAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Yang Selesai Dibuat; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA YANG SELESAI DIBUAT. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai berupa HPTL yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. (2) Barang kena cukai berupa HPTL selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. (3) Saat proses pembuatan barang kena cukai berupa HPTL selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa:Ekstrak dan Esens Tembakau yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah menghasilkan barang berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap;Tembakau Molasses yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap;Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dihirup;Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dikunyah. Pasal 3 (1) Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tentang barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat. (2) Pemberitahuan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam hal barang kena cukai berupa HPTL telah dikemas untuk penjualan eceran. (3) Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu barang kena cukai berupa HPTL yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai. (4) Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan Pembukuan atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik. (5) Pengusaha Pabrik wajib membuat pemberitahuan nihil dalam hal tidak terdapat barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Pasal 4 (1) Pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan dalam bentuk:data elektronik; atautulisan di atas formulir. (2) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan Sistem Aplikasi. (3) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Pengusaha Pabrik. (4) Pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat disampaikan dengan menggunakan dokumen cukai berupa Pemberitahuan Hasil Tembakau Yang Selesai Dibuat (CK-4C) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 (1) Pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat, wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik paling lambat pada tanggal 10 untuk periode produksi bulan sebelumnya. (2) Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pemberitahuan, Pengusaha Pabrik wajib melakukan pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. (3) Waktu penyampaian pemberitahuan pada hari atau tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:paling lambat pada pukul 22.00 WIB dalam hal pemberitahuan dalam bentuk data elektronik; ataupada jam kerja Kantor Bea dan Cukai dalam hal pemberitahuan yang dibuat dalam bentuk tulisan diatas formulir. Pasal 6 (1) Pengusaha Pabrik yang telah menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat, mendapatkan tanda terima. (2) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik, Pengusaha Pabrik mendapatkan respon tanda terima dari Sistem Aplikasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir, Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan memberikan tanda terima dengan cara menandatangani formulir pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik. Pasal 7 (1) Pengusaha Pabrik dapat menyatakan hari libur pabrik untuk waktu tertentu. (2) Pengusaha Pabrik yang menyatakan hari libur pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai paling lambat satu Hari Kerja sebelum hari libur pabrik, sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Dalam hal tanggal penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertepatan dengan hari libur pabrik, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan menggunakan dokumen cukai berupa Pemberitahuan Hasil Tembakau Yang Selesai Dibuat (CK-4C) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) pada Hari Kerja berikutnya setelah hari libur pabrik. Pasal 8 (1) Dalam hal terdapat kendala yang mengakibatkan Pengusaha

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 27 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 02 APRIL 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 02 APRIL 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Maret 2019 sampai dengan 02 April 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.189,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.068,51   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.613,24   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.157,70   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.807,76   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.488,24   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.754,96   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.665,26   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.723,03   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.507,91   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.540,06   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.267,81   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.832,34   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,31   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,84   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.757,84   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 101,27   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,34   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.783,24   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,59   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 447,88   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.437,30   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.102,19   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.114,36   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,55   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Maret 2019 sampai dengan 02 April 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Maret 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/KM.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 09 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 15 JANUARI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 15 JANUARI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Januari 2019 sampai dengan 15 Januari 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.253,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.089,70   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.631,35   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.177,94   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.819,22   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.452,97   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.574,61   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.653,37   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.102,23   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.476,31   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.590,83   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.468,76   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.137,25   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,22   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 203,78   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.989,43   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 102,00   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,44   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.799,58   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,05   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 444,25   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.449,89   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.263,93   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.076,10   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,70   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Januari 2019 sampai dengan 15 Januari 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Januari 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA