PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.010/2019

TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAKATAS IMPOR BARANG KIRIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENYELENGGARAAN IMPOR BARANG KIRIMAN Bagian KesatuRuang Lingkup dan Tanggung Jawab Pasal 2 (1) Impor Barang Kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos. (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; danPJT. (3) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor Barang Kiriman. (4) Dalam hal pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman berupa PIBK atau PIB, Penerima Barang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor. Bagian KeduaPenyelenggara Pos Yang Ditunjuk Pasal 3 (1) Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union);bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK; danbukti penetapan TPS atas nama Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan:konfirmasi bukti penugasan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada instansi terkait;penelitian atas persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; danpenelitian bukti penetapan TPS atau konfirmasi bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah diterima. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan. Pasal 4 (1) Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), dapat diberikan penundaan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Pejabat Bea dan Cukai. (2) Untuk dapat diberikan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan, perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. Bagian KetigaPJT Pasal 5 (1) PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJT mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan:izin penyelenggaraan pos;bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, dan ruang tempat pemeriksaan pabean;diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS; dandenah (layout) TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan:penelitian atas dokumen izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait;penelitian atas bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;penelitian atas bukti penetapan TPS atau bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;penelitian atas ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; danpenelitian atas aspek pengawasan kepabeanan, mengenai:kemudahan pelaksanaan pengawasan terhadap pergerakan barang; danadanya pembagian ruangan di dalam TPS. (5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah diterima. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan. Pasal 6 (1) PJT yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), harus menyerahkan jaminan tunai, jaminan bank, atau customs bond kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. (3) Dalam hal jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJT melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Pejabat Bea dan Cukai. (4) Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dicabut, jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembalikan oleh

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2020

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial berasal dari:Sekretariat Jenderal;Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; danBadan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa:pengolahan data; dan/ataupemanfaatan aplikasi pengolah dan analisis data,pada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial untuk kepentingan pihak lain yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (4) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang berasal dari penerimaan:Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berupa penjualan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh unit pelaksana teknis berdasarkan kontrak kerja sama;Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial berupa pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi pegawai negeri sipil serta pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 3 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a bagi instansi pemerintah dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) diberikan kepada peserta didik yang berstatus sebagai:mahasiswa tugas belajar Kementerian Sosial;mahasiswa penerima beasiswa kerja sama;mahasiswa penerima beasiswa prestasi;mahasiswa kurang mampu; ataumahasiswa layanan khusus. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5273), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Januari 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 Januari 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Sosial sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Sosial telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial dengan Peraturan Pemerintah.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Ayat (1)Huruf aKegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka rehabilitasi sosial warga binaan unit pelaksana teknis meliputi penggunaan jasa tenaga warga binaan dan/atau penjualan produk atas hasil karya warga binaan unit pelaksana teknis.Huruf bCukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas.Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6454

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 178/PMK.04/2019

TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI,BARANG YANG DIKUASAI NEGARA,DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIBARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI Pasal 2 (1) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yaitu:barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; ataubarang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk:yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; ataudengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk. (2) Barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor;barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor; ataubarang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut. (3) Dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sejak barang ditimbun di:TPS asal tempat barang tersebut pertama kali dilakukan pembongkaran, untuk pemindahan lokasi penimbunan dari TPS ke TPS lain dalam kawasan pabean yang sama; atauTPS di kawasan pabean lain, untuk pemindahan lokasi penimbunan dari TPS ke TPS di kawasan pabean lain. (4) Awal waktu penimbunan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan berdasarkan dokumen dan/atau data penimbunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan barang di TPS. (5) Barang yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, merupakan barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang tidak terkirim kepada penerima barang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman. (6) Penyelesaian atas barang impor yang ditimbun di TPS yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah mendapatkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan bea masuk dan/atau cukai. Pasal 3 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai atas nama Kepala Kantor Pelayanan, menyatakan status barang yang dinyatakan tidak dikuasai terhadap barang impor atau barang ekspor dengan membukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai. (2) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang. (3) Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak barang yang dinyatakan tidak dikuasai disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sampai dengan:penetapan harga terendah lelang, dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai akan dilelang; ataupada saat barang dikeluarkan dari TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai diselesaikan kewajiban pabeannya. (4) Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung untuk paling lama 60 (enam puluh) hari. (5) Atas pemindahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai ke TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, biaya penimbunan barang yang dinyatakan tidak dikuasai di TPS dilunasi oleh:pemenang lelang, pada saat barang selesai dilelang;atauimportir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, pada saat barang diselesaikan kewajiban pabeannya. (6) Atas pemindahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai ke TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, Pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan barang yang dinyatakan tidak dikuasai di TPS. (7) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (8) Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai berasal dari barang kiriman, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT. (9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:a.busuk, segera dimusnahkan;b.karena sifatnya:tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar;merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang;berbahaya, seperti barang yang mudah meledak; ataupengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin,segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, melakukan pencacahan terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (3) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, dapat melakukan pencacahan terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP untuk mengetahui jenis, sifat, dan/atau kondisi barang. (4) Pemberitahuan secara

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 34/PJ/2019

TENTANG PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARILUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN ATAS IMPOR YANG MERUPAKANPEMASUKAN BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,     A. UMUM Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas Impor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Digunakan untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak, diperlukan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang prosedur penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas Impor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Digunakan untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak.    Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut, Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diberikan keringanan Bea Masuk dan tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak harus memiliki surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.     B. MAKSUD DAN TUJUAN 1.Maksud     Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dalam penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP.  2.Tujuan    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai:    prosedur penyampaian permohonan dan penerbitan;prosedur konfirmasi kebenaran; danprosedur pembatalan    Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:prosedur penyampaian permohonan dan penerbitan;prosedur konfirmasi kebenaran; danprosedur pembatalanSurat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP.     D. Dasar    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1703);   Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2019 tentang Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas Impor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Digunakan untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak.     E. Materi 1.Pengertiana.Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari Luar Daerah Pabean ke Dalam Daerah Pabean. b.Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.c.Barang Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat BKP, adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.  d.Jasa Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat JKP, adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.e.Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang selanjutnya disebut SKJLN, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.f.Kode Verifikasi adalah kode yang digunakan untuk memeriksa atau memverifikasi kebenaran SKJLN.g.Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP;h.Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.  2.Ketentuan Umum2.1Permohonan dan Penerbitan SKJLNa.Impor BKP terutang PPN atau PPN dan PPnBM. b.Impor BKP yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor BKP.  c.Impor BKP sebagaimana dimaksud pada huruf b, termasuk impor sementara.d.Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada huruf b, tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.e.Wajib Pajak harus memiliki SKJLN sebelum melakukan impor BKP untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.f.Wajib Pajak dapat memperoleh SKJLN secara daring (online) dengan mengajukan permohonan melalui laman milik DJP, atas setiap impor BKP sebagaimana dimaksud pada huruf b.g.Dalam hal laman sebagaima dimaksud pada huruf f belum tersedia atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis penerbitan SKJLN secara langsung ke KPP/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.h.Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf g ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP.i.Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf g harus memuat informasi antara lain:1)Nomor Pokok Wajib Pajak;2)Nama dan alamat lawan transaksi;3)Jenis dan nilai transaksi (dalam rupiah);4)Nomor dan tanggal dokumen perjanjian sewa (leasing agreement), kontrak kerja atau dokumen sejenis lainnya; 5)Nomor dan tanggal adendum dokumen perjanjian sewa (leasing agreement), kontrak kerja atau dokumen sejenis lainnya, dalam hal ada perubahan atas kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 4)6)Tanggal perjanjian sewa (leasing agreement), kontrak kerja atau dokumen sejenis lainnya berakhir; dan7)Jenis barang yang diimpor, dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan mekanisme impor sementara sebagaimana dimaksud pada huruf c.j.Wajib Pajak bertanggungjawab terhadap kebenaran informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan penerbitan SKJLN.k.Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf g ditandatangani oleh:1)Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan; atau2)pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya. l.Wajib Pajak dapat diberikan SKJLN dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:1)telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan2)telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak Terakhir,yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.m.Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi DJP, atas:1)permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f, laman DJP:a)menerbitkan SKJLN dalam hal permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf l; ataub)tidak memproses permohonan, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf i, dan/atau huruf l,secara otomatis segera setelah permohonan disampaikan.2)permohonan sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 77 TAHUN 2019

TENTANG PENGESAHAN MULTILATERAL CONVENTION TO IMPLEMENT TAX TREATYRELATED MEASURES TO PREVENT BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING(KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKANTERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDAUNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKANDAN PENGGESERAN LABA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN MULTILATERAL CONVENTION TO IMPLEMENT TAX TREATY RELATED MEASURES TO PREVENT BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING (KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA). Pasal 1 (1) Mengesahkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) yang telah ditandatangani di Paris, Prancis, pada tanggal 7 Juni 2017 dengan pensyaratan (reservations). (2) Salinan naskah asli Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dengan pensyaratan (reservations) sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, yang berlaku adalah salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis. Pasal 2Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 November 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 November 2019MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 216

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 180/PMK.07/2019

TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL DAN PENYALURANDANA BAGI HASIL TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2019. Pasal 1Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Pasal 2 (1) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebesar Rp92.718.180.122.083,00 (sembilan puluh dua triliun tujuh ratus delapan belas miliar seratus delapan puluh juta seratus dua puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), terdiri atas:Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 16.390.086.309.638,00 (enam belas triliun tiga ratus sembilan puluh miliar delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah);Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp30.209.200.217.464,00 (tiga puluh triliun dua ratus sembilan miliar dua ratus juta dua ratus tujuh belas ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp22.161.847.700.000,00 (dua puluh dua triliun seratus enam puluh satu miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara sebesar Rp20.419.137.060.699,00 (dua puluh triliun empat ratus sembilan belas milar seratus tiga puluh tujuh juta enam puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah);Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp1.713.754.832.833,00 (satu triliun tujuh ratus tiga belas miliar tujuh ratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp474.088.506.783,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar delapan puluh delapan juta lima ratus enam ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah); danDana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp1.350.065.494.667,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). (2) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2019. Pasal 3 (1) Berdasarkan perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pagu penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebesar Rp29.851.825.572.840,00 (dua puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah). (2) Pagu penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi triwulan IV; danpenyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019. Pasal 4Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sebesar Rp426.346.793.971,00 (empat ratus dua puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah). Pasal 5Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b adalah sebesar Rp27.626.571.227.736,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus dua puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah), terdiri dari: Pasal 6Sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: Pasal 7Sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas: Pasal 8 (1) Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memperhitungkan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil. (2) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pasal 9Ketentuan mengenai: tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10Berdasarkan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan menyusun revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Dalam hal masih terdapat ketersediaan kas negara untuk sisa alokasi Dana Bagi Hasil berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, sisa alokasi tersebut dapat digunakan untuk penyelesaian sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d. (2) Penyelesaian sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil TembakauKurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi;Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara;Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan; Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan; dan/atauKurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi,secara proporsional. Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Desember 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1539