KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 07 JANUARI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 07 JANUARI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 07 Januari 2020 sebagai berikut : 1. Rp 13.961,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.729,42   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.660,67   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.084,58   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.792,68   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.392,73   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.344,10   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.578,13   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.226,36   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.329,85   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.489,52   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.323,09   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.785,27   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,42   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,73   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.009,10   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,18   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,04   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.720,53   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,96   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,52   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.330,77   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.575,17   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.997,52   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,04   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 07 Januari 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 60/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.001,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.623,45   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.656,55   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.085,29   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.796,72   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.381,00   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.232,82   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.556,11   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.360,91   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.332,08   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.489,82   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.283,82   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.791,68   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,30   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,21   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.173,63   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,37   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,50   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.732,47   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,26   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 463,33   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.331,47   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.581,99   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.000,31   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,99   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Desember 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 24 DESEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 24 DESEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Desember 2019 sampai dengan 24 Desember 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.012,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.627,23   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.629,19   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.085,53   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.794,98   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.373,49   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.226,23   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.542,81   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.544,37   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.336,09   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.488,86   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.241,25   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.842,24   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,28   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,67   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.204,12   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,40   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,33   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.735,88   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,38   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 463,42   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.334,72   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.585,44   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.001,15   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,84   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Desember 2019 sampai dengan 24 Desember 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Desember 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 17 DESEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 17 DESEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 17 Desember 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.082,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.629,99   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.641,12   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.087,68   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.798,60   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.378,78   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.211,49   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.538,26   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.458,74   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.341,20   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.480,20   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.247,24   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.956,99   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,37   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,37   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.408,94   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,80   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,90   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.755,14   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,66   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,76   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.344,23   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.598,81   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.998,79   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,83   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 17 Desember 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Desember 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 202/PMK.04/2019

TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI BERUPA KENDARAANBERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI BERUPA KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIIMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI(COMPLETELY BUILT UP) Bagian KesatuPemberitahuan Pabean Impor Pasal 2 (1) Pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai berupa Kendaraan Bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan sebagai Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor. (2) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:tractor head atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;mobil bus atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang 10 (sepuluh) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.02 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;mobil penumpang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.03 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;mobil barang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.04 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;Kendaraan Bermotor khusus atau Kendaraan Bermotor selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.05 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia; dansepeda motor atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.11 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. (3) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Kendaraan Bermotor yang:wajib membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang; atau     mendapat pembebasan, keringanan, atau penangguhan bea masuk dan/atau mendapat pembebasan pajak dalam rangka impor. (4) Pengisian kolom uraian barang dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:jenis;tipe;merek;tahun pembuatan;nomor rangka;nomor mesin; dankapasitas silinder. (5) Tata cara pengisian uraian barang impor Kendaraan Bermotor dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam aplikasi pemberitahuan pabean impor tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaData A    Pasal 3 (1) Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data A kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:nomor urut;jenis;merek;tipe;tahun pembuatan;nomor rangka;nomor mesin;kapasitas silinder;nama importir;alamat importir;kantor pabean pengimporan;tempat pengimporan;nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber; dantanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber. (2) Penyampaian Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (3) Dalam hal Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir A. (4) Formulir A sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor. (5) Bentuk Formulir A sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui peruntukannya sebagai:penjualan secara lelang;hibah; ataupenetapan status penggunaan,diterbitkan Data A yang direkam dalam SKP pada Kantor Pabean. (2) Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bagian KetigaData B Pasal 5 (1) Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data B  kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:nomor urut;jenis;merek;tipe;tahun pembuatan;nomor rangka:nomor mesin;kapasitas silinder;nama importir;alamat importir;kantor pabean pengimporan;tempat pengimporan;nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber;tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber; dannomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan, keringanan, atau penangguhan bea masuk. (2) Penyampaian Data B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (3) Dalam hal Data B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut  menjadi Formulir B. (4) Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor. (5) Bentuk Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeempatData C Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data C kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:nama pemilik Kendaraan Bermotor;alamat;jenis Kendaraan Bermotor;merek dan tipe;tahun pembuatan;nomor rangka;nomor mesin;kapasitas silinder;nomor dan tanggal Formulir B;tanda nomor Kendaraan Bermotor;nomor dan tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) pada saat pelunasan bea masuk;nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pelunasan bea masuk dan/atau  pajak dalam rangka impor; dannomor dan tanggal bukti penerimaan negara. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data C yang telah direkam dalam SKP pada Kantor Pabean kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal Data C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut  menjadi Formulir C. (4) Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai surat keterangan pengimporan kendaraan Bermotor yang telah dipindahtangankan dan sebelumnya memperoleh fasilitas kepabeanan. (5) Bentuk Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Data Impor Kendaraan Bermotor yang merupakan:impor sementara Kendaraan Bermotor melalui pos lintas batas negara; atauimpor sementara Kendaraan Bermotor dengan menggunakan dokumen carnet atau ekspor yang digunakan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan dokumen carnet.,dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1). (2) Ketentuan mengenai Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara Kendaraan Bermotor melalui pos lintas batas negara. (3) Ketentuan mengenai Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menggunakan dokumen

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/PMK.04/2019

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9A diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9A disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A(1)Importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang.(1a)Importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang.(2)Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.     2. Ketentuan Pasal 9B dihapus.     3. Di antara Pasal 9B dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9 C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 9C(1)Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2):wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan;bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dantidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.(2)Dalam hal Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk.(3)Pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan.     4. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean dihapus. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1671