PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.01/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 166/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAKANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 166/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1696) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1(1)Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.(2)Pembinaan teknis fungsional dan administratif KPDDP dilaksanakan oleh Direktorat yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.(3)KPDDP dipimpin oleh Kepala KPDDP. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16(1)Kepala KPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.(2)Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPDDP menyampaikan laporan kepada Kepala KPDDP.(3)Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun laporan berkala KPDDP.(4)Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala KPDDP. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Desember 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Desember 2019DIREKTUR JENDERALPERATURANPERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1558
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 179/PMK.04/2019
TENTANG PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIDALAM RANGKA PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM RANGKA PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Untuk menjamin hak negara dan dipatuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai di wilayah perairan, Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut dan/atau sungai. (2) Pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut dan/atau sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan melakukan penindakan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. (3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:penghentian dan pemeriksaan terhadap Sarana Pengangkut;pemeriksaan terhadap Barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan Barang, atau terhadap orang;penegahan terhadap Barang dan Sarana Pengangkut; danpenguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap Barang maupun Sarana Pengangkut. (4) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Patroli Laut. Pasal 3Untuk kepentingan penegakan hukum, kemanusiaan, atau kegiatan lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan Patroli Laut untuk tujuan: BAB IIWILAYAH DAN SKEMA PATROLI Pasal 4Patroli Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan di seluruh wilayah perairan di : Pasal 5 (1) Patroli Laut dilaksanakan dengan skema:mandiri;Bawah Kendali Operasi (BKO);terpadu; atauterkoordinasi. (2) Skema mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan skema yang dilakukan oleh 1 (satu) Kantor Bea dan Cukai dalam :wilayah yang berada dalam pengawasannya; dan/atauwilayah yang berada dalam pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lainnya berdasarkan permintaan secara tertulis atau perjanjian kerja sama operasi dengan Kantor Bea dan Cukai tersebut. (3) Skema Bawah Kendali Operasi (BKO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan skema yang dilakukan oleh 1 (satu) Kantor Bea dan Cukai dalam wilayah yang berada dalam pengawasannya dengan bantuan Sarana Operasi dan/atau pengoperasian Sarana Operasi dari Kantor Bea dan Cukai lainnya, berdasarkan persetujuan direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. (4) Skema terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan skema yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Kantor Bea dan Cukai tanpa terbatas pada wilayah yang berada dalam pengawasannya berdasarkan Surat Perintah Direktur Jenderal. (5) Skema terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan skema yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka koordinasi yang meliputi :koordinasi dengan administrasi pabean dan/atau lembaga pemerintah negara lain;koordinasi dalam kegiatan penegakan hukum; ataukoordinasi dalam kegiatan pertahanan dan keamanan laut sesuai permintaan Tentara Nasional Indonesia,berdasarkan persetujuan atau perintah dari Direktur Jenderal. (6) Dalam hal terdapat informasi adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dapat melakukan Patroli Laut dengan tidak menggunakan skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB IIISARANA OPERASI DAN SATUAN TUGAS PATROLI Pasal 6 (1) Kegiatan Patroli Laut dilaksanakan dengan menggunakan Kapal Patroli. (2) Kegiatan Patroli Laut dapat dibantu dengan menggunakan Sarana Operasi pengawasan lainnya seperti radar, satelit, dan/atau pesawat udara atau helikopter yang dioperasikan tanpa awak atau pilot (drone). (3) Kelas dan spesifikasi Kapal Patroli tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Dalam rangka pelaksanaan Patroli Laut, Direktur Jenderal melalui direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk, melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengoperasian Sarana Operasi. (2) Pengelolaan dan pengoperasian Kapal Patroli di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disesuaikan dengan Jenis kelas dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Termasuk dalam kegiatan pengelolaan Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :memastikan kelaiklautan Kapal Patroli secara periodik;melaksanakan pergerakan Kapal Patroli selain dalam rangka Patroli Laut, seperti pelayaran percobaan (sea trial), penempatan, dan penempatan ulang/relokasi; ataumenyelenggarakan simulasi tindakan penyelamatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 8Direktur Jenderal membentuk pusat komando dan pengendalian Patroli Laut dalam rangka mengintegrasikan Sarana Operasi pengawasan laut dan menunjang kegiatan Patroli Laut. Pasal 9Direktur Jenderal, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menerbitkan Surat Perintah sebagai dasar pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dan pergerakan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b. Pasal 10 (1) Pelaksanaan kegiatan Patroli Laut dilakukan oleh Satuan Tugas dan dipimpin oleh seorang Komandan Patroli. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan fungsi :navigasi;teknik; danpemeriksaan. (3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang memerlukan bantuan dari pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah dapat menyertakan pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada kegiatan Patroli Laut. BAB IVPERSIAPAN PATROLI LAUT Pasal 11 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang membidangi pengelolaan Sarana Operasi menentukan kesiapan Kapal Patroli sebelum pelaksanaan Patroli Laut. (2) Penentuan kesiapan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan dengan cara memastikan :kondisi kelaiklautan Kapal Patroli masih terpenuhi;kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan Patroli Laut;perbekalan dan perlengkapan Patroli Laut; dankesiapan senjata api, dalam hal diperlukan. BAB VPELAKSANAAN PATROLI LAUT Bagian KesatuPelaporan dan Penentuan Sasaran Patroli Laut Pasal 12 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menentukan sasaran pelaksanaan Patroli Laut yang ditujukan terhadap Sarana Pengangkut berbendera Indonesia, berbendera asing, atau tanpa bendera, yang berada di :laut dan sungai di dalam Daerah Pabean; danzona tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional. (2) Sasaran pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap :kapal perang;kapal
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2019
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGIDAN SUMBER DAYA MINERAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:Sekretariat Jenderal;Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;Badan Geologi;Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; danBadan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi:jaminan pelaksanaan studi bersama atau evaluasi bersama dalam hal badan usaha atau bentuk usaha tetap selaku pelaksana penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama atau evaluasi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; dankewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi. (2) Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam kontrak kerja sama. (3) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan jumlah nilai komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi dalam kontrak kerja sama yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerja sama diterminasi. Pasal 4 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi:kompensasi data informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan eksplorasi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus eksplorasi untuk mineral logam dan batubara;jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus;jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi; danbagian Pemerintah Pusat dari keuntungan bersih dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam dan batubara. (2) Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang lzin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Besaran bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara. Pasal 5 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi:harga dasar data wilayah kerja panas bumi;jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah kerja panas bumi;jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak dapat memenuhi kewajiban membayar harga dasar data wilayah kerja panas bumi dan tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi;komitmen eksplorasi dari pemegang Izin Panas Bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan;komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi diberikan; danBiaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi. (2) Ketentuan mengenai jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, serta biaya sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pengenaan besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 16/BC/2019
TENTANG BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAINPITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN PITA CUKAI MINUMANYANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TAHUN 2020 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN PITA CUKAI MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TAHUN 2020. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENYEDIAAN PITA CUKAI Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengelola:pita cukai hasil tembakau; danpita cukai MMEA,yang disediakan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai. (2) Pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. BAB IIIPITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 3 (1) Pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disediakan dalam bentuk lembaran dalam 3 (tiga) seri, yaitu seri I, seri II, dan seri III. (2) Pita cukai hasil tembakau seri III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dalam bentuk lembaran berupa seri III tanpa perekat dan seri III dengan perekat. Pasal 4Pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: Pasal 5 (1) Pada setiap keping pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdapat hologram dengan ukuran lebar sebagai berikut:0,7 cm untuk pita cukai seri I;0,5 cm untuk pita cukai seri II;0,5 cm untuk pita cukai seri III tanpa perekat dan 0,6 cm untuk pita cukai seri III dengan perekat. (2) Hologram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat teks BC dan teks RI. Pasal 6Setiap keping pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling kurang memiliki spesifikasi desain yaitu: Pasal 7 (1) Pita cukai hasil tembakau seri I dan/atau seri II digunakan untuk jenis SKT, SPT, SKTF, SPTF, KLB, TIS, KLM, dan CRT. (2) Pita cukai hasil tembakau seri III dengan perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol dan sejenisnya. (3) Pita cukai hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa selain botol dan sejenisnya. (4) Pita cukai hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis TIS yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean. Pasal 8 (1) Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau. (2) Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. (3) Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II, dan Golongan III; danSKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, dan CRT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik. Pasal 9 (1) Pita cukai hasil tembakau yang diproduksi di Indonesia dan yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean memiliki warna sebagai berikut:Warna biru, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I;Warna ungu, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;Warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III;Warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, dan HPTL; danWarna cokelat, digunakan untuk hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean. (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus hasil tembakau yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan yang diimpor untuk dipakai di dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan “KAWASAN BEBAS”. BAB IVPITA CUKAI MMEA Pasal 10Pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b disediakan dalam bentuk lembaran dalam 1 (satu) seri. Pasal 11Pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berjumlah 60 (enam puluh) keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm X 7,4 cm. Pasal 12Setiap keping pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdapat hologram dengan ukuran lebar 0,6 cm yang paling kurang memuat teks BC dan teks RI. Pasal 13Spesifikasi desain setiap keping pita cukai MMEA, paling kurang memuat: Pasal 14 (1) Pita cukai MMEA untuk pabrik MMEA di dalam negeri, diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai MMEA. (2) Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Pasal 15 (1) Pita cukai MMEA yang diproduksi di Indonesia memiliki warna sebagai berikut:warna biru, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); danwarna cokelat, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen). (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus MMEA yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan “KAWASAN BEBAS”. Pasal 16 (1) Pita cukai MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean memiliki warna sebagai berikut:warna hijau, digunakan untuk MMEA Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5% (lima persen);warna merah, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); danwarna ungu, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen). (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan “KAWASAN BEBAS”. BAB VPENUTUP Pasal 17Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 November 2019DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- HERU PAMBUDI
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 330/PJ.01/2019
TENTANG PEMINDAHAN PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK MADYA DANFUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MADYADI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan ditetapkannya: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-846/KMK.01/UP.11/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-847/KMK.01/UP.11/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagal berikut: 1. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan pemindahan 406 (empat ratus enam) pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan 4 (empat) pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya sebagaimana terlampir pada Lampiran II; 2. pelantikan bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan pada:hari/tanggalpukultempatpakaian::::Senin, 25 November 201916.00 WIB s.d. selesaiAula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajakatasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelap; 3. kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 4. penyampaian petikan Keputusan Menteri Keuangan tersebut akan disampaikan melalui menu “Download Dokumen” aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 November 2019a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd Peni Hirjanto Tembusan:Direktur Jenderal Pajak
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 80 TAHUN 2019
TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: BAB IILINGKUP PENGATURAN DAN PRINSIP PERDAGANGAN MELALUI SISTEMELEKTRONIK Pasal 2Lingkup pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik meliputi: Pasal 3Dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: BAB IIIPIHAK YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK Pasal 4 (1) PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. (2) PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha;Pelaku Usaha dengan Konsumen;Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; daninstansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 5Pelaku Usaha pada PMSE meliputi: Pasal 6Pelaku Usaha Dalam Negeri berbentuk: Pasal 7 (1) Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:jumlah transaksi;nilai transaksi;jumlah paket pengiriman; dan/ataujumlah traffic atau pengakses. (3) PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama Pelaku Usaha dimaksud. (4) Ketentuan penunjukan perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IVPERSYARATAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK Pasal 9 (1) Para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. (2) Setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 10 (1) Pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang. (2) Jenis Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara mendapatkan security clearance dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain:mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri;meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; danPPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 13 (1) Dalam setiap PMSE, Pelaku Usaha wajib:memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subyek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah;menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan terhadap Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan termasuk Sistem Elektronik yang digunakan sesuai karakteristik fungsi dan perannya dalam transaksi tersebut; danmemenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling sedikit mengenai:kebenaran dan keakuratan informasi;kesesuaian antara informasi iklan dan fisik Barang;kelayakan konsumsi Barang atau Jasa;legalitas Barang atau Jasa; dankualitas, harga, dan aksesabilitas Barang atau Jasa. Pasal 14PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VPENYELENGGARAAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK Pasal 15 (1) Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. (2) Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atautidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE. (3) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PPMSE mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 16 (1) Dalam melakukan PMSE, Pedagang dalam negeri menggunakan sarana:PMSE milik sendiri;PPMSE dalam negeri; dan/atauPPMSE luar negeri. (2) Dalam melakukan PMSE dengan Konsumen yang berkedudukan di Indonesia, Pedagang luar negeri menggunakan sarana:PMSE milik sendiri;PPMSE dalam negeri; dan/atauPPMSE luar negeri. Pasal 17 (1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dilarang menerima Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar negeri yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. (2) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang bertransaksi dengan Konsumen wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 18 (1) Dalam hal PMSE merugikan Konsumen, Konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada Menteri. (2) Pelaku Usaha yang dilaporkan oleh Konsumen yang dirugikan harus menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaku Usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri. (4) Daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh publik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar prioritas pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 19Menteri dapat mengupayakan pengeluaran Pelaku Usaha dari daftar prioritas pengawasan jika: BAB VIKEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUISISTEM ELEKTRONIK Pasal 20Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar negeri yang melakukan PMSE dengan menggunakan sarana yang dimiliki PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memenuhi syarat dan ketentuan PPMSE sesuai standar kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib:mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet;mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menggunakan perangkat server yang